PROPOSAL KEGIATAN
BASIC TRAINING HAK ASASI MANUSIA DALAM KEBEBASAN BERAGAMA
FORUM PEMUDA LINTAS IMAN SUKABUMI
(FOPULIS)
A. PENDAHULUAN
Hak asasi manusia adalah jaminan hukum universal yang melindungi
individu dankelompok dari adanya tindakan yang melanggar kebebasan fundamental
dan martabat manusia. Secara prinsip, hak asasi manusia berlaku universal,
artinya kapanpun dan dimanapun, setiap orang secara setara dapat menikmati hak
asasinya tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bahasa, usia, agama,
atau suku bangsanya.
Dalam pelaksanaan hak asasi manusia, negara adalah pihak yang
paling bertangug jawab untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect),
dan memenuhi (to fulfil) hak asasi manusia. Menghormati berarti negara tidak
melakukan tindakan apapun yang dapat melanggar hak asasi orang lain. Melindungi
berarti negara melakukan tindakan perlindungan atau pembelaan hak asasi
seseorang dari pelanggaran pihak lain.
Memenuhi berarti negara memastikan agar hak asasi manusia
direalisasikan baik segera atau secara bertahap.Akan tetapi, di Indonesia,
khususnya Di Sukabumi Jawa Barat, dalam beberapa tahun terakhir pelaksanaan hak
asasi manusia yang seharusnya dilakukan
oleh negara sebagai pihak yang bertanggung jawab urung dilakukan. Pelaksanaan
hak asasi manusia yang urung dilakukan oleh negara umumnya dalam lingkup hak
kebebasan beragama dan berkeyakinan. Forum Lintas Iman Sukabumi (FOPULIS)
mencatat dalam lima tahun terakhir saja, lebih dari seratus kasus pelanggaran
terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi di Jawa Barat.
Bentuk pelanggaran yang terjadi antara lain, negara, yang dalam
pelaksanaan hak asasi manusia seharusnya menghormati hak asasi manusia dengan
bertindak pasif dengan tidak melakukan tindakan apapun yang dapat melanggar hak
asasi orang lain justru mengeluarkan aturan-aturan yang mengungkung hak asasi
warga neraganya. Misalnya dengan mengeluarkan Peraturan Bersama Dua Menteri
tentang Pendirian Rumah Ibadah, Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Larangan
Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, serta berbagai aturan lain
dibawahnya yang tidak mencerminkan pemenuhan hak kebebasan beragama dan
berkeyakinan.
Selain itu, negara juga lalai dalam melindungi hak kebebasan
beragama dan berkeyakinan warga negaranya. Misalnya, negara membiarkan
terjadinya perusakan Masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Sukapura, Tenjowaringin,
Singaparna, Tasikmalaya, Parakan Salak, Sukabumi, Manislor, Kuningan, Cianjur atau
yang baru-baru ini terjadi penyegelan terhadap Masjid Jemaat Ahmadiyah
di Banjar, Ciamis. Dan saat ini lagi hangat kepermukaan ada sekelompok ORMAS
mendeklarasikan anti terhadap Syiah di hampir semua kabupaten dan kota di Jawa
Barat khusunya di Kabupaten Sukabumi.
Selain itu juga banyak terjadi penutupan Gereja yang didiamkan
oleh aparat pemerintah yang seharusnya melindungi mereka. Kemudian negara juga
lalai dalam memenuhi hak asasi manusia khususnya yang berkaitan dengan
kebebasan beragama dan berkeyakinan. Misalnya masih banyak kasus dimana Jemaat
Ahmadiyah di Manislor, Kuningan yang tidak bisa memperoleh eKTP, atau banyak
anggota Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya yang tidak bisa menikah di KUA, serta
masih banyak gereja yang dipersulit dalam pengurusan izin mendirikan
bangunanandisyaratkan dalam peraturan bersama dua menteri tentang pendirian
rumah ibadah.
Banyaknya pelanggaran terhadap hak asasi manusia khususnya dalam
lingkup hak kebebasan beragama dan berkeyakinan perlu di respon dengan cepat
dan tepat.Tidak hanya oleh penggiat kebebasan beragama dan berkeyakinan, tetapi
juga pihak-pihak lain diluar penggiat kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Karena kami meyakini hak kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak mutlak
merupakan domain penggiat kebebasan beragama dan berkeyakinan saja, karena kami
meyakini pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak hanya akan
berimplikasi terhadap hak itu saja, tetapi juga akan berimplikasi terhadap
hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
B. NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini kami beri nama : ” Basic Training Hak Asasi Manusia Dalam Kebebasan Beragama “.
