Thursday, February 26, 2015

teori bahsul kutub skeripsi


BAB II
LANDASAN TEORI TENTANG MUSABAQOH QIRA’ATUL KUTUB DENGAN MINAT BELAJAR

A.           Musabaqoh Qira’atul kutub
1.      Pengertian Musabaqoh Qira’at Kutub
a.    Pengertian musabaqoh
Dalam bahasa inggris musabaqoh adalah competition yang berarti perlombaan,persaingan atau pertandingan. Kompetisi adalah kata kerja intransitive yang berarti tidak membutuhkan objek sebagai korban kecuali ditambah dengan pasangan kata lain seperti against (melawan), over (atas), atau with (dengan). Tambahan itu pilihan hidup dan bisa disesuaikan dengan kepentingan keadaan menurut versi tertentu.
Menurut Deaux, Dane, & Wrightsman (1993), kompetisi adalah aktivitas mencapai tujuan dengan cara mengalahkan orang lain atau kelompok. Individu atau kelompok memilih untuk bekerja sama atau berkompetisi tergantung dari struktur reward dalam suatu situasi.
Menurut Chaplin (1999), kompetisi adalah saling mengatasi dan berjuang antara dua individu, atau antara beberapa kelompok untuk memperebutkan objek yang sama. (http://id.wikipedia.org/wiki/Kompetisi).
17
Kompetisi merupakan kodrat manusia bahkan ketika manusia belum dilahirkan ke alam dunia kompetisi telah berlangsung, 250 juta sel sperma berkompetisi hanya untuk bisa membuahi satu buah sel telur (ovarium) yang ada di dalam rahim, Amir Tengku Ramly dan Erlin Trisyulianti (2006:36).  mengumpakan sel telur sebagai ratu yang sangat cantik dan sel sperma sebagai kesatria. Kesatria itu jumlahnya 250 juta (sperma) dan berlomba hanya untuk menjadi pendamping si ratu (ovarium). Bagi kesatria mana pun yang unggul dengan menyisihkan semua pesaingnya dan bisa menikah dengan si ratu (Pembuahan). Sejatinya manusia hidup di dunia itu tidak mudah karena sebelum lahir pun manusia telah melakukan sebuah kompetisi yang sangat luar bisa melawan 250 juta bakal manusia lainnya.
Perlombaan yang wajar dengan mematuhi aturan main tertentu disebut perlombaan sehat dan memberi dampak positif bagi pihak-pihak yang bersaing, aitu adanya motivasi untuk lebih baik. Namun jika perlombaan sudah tidak sehat , maka perlombaan akan memberi dampak buruk bagi kedua belah pihak.
Awal mula diadakannya sebuah kompetisi atau perlombaan yaitu sejak jaman yunani kuno konon pada tahun 776 sebelum masehi. Kegiatan itu diikuti seluruh bangsa Yunani dan dilangsungkan untuk menghormati dewa tertinggi mereka, Zeus. Zeus bermukim di Gunung Olimpus yang kemudian dipakai sebagai nama Olimpiade hingga sekarang. Olimpiade kuno juga diselenggarakan setiap empat tahun, para olahragawan terbaik dari seluruh Yunani berdatangan ke arena di sekitar Gunung Olimpus. Mereka bertanding secara perorangan, bukan atas nama tim. (http://id.wikipedia.org/wiki/Olimpiade).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kompetisi atau perlombaan adalah sebuah proses yang melibatkan individu atau kelompok yang saling berlomba dan berbuat sesuatu untuk mencapai kemenangan atau tertentu. Perlombaan dapat terjadi apabila beberapa pihak menginginkan sesuatu yang terbatas atau sesuatu yang menajadi pusat perhatian umum. Perlombaan berlangsung tanpa ancaman atau kekerasan.
Menurut Maxel (1998) ada  beberapa faktor yang menyebabkan tumbuhnya perlombaan.
1)      Adanya persamaan kepentingan dalam hal yang sama.
2)      Adanya perselisihan paham yang mengusik harga diri seseorang.
3)      Adanya perbedaan pendapat mengenai sesuatu hal yang bersifat        prinsip.
4)      Adanya perbedaan sistem nilai dan norma dari kelompok masyarakat.
5)      Adanya perbedaan kepentingan politik.

Dalam sebuah perlombaan pasti akan ada kehadiran musuh atau pesaing, pepatah mengatakanmenemukan satu orang kawan lebih sulit dibandingkan menemukan seribu orang musuh atau kita tidak mungkin memiliki jutaan kawan tanpa memiliki satu orang musuh. Dari pepatah tersebut dapat disimpulkan bahwa didalam hidup sejatinya akan selalu hadir musuh, Bahkan tuhan pun memberikan manusia musuh seperti dalam al-quran  :
 أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَن لاَّ تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Bukankah Aku telah memerintahkan kepada kalian, wahai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah Setan? Sesungguhnya Setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian”.
Dalam ayat tersebut terdapat “innahu lakum a’dwun mubiin” Ahmad Musthofa Al-Marogi (1985 Judz 12:26) menyebutkan bahwa setan itu adalah musuh yang nyata bagi keturunan anak adam bahkan manusia bahkan setan itu musuh manusia (adam) ketika manusia belum diturunkan kebumi yaitu disurga. Dikarenakan setan itu mengajak kepada kesesatan dan kerusakan.
Jika dilihat dari konotasi makna musuh itu sendiri selalu berkesan negatif, namun yang akan diangkat pada tulisan ini adalah peranan musuh yang positif dan yang berhubungan erat dengan perlombaan.
Setiap orang ingin mencari sahabat dan kawan sebanyak mungkin, bukannya mencari musuh atau lawan. Namun, kali ini penulis memiliki pendapat yang sedikit berbeda yaitu memiliki musuh itu penting. Musuh yang penulis maksud disini bukanlah musuh dalam arti yang negatif, melainkan musuh dalam arti yang positif. Musuh yang penulis dimaksud disini adalah pesaing atau orang-orang berada disekitar yang merupakan musuh, tetapi sekaligus berfungsi sebagai orang terbaik bagi seseorang, sebab dia dapat menjadi motivator untuk terus menjadi lebih baik dan lebih baik setiap harinya khususnya dalam sebuah perlombaan. Ada kecenderungan bahwa setiap orang itu membutuhkan pesaing atau ‘musuh-musuh’ dalam arti yang positif untuk membuat semangat di dalam dirinya menggebu-gebu. Disadari atau tidak, salah satu ciri sebagian besar orang adalah ingin menjadi yang terbaik, menjadi yang nomor satu, lebih hebat dibanding orang lain, lebih sukses, lebih kaya, atau lebih-lebih yang lain. Hampir semua dari orang selalu ingin menjadi lebih dari orang lain. Orang-orang lain yang ingin seseorang lebihi itu sebenarnya adalah musuh seseorang tersebut, namun mereka bukanlah musuh yang jahat atau musuh dalam arti negatif. Mereka adalah ‘musuh-musuh’ positif dan justru harus berterima kasih kepada mereka karena sebenarnya merekalah yang telah membantu ‘membangkitkan’ kembali gairah serta semangat di dalam diri untuk selalu berupaya untuk menjadi yang terbaik setiap harinya.

b.      Pengertian Qira’at
            Qira’at secara bahasa adalah membaca, banyak para pakar pendidikan yang mendefinisikan tentang membaca diantaranya Samsu Somadayo (2011: 4) mengungkapkan bahwa membaca adalah suatu kegiatan interaktif untuk memetik serta memahami arti yang terkandung di dalam bahan tulis, sedangkan membaca adalah suatu proses yang kompleks dan rumit. Kompleksberarti dalam proses membaca terlibat berbagai faktor internal dan faktoreksternal pembaca. Faktor internal berupa intelegensi, minat, sikap, bakat,motivasi, tujuan membaca, dan lain sebagainya. Faktor eksternal bisa dalambentuk sarana membaca, latar belakang sosial dan ekonomi, dan tradisimembaca. Rumit artinya faktor eksternal dan internal saling berhubunganmembentuk koordinasi yang rumit untuk menunjang pemahaman bacaan(Nurhadi, 2008 : 13). Muhammad Rokib menyebutkan (2011: 105) bahwa membaca dapat meningkatkan dan mendorong keaktifan santri. Kemudian membaca pun dapat dimodifikasi dengan sedemikian rupa contohnya dengan seni, perlombaan dll.
c.       Pengertian Kitab
Kitab adalah istilah yang disematkan pada buku-buku berbahasa arabyang biasa digunakan di banyak pesantren sebagai bahan pelajaran. Pada umumnya kitab ini dikenal sebagai kitab kuning. Dinamakan kitab kuning karena kertasnya berwarna kuning, sebenarnya warna kuning itu hanya kebetulan saja, lantaran dahulu barangkali belum ada jenis kertas seperti zaman sekarang yang putih warnanya. Mungkin di masa lalu yang tersedia memang itu saja. Juga dicetak dengan alat cetak sederhana, dengan tata letak lay-out yang monoton, kaku dan cenderung kurang nyaman dibaca. Bahkan kitab-kitab itu seringkali tidak dijilid, melainkan hanya dilipat saja dan diberi kover dengan kertas yang lebih tebal.
Kitab kuning, yang umumnya merupakan penjabaran dan pemahaman dari ajaran-ajaran Al-qur’an dan Hadist, adalah hasil refleksi atas banyak hal yang melingkupi diri mu`allif, diantaranya kondisi sosio-kultural, sosio-politik, kecenderungan pemikiran, dan motif-motif lain yang terkait. Bahasa atau simbol tulisan disadari tidak mampu memfasilitasi seluruh kehendak mu`allif berikut dimensi yang mengitari tersebut. Pemikiran-pemikiran di dalam kitab kuning, dengan demikian, hadir bersamaan dengan dan menurut konteks-nya sendiri.
Secara umum, keberadaan kitab-kitab ini sesungguhnya merupakan hasil karya ilmiyah para ulama di masa lalu. Kitab ini terdiri dari 12 pan ilmu dan alat untuk mengkaji al-quran dan al-hadist diantarannya :
1)      Shorof
Ilmu ini membahas tentang morfologi suatu kalimah (kata) dalam bahasa arab. Perubahan dari satu bentuk ke bentuk yang lain untuk menghasilkan makna yang dimaksud.
2)      Nahwu
Ilmu ini membahas gramatikal bahasa arab seperti bagaimana status jabatan kalimah (kata) dalam suatu kalam (kalimat). Apakah dia menjadi Fa’il (pelaku/subjek), Maf’ul (objek), Na’at (sifat), dan lainnya.
3)      Khot
Ilmu yang mebahas tata cara penulisan tulisan arab. Dalam bahasa arab ada standar tujuh jenis tulisan, yaitu Naskhi, Kufi, Tsulusi, Riq’ah, Diwani, Diwani Jali, dan Farisi.
4)      A’rudl
Dalam ilmu inilah istilah Bahar itu dipelajari. Bagaimana suatu nadhm bisa disusun dengan menggunakan enam belas bahar yang sudah ada.
5)      Bayan
Ilmu ini membahas tentang majas dan perumpaman dalam bahasa arab. Seperti halnya ilmu Shorof, ilmu ini juga hanya membahas satu kalimah (kata) tanpa melihat hubungannya dengan kalimah yang lain.


