Thursday, August 20, 2015

Ber-Tuhan ala Einstein

Pada tahun 1940, Albert Einstein menulis sebuah esai menggemparkan berjudul Science and Religion. Esai itu sontak menggoreskan berbagai kontroversi, khususnya di kalangan agamawan dan teolog. Pasalnya, melalui esai itu, Einstein menggusur konsep Tuhan yang telah dibangun oleh para teolog sejak berabad-abad silam. Einstein kemudian menyebut Tuhan ala teolog itu sebagai Tuhan Personal yang tampak begitu kerdil baginya.
Einstein menyikapi konsep Tuhan Personal ala teolog itu secara apatis. Dalam pandangannya, Tuhan Personal itu ternilai terlalu sederhana dan dangkal. Baginya, konsep Tuhan ala para teolog itu justru menggerogoti transendensi Tuhan seiring dilekatkannya simbol-simbol, bentuk (morphe) serta kecenderungan kemanusiaan (pathos) untuk menggapai Yang Transenden itu.
Sebelumnya, pada tahun 1929, setelah membaca dan terpengaruh oleh hipotesa Spinoza dalam karyanya yang berjudul Ethics, Einstein sejatinya telah mulai memaparkan kritikannya pada konsep Tuhan Personal ala para teolog itu.
Saat itu pula, Kardinal O’Connell, Uskup Agung Boston, memberikan respon negatif ofensif dengan meneriakkan kepada Jemmaat New England Catholic Club Amerika agar tak membaca apapun tentang teori relativitas.
Dengan alasan, teori tersebut merupakan sebuah spekulasi kabur yang menghasilkan keraguan universal tentang Tuhan dan ciptaan-Nya. Menurutnya, teori itu tak lain merupakan selubung hantu ateisme yang mengerikan (New York Times, 25 April 1929).
Mendengar pernyataan serta sikap keras yang ditempuh oleh Uskup Agung tersebut, Rabbi Herbert S. Goldstein dari The Institutional Sinagoge di New York bertanya pada Einstein melalui telegram; “Apakah Anda percaya Tuhan?” Einstein pun menjawab; “Saya percaya pada Tuhan-nya Spinoza yang menampakkan diri-Nya dalam harmoni keteraturan atas keseluruhan yang ada.
Bukan sosok Tuhan yang menyibukkan diri-Nya dengan nasib dan tindakan-tindakan manusia”. Dan, membaca jawaban Einstein tersebut Rabbi Goldstein pun menegaskan bahwa tuduhan ateis pada Einstein jelas-jelas tak terbukti.
Adapun setelah esai 1940 yang berisi pemaparan cukup komprehensif tentang kritiknya atas Tuhan-nya teolog dan konsep Tuhan Impersonal-nya itu terbit, ia pun sontak mendapat serangan serempak dari mayoritas teolog –khususnya teolog Yahudi ortodoks- dengan kekuatan dogma kafir dan ateis. Namun, Einstein selalu menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang ateis. Bahkan, ia ternilai memiliki konsep Tuhan yang jauh lebih mentransendensikan-Nya.
Terpengaruh dari Spinoza, setelah menggusur konsep Tuhan Personal-nya para teolog, Einstein menggagas konsep Tuhan Impersonal. Dalam pandangannya, Tuhan merupakan Kecerdasan Tertinggi yang menampakkan dirinya dalam harmoni dan keindahan alam.
Dia tidaklah ber-‘sosok’. Tuhan adalah struktur pengatur kosmis yang impersonal. Baginya, sesuatu yang oleh Injil disebut sebagai aktifitas Ilahi tak lain semacam hukum ketentuan alam. Sedangkan sesuatu yang disebut sebagai kehendak Tuhan tak lain adalah hukum alam.
Tuhan-nya Einstein itu merupakan entitas abstrak sebagaimana diungkapkan Injil; “Janganlah kamu membuat patung berhala atas-Nya atau keserupaan dengan macam-macam benda”. (Eksodus 20:4)
Terlepas dari sederetan kontroversinya, pada dasarnya konsep Tuhan ala Einstein tersebut akan semakin mendewasakan keber-tauhid-an dan keberagamaan manusia. Pasalnya, pertama, konsep Tuhan ala Einstein akan relatif menjaga transendensi Tuhan.
Sebab, konsep tersebut ternilai akan selalu menjauhkan Tuhan dari simbol, bentuk (morphe) maupun kecenderungan kemanusiaan (pathos) yang dapat menggiring Tuhan pada ‘jurang’ imanensi, sebagaimana kerap terjadi pada Tuhan-nya para teolog.
Kedua, konsep agama kosmis yang lahir dari ‘rahim’ Tuhan Impersonal secara tidak langsung akan memacu kedewasaan manusia dalam beragama. Sebab, dalam konsep agama kosmis, rasionalitas dan kebebasan memiliki ruang ekspresi yang lebih leluasa dan terjunjung tinggi.
Dalam agama kosmis, Tuhan bukanlah ‘sosok’ yang selalu mengikat dan menjajah manusia di bawah kehendak-Nya. Sebagaimana ditegaskan Einstein, dalam agama kosmis, Tuhan bukanlah ‘sosok’ yang kehendak-Nya seperti kehendak dalam diri setiap manusia; mutlak bagi setiap diri manusia.
Sehingga, dalam konsep agama kosmis ala Einstein, setiap manusia memiliki ruang kebebasan dan berkehendaknya sendiri. Ketiga, dengan determenisme dan kausalitas ketat yang menjadi konsekuensi logis atas konsep Tuhan Impersonal ala Einstein, maka naluri serta tanggung jawab sosial-ekologis manusia akan terdongkrak.
Sebab, bayang-bayang akan bencana ekologis dan kemanusiaan setidaknya akan memberikan bayangan buruk sekaligus pertimbangan signifikan bagi setiap individu yang hendak mengeksploitasi alam maupun manusia. Terlebih, sebagaimana ditegaskan Einstein, tujuan tertinggi dari ketaatan beragama tak lain adalah keselarasan sempurna dengan alam semesta, termasuk manusia di dalamnya.
Akhirnya, merujuk pada konsep Tuhan ala Einstein, sejatinya ber-Tuhan bukan berarti menafikan eksistensi diri dan menyerahkan seluruh kehendak dan kebebasan kita pada Tuhan secara mutlak. Namun, sebagaimana ditegaskan Einstein, ber-Tuhan sejatinya justru harus ber-‘metamorfosis’ menjadi semangat dan tuntutan untuk selalu berupaya keras melalui pengetahuan rasional secara bebas untuk mencapai hakikat-Nya. Bukan dengan rasa takut-terikat maupun keyakinan yang buta.
Sumber  http://islamlib.com/sains/ber-tuhan-ala-einstein/

Islam Awal Lebih Toleran?

