Sunday, April 26, 2015

FORUM PEMUDA LINTAS IMAN



PROPOSAL KEGIATAN
BASIC TRAINING HAK ASASI MANUSIA DALAM KEBEBASAN BERAGAMA
FORUM PEMUDA LINTAS IMAN SUKABUMI
(FOPULIS)
A.  PENDAHULUAN
Hak asasi manusia adalah jaminan hukum universal yang melindungi individu dankelompok dari adanya tindakan yang melanggar kebebasan fundamental dan martabat manusia. Secara prinsip, hak asasi manusia berlaku universal, artinya kapanpun dan dimanapun, setiap orang secara setara dapat menikmati hak asasinya tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bahasa, usia, agama, atau suku bangsanya.
Dalam pelaksanaan hak asasi manusia, negara adalah pihak yang paling bertangug jawab untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak asasi manusia. Menghormati berarti negara tidak melakukan tindakan apapun yang dapat melanggar hak asasi orang lain. Melindungi berarti negara melakukan tindakan perlindungan atau pembelaan hak asasi seseorang dari pelanggaran pihak lain.
Memenuhi berarti negara memastikan agar hak asasi manusia direalisasikan baik segera atau secara bertahap.Akan tetapi, di Indonesia, khususnya Di Sukabumi Jawa Barat, dalam beberapa tahun terakhir pelaksanaan hak asasi manusia yang  seharusnya dilakukan oleh negara sebagai pihak yang bertanggung jawab urung dilakukan. Pelaksanaan hak asasi manusia yang urung dilakukan oleh negara umumnya dalam lingkup hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Forum Lintas Iman Sukabumi (FOPULIS) mencatat dalam lima tahun terakhir saja, lebih dari seratus kasus pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi di Jawa Barat.
Bentuk pelanggaran yang terjadi antara lain, negara, yang dalam pelaksanaan hak asasi manusia seharusnya menghormati hak asasi manusia dengan bertindak pasif dengan tidak melakukan tindakan apapun yang dapat melanggar hak asasi orang lain justru mengeluarkan aturan-aturan yang mengungkung hak asasi warga neraganya. Misalnya dengan mengeluarkan Peraturan Bersama Dua Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah, Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, serta berbagai aturan lain dibawahnya yang tidak mencerminkan pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Selain itu, negara juga lalai dalam melindungi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warga negaranya. Misalnya, negara membiarkan terjadinya perusakan Masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Sukapura, Tenjowaringin, Singaparna, Tasikmalaya, Parakan Salak, Sukabumi, Manislor, Kuningan, Cianjur  atau  yang baru-baru ini terjadi penyegelan terhadap Masjid Jemaat Ahmadiyah di Banjar, Ciamis. Dan saat ini lagi hangat kepermukaan ada sekelompok ORMAS mendeklarasikan anti terhadap Syiah di hampir semua kabupaten dan kota di Jawa Barat khusunya di Kabupaten Sukabumi.
Selain itu juga banyak terjadi penutupan Gereja yang didiamkan oleh aparat pemerintah yang seharusnya melindungi mereka. Kemudian negara juga lalai dalam memenuhi hak asasi manusia khususnya yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Misalnya masih banyak kasus dimana Jemaat Ahmadiyah di Manislor, Kuningan yang tidak bisa memperoleh eKTP, atau banyak anggota Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya yang tidak bisa menikah di KUA, serta masih banyak gereja yang dipersulit dalam pengurusan izin mendirikan bangunanandisyaratkan dalam peraturan bersama dua menteri tentang pendirian rumah ibadah.
Banyaknya pelanggaran terhadap hak asasi manusia khususnya dalam lingkup hak kebebasan beragama dan berkeyakinan perlu di respon dengan cepat dan tepat.Tidak hanya oleh penggiat kebebasan beragama dan berkeyakinan, tetapi juga pihak-pihak lain diluar penggiat kebebasan beragama dan berkeyakinan. Karena kami meyakini hak kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak mutlak merupakan domain penggiat kebebasan beragama dan berkeyakinan saja, karena kami meyakini pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak hanya akan berimplikasi terhadap hak itu saja, tetapi juga akan berimplikasi terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
B.     NAMA  KEGIATAN
Kegiatan ini kami beri nama : Basic Training Hak Asasi Manusia Dalam Kebebasan Beragama “.
C.    Tujuan Program
Outcome
Kegiatan  ini agar pemuda secara aktif melakukan penyadaran dan sosialisasi bahaya intoleransi dalam kebebasan beragama di tempat domisili masing-masing. Kemudian antar peserta bisa berbagi informasi agar dapat dilakukan tindak pencegahan lebih dini atas praktek-praktek timbulnya komflik syara .
Output
Peserta memahami kaitan tanggung jawab teologis atau iman terhadap isu sosial dalam hak asasi manusia dalam hak kebebasan beragama dan  terdapat aktivis sosial-keagamaan yang concern dengan isu toleransi.