6)      Ma’ani
Pembahasan ilmu ini lebih ke penambahan makna yang timbul karena terjadi perubahan susunan kalimah bahasa arab. Jadi, ilmu ini tidak hanya membahas satu kalimah saja, tapi melihat hubungannya dengan kalimah yang lain.
7)      Qofiyah
Ilmu ini mengatur bagaimana ujung satar awal harus sama dengan ujung satar tsani dalam suatu bait. Satar adalah potongan setengah bait dari suaatu nadhm.
8)      Syi’ir
Ilmu ini membahas tentang bagaiman cara membuat suatu Syi’iran tentunya dalam bahasa arab.
9)      Isytiqoq
Pencetakan suatu lafadh dari lafadh yang lain adalah objek kajian ilmu ini. Jika ingin mengetahui, sebenarnya lafadh Allah-pun dicetak dari lafadh Ilahun setelah melalui perubahan-perubahan. Demikian pula dengan lafadh-lafadh yang lain.
10)  Insya
Ilmu ini membahas bagaimana membuat suatu kalam (kalimat) yang benar dalam bahasa arab. Biasanya latihan ilmu ini adalah dengan menyusun kalam dari runtutan kalimah yang sembarang.
11)  Munadhoroh
Kadang kala seseorang perlu ber-Munadhoroh (argumen) dengan pendapat orang lain agar argumen yang diungkapkan sesuai dengan aturan, dibuatlah ilmu ini.
12)  Lughot
Ilmu ini membahas tentang mufrodat (kosa kata) dalam bahasa Arab. Semisal vocabulary dalam bahasa Inggris.

            Secara bahasa kitab dan buku adalah suatu hal yang sama. Namun masyarakat di Indonesia pada umumnya mengartikan kitab itu adalah buku yang berbasa arab yang di karang oleh ulama-ulama salaf (klasik).
Musabaqoh Qira’atul kutub berasal dari bahasa arab. Musabaqoh yang berarti perlombaan. Sedangkan kata qira’tul kutub adalah susunan dua buah kata yang diidhofatkan yang berarti membaca kitab, jadi secara bahasa perlombaan membaca kitab  (Mahmud Yunus, 1990 : 162).
Dari uraian diatas disimpulkan bahwa Musabaqoh Qiratul Kutub  adalah perlombaan antara individu maupun kelompok (pesrta perlombaan) demi menggapai tujuan atau objek yang sama dengan cara mempertandingkan kemahiran dan kemampuan dalam membaca serta memahami isi kitab kuning.
2.      Sejarah Singkat Musabaqoh Qira’atul kutub Nasional
Musabaqoh Qira’atul Kutub (MQK) petama kali digelar di PP. Al Falah Bandung tahun 2004,penyelenggaraan MQK ke 2 di PP. Lirboyo Kediri, Jawa Timur Tahun 2006. Pesantren Al-Falah Banjarbaru Kalimantan Selatan didaulat sebagai tuan rumah MQK ke 3 tahun 2008, sedangkan MQK ke-4 digelar di PP. Nahdlatul Wathan Pancor NTB tahun 2011. Sedangkan MQK ke 5 akan di gelar di Provinsi Jambi tepatnya di PP. As`ad Tebo Jambi tahun 2014.
Mahbub Daryanto selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengatakan bahwa digelarnya MQK para santri dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengaji dan mengkaji kitab kuning. MQK juga sebagai salah satu wahana kompetisi bagi para santri dalam menunjukkan kemahirannya dalam membaca, memahami, dan menjelaskan kandungan kitab kuning (al-kutub al-turats) sebagai tradisi keilmuan pada pondok pesantren di Indonesia. MQK bertujuan untuk kesinambungan (kontinuisitas) tradisi akademis di pondok pesantren. Selain itu untuk meningkatkan kompetensi stakeholder pesantren, khususnya santri, ustadz dan kyai dalam hal kajian kitab kuning. Selain itu untuk memberikan rekognisi negara atas dunia akademis pesantren, yang selama ini telah diakui oleh dunia internasional khususnya di Timur Tengah dan Asia. Dalam konteks menangkal bahaya gerakan trans-nasional MQK bertujuan sebagai upaya mencegah gerakan trans-nasional, radikalisasi keagamaan di Indonesia.
Musabaqah Qira’atul Kutub (MQK) merupakan Ajang lomba membaca kitab kuning yang digelar bertujuan untuk mendorong kecintaan santri terhadap kitab rujukan berbahasa Arab serta kemampuan santri melakukan kajian agama Islam dari sumber kitab tersebut. Selain itu, MQK juga bertujuan menjalin silaturahmi antar pondok pesantren di Indonesia, serta meningkatkan peran lembaga pendidikan tersebut sebagai lembaga pendidikan Islam dalam mencetak kader ulama dan tokoh masyarakat masa depan.
(http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=)
3.              Sejarah singkat Musabaqoh di Pondok Pesantren  Assalafiyyah.
Berawal dari memperingati hari besar islam yaitu maulid nabi Muhammad SAW pondok pesantren Assalafiyyah mengadakan perlombaan dalam berbagai  bidang keilmuan dalam islam diantaranya, perlombaan dakwah, adzan, membaca kitab kuning, tahfiz al-kutub, membaca al-quran, lomba cerdas cermat, dan lomba futsal.
Adapun landasan awal dilaksanakan pekan musabaqoh ini adalah sebagai tahap evaluasi pembelajaran santri selama belajar di pondok pesantren Assalafiyyah. Dimana musabaqoh adalah tahap penyaringan, dan basis standarisasi untuk mengetahui kemampuan santri dalam menimba ilmu.
Kemudian hasil dari musabaqoh tersebut dijadikan acuan bagi atau tidaknya seorang santri naik kelas atau tidaknya. Ini merupakan sebuah inovasi metode yang dijalankan di pondok pesantren Assalafiyah karena memang sebelumnya tidak pernah dilakukan. Musabaqoh pondok pesantren assalafiyyah  pertama kali dilaksanakan pada tahun 1996, musabaqoh ini dilaksanakan selama 2 minggu dan ditutup oleh peringatan maulid nabi muhammad dan pembagian hadiah terhadap mereka yang menjadi juara tiap ajang perlombaan.
4.              Peranan Musabaqoh Qira’atul Kutub.
Di tengah-tengah kelesuhan belajar kitab kuning itu, ternyata ada beberapa upaya yang dilakukan berbagai kalangan untuk menghidupkan kembali khazanah keilmuan dalam kitab kuning.
Salah satunya penyelenggaraan Musabaqah Qira’atul Kutub, disingkat MQK. Selama ini orang hanya mengenal MTQ atau Musabaqah Qira’atul Quran. Kini sejak tahun 2004 Departemen Agama juga menggelar MQK setiap dua tahun sekali untuk meningkatkan semangat pengkajian kitab kuning di lingkungan pesantren.
Untuk mengikuti kegiatan ini, setiap peserta dari pesantren harus mengikuti seleksi dan berkompetisi di level propinsi masing-masing, lalu para juara di propinsi itulah yang akan berlaga di MQK tingkat nasional. Secara luas, tujuan kegiatan ini adalah :
1)      Menjalin ukhuwah yang mempersatukan santri dari berbagai kalangan dan penjuru nusantara.
2)      Mendorong dan meningkatkan kecintaan para santri terhadap kitab-kitab kuning, mengingat belakangan ini para santri sibuk bahkan terlena dengan buku-buku putih di sekolah.
3)      menanamkan paradigma “dari mengaji menjadi mengkaji” di kalangan para santri.
Tentu saja mengaji dan mengkaji adalah dua hal yang berbeda. Kalau mengaji hanya sekadar membunyikan atau membaca, sementara mengkaji mensyaratkan kemampuan logika (mantiq), rasionalitas, serta perspektif kritis dalam memahami teks dan meneliti suatu masalah.
Biasanya kitab-kitab yang diujikan adalah kitab standar yang menjadi rujukan utama kajian-kajian keagamaan di pesantren, antara lain Tafsir Jalalain dan al-Maraghi (tafsir), Fathul Qarib dan Fathul Mu’in (fikih), Bulughul Maram dan Fathul Bari (hadis), serta Imrithi dan Alfiyah Ibn Malik (lughah). Dalam ajang perlombaan ini, para santri tidak hanya dituntut mahir dalam membaca kitab gundul, tapi mereka juga harus piawai dalam memahami makna serta menginterpretasikannya dalam konteks kekinian. Dengan demikian, maka perlombaan ini tak sekedar artifisial, tapi benar-benar menggali khazanah keilmuan Islam melalui kitab-kitab kuning yang belakangan ini sangat terpinggirkan.
Kontekstualisasi yang dimaksud dalam wacana ini adalah; pertama, suatu proses pemahaman kitab kuning yang mengacu kepada kenyataan syakhshiyyah maupun ijtima’iyyah yang melatarbelakangi kehadirannya; kedua, upaya memahami kitab kuning yang tidak terbatas pada makna-makna harfiyah, tetapi mampu menyentuh substansi (natijah) pemikiran yang menjadi jiwanya; ketiga, proses belajar dan mengajar kitab kuning yang mengacu kepada kegunaan praktis dalam kehidupan masyarakat.
Dengan begitu, kontekstualisasi kitab kuning di zaman serba instan ini akan melahirkan tajdid fahm al-syari’ah, yaitu suatu upaya menjabarkan ajaran Islam, sesuai dengan tuntutan kondisi yang terus berubah untuk mewujudkan kemaslahatan umat, baik di dunia maupun di akhirat.