Berbeda dari kaum revisionis radikal seperti Patricia Crone atau Michael Cook yang menolak semua sumber-sumber tradisional Islam dan dari kaum tradisional yang menerima semua sumber-sumber tradisional Islam, Fred Donner dalam membangun argumentasi Islam pada masa awal melakukan seleksi terhadap sumber-sumber tradisional Islam seperti sirah nabawiyah.[1]
Penulis Narratives of Islamic Origins: The Beginnings of Islamic Historical Writing (Darwin Press; 1998) ini mengakui bahwa, sekalipun dalam banyak hal masuk akal, sumber-sumber tradisional Islam seperti sirah nabawiyah tidak dapat sepenuhnya diandalkan karena sumber-sumber tersebut dikompilasi beberapa tahun bahkan beberapa abad setelah periode kehidupan Nabi Muhammad.
Dapat pula diduga beberapa peristiwa pada sumber-sumber tersebut tidak dapat dipercaya dalam menggambarkan peristiwa yang sebenarnya terjadi namun cenderung lebih mendeskripsikan legenda yang dibuat generasi Muslim belakangan untuk memastikan status Muhammad sebagai nabi, membantu membangun preseden bagi ritual, kehidupan sosial atau praktik hukum komunitas Muslim belakangan.
Alasan-alasan tersebut telah menyebabkan beberapa sarjana terutama dari kalangan revisionis radikal menolak seluruh sumber-sumber tradisional tersebut. Bagaimanapun, menurut Donner, pendirian ini terlalu jauh dan sama tidak kritisnya seperti penerimaan kaum tradisionalis terhadap sumber-sumber tradisional.
Dalam buku ini Donner menjadikan Al Quran sebagai sumber utama argumentasi serta tampak mempertimbangkan kisah-kisah yang cukup akurat dan masuk akal dari peristiwa-peristiwa dalam hidup Nabi namun mengesampingkan kisah-kisah yang bias keajaiban, idealisasi yang tidak wajar dan pembenaran yang bersifat relijius.
Pada bab pertama, profesor kajian Timur Dekat di Universitas Chicago ini memaparkan tentang kondisi timur dekat pada masa menjelang munculnya Islam yang mengekplorasi imperium-imperium dari akhir zaman kuno, Arab di antara poros-poros besar kekuasaan serta deskripsi situasi Mekkah dan Madinah
Bab kedua buku ini berjudul Muhammad dan gerakan Kaum Beriman yang membahas biografi Nabi Muhammad dalam tradisi Islam, permasalahan terkait sumber dan karakteristik Gerakan Kaum Beriman Awal.
Ekspansi Komunitas Kaum Beriman menjadi tema di bab ketiga dimana penulis The History of al-Tabari (Vol. 10): The Conquest of Arabia (State University of New York Press; 1993) (terjemahan) ini membahas sumber-sumber sejarah, keadaan komunitas Kaum Beriman pada akhir hidup Nabi Muhammad, suksesi Nabi Muhammad dan Perang Ridda, ciri-ciri ekspansi awal Kaum Beriman, tujuan dan cakupan ekspansi awal, konsolidasi dan lembaga-lembaga era ekspansi awal
Bab keempat membahas mengenai pergulatan kepemimpinan umat yang selanjutnya menguraikan latar belakang perang saudara pertama, jalannya perang saudara pertama, masa di antara perang saudara, perang saudara kedua dan renungan tentang Perang Saudara
Kemunculan Islam menjadi topik utama bab terakhir dimana pada bagian ini Donner menjelaskan restorasi dinasti Umayyad dan kembalinya agenda imperial, redefinisi istilah-istilah kunci, penekanan pada Muhammad dan Al Quran, masalah trinitas, penjelasan praktik ibadat islam, penjelasan kisah islam awal, peleburan identitas politik Arab, kontradiksi perubahan resmi dan perubahan popular.
Penulis The Early Islamic Conquests (Princeton University Press; 1981) ini berpendapat bahwa Islam berawal dari gerakan relijus bersifat ekuminis yang menekankan pada usaha mendapat keselamatan pribadi melalui perilaku yang benar bukan sebagai gerakan sosial, ekonomi, atau bahkan gerakan “nasionalis”.
Perhatian gerakan Kaum Beriman terhadap isu-isu sosial hanyalah sejauh mengenai hal-hal yang terkait dengan konsep kesalehan dan perbuatan baik yang dibutuhkan guna memastikan keselamatan tersebut dimana Islam sebagai agama yang terpisah baru ditegaskan pada masa belakangan
Menurut Donner, Kaum Beriman awal mempunyai kepercayaan dasar berupa keesaan Tuhan, percaya kepada hari akhir, percaya kepada konsep pewahyuan dan konsep kenabian dan percaya pada adanya malaikat, menjalankan shalat, puasa, bersedekah, melakukan perbuatan baik kepada sesama.
Sebuah ide dan praktik yang umum dan wajar di Timur Dekat abad ketujuh. Sejauh mereka meyakini kepercayaan dasar dan melaksanakan praktik-praktik tersebut, Yahudi dan Kristen dapat digolongkan sebagai bagian komunitas Kaum Beriman.
Kaum Beriman mempersepsikan diri mereka sebagai komunitas yang lebih taat pada monoteisme, berkomitmen pada perbuatan baik, yang terpisah dari lingkungan masyarakat sekitarnya baik itu kaum polities ataupun kaum monoteis yang kurang taat dan berdosa.
Namun di sisi lain tidak ada alasan menyatakan Komunitas Orang Beriman sebagai agama terpisah, sebagaimana yang dinyatakan Al Quran Surat 46:9, “Katakanlah: “Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang memberi penjelasan”.
Hal ini diperkuat dengan dalil bahwa di dalam Al Quran kata “mukminin” disebut lebih dari 1000 kali dibandingkan kata “muslimun” yang hanya disebut 75 kali dalam Al Quran.
Dasar argumentasi Donner lainnya adalah Piagam Madinah. Piagam Madinah memasukkan kaum Yahudi (dan Kristen) ke dalam komunitas orang-orang beriman, dokumen itu menyebutkan “orang-orang Yahudi dari Banu Awf adalah satu umat (ummatan wahidah) dengan kaum mukmin.
Terkait deskripsi hubungan Muhammad dengan tiga suku Yahudi, Bani Qainuqa’, Nadlir dan Quraidhah, yang bersifat antagonis, penuh konflik hingga mereka diusir dan eksistensi mereka tidak disebut dalam Piagam Madinah, Donner mengajukan beberapa pertanyaan kritis yaitu, apakah dokumen itu ditulis setelah diusirnya ketiga suku tersebut, sehingga penyebutannya menjadi tidak relevan?
Apakah penyebutan suku-suku tersebut tidak ditulis dalam dokumen itu karena mereka sudah tidak ada di Madinah? Ataukah isu konflik antara Nabi dan ketiga suku Yahudi tersebut dibesarkan-besarkan penulis sejarah belakangan?