D.    PELAKSANAAN KEGIATAN
1.      Waktu dan Tempat
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal     : Jumat s/d Sabtu, 15-16 Mei 2015
Tempat             : Villa Yawitra Kadudampit Sukabumi
2.      Panitia Pelaksana :
Kegiatan ini dilaksanakan oleh panitia pelaksana yang ditunjuk oleh pengurus FOPULIS b, sesuai dengan hasil keputusan rapat FOPULIS tanggal 20 April 2015.
3.      Nara Sumber    :
3.a. LBH Bandung
3.b. KEMENAG Kabupaten Sukabumi
3.c. Daden Sukendar, M.Ag
3.d. Fuad Hasan, M.A. Hum
E.     Peserta Sasaran
Peserta sasaran dalam kegiatan ini adalah aktivis muda ( Mahasiswa, GKP, JAI , Hindu, Budha, Katolik, Muslim), dan aktivis lintas iman. Jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan ini sebanyak 50 orang dengan komposisi 25laki-laki dan 25 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Sukabumi
F.   Partisipasi
Seluruh rangkaian kegiatan akan memberi ruang seluas-luasnya bagi peserta berpartisipasi sehingga nara sumber atau fasilitator bukan satu-satunya sumber informasi, melainkan seluruh peserta, nara sumber dan fasilitator menjadi partisipan yang mensuplai informasi, ide, opini dan pemahaman yang akan mendukung tujuan program. Karena itu, proses interaksi yang bersifat dialogis  merupakan warna utama dalam kegiatan ini.
G.  ANGGARAN BIAYA
Kegiatan ini membutuhkan biaya sebesar Rp. 25.000.000,- yang akan diperoleh iyuran peserta FOPULIS serta sumbangan lain yang halal dan tidak mengikat.
H.    Agenda Acara
HARI/TANGGAL
WAKTU
AGENDA
PENGISI ACARA
Sabtu, 16-05-2015
13.00-14.00
wellcome
Panitia

14.00-15.00
Ice breaking
Fasilitator

15.00-15.30
ISOMA


15.30-17.30
Materi 1: pengertian dasar hak asasi manusia dalam kebebasan bergama
LBH Bandung

17.30-19.00
ISOMA


19.00-21.00
Materi 2: respon agama terhadap Toleransi
Daden Sukendar M.Ag

21.00-23.00
Paraduga terhadap agama lain
Fasilitator

23.00-06.30
ISTIRAHAT

Minggu,
17-05-2015
06.30 - 07.30
Sarapan


07.30-08.30
review materi hari pertama


08.30-10.30
materi 3: Realitas Undang-undang kebebasan Beragama dalam masyarakat
KEMENAG Kab. Sukabumi

10.30-11.00
ISTIRAHAT


11.00-13.00
 bedah kasus
Fasilitator

13.00-14.00
ISOMA


14.00-15.30
Materi 4 : Akar masalah komflik syara (ditinjau dari berbagai aspek: sosial, ekonomi, budaya, dan politik)
Fuad Hasan M.A.Hum

15.30-16.00
RTL dan Penutupan
Fasilitator













I.      PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat, sebagai bahan acuan bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Akhirnya nya kepada Allah jualah kita serahkan segala harap, semoga semua iktiar positif yang kita lakukan senantiasa mendapat bimbigan dan perlindungan Allah SWT. Amin

Sukabumi, 2 April 2015
FORUM PEMUDA LINTAS IMAN SUKABUMI
FOPULIS

Ketua,


Gugum Gumelar








SURAT LAMARAN KERJA

Sukabumi . 17 Februari 2017 Perihal : Lamaran Kerja Lam     : - KepadaYth : Bapak/ibu Bagian Personalia/HRD PT.  ANGIN RI...