B.        Minat Belajar
1)      Pengertian Minat Belajar
a.      Pengertian Minat
Minat merupakan salah satu aspek psikis yang dapat mendorong manusiamencapai tujuan. Seseorang yang memiliki minat terhadap suatu objek, cenderung memberikan perhatian atau merasa senang yang lebih besar kepada objek tersebut.Namun, apabila objek tersebut tidak menimbulkan rasa senang, maka orang itu tidak akan memiliki minat atas objek tersebut. Oleh karena itu, tinggi rendahnya perhatian atau rasa senang seseorang terhadap objek dipengaruhi oleh tinggi rendahnya minat seseorang tersebut.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia minat adalah kecenderungan hati yang tinggi terhadap sesuatu. Menurut Taufani (2008:39) bahwa minat merupakan suatu kecenderungan yang menyebabkan seseorang berusaha untuk mencari atau mencoba aktivitas-aktivitas dalam bidang tertentu. Minat bukan bawaan dari lahir, melainkan dapat dipengaruhi oleh bakat. Minat diciptakan atau dibina agar tumbuh dan terasa sehingga menjadi kebiasaan.  Menurut Slameto (2010:180) minat adalah kecenderungan yang tetap untuk memperhatikan dan mengenang beberapa kegiatan, yaitu kegiatan yang diminati seseorang akan diperhatikan terus-menerus dan disertai dengan rasa senang.
Minat adalah kecenderungan yang menetap dalam subjek untuk merasa tertarik pada bidang atau hal tertentu dan merasa senang berkecimpung dalam bidang itu (Winkel, 1984: 30). Adanya suatu ketertarikan yang sifatnya tetap di dalam diri seseorang yang sedang mengalaminya atas suatu bidang atau hal tertentu dan adanya rasa senang terhadap bidang atau hal tersebut, sehingga seseorang mendalaminya.
Minat adalah kesadaran seseorang, bahwa suatu objek, seseorang, suatu soal atau suatu situasi mengandung sangkut-paut dengan dirinya (Witherington,1983: 135), minat merupakan suatu kesadaran yang ada pada diri seseorang tentanghubungan dirinya dengan segala sesuatu yang ada di luar dirinya. Hal-hal yang ada diluar diri seseorang, meskipun tidak menjadi satu, tetapi dapat berhubungan satudengan yang lain karena adanya kepentingan atau kebutuhan yang bersifat mengikat.
Minat mengarahkan perbuatan kepada suatu tujuan dan merupakandorongan bagi perbuatan tersebut. Dalam diri manusia terdapat dorongan-dorongan(motif-motif) yang mendorong manusia untuk berinteraksi dengan dunia luar, motifmenggunakan dan menyelidiki dunia luar (manipulate and exploring motives). Darimanipulasi dan eksplorasi yang dilakukan terhadap dunia luar itu, lama-kelamaantimbullah minat terhadap sesuatu tersebut. Apa yang menarik minat seseorangmendorongnya untuk berbuat lebih giat dan lebih baik (Purwanto, 2007: 56). Minat,mampu memberikan dorongan kepada seseorang untuk berinteraksi dengan dunialuar yang sekiranya menarik untuk diketahui, menjadikannya memiliki semangattinggi untuk mengetahui sesuatu yang telah menarik hatinya.
Minat bukanlah merupakan sesuatu yang dimiliki oleh seseorang begitusaja, melainkan merupakan sesuatu yang dapat dikembangkan (Singer, 1991: 93).Minat yang telah ada dalam diri seseorang bukanlah ada dengan sendirinya, namunada karena adanya pengalaman dan usaha untuk mengembangkannya.Minat dapat timbul karena daya tarik dari luar dan juga datang dari hatisanubari. Minat yang besar terhadap sesuatu merupakan modal yang besar artinyauntuk mencapai atau memperoleh benda atau tujuan yang diminati itu. Minat belajaryang besar cenderung menghasilkan prestasi yang tinggi, sebaliknya minat belajaryang kurang akan menghasilkan prestasi yang rendah (Dalyono, 1996: 56-57).
Minat dapat menjadi sebab suatu kegiatan dan sebagai hasil dari keikutsertaan dalam suatu kegiatan. Tidak adanya minat dapat mengakibatkan siswa tidak menyukai pelajaran yang ada sehingga sulit berkonsentrasi dan sulit mengerti isi mata pelajaran dan akhirnya berpengaruh terhadap hasil belajar. Minat dapat diekspresikan melalui suatu pernyataan yang menunjukkan bahwa siswa lebih menyukai suatu hal daripada yang lainnya, dapat pula dimanifestasikan melalui partisipasi dalam suatu aktivitas. Siswa yang memiliki minat terhadap objek tertentu cenderung untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap objek tersebut. Dalam usaha untuk memperoleh sesuatu, diperlukan adanya minat. Besar kecilnyaminat yang dimiliki akan sangat berpengaruh terhadap hasil yang akan diperoleh.Secara sederhana, minat (interest) berarti kecenderungan dan kegairahanyang tinggi atau keinginan yang besar terhadap sesuatu (Muhibbinsyah, 2011: 152).Minat merupakan suatu dorongan yang kuat dalam diri seseorang terhadap sesuatu.Minat adalah rasa lebih suka dan rasa ketertarikan pada suatu hal atau aktivitas, tanpaada yang minat dapat timbul dengan sendirinya,yang ditengarai dengan adanya rasa suka terhadap sesuatu.
Minat pada dasarnya adalah penerimaan akan suatu hubungan diri sendiridengan sesuatu di luar diri. Semakin kuat atau dekat hubungan tersebut, semakinbesar minatnya (Djaali, 2007: 121). Adanya hubungan seseorang dengan sesuatu diluar dirinya, dapat menimbulkan rasa ketertarikan, sehingga tercipta adanyapenerimaan. Dekat maupun tidak hubungan tersebut akan mempengaruhi besarkecilnya minat yang ada.
Minat adalah gejala psikologis yang menunjukkan bahwa minat adanyapengertian subjek terhadap objek yang menjadi sasaran karena objek tersebutmenarik perhatian dan menimbulkan perasaan senang sehingga cenderung kepadaobjek tersebut. Adanya ketertarikan seseorang terhadap sesuatukarena sesuatu tersebut mampu menimbulkan perasaan senang.
Minat adalah kecenderungan hati yang tinggi terhadap sesuatu, gairahatau keinginan (Purwadarminta, 2007: 744). Secara sederhana, minat (interest)berarti kecenderungan dan kegairahan yang tinggi atau keinginan yang besarterhadap sesuatu (Baharudin, 2007: 24). Keinginan seseorang yang begitu besarterhadap sesuatu menimbulkan kegairahan yang besar terhadap sesuatu tersebut.
Minat adalah sumber motivasi yang mendorong seseorang untukmelakukan apa yang ingin dilakukan ketika bebas memilih. Ketika seseorang menilaibahwa sesuatu akan bermanfaat, maka akan menjadi berminat, kemudian hal tersebutakan mendatangkan kepuasan. Ketika kepuasan menurun maka minatnya juga akanmenurun. Sehingga minat tidak bersifat permanen, tetapi minat bersifat sementaraatau dapat berubah-ubah (Hurlock, 1993). Minat merupakan dorongan untukmelakukan sesuatu sesuai dengan keinginan yang nantinya dapat mendatangkankepuasan, yang mana kepuasan itu akan mempengaruhi kadar minat seseorang.Minatmemungkinkan seseorang untuk melakukan suatu aktivitas, karena minat merupakandorongan yang paling kuat dari dalam diri seseorang. Besar kecilnya minat, akansangat berpengaruh terhadap aktivitas seseorang.
Dari pengertian diatas disimpulkan bahwa minat adalah sebuah kecenderungan hati dan motivasi atau gejala psikologis dan dari seseorang tanpa paksaan dan atas kehendak diri sendiri untuk melakukan sebuah aktivitas demi tercapainya tujuan yang akan dicapainya dikarnakan adanya sebuah sangkut paut dengan dirinya.
b.      Pengertuian Belajar
Dalam kamus besar bahasa indonesia belajar berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu, berubah tingkah laku atau tanggapan yg disebabkan oleh pengalaman.
Cornbach membeikan definisi tenteng belajar yaitu learning is shown by a change in behavior as a result of experience. Harold spears memberikan batasan Learning is to observe to read, too imitate, to try something themselves, to listen, to follow direction. Geoch mengatakan, Learning is a change in performance as a result of paractice. Dari ketiga definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa belajar itu senantiasa merupakan perubahan tingkah laku atau penampilan, dengan serangkaian kegiatan misalnya membaca, mengamati, mendengarkan, meniru dan lain sebagainya (Sudirman, 2010:20).
Belajar adalah perubahan tingkah laku sebagai hasil pengalaman kecuali perubahan tingkah laku yang disebabkan oleh proses menjadi matangnya seseorang atau perubahan yang intensif atau bersifat temporer. (Oemar Hamalik, 1983:18).
Skinner berpendapat bahwa belajar adalah  suatu perilaku pada saat oranng belajar, maka responnya menjadi lebih baik, sebaliknya jika ia tidak belajar, maka responnya menurun.Namun Gagnes, merumuskan bahwa belajar merupakan kegiatan yang kompleks, yaitu setelah belajar orang memiliki keterampilan, pengetahuan, sikan dan nilai. Sedangkan Henry Clay Lingren dan Newtin Suter mendefinisikan dengan perubahan yang relatif permanen dalam bentuk tingkah laku yang terjadi sebagai hasil pengalaman. Kemudian James W. Vander Zanden mengatakan bahwa belajar adalah perubahan tingkah laku yang relatif permanen atau perubahan kemampuan sebagai hasil pengalaman. Sebuah proses yang didapatkan dari penambahan yang relatif stabil yang terjadi pada tingkah laku individu yang berintegrasi dengan lingkungan.Selanjutnya Biggs mendefinisikan belajar menjadi tiga macam rumusan yaitu rumusan kuantitatif, rumusan institusional dan rumusan kualitatif. (Ramayulis 2013 :336).
Belajar dapat diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh perubahan perilaku baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalaman individu itu sendiri dalam berinteraksi dengan lingkungannya (Surya, 1997). Belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamannya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya (Slameto, 2003: 2). Adanya suatu proses interaksi yang dilakukan seseorang di suatu lingkungan,akan menghasilkan pengalaman dan perubahan perilaku yang baru secaramenyeluruh.
Belajar adalah suatu proses perubahan tingkah laku individu melaluiinteraksi dengan lingkungan (Hamalik, 2003 dalam Jihad, 2008: 2). Bahwa interaksiyang dilakukan oleh sesorang dengan lingkungannya, merupakan suatu prosesperubahan tingkah laku seseorang tersebut.
Dari pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa minat belajar adalah suatu dorongan atau kegairahan yang tinggi dalam hal pemusatan perhatian terhadap kegiatan belajar melalui interaksi dengan lingkungannya dan akan menimbulkan perubahan perilaku.
Belajar adalah suatu proses yang ditandai dengan adanya perubahan diriseseorang. Perubahan sebagai hasil belajar dapat ditunjukkan dalam berbagai bentuk, seperti perubahan pengetahuan, pemahaman, sikap dan tingkah laku, kecakapan, kebiasaan dan perubahan-perubahan aspek lain yang ada pada individu yang belajar.
Perubahan-perubahan tersebut terjadi karena berbagai usaha yang dilakukan olehindividu yang belajar, dan perubahan yang terjadi berupa hasil belajar (Syarifudin,2010: 24). Belajar adalah suatu proses yang menimbulkan terjadinya suatu perubahan atau pembaharuan dalam tingkah laku maupun kecakapan (Purwanto, 2007: 102).
Seseorang yang belajar akan mengalami perubahan yang baik di dalam dirinya.Perubahan tersebut akan mempengaruhi di segala aspek, baik di dalam bidangakademik maupun pergaulan dengan lingkungannya.
Pembelajaran menunjuk pada proses belajar yang menempatkan pesertasebagai center stage performance. Pembelajaran lebih menekankan pada tumbuhnyakebutuhan peserta didik terhadap kesadaran dalam memahami arti penting interaksidirinya dengan lingkungan yang menghasilkan pengalaman. Kebutuhan baginyamengembangkan seluruh potensi kemanusiaan yang dimilikinya (Suprijono, 2009:x). Peserta atau siswa di dalam pembelajaran ditempatkan sebagai pusat perhatian, siswa memiliki kesadaran betapa pentingnya menjalin sebuah hubungan yang timbalbalik dengan lingkungan dan hal tersebut merupakan sebuah kebutuhan dalam rangka meningkatkan potensi yang dimikinya.
Perbuatan belajar terjadi karena interaksi seseorang dengan lingkungannya yang akan menghasilkan suatu perubahan tingkah laku pada berbagai aspek, di antaranya pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Perubahan-perubahanyang terjadi disadari oleh individu yang belajar, berkesinambungan dan akanberdampak pada fungsi kehidupan lainnya. Selain itu, perubahan bersifat positif, terjadi karena peran aktif dari pembelajar, tidak bersifat sementara, tujuan perubahan yang terjadi meliputi keseluruhan tingkah laku, yaitu sikap, keterampilan, pengetahuan, dan sebagainya (Jihad, 2008: 4). Adanya hubungan timbal-balikseseorang dengan lingkungannya yang mampu membuat perubahan yang positifdalam diri seseorang, terjadi karena adanya peran aktif dari diri seseorang. Perubahanpositif itu akan berkembang sesuai dengan keaktifan dari diri pembelajar tersebut.Pembelajaran merupakan suatu proses yang dilakukan oleh individuuntuk memperoleh suatu perubahan perilaku yang baru secara keseluruhan, sebagaihasil dari pengalaman individu itu sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya(Surya, 2004). Suatu usaha yang dilakukan seseorang untuk melakukan suatuperubahan perilaku yang positif di dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
Pembelajaran merupakan setiap kegiatan yang dirancang oleh guru untuk membantu seseorang mempelajari suatu kemampuan dan atau nilai yang baru dalam suatu proses yang sistematis melalui tahap rancangan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam konteks kegiatan belajar mengajar (Knirk dan Gustafson, 2005). Pembelajaranadalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatulingkungan belajar. (UU No. 20/2003, Bab I Pasal Ayat 20). Segala sesuatu yangberkaitan dengan proses belajar, yang telah dirancang oleh guru dalam sebuah prosesinteraksi yang sistematis untuk membantu seseorang dalam mempelajari suatu halbaru di dalam suatu lingkungan.
Disamping definisi-definisi tersebut, ada beberapa pengertian lain yang cukup banyak, baik yang dilihat secara makro maupun yang dilihat secara mikro. Secara makro, dilihat dari pengertian luas belajar merupakan kegiatan psiko-fisik menuju ke perkembangan pribadi seutuhnya. Kemudian dalam arti mikro, dilihat dalam arti sempit belajar adalah usaha penguasaan materi pengetahuan yang merupakan sebagian kegiatan menuju terbentuknya keperibadian seutuhnya. Relevan dengan ini bahwa belajar adalah penambahan pengetahuan. Definisi dalam konsep ini dalam praktiknya banyak dianut oleh sekolah-sekolah (Sudirman, 2010:21).
Dengan melihat berbagai pendapat di atas, makadapat disimpulkan bahwa belajar itu mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1)      Belajar merupakan sebuah rangkaian kegiatan.
2)      Kegiatan pembelajaran  haruslah dapat mengarah pada tingkat perubahan.
3)      Perubahan yang dimaksud adalah perubahan segala aspek tingkah laku manusia baik sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Setelah membahas tentang pengertian minat dan belajar maka yang dimaksudkan tentang minat belajar itu ialah kondisi atau keadaan psikologis yang dialami oleh siswa untuk menerima atau melakukan suatu aktivitas belajar.Sejatinya untuk dapat melihat keberhasilan proses kegiatan belajar mengajar, seluruh faktor-fakor yang berhubungan dengan guru dan murid harus dapat diperhatikan. Mulai dari perilaku guru dalam mengajar sampai dengan tingkah laku siswa sebagai hubungan timbal balik dari hasil sebuah pengajaran.
Tingkah laku siswa ketika mengikuti proses belajar mengajar dapat mengindikasikan akan ketertarikan siswa tersebut terhadap pelajaran itu atau sebaliknya, ia merasa tidak tertarik dengan pelajaran tersebut. Ketertarikan siswa inilah yang merupakan salah satu tanda-tanda minat.
2.      Aspek-aspek Minat Belajar
Seperti yang telah di kemukakan bahwa minat dapat diartikan sebagai suatu ketertarikan terhadap suatu objek yang kemudian mendorong individu untuk mempelajari dan menekuni segala hal yang berkaitan dengan minatnya tersebut. Minat yang diperoleh melalui adanya suatu proses belajar dikembangkan melalui proses menilai suatu objek yang kemudian menghasilkan suatu penilaian-penilaian tertentu terhadap objek yang menimbulkan minat seseorang.
Penilaian-penilaian terhadap objek yang diperoleh melalui proses belajar itulah yang kemudian menghasilkan suatu keputusan mengenal adanya ketertarikan atau ketidaktertarikan seseorang terhadap objek yang dihadapinya.
Minat merupakan kecenderungan seseorang yang berasal dari luar maupundalam sanubari yang mendorongnya untuk merasa tertarik terhadap suatu halsehingga mengarahkan perbuatannya kepada suatu hal tersebut dan menimbulkanperasaan senang.
Aspek minat dibagi menjadi tiga aspek, yaitu: aspek kognitif, aspekafektif, dan  aspek psikomotor (Hurlock, 1995: 117). Ketiga aspek tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.      Aspek kognitif.
Aspek kognitif didasari pada konsep perkembangan di masa anak-anak mengenai hal-hal yang menghubungkannya dengan minat. Minat pada aspek kognitifberpusat seputar pertanyaan, apakah hal yang diminati akan menguntungkan?
Apakah akan mendatangkan kepuasan? Ketika sesorang melakukan suatuaktivitas, tentu mengharapkan sesuatu yang akan didapat dari proses suatuaktivitas tersebut. Sehingga seseorang yang memiliki minat terhadap suatuaktivitas akan dapat mengerti dan mendapatkan banyak manfaat dari suatuaktivitas yang dilakukannya. Jumlah waktu yang dikeluarkan pun berbandinglurus dengan kepuasan yang diperoleh dari suatu aktivitas yang dilakukansehingga suatu aktivitas tersebut akan terus dilakukan.