Setelah Nabi meninggal, karakter komunitas Kaum Beriman ini pun masih berlanjut. Hal ini dapat dilihat dari gelar Amirul Mukminin (pemimpin orang-orang beriman) bukan Amirul Muslimin (pemimpin orang-orang Islam) bagi para penerus kepemimpinan politik Nabi. Adapun istilah khalifah yang sering disematkan pada pemimpin politik setelah Nabi ternyata tidak didukung oleh adanya penyebutan kata khalifah tersebut dalam bukti-bukti sejarah sebelum abad ketujuh.
Selanjutnya pada masa ekspansi awal Kaum Beriman terdapat bukti sejarah lain yang memperkuat argumentasi Donner diantaranya adalah koin, catatan awal, inskripsi yang ditemukan dengan tahun 685 M hanya menyebutkan bagian pertama syahadat (tiada Tuhan selain Allah) dan tidak mencantumkan “Muhammad adalah utusan Allah”.
Sebuah dokumen tertulis Suryani Timur di Mesopotamia Utara tahun 687 atau 688 M mencatat bahwa Kaum Beriman mengizinkan orang-orang untuk tetap pada keyakinan apapun yang mereka mau. Dalam dokumen tersebut juga dicatat bahwa di antara orang-orang beriman yang terlibat dalam pertempuran terdapat pula orang-orang Kristen.
Surat Patriark Nestorian Isho’yaab III di Iraq kepada salah satu uskupnya pada tahun 647 atau 648 M juga menunjukkan bahwa penguasa baru selain tidak memerangi orang Kristen mereka juga memuji agama Kristen, menghormati pendeta, biara- biara dan orang orang suci Tuhan kita serta memberi hadiah kepada biara-biara dan gereja-geraja.
Ekspansi Kaum Beriman terhenti sementara saat Fitnah Pertama dan Fitnah Kedua melanda. Setelah konflik internal Kaum Beriman selesai, Khalifah Abdul Malik Ibn Marwan mulai dapat mengkonsolidasikan kekuasaannya dan meneruskan ekspansi wilayah secara lebih fokus.
Pada masa Abdul Malik Ibn Marwan inilah terjadi proses pergeseran identitas Kaum Beriman. Tanda-tanda pergeseran identitas itu dapat dilihat setidaknya dari pendefenisian ulang istilah kunci dari Kaum Beriman menjadi Kaum Muslim, pergeseran gelar Amirul Mukminin menjadi Khalifah yang digunakan oleh Abdul Malik Ibn Marwan
Kaum Beriman generasi awal menggunakan istilah muhajirin dan mukminin untuk menyebut diri mereka, istilah muhajirin ditujukan bagi Kaum Beriman yang aktif secara militer dan punya motivasi relijius untuk beremigrasi dari Arabia . Seiring berjalannya waktu, dengan alasan yang belum jelas, istilah muhajirin tidak digunakan lagi.
Penyebab yang dapat diduga adalah karena wilayah yang dikuasai Kaum Beriman semakin luas, setidaknya telah meliputi Arabia, Syiria, Irak, Mesir, sehingga istilah hijrah yang bermakna perpindahan dari masyarakat kafir kepada masyarakat Kaum Beriman tidak lagi relevan.
Satu-satunya istilah yang tersisa dalam Al Quran adalah “muslim”, sebenarnya istilah “muslim’ dapat pula disematkan kepada orang-orang Yahudi dan Kristen namun karena istilah “Yahudi” dan “Kristen” telah mejadi istilah tersendiri untuk orang-orang tersebut, maka tinggal istilah “muslim” yang masih relevan disematkan kepada Kaum Beriman di luar Yahudi dan Kristen.
Sekalipun terdapat pendapat yang menyatakan bahwa gelar “Khalifah” telah digunakan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali namun sebatas dokumen sejarah yang ditemukan dengan tahun sebelum zaman Abdul Malik Ibn Marwan, gelar yang digunakan keempat pemimpin Kaum Beriman tersebut adalah “Amirul Mukminin” bukan “Khalifah”. Gelar “Khalifah” baru ditemukan dalam dokumen-dokumen sejarah pada masa Abdul Malik Ibn Marwan.
Donner berpendapat bahwa gelar “Khalifah” digunakan Abdul Malik Ibn Marwan untuk mempertegas otoritas kekuasaan dinasti Umayyah sebagai penerus Nabi di kalangan Kaum Beriman terutama setelah Perang Saudara Kedua yang menggerus legitimasi dinasti Umayyah. Gelar Khalifah sendiri diperkirakan terinspirasi dari QS 38:26, guna menegaskan status Abdul Malik Ibn Marwan sebagai wakil Tuhan di muka bumi yang dipandu oleh Al Quran.
Contoh lain proses pergeseran identitas Kaum Beriman menurut Donner diantaranya adalah perintah Abdul Malik Ibn Marwan kepada gubernur Irak Hajjaj Ibn Yusuf untuk mempersiapkan teks Al Quran standar lengkap dengan diakritik dan tanda baca dan pencantuman “Muhammad Rasulallah” pada bukti-bukti sejarah yang hanya baru ditemukan pada dokumen-dokumen tertahun 685 M/686M.
Teori Donner ini dapat dijadikan pondasi konstruksi hubungan yang bersifat inklusif antar umat beragama, khususnya antara umat Islam, Kristen dan Yahudi. Dengan menggunakan teori Donner maka semangat untuk mengamalkan ajaran Islam seperti generasi awal dapat diartikan sebagai semangat untuk melaksanakan ajaran Islam yang bersifat ekuminis, inklusif, fokus pada perbuatan baik dan tidak mengeksploitasi perbedaan guna memicu konflik antara umat Islam, Yahudi dan Kristen .
Kelemahan dari teori Donner ini sebenarnya telah diakui penulisnya sendiri. Di halaman 204, Donner mengakui bahwa berdasarkan pengetahuan yang kita dapat sekarang ini, kita hanya dapat berspekulasi mengapa pergeseran identitas Kaum Beriman terjadi.
Mungkin batas yang mengeras, yang berakibat pada pemisahan secara jelas, antara kaum muslim dengan kaum Yahudi dan Kristen adalah reaksi keras kaum Muslim melawan beberapa aspek spesifik seperti keteguhan orang-orang Kristen untuk memeluk doktrin trinitas dan keengganan orang-orang Yahudi untuk mengakui kenabian Muhammad tapi sekali lagi itu hanya spekulasi yang belum dapat dikonfirmasi kepastiannya oleh bukti-bukti sejarah lain.
Secara keseluruhan, bagi para pembaca yang akrab dengan narasi tradisional tentang periode formatif Islam, buku Donner ini dapat mengajak pembaca berpikir kritis tentang persepsi bahwa Islam sebagai agama terpisah telah terbentuk sejak awal dan memberikan perspektif baru tentang periode awal Islam. Sehingga bagi para pembaca, buku ini akan sangat menarik untuk dibaca dan didiskusikan.
[1] Tipologi revisionis radikal, revisionis moderat dan tradisional meminjam tipologi yang dikemukakan Mun’im Sirry dalam Kontroversi Islam Awal (PT Mizan Pustaka, Jakarta, 2015)
Sumber :http://islamlib.com/aksara/buku/islam-awal-lebih-toleran/