C.
Tujuan Program
Outcome
Kegiatan ini
agar pemuda secara aktif melakukan penyadaran dan sosialisasi bahaya intoleransi
dalam kebebasan beragama di tempat domisili masing-masing. Kemudian antar peserta bisa berbagi informasi agar
dapat dilakukan tindak pencegahan lebih dini atas praktek-praktek timbulnya komflik syara .
Output
Peserta memahami kaitan tanggung jawab teologis atau
iman terhadap isu sosial dalam hak asasi manusia dalam hak kebebasan beragama
dan terdapat aktivis sosial-keagamaan yang concern dengan isu toleransi.
D. PELAKSANAAN KEGIATAN
1.
Waktu dan Tempat
Kegiatan ini akan
dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat s/d Sabtu,
15-16 Mei 2015
Tempat : Villa Yawitra
Kadudampit Sukabumi
2.
Panitia Pelaksana :
Kegiatan ini dilaksanakan oleh panitia pelaksana yang ditunjuk oleh
pengurus FOPULIS b, sesuai dengan hasil keputusan rapat FOPULIS tanggal 20
April 2015.
3.
Nara Sumber :
3.a. LBH Bandung
3.b. KEMENAG Kabupaten Sukabumi
3.c. Daden Sukendar, M.Ag
3.d. Fuad Hasan, M.A. Hum
E.
Peserta Sasaran
Peserta
sasaran dalam kegiatan ini adalah aktivis muda ( Mahasiswa, GKP, JAI , Hindu,
Budha, Katolik, Muslim), dan aktivis lintas iman. Jumlah peserta yang akan mengikuti
kegiatan ini sebanyak 50 orang dengan komposisi 25laki-laki dan 25 perempuan.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Sukabumi
F.
Partisipasi
Seluruh rangkaian kegiatan akan memberi ruang seluas-luasnya bagi
peserta berpartisipasi sehingga nara sumber atau fasilitator bukan satu-satunya
sumber informasi, melainkan seluruh peserta, nara sumber dan fasilitator
menjadi partisipan yang mensuplai informasi, ide, opini dan pemahaman yang akan
mendukung tujuan program. Karena itu, proses interaksi yang bersifat dialogis merupakan warna utama dalam kegiatan ini.
G. ANGGARAN BIAYA
Kegiatan ini membutuhkan
biaya sebesar Rp. 25.000.000,- yang akan diperoleh iyuran peserta FOPULIS serta
sumbangan lain yang halal dan tidak mengikat.
H.
Agenda Acara
HARI/TANGGAL
|
WAKTU
|
AGENDA
|
PENGISI ACARA
|
Sabtu, 16-05-2015
|
13.00-14.00
|
wellcome
|
Panitia
|
|
14.00-15.00
|
Ice breaking
|
Fasilitator
|
|
15.00-15.30
|
ISOMA
|
|
|
15.30-17.30
|
Materi 1:
pengertian dasar hak asasi manusia dalam kebebasan
bergama
|
LBH Bandung
|
|
17.30-19.00
|
ISOMA
|
|
|
19.00-21.00
|
Materi 2: respon agama terhadap
Toleransi
|
Daden Sukendar M.Ag
|
|
21.00-23.00
|
Paraduga terhadap agama lain
|
Fasilitator
|
|
23.00-06.30
|
ISTIRAHAT
|
|
Minggu,
17-05-2015
|
06.30 - 07.30
|
Sarapan
|
|
|
07.30-08.30
|
review materi hari pertama
|
|
|
08.30-10.30
|
materi 3:
Realitas Undang-undang kebebasan Beragama dalam
masyarakat
|
KEMENAG Kab. Sukabumi
|
|
10.30-11.00
|
ISTIRAHAT
|
|
|
11.00-13.00
|
bedah kasus
|
Fasilitator
|
|
13.00-14.00
|
ISOMA
|
|
|
14.00-15.30
|
Materi
4 : Akar masalah komflik
syara (ditinjau dari berbagai aspek: sosial, ekonomi, budaya, dan politik)
|
Fuad Hasan M.A.Hum
|
|
15.30-16.00
|
RTL dan Penutupan
|
Fasilitator
|
I.
PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat, sebagai bahan acuan
bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Akhirnya nya kepada Allah jualah kita
serahkan segala harap, semoga semua iktiar positif yang kita lakukan senantiasa
mendapat bimbigan dan perlindungan Allah SWT. Amin
Sukabumi, 2 April 2015
FORUM PEMUDA LINTAS
IMAN SUKABUMI
FOPULIS
Ketua,
Gugum Gumelar