b.        Aspek Afektif
Aspek afektif atau emosi yang mendalam merupakan konsep yang menampakkan aspek kognitif dari minat yang ditampilkan dalam sikap terhadap aktivitas yang diminatinya. Seperti aspek kognitif, aspek afektif dikembangkan dari pengalamanpribadi, sikap orang tua, guru, dan kelompok yang mendukung aktivitas yangdiminatinya. Seseorang akan memiliki minat yang tinggi terhadap suatu hal karena kepuasan dan manfaat yang telah didapatkannya, serta mendapat penguatan respon dari orang tua, guru, kelompok, dan lingkungannya, maka seseorang tersebut akan fokus pada aktivitas yang diminatinya. Dan akanmemiliki waktu-waktu khusus atau memiliki frekuensi yang tinggi untukmelakukan suatu aktivitas yang diminatinya tersebut.
c.        Aspek Psikomotor
Aspek psikomotor lebih mengorientasikan pada proses tingkah laku atau pelaksanaan, sebagai tindak lanjut dari nilai yang didapat melalui aspek kognitif dan diinternalisasikan melalui aspek afektif sehingga mengorganisasi dan diaplikasikan dalam bentuk nyata melalui aspek psikomotor. Seseorang yang memiliki minat tinggi terhadap suatu hal akan berusaha mewujudkannya sebagai pengungkapan ekspresi atau tindakan nyata dari keinginannya.
Adapun indikator minat ada empat, yaitu: perasaan senang, ketertarikan siswa,perhatian siswa,danketerlibatan siswa (Safari, 2003).
Masing-masing indikatortersebut sebagai berikut:
1)      Perasaan Senang
Seorang siswa yang memiliki perasaan senang atau suka terhadap suatu matapelajaran, maka siswa tersebut akan terus mempelajari ilmu yang disenanginya.Tidak ada perasaan terpaksa pada siswa untuk mempelajari bidang tersebut.
2)      Ketertarikan Siswa
Berhubungan dengan daya gerak yang mendorong untuk cenderung merasatertarik pada orang, benda, kegiatan atau bisa berupa pengalaman afektif yangdirangsang oleh kegiatan itu sendiri.
3)      Perhatian Siswa
Perhatian merupakan konsentrasi atau aktivitas jiwa terhadap pengamatan danpengertian, dengan mengesampingkan yang lain dari pada itu. Siswa yangmemiliki minat pada objek tertentu, dengan sendirinya akan memperhatikan objektersebut.
4)      Keterlibatan Siswa
Ketertarikan seseorang akan suatu objek yang mengakibatkan orang tersebutsenang dan tertarik untuk melakukan atau mengerjakan kegiatan dari objektersebut.
3.       Faktor-faktor yang mempengaruhi minat belajat
Minat belajar seseorang tidaklah selalu stabil, melainkan selalu berubah. Olehnya itu perlu diarahkan dan dikembangkan kepada sesuatu pilihan yang telah ditentukan melalui faktor-faktor yang mempengaruhi minat itu.