Makalah Pembuktian dan Putusan Pengadilan



Pembuktian Dan Putusan Pengadilan
Makalah


Disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pengadilan Pidana
Dosen : Abdul Barri S.H



Disusun Oleh :
Gugum Gumelar
Muamalah V






Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)
Al-Masthuriyah –Sukabumi
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang
Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan adalah merupakan bagian yang terpenting dalam acara pidana. Dalam hal ini pun HAM (hak asasi manusia) dipertaruhkan, bagaimana akibatnya jika seseorang yang didakwakan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang ada disertai keyakinan hakim, padahal tidak benar, untuk inilah maka hukum acara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, yang mana mencari dan menempatkan kebenaran bukanlah kesalahan orang lain yaitu kebenaran yang hakiki atau yang sebenar-benarnya, berbeda dengan hukum acara perdata yang cukup puas dengan kebenaran formal, atau kebenaran yang terungkap di muka sidang saja.
Pembuktian ini dilakukan demi kepentingan hakim yang harus memutuskan perkara disertai dengan bukti yang konkret, dengan adanya pembuktian itu, maka hakim meskipun dia tidak melihat dengan mata kepalanya sendiri kejadian sesungguhnya, dapat menggambarkan dalam pikirannya apa yang sebenarnya terjadi, sehingga memperoleh keyakinan tentang hal tersebut[1]
1.2.Tujuan
Dari makalah ini akan dibahas tentang :
1.    Pengertian Pembuktian,
2.    Macam-macam Teori Pembuktian Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana,
3.    Pengertian Alat Bukti yang Sah dalam KUHAP.
4. Putusan Pengadilan
BAB II
PEMBAHASAN


2.1.Pembuktian
Pembuktian adalah kegiatan membuktikan, di mana membuktikan berarti memperlihatkan bukti-bukti yang ada, melakukan sesuatu sebagai kebenaran, melaksanakan, menandakan, menyaksikan dan meyakinkan. Pembuktian Merupakan sebagian dari hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara yang mengajukan bukti tersebut serta Kewenangan hakim untuk menerima, menolak dan menilai suatu pembuktian. Dasar hukum tentang pembuktian dalam hukum acara pidana mengacu pada pasal 183-189 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana). Menurut pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, kadilan dan kepastian hukum bagi seseorang. Selain itu alat bukti harus dapat menyakinkan hakim (notoir feit) “negatief wettelijk bewijs theorie”. Menurut Narendra Jatna, SH., bahwa dalam persidangan satu bukti sudah cukup dengan catatan bahwa bukti tersebut dapat meyakinkan hakim dalam mengambil Keputusan. Dalam pasal tersebut dijelaskan sekurang-kurangnya dua bukti.[2] Secara konkret, Adami Chazawi menyatakan, bahwa dari pemahaman tentang arti pembuktian di sidang pengadilan, sesungguhnya kegiatan pembuktian dapat dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu bagian kegiatan pengungkapan fakta, dan pekerjaan penganalisisan fakta yang sekaligus penganalisisan hukum.
Pada bagian pengungkapan fakta, alat-alat bukti diajukan ke muka sidang oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum atau atas kebijakan majelis hakim untuk diperiksa kebenarannya. Proses pembuktian bagian pertama ini akan berakhir pada saat ketua majelis mengucapkan secara lisan bahwa pemeriksaan terhadap perkara dinyatakan selesai (Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP). Setelah bagian kegiatan pengungkapan fakta telah selesai, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan majelis hakim melakukan penganalisisan fakta yang sekaligus penganalisisan hukum. Oleh Jaksa Penuntut Umum pembuktian dalam arti kedua ini dilakukannya dalam surat tuntutannya (requisitoir). Bagi Penasihat Hukum pembuktiannya dilakukan dalam nota pembelaan (peledooi), dan akan dibahas majelis hakim dalam putusan akhir (vonis) yang dibuatnya. Pembuktian ini menjadi penting apabila suatu perkara tindak pidana telah memasuki tahap penuntutan di depan sidang pengadilan. Tujuan adanya pembuktian ini adalah untuk membuktikan apakah terdakwa benar bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya.[3]

2.2.Teori Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana
1.      Sistem Atau Teori Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Semata (Conviction In Time)
Sistem ini menganut ajaran bahwa bersalah tidaknya terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan, sepenuhnya tergantung pada penilaian “keyakinan” hakim semata-mata. Jadi bersalah tidaknya terdakwa atau dipidana tidaknya terdakwa sepenuhnya tergantung pada keyakinan hakim. Dan keyakinan hakim tidak harus timbul atau didasarkan pada alat bukti yang ada.
Sekalipun alat bukti sudah cukup kalau hakim tidak yakin, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana, sebaliknya meskipun alat bukti tidak ada tapi kalau hakim sudah yakin, maka terdakwa dapat dinyatakan bersalah. Akibatnya dalam memutuskan perkara hakim menjadi subyektif sekali. Sistem pembuktian Conviction in Time banyak digunakan oleh negara-negara yang menggunakan sistem peradilan juri (Jury rechtspraak) misalnya di Inggris dan Amerika Serikat (Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003: 15).[4]
 2.      Sistem Atau Teori Pembuktian Berdasar Keyakinan Hakim Atas Alasan Yang Logis (Conviction In Raisone)
Pada sistem Conviction-Raisonee , keyakinan hakim tetap memegang peranan penting dalam menentukan salah tidaknya terdakwa. Akan tetapi, pada sistem ini, faktor keyakinan hakim “dibatasi”. Jika dalam sistem pembuktian Conviction in Time peran “keyakinan hakim” leluasa tanpa batas maka pada sistem Conviction-Raisonee, keyakinan hakim harus didukung dengan “alasan-alasan yang jelas”. Hakim harus mendasarkan putusan-putusannya terhadap seorang terdakwa berdasarkan alasan (reasoning). Oleh karena itu putusan juga berdasarkan alasan yang dapat diterima oleh akal (reasonable). Hakim wajib menguraikan dan menjelaskan alasan-alasan apa yang mendasari keyakinannya atas kesalahan terdakwa. Sistem atau teori pembuktian ini disebut juga pembuktian bebas karena hakim bebas untuk menyebut alasan-alasan keyakinannya (vrijs bewijstheorie).[5]

