Thursday, April 9, 2015




PROPOSAL KEGIATAN
BASIC TRAINING HAK ASASI MANUSIA DALAM KEBEBASAN BERAGAMA
FORUM PEMUDA LINTAS IMAN SUKABUMI

1.Latar Belakang
Hak asasi manusia adalah jaminan hukum universal yang melindungi individu dan kelompok dari adanya tindakan yang melanggarkebebasan fundamental dan martabat manusia. Secara prinsip, hak asasi manusia berlaku universal, artinya kapanpun dan dimanapun, setiap orang secara setara dapat menikmati hak asasinya tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bahasa, usia, agama, atau suku bangsanya.
Dalam pelaksanaan hak asasi manusia, negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak asasi manusia. Menghormati berarti negara tidak melakukan tindakan apapun yang dapatmelanggar hak asasi orang lain. Melindungi berarti negara melakukan tindakan perlindungan atau pembelaan hak asasi seseorang dari pelanggaran pihak lain.
Memenuhi berarti negara memastikan agar hak asasi manusia direalisasikan baik segera atau secara bertahap.Akan tetapi, di Indonesia, khususnya Di Sukabumi Jawa Barat, dalam beberapa tahun terakhir pelaksanaan hak asasi manusia yang seharusnya dilakukan oleh negara sebagai pihak yang bertanggung jawab urung dilakukan. Pelaksanaan hak asasi manusia yang urung dilakukan oleh negara umumnya dalam lingkup hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Forum Lintas Iman Sukabumi (FOPULIS) mencatat dalam lima tahun terakhir saja, lebih dari seratus kasus pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi di Jawa Barat.
Bentuk pelanggaran yang terjadi antara lain, negara, yang dalam pelaksanaan hak asasi manusia seharusnya menghormati hak asasi manusia dengan bertindak pasif dengan tidak melakukan tindakanapapun yang dapat melanggar hak asasi orang lain justru mengeluarkan aturan-aturan yang mengungkung hak asasi warga neraganya. Misalnya dengan mengeluarkan Peraturan Bersama Dua Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah, Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, serta berbagai aturan lain dibawahnya yang tidak mencerminkan pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Selain itu, negara juga lalai dalam melindungi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warga negaranya. Misalnya, negara membiarkan terjadinya perusakan Masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Sukapura, Tenjowaringin, Singaparna, Tasikmalaya, Parakan Salak, Sukabumi, Manislor, Kuningan, Cianjur atau yang baru-baru ini terjadi penyegelan terhadap Masjid Jemaat Ahmadiyah di Banjar, Ciamis. Dan saat ini lagi ngahat kepermukaan ada sekelompok ORMAS u mendeklarasikan anti terhadap Syiah di hampir semua kabupaten dan kota di Jawa Barat khusunya di Kabupaten Sukabumi. Selain itu juga banyak terjadi penutupan Gereja yang didiamkan oleh aparat pemerintah yang seharusnya melindungi mereka. Kemudian negara juga lalai dalam memenuhi hak asasi manusia khususnya yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Misalnya masih banyak kasus dimana Jemaat Ahmadiyah di Manislor,Kuningan yang tidak bisa memperoleh eKTP, atau banyak anggota Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya yang tidak bisa menikah di KUA, serta masih banyak gereja yang dipersulit dalam pengurusan izin mendirikan bangunan yang disyaratkan dalam peraturan bersama dua menteri tentang pendirian rumah ibadah.
Banyaknya pelanggaran terhadap hak asasi manusia khususnya dalam lingkup hak kebebasan beragama dan berkeyakinan perlu di respon dengan cepat dan tepat.Tidak hanya oleh penggiat kebebasan beragama dan berkeyakinan, tetapi juga pihak-pihak lain diluar penggiat kebebasan beragama dan berkeyakinan. Karena kami meyakini hak kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak mutlak merupakan domain penggiat kebebasan beragama dan berkeyakinan saja, karena kami meyakini pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak hanya akan berimplikasi terhadap hak itu saja, tetapi juga akan berimplikasi terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya tidak hanya untuk korban tetapi juga masyarakat yang lebih luas.
Untuk itu, Forum Pemuda Lintas Iman Sukabumi (FOPULIS) merasa perlu dilakukan kegiatan konfrensi lokal pihak-pihak yang berkepentingan guna merespon hal tersebut. Dalam kegiatan ini akan dicari rekomendasi serta agenda aksi pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta rencana penyebaran nilai-nilai toleransi dan gerakan anti opresi di  Sukabumi
2.Tujuan Kegiatan
Basic training hak asasi manusia dalam kebebasan beragama bertujuan untuk :
a.       Agar generasi muda memahami hak kebebasan beragama
b.      Menyusun rencana penyebaran nilai-nilai toleransi dan gerakan anti opresi di Sukabumi

SURAT LAMARAN KERJA

Sukabumi . 17 Februari 2017 Perihal : Lamaran Kerja Lam     : - KepadaYth : Bapak/ibu Bagian Personalia/HRD PT.  ANGIN RI...