a.   Faktor Internal
1). Fisiologis
Secara umum kondisi fisiologis anak seperti kesehatan yang prima, tidak dalam keadaan capai, tidak dalam keadaan cacat jasmani, seperti kakinya atau tangannya dan sebagainya, akan membantu dalam proses dan hasil belajar.
2). Psikologis
Sebagai mana yang diketahui mengenai dasar-dasar psikologi belajar, dimana setiap manusia atau anak didik pada dasarnya memiliki kondisi psikologis yang berbeda-beda (terutama dalam hal kadar bukan dalam hal jenis), maka sudah tentu perbedaan-perbedaan itu sangat mempengaruhi proses dan hasil belajar. Seperti minat yang rendah, tentu hasilnya akan lain jika dibandingkan dengan anak yang belajar dengan minat yang tinggi.
b.   Faktor eksternal
1).  Keluarga
Keadaan keluarga juga sangat mempengaruhi minat belajar anak, seperti dorongan  dan perhatian orang tua terhadap belajar, perceraiaan, ekonomi orang tua, banyak saudara, kekerasan dalam rumah tangga.
2).  Lingkungan
Kondisi lingkungan juga mempengaruhi minat belajar siswa, seperti letak sekolah terlalu jauh dari rumah, tempat keramaian dan sebagainya.
3).  Faktor Instrumen
Faktor  keberadaan  dan penggunaanya dirancang untuk mempengaruhi hasil dan minat belajar, seperti gedung sekolah, alat-alat sekolah, kurikulum, dan lain-lain (Tampubolon 1993:41)
Disamping faktor-faktor yang telah disebutkan diatas, namun ada beberapa faktor lain yang dapat mempengaruhi besar atau kecil minat seorang siswa terhadap belajar. Adapun faktor tersebut adalah :
a.   Motivasi
Minat seseorang akan semakin tinggi bila disertai motivasi, baik yang bersifat internal ataupun eksternal. Menurut D.P.Tampubolon minat merupakan perpaduan antara keinginan dan kemampuan yang dapat berkembang jika ada motivasi(Tampubolon 1993:41).Siswa yang ingin memperdalam Ilmu pengetahuan tentang tafsir misalnya, tentu akan terarah minatnya untuk membaca buku-buku tentang tafsir, mendiskusikannya, dan sebagainya.
b.    Belajar
Minat dapat diperoleh melalui belajar, karena dengan belajar siswa yang semula tidak menyenangi suatu pelajaran tertentu, lama kelamaan lantaran bertambahnya pengetahuan mengenai pelajaran tersebut, minat pun tumbuh sehingga ia akan lebih giat lagi mempelajari pelajaran tersebut.
c.    Bahan Pelajaran dan Sikap Guru
Faktor yang dapat membangkitkan dan merangsang minat adalah faktor bahan pelajaran yang akan diajarkan kepada siswa. Bahan pelajaran yang menarik minat siswa, akan sering dipelajari oleh siswa yang bersangkutan. Dan sebaliknya bahan pelajaran yang tidak menarik minat siswa tentu akan dikesampingkan oleh siswa,sebagaimana telah disinyalir oleh Muhibbin bahwa minat mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap belajar, karena bila bahan pelajaran yang dipelajari tidak sesuai dengan minat siswa, maka siswa tidak akan belajar dengan sebaik-baiknya, karena tidak ada daya tarik baginya (Muhibinsyah, 2011: 152).
Guru juga salah satu obyek yang dapat merangsang dan membangkitkan minat belajar siswa. Menurut Kurt Singer bahwa guru yang berhasil membina kesediaan belajar murid-muridnya, berarti telah melakukan hal-hal yang terpenting yang dapat dilakukan demi kepentingan murid-muridnya. Guru yang pandai, baik, ramah , disiplin, serta disenangi murid sangat besar pengaruhnya dalam membangkitkan minat murid. Sebaliknya guru yang memiliki sikap buruk dan tidak disukai oleh murid, akan sukar dapat merangsang timbulnya minat dan perhatian murid.
Bentuk-bentuk kepribadian gurulah yang dapat mempengaruhi timbulnya minat siswa. Oleh karena itu dalam proses belajar mengajar guru harus peka terhadap situasi kelas. Ia harus mengetahui dan memperhatikan akan metode-metode mengajar yang cocok dan sesuai dengan tingkatan kecerdasan para siswanya, artinya guru harus memahami kebutuhan dan perkembangan jiwa siswanya.
d.   Keluarga
Orang tua adalah orang yang terdekat dalam keluarga, oleh karenanya keluarga sangat berpengaruh dalam menentukan minat seorang siswa terhadap pelajaran. Apa yang diberikan oleh keluarga sangat berpengaruhnya bagi perkembangan jiwa anak. Dalam proses perkembangan minat diperlukan dukungan perhatian dan bimbingan dari keluarga khususnya orang tua.
e.   Teman Pergaulan
Melalui pergaulan seseorang akan dapat terpengaruh arah minatnya oleh teman-temannya, khususnya teman akrabnya. Khusus bagi remaja, pengaruh teman ini sangat besar karena dalam pergaulan itulah mereka memupuk pribadi dan melakukan aktifitas bersama-sama untuk mengurangi ketegangan dan kegoncangan yang mereka alami.
f.  Lingkungan
Melalui pergaulan seseorang akan terpengaruh minatnya. Hal ini ditegaskan oleh pendapat yang dikemukakan oleh Muhibbin bahwa minat dapat diperoleh dari kemudian sebagai dari pengalaman mereka dari lingkungan di mana mereka tinggal. Lingkungan sangat berperan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak. Lingkungan adalah keluarga yang mengasuh dan membesarkan anak, sekolah tempat mendidik, masyarakat tempat bergaul, juga tempat bermain sehari-hari dengan keadaan alam dan iklimnya, flora serta faunanya. Besar kecilnya pengaruh lingkungan terhadap pertumbuhan dan perkembangan bergantung kepada keadaan lingkungan anak itu sendiri serta jasmani dan rohaninya. (Dalyono 1997:103)
g.  Cita-cita
Setiap manusia memiliki cita-cita di dalam hidupnya, termasuk para siswa. Cita-cita juga mempengaruhi minat belajar siswa, bahkan cita-cita juga dapat dikatakan sebagai perwujudan dari minat seseorang dalam prospek kehidupan di masa yang akan datang. Cita-cita ini senantiasa dikejar dan diperjuangkan, bahkan tidak jarang meskipun mendapat rintangan, seseorang tetap berusaha untuk mencapainya.
h.   Bakat
Melalui bakat seseorang akan memiliki minat. Ini dapat dibuktikan dengan contoh: bila seseorang sejak kecil memiliki bakat menyanyi, secara tidak langsung ia akan memiliki minat dalam hal menyanyi. Jika ia dipaksakan untuk menyukai sesuatu yang lain, kemungkinan ia akan membencinya atau merupakan suatu beban bagi dirinya. Oleh karena itu, dalam memberikan pilihan baik sekolah maupun aktivitas lainnya sebaiknya disesuaikan dengan bakat dimiliki.
i.   Hobi
Bagi setiap orang hobi merupakan salah satu hal yang menyebabkan timbulnya minat. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki hobi terhadap matematika maka secara tidak langsung dalam dirinya timbul minat untuk menekuni ilmu matematika, begitupun dengan hobi yang lainnya. Dengan demikian, faktor hobi tidak bisa dipisahkan dari faktor minat.
j.  Media Massa
Apa yang ditampilkan di media massa, baik media cetak ataupun media elektronik, dapat menarik dan merangsang khalayak untuk memperhatikan dan menirunya. Pengaruh tersebut menyangkut istilah, gaya hidup, nilai-nilai, dan juga perilaku sehari-hari. Minat khalayak dapat terarah pada apa yang dilihat, didengar, atau diperoleh dari media massa.
k. Fasilitas
Berbagai fasilitas berupa sarana dan prasarana, baik yang berada di rumah, di sekolah, dan di masyarakat memberikan pengaruh yang positif dan negatif. Sebagai contoh, bila fasilitas yang mendukung upaya pendidikan lengkap tersedia, maka timbul minat anak untuk menambah wawasannya. Tetapi apabila fasilitas yang ada justru mengikis minat pendidikannya, seperti merebaknya tempat-tempat hiburan yang ada di kota-kota besar, tentu hal ini berdampak negatif bagi pertumbuhan minat tersebut.
Kemudian kriteria minat seseorang digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu: rendah,jika seseorang tidak menginginkan objek tertentu. Sedang, jika seseorangmenginginkan objek minat akan tetapi tidak dalam waktu segera. Dan tinggi, jikaseseorang menginginkan objek minat dalam waktu segera (Nursalam, 2003).
Beberapa ahli telah mencoba mengklasifikasikan minat berdasarkanpendekatan yang berbeda satu sama lain, sehingga minat dapat dikatagorikan sepertiberikut ini.
Minat diklasifikasikan menjadi empat jenis berdasarkan bentukpengekspresian dari minat, antara lain: expressed interest, manifest interest,tested interest, dan d. inventoried interest (Suhartini, 2001: 25). Ketiga jenis minattersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Expressed interest, minat yang diekspresikan melalui verbal yang menunjukkanapakah seseorang itu menyukai atau tidak menyukai suatu objek atau aktivitas.
b. Manifest interest, minat yang disimpulkan dari keikutsertaan individu pada suatukegiatan tertentu.
c. Tested interest, minat yang disimpulkan dari tes pengetahuan atau keterampilandalam suatu kegiatan.
d. Inventoried interest, minat yang diungkapkan melalui inventori minat atau daftaraktivitas dan kegiatan yang sama dengan pernyataan.
Minat digolongkan menjadi tiga jenis berdasarkan sebab-musabab ataualasan timbulnya minat (Surya, 2007: 122). Ketiga jenis minat tersebut dapat dijelaskan sebagaiberikut:
a. Minat Volunter adalah minat yang timbul dari dalam diri siswa tanpa adanyapengaruh dari luar.
b. Minat Involunter adalah minat yang timbul dari dalam diri siswa dengan adanyapengaruh situasi yang diciptakan oleh guru.
c. Minat Nonvolunter adalah minat yang timbul dari dalam diri siswa secara paksaatau dihapuskan.
Minat dikatagorikan menjadi tiga katagori berdasarkan sifatnya, yaitu:
a. Minat Personal
Merupakan minat yang bersifat permanen dan relatif stabil yang mengarah padaminat khusus mata pelajaran tertentu. Minat personal merupakan suatu bentukrasa senang ataupun tidak senang, tertarik tidak tertarik terhadap mata pelajarantertentu. Minat ini biasanya tumbuh dengan sendirinya tanpa pengaruh yang besardari rangsangan eksternal.
b. Minat Situsional
Merupakan minat yang bersifat tidak permanen dan relatif berganti-ganti,tergantung rangsangan eksternal. Rangsangan tersebut misalnya dapat berupametode mengajar guru, penggunaan sumber belajar dan media yang menarik,suasana kelas, serta dorongan keluarga. Jika minat situsional dapat dipertahankansehingga berkelanjutan secara jangka panjang, minat situsional akan berubahmenjadi minat personal atau minat psikologis siswa. Semua ini tergantung padadorongan atau rangsangan yang ada.
c. Minat Psikologikal
Merupakan minat yang erat kaitannya dengan adanya interaksi antara minatpersonal dengan minat situsional yang terus-menerus dan berkesinambungan. Jikasiswa memiliki pengetahuan yang cukup tentang suatu mata pelajaran, danmemiliki kesempatan untuk mendalaminya dalam aktivitas yang terstruktur dikelas atau pribadi (di luar kelas) serta mempunyai penilaian yang tinggi atas matapelajaran tersebut maka dapat dinyatakan bahwa siswa tersebut memiliki minatpsikologikal. (Suhartini, 2001: 23).
      4.  Cara Membangkitkan Minat Dalam Belajar
1.  Cara Membangkitkan Minat Belajar di Lingkungan Keluarga.
Yang akan dikemukakan bagaimana cara orang tua dalam mengembangkan minat belajar anaknya adalah sebagai berikut:
a.    Melengkapi alat-alat dan bahan belajar anak.
b.    Memberi makan yang bergizi.
c.   Memberikan kesempatan belajar yang cukup .
d.   Tinggalkan segala disiplin yang kaku
e.    Jangan terlalu banyak menuntut dari anak.
Sejalan apa yang dikemukakan di atas, maka Campble  berpendapat:
“Bahwa usaha yang dapat dilakukan untuk membina minat anak agar menjadi lebih produktif dan efektif adalah sebagai berikut:
1.      Memperkaya ide atau gagasan.
2.      Memberikan hadiah yang merangsang.
3.      Berkenalan dengan orang-orang yang kreatif.
4.    Petualangan dalam arti berpetualangan ke alam sekeliling secara sehat.
5.      Mengembangkan fantasi.
6.      Melatih sikap positif (Campbel 1993:3).
 Untuk memupuk dan meningkatkan minat belajar anak dapat dilakukan sebagai berikut:
1.      Perubahan dalam lingkungan, kontak, bacaan, hobbi dan olahraga, pergi berlibur ke lokasi yang berbeda-beda. Mengikuti pertemuan yang dihadiri oleh orang-orang yang harus dikenal, membaca artikel yang belum pernah dibaca dan membawa hobbi dan olahraga yang beraneka ragam, hal ini akan membuat lebih berminat.
2.     Latihan dan praktek sederhana dengan cara memikirkan pemecahan-pemecahan masalah khusus agar menjadi lebih berminat dalam memecahkan masalah khusus agar menjadi lebih berminat dalam memecahkan persoalan-persoalan.
3.  Membuat orang lain supaya lebih mengembang diri yang pada hakekatnya mengembangkan diri sendiri ( Campbel 1993:6).