3.      Sistem Atau Teori Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Positif (positief wettelijke bewijs theorie).
Menurut teori ini, sistem pembuktian positif bergantung pada alat-alat bukti sebagaimana disebut secara limitatif dalam undang-undang. Singkatnya, undang-undang telah menentukan tentang adanya alat-alat bukti mana yang dapat dipakai hakim, cara bagaimana hakim menggunakannya, kekuatan alat bukti tersebut dan bagaimana hakim harus memutus terbukti atau tidaknya perkara yang sedang diadili. Jadi jika alat-alat bukti tersebut digunakan sesuai dengan undang-undang maka hakim mesti menentukan terdakwa bersalah walaupun hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah.
Teori pembuktian ini sekarang tidak mendapat penganut lagi. Teori ini terlalu banyak mengandalkan kekuatan pembuktian yang disebut oleh undang-undang. Teori pembuktian ini ditolak juga oleh Wirjono Prodjodikoro untuk dianut di Indonesia, karena katanya bagaimana hakim dapat menetapkan kebenaran selain dengan cara menyatakan kepada keyakinannya tentang hal kebenaran itu, lagi pula keyakinan seorang hakim yang jujur dan berpengalaman mungkin sekali adalah sesuai dengan keyakinan masyarakat.  Kebaikan sistem pembuktian ini, yakni hakim akan berusaha membuktikan kesalahan terdakwa tanpa dipengaruhi oleh nuraninya sehingga benar-benar obyektif karena menurut cara-cara dan alat bukti yang di tentukan oleh undang-undang. Sistem pembuktian positif yang dicari adalah kebenaran formal, oleh karena itu sistem pembuktian ini digunakan dalam hukum acara perdata.




4.      Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijke bewijs theorie)
Pada prinsipnya, sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif menentukan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana terhadap terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan oleh undang-undang dan didukung pula oleh adanya keyakinan hakim terhadap eksistensinya alat-alat bukti tersebut.
Di dalam membuktikan apakah terdakwa bersalah atau tidak dalam suatu perkara pidana, menurut Lilik Mulyadi KUHAP di Indonesia menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Di dalam sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif ( negatief wettelijke bewujs theorie) terdapat unsur dominan berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti sedangkan unsur keyakinan hakim hanya merupakan unsur pelengkap. Jadi dalam menentukan apakah orang yang didakwakan tersebut bersalah atau tidak, haruslah kesalahannya dapat dibuktikan paling sedikit dengan dua jenis alat bukti seperti yang tertuang di dalam KUHAP pasal 183 “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”. 
Menurut Yahya Harahap hanya alat bukti yang mencapai batas minimal yang memiliki nilai kekuatan pembuktian untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Apabila alat bukti tidak mencapai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam KUHAP, maka pelanggaran itu dengan sendirinya menyampingkan standar Beyond a reasonable doubt (patokan penerapan standar terbukti secara sah dan meyakinkan) dan pemidanaan yang di jatuhkan dapat dianggap sewenang-wenang.
Ditinjau dari perspektif sistem peradilan pidana, perihal pembuktian merupakan hal yang sangat determinan bagi setiap pihak yang terlibat secara langsung dalam proses pemeriksaan perkara pidana, khususnya dalam hal menilai terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Dalam hal pembuktian ini keterangan korban merupakan hal yang sangat penting, di mana korban adalah mereka yang menderita secara jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita.[6]
2.3.Pengertian Alat Bukti yang Sah dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana
Alat Bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, di mana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa.[7] Adapun alat bukti yang sah menurut KUHAP Pasal 184 ayat (1) adalah :
1.      Keterangan saksi.[8]
Menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
2.      Keterangan Ahli.[9]
Menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
3.      Surat
Menurut Pasal 187 KUHAP, Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:
·           Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
·           surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan Perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
·           surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya;
·           surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain[10]
4.      Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena penyesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, hal ini seperti apa yang tercantum dalam pasal 188 ayat (1) KUHAP.[11]
5.      Keterangan Terdakwa[12]
Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP menentukan: ”Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang dilakukan atau ia ketahui sendiri atau alami sendiri”. Dan dalam Pasal 189 ayat (4) sudah dinyatakan bahwa: “Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya melainkan harus disertai dengan alat bukti lainnya”.
Keterangan terdakwa sebagai alat bukti mengandung/menandai:
·           Apa yang terdakwa “nyatakan”, atau “jelaskan” di sidang pengadilan.
·           Apa yang dijelaskan tentang perbuatan yang terdakwa lakukan atau mengenai yang ia ketahui, alami sendiri  dari peristiwa yang sedang diperiksa

2.4.Pembuktian dalam Kasus Korupsi
Korupsi sudah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary), karena menyangkut hampir semua level masyarakat dan menyebar ke seluruh nusantara. Hal ini dikarenakan korupsi sudah hampir menjadi budaya yang menyangkut semua tingkatan masyarakat seiring dengan pelaksanaan desentralisasi dan menjadi bagian dari operasional sehari-hari dan dianggap bukan merupakan perbuatan tercela juga perilaku korupsi telah ada dan melekat pada sistem, dimulai pada awal perencanaan program kerja tahunan, penggelembungan anggaran, rekayasan pemenang proyek dan lain-lain[13]
Dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, pembentukan undang-undang telah memformulasikan pendekatan baru dengan menerapkan sistem pembuktian terbalik terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Hal tersebut didasarkan pada suatu asumsi bahwa semakin sulitnya pelaku tindak pidana korupsi dibuktikan kejahatan yang dilakukan di muka pengadilan, yang memungkinkan pembentuk undang-undang menerapkan sistem pembuktian terbalik pada terdakwa yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai hasil revisi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mempertegas penerapan sistem pembuktian terbalik bagi pelaku tindak pidana korupsi.[14]
Dengan demikian pada kasus korupsi telah dapat ditentukan penganganan kasus dengan menggunakan sistem pembuktian terbalik. Pembuktian terbalik adalah suatu proses mempergunakan alat-alat bukti dalam sidang pengadilan yang diwajibkan kepada terdakwa, sehingga mampu meyakinkan hakim terhadap dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan atau dalil-dalil yang dipergunakan untuk menyanggah tentang kebenaran dalil-dalil yang telah di kemukakan oleh Penuntut Umum. Singkatnya pembuktian terbalik adalah pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa. Dalam proses pembuktian, termasuk pembuktian terbalik diharuskan untuk menghadirkan alat bukti kepada pihak yang dibebani tanggung jawab pembuktian guna memperkuat argumennya. Sedangkan alat bukti adalah alat yang digunakan pegangan bagi hakim sebagai dasar untuk memutus suatu perkara, sehingga dengan berpegang pada alat bukti tersebut dapat diperoleh suatu putusan yang adil



