BASIC
TRAINING HAK ASASI MANUSIA DALAM KEBEBASAN BERAGAMA
FORUM
PEMUDA LINTAS IMAN SUKABUMI
1.Latar
Belakang
Hak asasi manusia adalah jaminan hukum universal yang
melindungi individu dan kelompok dari adanya tindakan yang melanggarkebebasan
fundamental dan martabat manusia. Secara prinsip, hak asasi manusia berlaku universal,
artinya kapanpun dan dimanapun, setiap orang secara setara dapat menikmati hak
asasinya tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bahasa, usia, agama,
atau suku bangsanya.
Dalam
pelaksanaan hak asasi manusia, negara adalah pihak yang paling bertanggung
jawab untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to
fulfil) hak asasi manusia. Menghormati berarti negara tidak melakukan tindakan
apapun yang dapatmelanggar hak asasi orang lain. Melindungi berarti negara
melakukan tindakan perlindungan atau pembelaan hak asasi seseorang dari
pelanggaran pihak lain.
Memenuhi berarti negara memastikan agar hak asasi manusia
direalisasikan baik segera atau secara bertahap.Akan tetapi, di Indonesia,
khususnya Di Sukabumi Jawa Barat, dalam beberapa tahun terakhir pelaksanaan hak
asasi manusia yang seharusnya dilakukan oleh negara sebagai pihak yang bertanggung
jawab urung dilakukan. Pelaksanaan hak asasi manusia yang urung dilakukan oleh
negara umumnya dalam lingkup hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Forum
Lintas Iman Sukabumi (FOPULIS) mencatat dalam lima tahun terakhir saja, lebih
dari seratus kasus pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan
terjadi di Jawa Barat.
Bentuk pelanggaran yang terjadi antara lain, negara, yang
dalam pelaksanaan hak asasi manusia seharusnya menghormati hak asasi manusia
dengan bertindak pasif dengan tidak melakukan tindakanapapun yang dapat melanggar
hak asasi orang lain justru mengeluarkan aturan-aturan yang mengungkung hak asasi
warga neraganya. Misalnya dengan mengeluarkan Peraturan Bersama Dua Menteri
tentang Pendirian Rumah Ibadah, Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Larangan Kegiatan
Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, serta berbagai aturan lain dibawahnya
yang tidak mencerminkan pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Selain itu, negara juga lalai dalam melindungi hak kebebasan
beragama dan berkeyakinan warga negaranya. Misalnya, negara membiarkan terjadinya
perusakan Masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Sukapura, Tenjowaringin, Singaparna,
Tasikmalaya, Parakan Salak, Sukabumi, Manislor, Kuningan, Cianjur atau yang
baru-baru ini terjadi penyegelan terhadap Masjid Jemaat Ahmadiyah di Banjar,
Ciamis. Dan saat ini lagi ngahat kepermukaan ada sekelompok ORMAS u
mendeklarasikan anti terhadap Syiah di hampir semua kabupaten dan kota di Jawa
Barat khusunya di Kabupaten Sukabumi. Selain itu juga banyak terjadi penutupan
Gereja yang didiamkan oleh aparat pemerintah yang seharusnya melindungi mereka. Kemudian negara juga lalai dalam memenuhi hak asasi manusia
khususnya yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Misalnya masih
banyak kasus dimana Jemaat Ahmadiyah di Manislor,Kuningan yang tidak bisa
memperoleh eKTP, atau banyak anggota Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya yang tidak
bisa menikah di KUA, serta masih banyak gereja yang dipersulit dalam pengurusan
izin mendirikan bangunan yang disyaratkan dalam peraturan bersama dua menteri
tentang pendirian rumah ibadah.
Banyaknya pelanggaran terhadap hak asasi manusia khususnya
dalam lingkup hak kebebasan beragama dan berkeyakinan perlu di respon dengan
cepat dan tepat.Tidak hanya oleh penggiat kebebasan beragama dan berkeyakinan,
tetapi juga pihak-pihak lain diluar penggiat kebebasan beragama dan
berkeyakinan. Karena kami meyakini hak kebebasan beragama dan berkeyakinan
tidak mutlak merupakan domain penggiat kebebasan beragama dan berkeyakinan
saja, karena kami meyakini pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan
tidak hanya akan berimplikasi terhadap hak itu saja, tetapi juga akan
berimplikasi terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya tidak hanya untuk
korban tetapi juga masyarakat yang lebih luas.
Untuk itu, Forum Pemuda Lintas Iman Sukabumi (FOPULIS)
merasa perlu dilakukan kegiatan konfrensi lokal pihak-pihak yang berkepentingan
guna merespon hal tersebut. Dalam kegiatan ini akan dicari rekomendasi serta
agenda aksi pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta rencana
penyebaran nilai-nilai toleransi dan gerakan anti opresi di Sukabumi
2.Tujuan Kegiatan
Basic training hak asasi manusia
dalam kebebasan beragama bertujuan untuk :
a. Agar generasi muda memahami hak
kebebasan beragama
b. Menyusun rencana penyebaran nilai-nilai
toleransi dan gerakan anti opresi di Sukabumi