Dari kedua pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa minat anak tergantung dari lingkungannya yang paling besar pengaruhnya adalah lingkungan keluarga dalam hal ini peranan  orang tua sangat menentukan.
         2.  Cara Menarik Minat di Sekolah
Sekarang akan dijelaskan tentang bagaimana cara Menarik minat di lingkungan persekolahan. Karena keduanya saling terkait dalam pencapaian hasil belajar anak.
Berbagai cara yang dapat ditempuh antara lain sebagai berikut:
1.      Penggunaan metode pengajaran yang bervariasi.
2.      Penggunaan alat peraga menarik dan bervariasi.
3.      Sikap guru.
4.      Memberikan penghargaan dan pujian kepada anak.
5.      Membawa anak ke lingkungan.
6.      Situasi kelas dan lingkungannya yang menarik dan kondusif.
7.      Adanya motivasi atau reinforcement.

Untuk timbulnya minat dan fokus pada belajar perlu adanya mengembangkan sikap perhatian anak terhadap sesuatu atau pelajaran. Perhatian  adalah merupakan penyelesaian terhadap stimulus yang diterima oleh individu yang bersangkutan, dengan demikian dapat dipahami bahwa apa yang diperhatikan itu betul-betul disadari oleh individu, sehingga antara perhatian dan kesadaran merupakan korelasi positif. Artinya makin diperhatikan sesuatu objek, maka akan makin disadari objek itu sehingga dengan sendirinya akan menimbulkan minat terhadap objek tersebut.
Semua persoalan hidup bagaimanapun keadaannya, pasti diperoleh dengan perhatian. Oleh karena itu setiap seseorang menggunakan perhatian, baik secara terpusat maupun secara terbagi-bagi sangat dipengaruhi oleh stimulus dan keadaan atau suasana yang bersangkutan. Sehingga untuk dapat menyadari sesuatu haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.     Adanya objek yang diamati.
2.  Harus ada alat indera cukup baik sebagai alat untuk mengangkap stimulus yang mengenainya.
3.  Harus ada pula saraf sensoris yang baik sebagai alat untuk meneruskan stimulus itu ke pusat susunan saraf pusat yaitu otak.

C.        Pandangan Islam terhadap Musabaqoh Qira’atul Kutub
Perlombaan dalam bahasa arab disebut dengan musabaqah. Perlombaan disyariatkan karena termasuk olahraga yang terpuji. Asal perlombaan adalah dibolehkan. Hal ini dibuktikan dalam beberapa hadits dan juga klaim ijma’ (kesepakatan para ulama). Apalagi jika lomba tersebut sebagai persiapan untuk jihad seperti lomba memanah atau pacuan kuda, para ulama sepakat akan sunnahnya, bahkan hal ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka. Bahkan kadangkala hukum melakukan lomba memanah dan pacuan kuda bisa jadi wajib (fardhu kifayah) di kala diwajibkannya jihad.
Mengenai persiapan jihad, Allah Ta’ala berfirman,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat” (QS. Al Anfal: 60).
Yang dimaksud مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍartinya dengan kekuatan apa saja, ditafsirkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memanah (HR. Muslim no. 1917).

KH. S Ali Yasir menyebutkan bahwa dahulu orang berjihad itu dengan berperang dan menyebar luaskan ajaran islam kepada kafir beliau menyebutnya dengan istilah jihad kabir (Besar), adapun jihad akbar (terbesar) yaitu menahan hawa nafsu, sedangkan jihad asghar (kecil) yaitu dengan mempertahankan agama islam dengan menuntut ilmu dan melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya, jihad semacam ini nilainya rendah dikarenakan sifatnya yang temporer dan terikat oleh sesuatu dan kondisi (KH. S Ali Yasir Tt:22). Jika mengambil qiyas musyawi dengan mengkiyaskan jihad perang sama dengan jihad menuntut ilmu maka dikiaskan juga perlombaan memanah dengan perlombaan membaca kitab kuning.

makalah pegadaian syariah

 “ Mengatasi masalah tanpa masalah ”, pernahkah anda mendengar kalimat itu? Kalimat tersebut adalah motto dari pegadaian. Tentu anda sudah sering mendengar istilah pegadaian. Namun yang sering kita jumpai ialah pegadaian konvensional yang masih bercampur dengan unsur riba didalamnya. Tapi sekarang sudah ada pegadaian yang berasaskan islam yang berusaha menghilangkan unsur riba dalam operasionalnya yang disebut dengan pegadaian syariah.
            Saya sebagai penulis mencoba menyajikan pengertian tentang pegadaian syariah serta bagaimana sistem pengoperasiannya.
B.RUMUSAN MASALAH
1.                  Apakah pengertian dari pegadaian syariah?
2.                  Apakah visi pegadaian syariah?
3.                  Apa saja rukun sahnya proses gadai?
C.TUJUAN PENULISAN
1.                  Untuk mengetahui pengertian pegadaian syariah.
2.                  Untuk mengetahui visi pegadaian syariah.
3.                  Untuk mengetahui rukun sahnya proses gadai.
BAB II
PEMBAHASAn
A. PENGERTIAN PEGADAIAN SYARI’AH
Pegadaian ialah perjanjian menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. Atau juga akad atau perjanjian utang piutang dengan menjadikan harta sebagai kepercayaan atau penguat utang dan yang memberi pinjaman berhak menjual barang yang digadaikan itu pada saat ia menuntut haknya. Sedangkan pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah.
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.
B. TUJUAN PENDIRIAN PEGADAIAN SYARI’AH
Pada saat pendirian syaraih oleh Bank Muamalat Indonesia dan Perum Pegadaian melalui program musyarakah ditetapka visi dan misi dari pegadaian syariah yang akan didirikan, yang keduanya mensiratkan tujuan didirikannya pegadaian syariah. Visi pegadaian syariah adalah menjadi lembaga keuangan syariah terkemuka di Indonesia. Sedangkan misinya ada tiga:
a.Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan transaksi ang halal.
b.Memberikan superior return bagi investor
c.Memberikan ketenangan kerja bagi karyawan.
Jadi tujuan pendirian pegadaian syariah meliputi seluruh stakeholder yang berkaitan dengan usaha layanan pegadaian yaitu masyarakat, investor, dan karyawan. Mengenai rukun dan sahnya akad gadai dijelaskan oleh Pasaribu dan Lubis sebagai berikut :
1.Adanya lafaz,
            yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai. (Ijab Qabul / sighot) Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para pihak.
2. Adanya pemberi dan penerima gadai. (Aqid)
            Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang bertransaksi gadai yaitu rahin (pemberi gadai) dan murthahin (penenima gadai) adalah Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
3. Adanya barang yang digadaikan. (Marhun)
Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada dibawah pengasaan penerima gadai. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk barang yang akan digadaikan oleh rahin (pemberi gadai) adalah:
a.       Dapat diserah terimakan
b.      Bermanfaat
c.       Milik rabin (orang yang menggadaikan)
d.      Jelas
e.       Tidak bersatu dengan harta lain
f.       Dikuasai oleh rahin
g.      Harta yang tetap atau dapat dipindahkan.
            Abu Bakr Jabir Al-Jazairi dalam buku “Minhajul Muslim” menyatakan bahwa barang-barang yang tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh digadaikan, kecuali tanaman dan buah-buahan dipohonnya yang belum masak. Karena penjualan tanaman dan buahbuahan dipohonnya yang belum masak tersebut haram, namun untuk dijadikan barang gadai hal ini diperbolehkan, karena didalamnya tidak memuat unsur gharar bagi murthahin. Dinyatakan tidak mengandung unsur gharar karena piutang murthahin tetap ada kendati tanaman dan buah-buahan yang digadaikan kepadanya mengalami kerusakan.
4. Adanya utang/ hutang.
            Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau mengandung unsur riba. Menurut ulama Hanafiyah dan Syafiiyah syarat utang yang dapat dijadikan alas gadai adalah:
a.       Berupa utang yang tetap dapat dimanfaatkan;
b.      Utang harus lazim pada waktu akad;
c.       Utang harus jelas rahin dan murtahin dan diketahui oleh.
Jika ada perselisihan mengenai besarnya hutang antara rahin dan murthahin, maka ucapan yang diterima ialah ucapan rahin dengan disuruh bersumpah, kecuali jika murthahin bisa mendatangkan barang bukti. Tetapi jika yang diperselisihkan adalah mengenai marhun, maka ucapan yang diterima adalah ucapan murthahin dengan disuruh bersumpah, kecuali jika rahin bisa mendatangkan barang bukti yang menguatkan dakwaannya, karena. Rasulullah SAW bersabda: “barang bukti dimintakan dari orang yang mengklaim dan sum pah dimintakan dan orang yang tidak mengaku”. (Diriwayatkan Al-Baihaqi dengan sanad yang baik).
            Jika murthahin mengklaim telah mengembalikan rahn dan rahin tidak mengakuinya, maka ucapan yang diterima adalah ucapan rahin dengan disuruh bersumpah, kecuali jika murthahin bisa mendatangkan barang bukti yang menguatkan klaimnya. Madzhab Maliki berpendapat bahwa gadai wajib dengan akad, setelah akad orang yang menggadaikan (rahin) dipaksakan untuk menyerahkan barang untuk dipegang oleh yang memegang gadaian (murtahin). Sedangkan menurut Al-Jazairi marbun boleh dititipkan kepada orang yang bisa dipercaya selain murthahin sebab yang terpenting dan marhun tersebut dapat dijaga dan itu bisa dilakukan oleh orang yang bisa dipercaya.
C. OPERASIONALISASI PEGADAIAN SYARIAH
            Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama ( kurang lebih 15 menit saja ). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
            Di samping beberapa kemiripandari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Lebih jauh tentang ketiga aspek tersebut, dipaparkan dalam uraian berikut. Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :
Quran Surat Al Baqarah : 283
            “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Hadist
            “Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi”. HR Bukhari dan Muslim
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : “Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya.” HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah
 Nabi Bersabda : “Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.” HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai.
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya
boleh dinaiki (oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali MuslimdanNasai-Bukhari.
            Ijtihad Berkaitan dengan pembolehan perjanjian gadai ini, jumhur ulama juga berpendapat boleh dan mereka tidak pernah berselisih pendapat mengenai ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa disyariatkan pada waktu tidak berpergian maupun pada waktu berpergian, berargumentasi kepada perbuatan Rasulullah SAW terhadap riwayat hadis tentang orang Yahudi tersebut di Madinah Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181) Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Ketentuan Umum :
1.      Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2.      Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3.      Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4.      Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.      Penjualanmarhun, apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
B. Ketentuan Penutup
1.      Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.
C. Teknik Transaksi
            Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu.
1.      Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2.      Akad Ijaroh. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akadrukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
a. Orang yang berakad :
1) Yang berhutang (rahin) dan 2) Yang berpiutang (murtahin).
      b. Sighat ( ijab qabul)
      c. Harta yang dirahnkan (marhun)
      d. Pinjaman (marhun bih)
            Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
1.      Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2.      Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
3.      Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya,milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
4.      Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
5.      Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
            Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum   Pegadaian.
            Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang. Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS
A.KESIMPULAN
1.      Pegadaian ialah perjanjian menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. Sedangkan pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah.
2.      a. Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan transaksi yang halal.
b.   Memberikan superior return bagi investor
c.   Memberikan ketenangan kerja bagi karyawan.
3.   a. Adanya lafaz
b. Adanya pemberi dan penerima gadai. (Aqid)
c. Adanya barang yang digadaikan. (Marhun)
d. Adanya utang/ hutang.                       
B.SARAN
            Seharusnya kita sebagai seorang muslim harus sudah memulai melepaskan diri dari segala macam belenggu riba. Salah satunya yaitu bila kita ingin menggadaikan suatu barang hendaknya digadaikan di pegadaian syariah.
            Selanjutnya saya sebagai penulis mengharapkan kritik dan saran kepada para pembaca yang bersifat membangun demi kebaikan makalah ini kedepannya, terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
·         http://bukanisapanjempol.blogspot.com/2011/06/pegadaian-syariah-dan-pegadaian.html#ixzz2MlFzOuB1
·         al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181
·         http://pegadaianislam.blogspot.com/2012/05/pegadaian-dalam-islam.html
·         Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cet Ke 3, Yogyakarta: Adipura, 2004
Gadai Ar-Rum (Ar-Rahn Untuk Usaha Miko)
Pengertian Ar-Rum ( Ar-Rahn untuk Usaha Mikro)
Pegadaian Syariah terus berkomitmen mengembangkan produk-produk jasa keuangan yang dibutuhkan masyarakat. Salah satunya adalah produk Ar-Rahn Usaha Mikro, atau biasa disebut Ar-Rum. Produk Ar-Rum merupakan skim pembiayaan berbasis syariah bagi para pengusaha mikro kecil untuk keperluan usaha yang didasarkan atas kelayakan usaha. Pembiayaan diberikan dalam jangka waktu tertentu dengan pengembalian pinjaman dilakukan dengan cara angsuran dengan menggunakan secara gadai maupun fudisia, skim pinjaman ini diberikan kepada individual pengusaha mikro.