2.2 Putusan Pengadilan
2.2.1. Pengertian Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri perkara perdata.
Setiap putusan pengadilan tertuang dalam bentuk tertulis, yang harus ditandatangani oleh hakim ketua sidang dan hakim-hakim anggota yang ikut serta memeriksa dan memutuskan perkara serta panitera pengganti yang ikut bersidang (Pasal 25 ayat (2) UU No.4/2004)Putusan hakim pada dasarnya adalah suatu karya menemukan hukum, yaitu menetapkan bagaimanakah seharusnya menurut hukum dalam setiap peristiwa yang menyangkut kehidupan dalam suatu negara hukum.
Pengertian lain mengenai putusan hakim adalah hasil musyawarah yang bertitik tolak dari surat dakwaan dengan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan
Dalam Pasal 1 butir 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Isi putusan pengadilan diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa:

1) Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus menuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
2) Tiap putusan pengadilan ditandatangani oleh ketua serta hakim-hakim yang memutuskan dan panitera yang ikut serta bersidang.
3) Penetapan-penetapan, ikhtiar-ikhtiar rapat permusyawaratan dan berita-berita acara tentang pemeriksaan sidang ditandatangani oleh ketua dan panitera.
Setiap keputusan hakim merupakan salah satu dari tiga kemungkinan :

1) Pemidanaan atau penjatuhan pidana dan atau tata tertib
2) Putusan Bebas
3) Putusan lepas dari segala tuntutan hokum
Sesudah putusan pemidanaan diucapkan, hakim ketua sidang wajib memberitahu kepada terdakwa tentang apa yang menjadi haknya, yaitu :
1) Hak segera menerima atau segera menolak putusan
2) Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan yaitu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (Pasal 196 ayat (3) jo. Pasal 233 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
3) Hak minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan (Pasal 169 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo. Undang-Undang Grasi).
4) Hak minta banding dalam tenggang waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 196 ayat (3) jo. Pasal 233 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
5) Hak segera mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud pada butir a (menolak putusan) dalam waktu seperti ditentukan dalam Pasal 235 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanayang menyatakan bahwa selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi (Pasal 196 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).(Andi Hamzah, 2002: 279).
Syarat sahnya suatu putusan hakim sangat penting artinya karena akan dilihat apakah suatu putusan memiliki kekuatan hukum atau tidak. Pasal 195 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana merumuskan bahwa “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dimuka sidang yang terbuka untuk umum.” Dari hal itu dapat dilihat bahwa syarat sahnya suatu putusan hakim adalah :
1) Memuat hal-hal yang diwajibkan
2) Diucapkan di sidang yang terbuka untuk umum
Pasal 18 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pengadilan memeriksa dan memutus perkara pidana dengan hadirnya terdakwa, kecuali apabila Undang-undang menentukan lain.
Sejalan dengan ketentuan tersebut Pasal 196 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa:

(1) Pengadilan memutuskan perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali dalam hal Undang-undang ini menentukan lain.
(2) Dalam hal lebih dari seorang terdakwa dalam suatu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.
Dengan demikian pada saat hakim menjatuhkan putusan, terdakwa harus hadir dan mendengarkan secara langsung tentang isi putusan tersebut. Apabila terdakwa tidak hadir, maka penjatuhan putusan tersebut harus ditunda, kecuali dalam hal terdapat lebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara, tidak harus dihadiri oleh seluruh terdakwa. Berdasarkan Pasal 196 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada. Dan dalam penjelasan Pasal 196 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa setelah diucapkan putusan tersebut berlaku baik bagi terdakwa yang hadir maupun yang tidak hadir.

2.2.2Isi Putusan Pengadilan
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa peradilan dilakukan ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, kepada diri sendiri dan kepada rakyat tetapi juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya Pasal 25 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa:
(1) Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar-dasar putusan itu, memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
(2) Tiap putusan pengadilan ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang.
Dalam Pasal 197 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diatur formalitas yang harus dipenuhi suatu putusan hakim, dan berdasarkan ayat (2) pasal tersebut kalau ketentuan tersebut tidak dipenuhi, kecuali yang tersebut pada huruf g, putusan batal demi hukum. Adapun formalitas yang diwajibkan untuk dipenuhi di dalam putusan hakim sebagaimana diatur dalam pasal 197 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah :
(1) Surat putusan pemidanaan memuat :
a. Kepala putusan yang dituliskan berbunyi :
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
b. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c. Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
e. Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
g. Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal.
h. Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah dipenuhinya semua unsur dalam tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.
i. Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan drengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti.
j. Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau letaknya dimana kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik yang dianggap palsu.
k. Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
l. Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Dalam pelaksanaan putusan pengadilan setelah selesai proses persidangan, maka hakim mengambil keputusan yang diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum, maka selesai pulalah tugas hakim dalam penyelesaian perkara pidana. Keputusan itu sekarang harus dilaksanakan dan hal itu tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh hakim. Putusan hakim tersebut baru dapat dilaksanakan apabila putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap( in kracht van gewijsde).
Tugas pelaksanaan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dibebankan kepada penuntut umum (Jaksa) sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan:
“Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut dilakukan oleh jaksa”.
Penjabaran Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ini dilaksanakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diatur dalam Pasal 270 sampai dengan 276.
Pasal 270 :
“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa yang untuk itu panitera mengirim surat putusan padanya”.
Syarat untuk menjalankan keputusan hakim ialah bahwa keputusan itu telah menjadi tetap tidak boleh diubah lagi, dengan pengertian segera setelah keputusan itu tidak lagi terbuka sesuatu jalan hukum pada hakim lain atau hakim itu juga untuk merubah putusan itu, seperti perlawan verstek, naik banding, atau kasasi. Dengan demikian selama terhadap putusan itu masih dapat dilawan, dibanding atau dimintakan kasasi, maka selama itu keputusan tersebut belum menjadi tetap dan tidak dapat dilaksanakan.
Suatu keputusan hakim menjadi tetap, jikalau semua jalan hukum biasa untuk merubah keputusan itu seperti perlawanan verstek, banding, dan kasasi telah digunakan, tapi ditolak oleh instansi yang bersangkutan (tidak berhasil) atau putusan telah diterima oleh terpidana dan penuntut umum atau waktu yang disediakan telah lewat tanpa digunakan oleh pemohon untuk banding, kasasinya dicabut oleh yang bersangkutan.
Setelah Jaksa menerima kutipan surat putusan yang telah menjadi tetap dari panitera pengadilan, maka telah saatnya jaksa melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tersebut.
Adapun keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu adalah :
1) Melaksanakan Pidana Pokok
a) Pelaksanaan Pidana Mati
Pelaksanaannya dilakukan tidak di muka umum dan menurut ketentuan Undang-undang (Pasal 271 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)
b) Pelaksanaan Hukuman Penjara
Pelaksanaan pidananya itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu. Jadi dilaksanakan secara berkesinambungan diantara pidana yang satu dengan yang lain (Pasal 272 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)
c) Pelaksanaan Hukuman Kurungan
d) Pelaksanaan Hukuman Denda
Kepada terpidana diberikan jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi (Pasal 273 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Jika ada alasan kuat, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan (Pasal 273 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
2) Pelaksanaan Pidana Tambahan
Pelaksanaanya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan undang-undang (Pasal 276 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
a) Pencabutan beberapa hak tertentu
b) Perampasan barang-barang tertentu
c) Pengumuman putusan hakim
Dalam pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan, Undang-undang nomor 14 tahun 1970 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 36 ayat (2), memberikan tugas baru bagi para hakim, yang dalam perundang-undangan sebelumnya tidak diatur.
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa. Dalam hal putusan pengadilan tersebut berupa perampasan kemerdekaan, maka peranan hakim sebagai pejabat yang diharapkan juga bertanggung jawab atas putusan yang dijatuhkannya, tidak terhenti pada saat menjatuhkan putusan tersebut. Dia harus mengetahui apakah putusan perampasan kemerdekaan yang dijatuhkan itu dilaksanakan dengan baik yang didasarkan kepada asas-asas kemanusiaan serta peri keadilan, terutama dari petugas-petugas yang harus melaksanakan putusan tersebut, sehingga tercapai sasarannya ialah mengembalikan terpidana menjadi anggota masyarakat yang baik yang patuh pada hukum.
Dengan adanya pengawasan tersebut akan lebih mendekatkan pengadilan tidak saja dengan kejaksaan, tetapi juga dengan pemasyarakatan. Pengawasan tersebut menempatkan pemasyarakatan dalam rangkaian proses pidana dan memberi tugas pada hakim untuk tidak berakhir pada saat putusan pengadilan dijatuhkan olehnya.
Demikian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut ditentukan bahwa pada tiap-tiap pengadilan negeri dari para hakim yang ada, ditunjuk beberapa hakim khusus untuk membantu ketua pengadilan negeri tersebut untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan-putusan pengadilan yang berupa hukuman perampasan kemerdekaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hakim yang bertugas khusus tersebut melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap narapidana selama mereka menjalani pidana penjara/kurungan dalam lembaga pemasyarakatan yang bersangkutan sebagai pelaksanaan dari putusan hakim pengadilan negeri tersebut, tentang kelakuan mereka masing-masing maupun tentang perlakuan para petugas pengasuh dari lembaga pemasyarakatan tersebut terhadap diri para narapidana yang dimaksud.
Dengan ikut campurnya hakim dalam pengawasan yang dimaksud, maka selain hakim akan dapat mengetahui sampai dimana putusan pengadilan itu tampak hasil baik buruknya pada diri narapidana masing-masing yang bersangkutan, juga penting bagi penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan pada umumnya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pokok pengamatan dan pengawasan adalah sebagai berikut :
a. Jaksa mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda tangani olehnya, kepala lembaga pemasyarakatan dan terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama (Pasal 278 KUHAP).
b. Panitera mencatat dalam register pengawasan dan pengamatan. Register ini wajib dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh panitera setiap hari kerja dan untuk diketahui ditanda-tangani juga oleh hakim pengawas dan pengamat (Pasal 279 KUHAP).
c. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pengamatan tersebut digunakan sebagai bahan penelitian demi ketepatan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku para narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya. Pengamatan tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidana (Pasal 280 KUHAP).
d. Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut (Pasal 281 KUHAP).
c. Jenis-jenis putusan hakim dalam perkara pidana
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, putusan pengadilan yang berkenaan dengan terdakwa ada tiga macam :
1) Putusan yang mengandung pembebasan terdakwa (Vrijspraak).
Dalam Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Dengan demikian jika menurut hakim, perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa sebagai mana tersebut dalam surat dakwaan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka berdasarkan Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan segala tuntutan hukum.
Dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum secara pidana ini.
2) Putusan yang mengandung pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Rechtsvervolging)
Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 191 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum, didasarkan pada kriteria :
a) Apa yang didakwakan kepada terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan.
b) Tetapi sekalipun terbukti, hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana. Tetapi barangkali termasuk ruang lingkup hukum perdata atau hukum adat.
Putusan yang mengandung pelepasan dari segala tuntutan hukuman dapat pula terjadi terhadap terdakwa, karena ia melakukan tindak pidana dalam keadaan tertentu, sehingga ia tidak dapat dipertanggung jawabkan atas putusannya itu. Tegasnya terdakwa dapat dijatuhi hukuman, meskipun perbuatan yang didakwakan itu terbukti sah, apabila:
a) Kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya (Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
b) Keadaan memaksa (overmacht) (Pasal 48 Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
c) Pembelaan darurat (Nood weer) (Pasal 49 Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
d) Melakukan perbuatan untuk menjalankan pertauran Undang-undang (Pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
e) Melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak untuk itu (Pasal 51 Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
3) Putusan yang mengandung penghukuman terdakwa (veroordeling).
Kemungkinan ketiga, dari putusan yang dijatuhkan pengadilan adalah putusan yang mengandung penghukuman terdakwa.
Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
Dengan demikian hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu apabila dari hasil pemeriksaan disidang pengadilan, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya adalah terbukti secara sah dan meyakinkan, yang telah ditentukan oleh Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yaitu :
(1) Sekurang-kurang dua alat bukti yang sah.
(2) Dengan adanya minimum pembuktian tersebut hakim memperleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana yang terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Dalam praktek, hakim menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan antara lain, yaitu terdakwa pernah dihukum, dalam persidangan terdakwa tidak mengakui bersalah, memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga menyulitkan jalannya pemeriksaan. Sedangkan yang meringankan terdakwa antara lain, terdakwa masih muda mengakui terus terang, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, atau belum menikmati hasil kejahatannya tersebut.
