Keunggulan Produk Ar-Rum pada Pegadaian Syariah
1. Persyaratan yang mudah, proses yang cepat kurang lebih tiga hari, serta biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
2. Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
3. Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70 % dari nilai taksiran anggunan.
4. Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan angsuran tetap.
5. Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijaroh.
6. Didukung oleh staf berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.

Persyaratan-persyaratan untuk Memperoleh Pembiayaan Ar-Rum pada Pegadaian Syariah
1. Calon rahin atau nasabah merupakan pengusaha mikro yang memiliki usaha yang produktif dan mempunyai barang berupa kendaraan bermotor sebagai objek jaminan pinjaman.
2. Calon rahin tidak menjadi nasabah kredit Kreasi dicabang pengadian konvensional dan tidak menjadi rahin Ar-Rum dicabang pegadaian Syariah lainnya.
3. Calon rahin bukan dari petugas pengelolah Ar-Rum itu sendiri.
4. Identitas calon rahin yang jelas.
a. Warga Negara Indonesia.
b. Memiliki tempat tinggal yang tetap.
c. Status usaha rahin adalah usaha perorangan atau badan hukum yang menjalankan usahanya sah menurut Undang-Undang Republik Indonesia..
d. Usia usahanya lebih dari 1 tahun.
e. Jenis usahanya tidak termaksud yang dilarang diberikan pinjaman.
f. Tempat usahanya tidak terlarang dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan masyarakat.
g. Menyerahkan foto copy AD/ART atau akte pendirian badan usaha dengan menunjukkan aslinya.
h. Menyerahkan SIUP/ HO/ TDP/ SITU/ atau izin usaha lainnya dengan menunjukkan aslinya.
i. Menyerahkan foto copy rekening buku bank 3 bulan terakhir.
j. Menyerahkan foto copy rekning tagihan telepon/ listrik/ bukti pembayaran PBB terakhir.
k. Menyerahkan foto copy catatan keuangan 6 bulan terakhir (bila ada).
l. Menyerahkan dokumen kepemilikan mahrun (BPKB).
m. Lolos uji kelayakan usaha yang dilakukan petugas fungsional Ar-Rum.
n. Mengisi dan menandatangani aplikasi Ar-Rum.
o. Menandatangani akad pembiayaan Ar-Rum yang diketahui suami/istri.

Objek Jaminan Pembiayaan Ar-Rum (Marhun)
1. Kendaraan bermotor adalah milik sendiri yang dibuktikan dengan nama yang tertera di BPKB dan STNK sama dengan yang tertera di KTP.
2. Bila kendaraan bukan milik pribadi maka harus menyertakan persetujuan menjaminkan kendaraan dari pemilik.
3. Jenis dan merk kendaraan merupakan jenis dan merk yang sudah dikenal dan umum digunakan masyarakat serta pemasarannya tidak sulit.
4. Sistem dan prosedur menaksir sesuai dangan prosedur yang berlaku diperusahaan.
5. Sebagai tindakan antisipasi terhadap penyalahgunaan BPKB, maka setelah proses piutang disepakati, agar dilakukan proses pemblokiran BPKB atas biaya rahin.
6. Satu perjanjian hutang piutang Ar-Rum diperbolehkan didukung sampai dengan 3 jenis marhun.
7. Khusus kendaraan bermotor baik roda empat atau lebih dengan menggunakan plat polisi kuning, harus melengkapi persyaratan serta harus melengkapi isin trayek dan buku Kir dari dinas lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Jangka Waktu Pembiayaan dan Ijarah
Jangka waktu pembiayaan yang ditetapkan oleh perusahaan minimal 12 bulan dan maksimal 36 bulan dengan pengembalian pembiayaan dilakukan dengan cara angsuran tiap bulannya, sedangkan akad yang digunakan pada Ar-Rum ini adalah Ijarah.
Menurut Sutardi, Ijarah berarti sewa, jasa atau imbalan, yaitu akad yang dilakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa. Dengan demikian pada hakikatnya ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
Ijarah sebagai suatu transaksi yang sifatnya saling tolong menolong mempunyai landasan yang kuat dalam al-Qur’an, adapun landasan hukum ijarah adalah:
QS 2:233
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

QS 28:26
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orangyangkuatlagidapatdipercaya."

Sedangkan dalam PSAK Syariah No.107 mendefinisikan Ijarah adalah “akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.” PSAK ini mengatur Untuk obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan­_akad_ijarah.
Karakteristik Ijarah merupakan sewa-menyewa obyek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa_(musta’jir)_pada_saat_tertentu. Pemilik dapat meminta penyewa untuk menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari risiko kerugian.
Jumlah, ukuran, dan jenis obyek ijarah harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.
Keunggulan lain dari Ar-Rum yang dimiliki oleh Pegadaian Syariah yaitu dengan adanya produk Ar-Rum masyarakat ingin mendapatkan dana pembiayaan tidak serta merta menitipkan kendaraan bermotor berupa motor atau mobil yang dititipkan kepegadaian, melainkan surat BPKB kendaraan saja sudah bisa dijadikan jaminan. Pelayanan ini untuk meringankan masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan bermotornya sebagai alat bantu usahanya.
Melalui studi kelayakan yang dilakukan oleh staf Pegadaian Syariah, dapat dilihat apakah usaha yang dilakukan layak mendapatkan pinjaman, studi kelayakan dilakukan guna meminimalisir risiko dalam pembiayaan kepada masyarakat nantinya.




makalah pengadilan agama

 “ Mengatasi masalah tanpa masalah ”, pernahkah anda mendengar kalimat itu? Kalimat tersebut adalah motto dari pegadaian. Tentu anda sudah sering mendengar istilah pegadaian. Namun yang sering kita jumpai ialah pegadaian konvensional yang masih bercampur dengan unsur riba didalamnya. Tapi sekarang sudah ada pegadaian yang berasaskan islam yang berusaha menghilangkan unsur riba dalam operasionalnya yang disebut dengan pegadaian syariah.
            Saya sebagai penulis mencoba menyajikan pengertian tentang pegadaian syariah serta bagaimana sistem pengoperasiannya.
B.RUMUSAN MASALAH
1.                  Apakah pengertian dari pegadaian syariah?
2.                  Apakah visi pegadaian syariah?
3.                  Apa saja rukun sahnya proses gadai?
C.TUJUAN PENULISAN
1.                  Untuk mengetahui pengertian pegadaian syariah.
2.                  Untuk mengetahui visi pegadaian syariah.
3.                  Untuk mengetahui rukun sahnya proses gadai.
BAB II
PEMBAHASAn
A. PENGERTIAN PEGADAIAN SYARI’AH
Pegadaian ialah perjanjian menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. Atau juga akad atau perjanjian utang piutang dengan menjadikan harta sebagai kepercayaan atau penguat utang dan yang memberi pinjaman berhak menjual barang yang digadaikan itu pada saat ia menuntut haknya. Sedangkan pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah.
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.
B. TUJUAN PENDIRIAN PEGADAIAN SYARI’AH
Pada saat pendirian syaraih oleh Bank Muamalat Indonesia dan Perum Pegadaian melalui program musyarakah ditetapka visi dan misi dari pegadaian syariah yang akan didirikan, yang keduanya mensiratkan tujuan didirikannya pegadaian syariah. Visi pegadaian syariah adalah menjadi lembaga keuangan syariah terkemuka di Indonesia. Sedangkan misinya ada tiga:
a.Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan transaksi ang halal.
b.Memberikan superior return bagi investor
c.Memberikan ketenangan kerja bagi karyawan.
Jadi tujuan pendirian pegadaian syariah meliputi seluruh stakeholder yang berkaitan dengan usaha layanan pegadaian yaitu masyarakat, investor, dan karyawan. Mengenai rukun dan sahnya akad gadai dijelaskan oleh Pasaribu dan Lubis sebagai berikut :
1.Adanya lafaz,
            yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai. (Ijab Qabul / sighot) Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para pihak.
2. Adanya pemberi dan penerima gadai. (Aqid)
            Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang bertransaksi gadai yaitu rahin (pemberi gadai) dan murthahin (penenima gadai) adalah Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
3. Adanya barang yang digadaikan. (Marhun)
Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada dibawah pengasaan penerima gadai. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk barang yang akan digadaikan oleh rahin (pemberi gadai) adalah:
a.       Dapat diserah terimakan
b.      Bermanfaat
c.       Milik rabin (orang yang menggadaikan)
d.      Jelas
e.       Tidak bersatu dengan harta lain
f.       Dikuasai oleh rahin
g.      Harta yang tetap atau dapat dipindahkan.
            Abu Bakr Jabir Al-Jazairi dalam buku “Minhajul Muslim” menyatakan bahwa barang-barang yang tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh digadaikan, kecuali tanaman dan buah-buahan dipohonnya yang belum masak. Karena penjualan tanaman dan buahbuahan dipohonnya yang belum masak tersebut haram, namun untuk dijadikan barang gadai hal ini diperbolehkan, karena didalamnya tidak memuat unsur gharar bagi murthahin. Dinyatakan tidak mengandung unsur gharar karena piutang murthahin tetap ada kendati tanaman dan buah-buahan yang digadaikan kepadanya mengalami kerusakan.
4. Adanya utang/ hutang.
            Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau mengandung unsur riba. Menurut ulama Hanafiyah dan Syafiiyah syarat utang yang dapat dijadikan alas gadai adalah:
a.       Berupa utang yang tetap dapat dimanfaatkan;
b.      Utang harus lazim pada waktu akad;
c.       Utang harus jelas rahin dan murtahin dan diketahui oleh.
Jika ada perselisihan mengenai besarnya hutang antara rahin dan murthahin, maka ucapan yang diterima ialah ucapan rahin dengan disuruh bersumpah, kecuali jika murthahin bisa mendatangkan barang bukti. Tetapi jika yang diperselisihkan adalah mengenai marhun, maka ucapan yang diterima adalah ucapan murthahin dengan disuruh bersumpah, kecuali jika rahin bisa mendatangkan barang bukti yang menguatkan dakwaannya, karena. Rasulullah SAW bersabda: “barang bukti dimintakan dari orang yang mengklaim dan sum pah dimintakan dan orang yang tidak mengaku”. (Diriwayatkan Al-Baihaqi dengan sanad yang baik).
            Jika murthahin mengklaim telah mengembalikan rahn dan rahin tidak mengakuinya, maka ucapan yang diterima adalah ucapan rahin dengan disuruh bersumpah, kecuali jika murthahin bisa mendatangkan barang bukti yang menguatkan klaimnya. Madzhab Maliki berpendapat bahwa gadai wajib dengan akad, setelah akad orang yang menggadaikan (rahin) dipaksakan untuk menyerahkan barang untuk dipegang oleh yang memegang gadaian (murtahin). Sedangkan menurut Al-Jazairi marbun boleh dititipkan kepada orang yang bisa dipercaya selain murthahin sebab yang terpenting dan marhun tersebut dapat dijaga dan itu bisa dilakukan oleh orang yang bisa dipercaya.
C. OPERASIONALISASI PEGADAIAN SYARIAH
            Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama ( kurang lebih 15 menit saja ). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
            Di samping beberapa kemiripandari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Lebih jauh tentang ketiga aspek tersebut, dipaparkan dalam uraian berikut. Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :
Quran Surat Al Baqarah : 283
            “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Hadist
            “Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi”. HR Bukhari dan Muslim
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : “Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya.” HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah
 Nabi Bersabda : “Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.” HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai.
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya
boleh dinaiki (oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali MuslimdanNasai-Bukhari.
            Ijtihad Berkaitan dengan pembolehan perjanjian gadai ini, jumhur ulama juga berpendapat boleh dan mereka tidak pernah berselisih pendapat mengenai ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa disyariatkan pada waktu tidak berpergian maupun pada waktu berpergian, berargumentasi kepada perbuatan Rasulullah SAW terhadap riwayat hadis tentang orang Yahudi tersebut di Madinah Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181) Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Ketentuan Umum :
1.      Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2.      Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3.      Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4.      Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.      Penjualanmarhun, apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
B. Ketentuan Penutup
1.      Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.
C. Teknik Transaksi
            Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu.
1.      Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2.      Akad Ijaroh. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akadrukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
a. Orang yang berakad :
1) Yang berhutang (rahin) dan 2) Yang berpiutang (murtahin).
      b. Sighat ( ijab qabul)
      c. Harta yang dirahnkan (marhun)
      d. Pinjaman (marhun bih)
            Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
1.      Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2.      Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
3.      Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya,milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
4.      Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
5.      Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
            Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum   Pegadaian.
            Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang. Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS
A.KESIMPULAN
1.      Pegadaian ialah perjanjian menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. Sedangkan pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah.
2.      a. Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan transaksi yang halal.
b.   Memberikan superior return bagi investor
c.   Memberikan ketenangan kerja bagi karyawan.
3.   a. Adanya lafaz
b. Adanya pemberi dan penerima gadai. (Aqid)
c. Adanya barang yang digadaikan. (Marhun)
d. Adanya utang/ hutang.                       
B.SARAN
            Seharusnya kita sebagai seorang muslim harus sudah memulai melepaskan diri dari segala macam belenggu riba. Salah satunya yaitu bila kita ingin menggadaikan suatu barang hendaknya digadaikan di pegadaian syariah.
            Selanjutnya saya sebagai penulis mengharapkan kritik dan saran kepada para pembaca yang bersifat membangun demi kebaikan makalah ini kedepannya, terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
·         http://bukanisapanjempol.blogspot.com/2011/06/pegadaian-syariah-dan-pegadaian.html#ixzz2MlFzOuB1
·         al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181
·         http://pegadaianislam.blogspot.com/2012/05/pegadaian-dalam-islam.html
·         Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cet Ke 3, Yogyakarta: Adipura, 2004
Gadai Ar-Rum (Ar-Rahn Untuk Usaha Miko)
Pengertian Ar-Rum ( Ar-Rahn untuk Usaha Mikro)
Pegadaian Syariah terus berkomitmen mengembangkan produk-produk jasa keuangan yang dibutuhkan masyarakat. Salah satunya adalah produk Ar-Rahn Usaha Mikro, atau biasa disebut Ar-Rum. Produk Ar-Rum merupakan skim pembiayaan berbasis syariah bagi para pengusaha mikro kecil untuk keperluan usaha yang didasarkan atas kelayakan usaha. Pembiayaan diberikan dalam jangka waktu tertentu dengan pengembalian pinjaman dilakukan dengan cara angsuran dengan menggunakan secara gadai maupun fudisia, skim pinjaman ini diberikan kepada individual pengusaha mikro.

Keunggulan Produk Ar-Rum pada Pegadaian Syariah
1. Persyaratan yang mudah, proses yang cepat kurang lebih tiga hari, serta biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
2. Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
3. Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70 % dari nilai taksiran anggunan.
4. Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan angsuran tetap.
5. Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijaroh.
6. Didukung oleh staf berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.

Persyaratan-persyaratan untuk Memperoleh Pembiayaan Ar-Rum pada Pegadaian Syariah
1. Calon rahin atau nasabah merupakan pengusaha mikro yang memiliki usaha yang produktif dan mempunyai barang berupa kendaraan bermotor sebagai objek jaminan pinjaman.
2. Calon rahin tidak menjadi nasabah kredit Kreasi dicabang pengadian konvensional dan tidak menjadi rahin Ar-Rum dicabang pegadaian Syariah lainnya.
3. Calon rahin bukan dari petugas pengelolah Ar-Rum itu sendiri.
4. Identitas calon rahin yang jelas.
a. Warga Negara Indonesia.
b. Memiliki tempat tinggal yang tetap.
c. Status usaha rahin adalah usaha perorangan atau badan hukum yang menjalankan usahanya sah menurut Undang-Undang Republik Indonesia..
d. Usia usahanya lebih dari 1 tahun.
e. Jenis usahanya tidak termaksud yang dilarang diberikan pinjaman.
f. Tempat usahanya tidak terlarang dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan masyarakat.
g. Menyerahkan foto copy AD/ART atau akte pendirian badan usaha dengan menunjukkan aslinya.
h. Menyerahkan SIUP/ HO/ TDP/ SITU/ atau izin usaha lainnya dengan menunjukkan aslinya.
i. Menyerahkan foto copy rekening buku bank 3 bulan terakhir.
j. Menyerahkan foto copy rekning tagihan telepon/ listrik/ bukti pembayaran PBB terakhir.
k. Menyerahkan foto copy catatan keuangan 6 bulan terakhir (bila ada).
l. Menyerahkan dokumen kepemilikan mahrun (BPKB).
m. Lolos uji kelayakan usaha yang dilakukan petugas fungsional Ar-Rum.
n. Mengisi dan menandatangani aplikasi Ar-Rum.
o. Menandatangani akad pembiayaan Ar-Rum yang diketahui suami/istri.

Objek Jaminan Pembiayaan Ar-Rum (Marhun)
1. Kendaraan bermotor adalah milik sendiri yang dibuktikan dengan nama yang tertera di BPKB dan STNK sama dengan yang tertera di KTP.
2. Bila kendaraan bukan milik pribadi maka harus menyertakan persetujuan menjaminkan kendaraan dari pemilik.
3. Jenis dan merk kendaraan merupakan jenis dan merk yang sudah dikenal dan umum digunakan masyarakat serta pemasarannya tidak sulit.
4. Sistem dan prosedur menaksir sesuai dangan prosedur yang berlaku diperusahaan.
5. Sebagai tindakan antisipasi terhadap penyalahgunaan BPKB, maka setelah proses piutang disepakati, agar dilakukan proses pemblokiran BPKB atas biaya rahin.
6. Satu perjanjian hutang piutang Ar-Rum diperbolehkan didukung sampai dengan 3 jenis marhun.
7. Khusus kendaraan bermotor baik roda empat atau lebih dengan menggunakan plat polisi kuning, harus melengkapi persyaratan serta harus melengkapi isin trayek dan buku Kir dari dinas lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Jangka Waktu Pembiayaan dan Ijarah
Jangka waktu pembiayaan yang ditetapkan oleh perusahaan minimal 12 bulan dan maksimal 36 bulan dengan pengembalian pembiayaan dilakukan dengan cara angsuran tiap bulannya, sedangkan akad yang digunakan pada Ar-Rum ini adalah Ijarah.
Menurut Sutardi, Ijarah berarti sewa, jasa atau imbalan, yaitu akad yang dilakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa. Dengan demikian pada hakikatnya ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
Ijarah sebagai suatu transaksi yang sifatnya saling tolong menolong mempunyai landasan yang kuat dalam al-Qur’an, adapun landasan hukum ijarah adalah:
QS 2:233
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

QS 28:26
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orangyangkuatlagidapatdipercaya."

Sedangkan dalam PSAK Syariah No.107 mendefinisikan Ijarah adalah “akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.” PSAK ini mengatur Untuk obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan­_akad_ijarah.
Karakteristik Ijarah merupakan sewa-menyewa obyek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa_(musta’jir)_pada_saat_tertentu. Pemilik dapat meminta penyewa untuk menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari risiko kerugian.
Jumlah, ukuran, dan jenis obyek ijarah harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.
Keunggulan lain dari Ar-Rum yang dimiliki oleh Pegadaian Syariah yaitu dengan adanya produk Ar-Rum masyarakat ingin mendapatkan dana pembiayaan tidak serta merta menitipkan kendaraan bermotor berupa motor atau mobil yang dititipkan kepegadaian, melainkan surat BPKB kendaraan saja sudah bisa dijadikan jaminan. Pelayanan ini untuk meringankan masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan bermotornya sebagai alat bantu usahanya.
Melalui studi kelayakan yang dilakukan oleh staf Pegadaian Syariah, dapat dilihat apakah usaha yang dilakukan layak mendapatkan pinjaman, studi kelayakan dilakukan guna meminimalisir risiko dalam pembiayaan kepada masyarakat nantinya.




SURAT LAMARAN KERJA

Sukabumi . 17 Februari 2017 Perihal : Lamaran Kerja Lam     : - KepadaYth : Bapak/ibu Bagian Personalia/HRD PT.  ANGIN RI...