BAB III
PENUTUP
3.1.  Kesimpulan
Pembuktian Merupakan sebagian dari hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara yang mengajukan bukti tersebut serta Kewenangan hakim untuk menerima, menolak dan menilai suatu pembuktian. Dasar hukum tentang pembuktian dalam hukum acara pidana mengacu pada pasal 183-189 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana).
Teori dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana di antaranya adalah :
1.    Sistem Atau Teori Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Semata (Conviction In Time)
2.    Sistem Atau Teori Pembuktian Berdasar Keyakinan Hakim Atas Alasan Yang Logis (Conviction In Raisone)
3.    Sistem Atau Teori Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Positif (positief wettelijke bewijs theorie).
4.    Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijke bewijs
theorie)
5.    Sistem Pembuktian Terbalik
Alat Bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, di mana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa.  Adapun alat bukti yang sah menurut KUHAP Pasal 184 ayat (1) adalah :
1.      Keterangan Saksi
2.      Keterangan Ahli
3.      Surat
4.      Petunjuk
5.      Keterangan Terdakwa
Pengertian Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri perkara perdata.
Setiap putusan pengadilan tertuang dalam bentuk tertulis, yang harus ditandatangani oleh hakim ketua sidang dan hakim-hakim anggota yang ikut serta memeriksa dan memutuskan perkara serta panitera pengganti yang ikut bersidang (Pasal 25 ayat (2) UU No.4/2004)

2. Susunan  Dan Isi Putusan Pengadilan
Dilihat dari wujudnya, setiap putusan pengadilan dalam perkara perdata terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu :

Kepala Putusan, setiap putusan pengadilan harus  mempunyai kepala putusan  yang berbunyi :
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan  Yang Maha Esa” (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004).
Kepala putusan memiliki kekuatan eksekutorial kepada putusan pengadilan. Pencantuman kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan  Yang Maha Esa” dalam putusan pengadilan oleh pembuat Undang-Undang  juga dimaksudkan agar hakim selalu menginsafi, bahwa karena sumpah jabatannya ia tidak hanya bertanggung jawab pada hukum, diri sendiri, dan kepada rakyat, tetapi juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa (Penjelasan Umum angka 6 UU No.14/1970) .
Identitas pihak-pihak yang berperkara, dalam putusan pengadilan identitas pihak penggugat, tergugat dan turut tergugat harus dimuat secara jelas, yaitu nama, alamat, pekerjaan, dan sebagainya serta nama kuasanya kalau yang bersangkutan menguasakan kepada orang lain
Pertimbangan alas an-alasan, dalam putusan pengadilan terhadap perkara perdata terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu :
Pertimbangan tentang duduk perkaranya (feitelijke gronden), adalah bukan pertimbangan dalam arti sebenarnya, oleh karenanya pertimbangan tersebut hanya menyebutkan apa yang terjadi didepan pengadilan. Seringkali dalam prakteknya gugatan penggugat dan jawaban tergugat dikutif secara lengkap, padahal dalam Pasal 184 HIR/Pasal 195 RBg menentukan bahwa setiap putusan pengadilan dalam perkara perdata harus memuat ringkasan gugatan dan jawaban dengan jelas.
Pertimbangan tentang hukumnya (rechtsgronden), adalah pertimbangan atau alasan dalam arti yang sebenarnya, pertimbangan hukum inilah yang menentukan nilai dari suatu putusan pengadilan, yang penting diketahui oleh pihak-pihak yang berperkara dan hakim yang meninjau putusan tersebut dalam pemeriksaan tingkat banding dan tingkat kasasi.
Amar putusan, dalam gugatan penggugat ada yang namanya petitum, yakni apa yang dituntut atau diminta supaya diputuskan oleh hakim. Jadi amar putusan (diktut) itu adalah putusan pengadilan merupakan petitum dalam gugutan penggugat.

Dalam Hukum Acara Perdata hakim wajib mengadili semua tuntutan, baik dalam konvensi maupun rekonvensi, bila tidak dilakukan putusan tersebut harus dibatalkan (MA Nomor 104 K/Sip/1968).








Daftar Pustaka :

[1] http://sahlan-safa.blogspot.com/2012/10/teori-pembuktian.html
[2] http://indohukum.blogspot.com/2011/04/dasar-hukum-pembuktian.html
[3] http://www.referensimakalah.com/2012/05/teori-pembuktian-dalam-hukum-pidana_4293.html
[4] http://www.sarjanaku.com/2012/12/sistem-pembuktian-dalam-hukum-acara_15.html
[5] http://www.psychologymania.com/2013/01/teori-pembuktian-dalam-hukum-acara.html
[6] http://lawmetha.wordpress.com/2011/06/03/pembuktian-dalam-hukum-acara-pidana/
[7] http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-alat-bukti-yang-sah-dalam.html
[8] http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e8ec99e4d2ae/apa-perbedaan-alat-bukti-dengan-barang-bukti
[9] http://rahmatyudistiawan.wordpress.com/2013/01/23/perang-salib-dan-invasi-mongol-oleh-rahmat-yudistiawan/
[10] http://politkum.blogspot.com/2013/05/pengertian-alat-bukti-yang-sah-dalam.html
[11] http://akubukanmanusiapurba.blogspot.com/2012/04/alat-bukti-surat-petunjuk-dan.html
[12] http://gabebhara.blogspot.com/2011/08/alat-bukti-dalam-hukum-pidana.html
[13] http://vidyanirmalasari.blogspot.com/2013/02/sistem-pembuktian-terbalik-dan.html
[14] http://raypratama.blogspot.com/2012/02/teori-teori-pembuktian.html
[15] http://peunebah.blogspot.com/2011/07/analisa-sistem-pembuktian-terbalik.html
[16] H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  200




[1] http://sahlan-safa.blogspot.com/2012/10/teori-pembuktian.html
[2] http://indohukum.blogspot.com/2011/04/dasar-hukum-pembuktian.html
[3] http://www.referensimakalah.com/2012/05/teori-pembuktian-dalam-hukum-pidana_4293.html
 [4] http://www.sarjanaku.com/2012/12/sistem-pembuktian-dalam-hukum-acara_15.html
[5] http://www.psychologymania.com/2013/01/teori-pembuktian-dalam-hukum-acara.html
[6] http://lawmetha.wordpress.com/2011/06/03/pembuktian-dalam-hukum-acara-pidana/
[7] http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-alat-bukti-yang-sah-dalam.html
[8] http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e8ec99e4d2ae/apa-perbedaan-alat-bukti-dengan-barang-bukti
[9] http://rahmatyudistiawan.wordpress.com/2013/01/23/perang-salib-dan-invasi-mongol-oleh-rahmat-yudistiawan
[10] http://politkum.blogspot.com/2013/05/pengertian-alat-bukti-yang-sah-dalam.html
[11] http://akubukanmanusiapurba.blogspot.com/2012/04/alat-bukti-surat-petunjuk-dan.html
[12] http://gabebhara.blogspot.com/2011/08/alat-bukti-dalam-hukum-pidana.html
[13] http://vidyanirmalasari.blogspot.com/2013/02/sistem-pembuktian-terbalik-dan.htm
[14] http://peunebah.blogspot.com/2011/07/analisa-sistem-pembuktian-terbalik.html

SURAT LAMARAN KERJA

Sukabumi . 17 Februari 2017 Perihal : Lamaran Kerja Lam     : - KepadaYth : Bapak/ibu Bagian Personalia/HRD PT.  ANGIN RI...