Saturday, May 9, 2015

makalah bahasa indonesia

DAFTAR ISI
Pendahuluan............................................................................2
Latar  Belakang.......................................................................2
Rumusan Masalah....................................................................3
Tujuan Pembahasan.................................................................3
Pembahasan.........................................................................4
Keadaan Bahasa Indonesia di Indonesia..................................4
Kedudukan Dan Fungsi Bahasa Indonesia…….....................5
Peran Bahasa Indonesia Dalam Pembangunan.........................8
Peran Bahasa Indonesia Di Era Globalisasi...................................10
Penutup...................................................................................13
Simpulan.............................................................................13
Daftar Pustaka................................................................14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG

       Negara Indonesia adalah negara berkembang didunia yang terdiri dari ribuan pulau, memiliki keanekaragaman budaya, suku, ras dan agama. Sebagai negara yang mejemuk dan banyak memiliki perbedaan, menjadi kelebihan dan juga sekaligus kelemahan yang jika perbedaan tersebut dikedepankan

       Dari letak geografis, posisi wilayah negara Indonesia terletak diantara dua benua dan dua samudra. Terletak antara benua Asia dan benua Australia serta antara samudra Hindia dan samudra Pasifik. Letak yang sangat strategis karena merupakan sebagai persimpangan lalu lintas dunia dan berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi Indonesia itu sendiri

       Selain letak wilayahnya yang strategis, Indonesia juga memiliki kekayaan alam yang melimpah yang terbentang dari darat sampai laut yang semua itu tidak dimiliki oleh negara lain dan keadaan tersebut memiliki potensi munculnya masalah terutama permasalahan sengketa wilayah laut antar negara tetangga

       Dari beberapa keadaan diatas, Indonesia memiliki potensi konflik yang tinggi baik itu konflik yang bersifat eksternal maupun internal, dan disinilah perlu adanya satu kesamaan yang bisa mempersatukan indonesia tanpa mengedepankan perbedaan untuk memperkokoh rasa nasionalisme dan setia untuk mempertahankan indonesia dari ancaman-ancaman negara luar dalam bentuk apapun
1.2. RUMUSAN MASALAH

       Berdasarkan uraian diatas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut
Bagaimana keadaan bangsa Indonesia saat ini
Mengapa bahasa Indonesia penting dalam membangun bangsa?
Bagaimana bahasa Indonesia dapat membantu membangun bangsa ini?
1.3. TUJUAN PEMBAHASAN
Diharapkan mahasiswa mengerti akan keadaan bangsa Indonesia saat ini
Diharapkan mahasiswa dapat turut serta dalam membangun bangsa ini dengan mencintai budaya sendiri dan mengedepankan persamaan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. KEADAAN BAHASA INDONESIA DI INDONESIA
Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak lupa akan sejarah bangsanya
jika kita menoleh kebelakang bagaimana bahasa menjadi alat pemersatu bangsa yang mampu mengedepankan
persamaan dan mengesampingkan perbedaan

Pada saat ini bahasa indonesia sudah menjadi bahasa pengantar dalam dunia pendidikan dan berbagai
kegiatan kenegaraan akan tetapi pada kehidupan sehari-hari di beberapa lapisan masyarakat masih
menggunakan bahasa daerah dan sebaliknya di beberapa lapisan masyarakat yang lain,menggunakan
bahasa asing dianggap memiliki tingkatan level dan prestisius yang lebih tinggi jika dibandingkan
menggunakan bahasa Indonesia
2.2. KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

       Jika dilihat dari kedudukannya, bahasa Indonesia mempunyai empat kedudukan, yaitu sebagai bahasa persatuan, bahasa nasional, bahasa negara, dan bahasa resmi. Dalam perkembangannya, bahasa Indonesia adalah bahasa budaya dan bahasa ilmu. Keenam kedudukan ini mempunyai fungsi yang berbeda, meskipun pada prakteknya bisa saja muncul secara bersama-sama dalam satu peristiwa, atau hanya muncul satu atau dua fungsi saja.

       Dalam hubungannya sebagai alat pemersatu suku dan budaya yang memiliki latar belakang yang berbeda, bahasa Indonesia justru dapat menselaraskan hidup sebagai bangsa yang satu tanpa meinggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai-nilai sosial budaya. Bahkan, dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuani, kepentingan nasional diposisikan jauh di atas kepentingan daerah dan golongan

       Latar belakang budaya dan bahasa yang berbeda-beda berpotensi sebagai penghambat hubungan antar daerah dan antar budaya. Tetapi, melalui bahasa Indonesia, etnis yang satu bisa berhubungan dengan etnis yang lain sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. Apa pun latar belakang etnisnya, kita dapat bepergian ke pelosok tanah air dengan memanfaatkan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi

       Kenyataan ini berperan penting dalam penyebarluasan bahasa Indonesia dalam fungsinya sebagai alat perhubungan antar daerah dan antarbudaya. Semuanya terjadi karena semakin baiknya sarana perhubungan, bertambah banyaknya jumlah perkawinan antar suku, dan bertambah banyaknya perpindahan pegawai negeri atau swasta dari satu daerah ke daerah yang lain

       Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dikenal sejak 17 Agustus 1945 ketika bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya kebangsaan, dan dari bahasa nasional ini, Indonesia menyatakan harga diri dan nilai-nilai budaya yang dapat dijadikan pegangan hidup dan sebagai lambang identitas nasional

       Dengan di berlakukannyanya Undang-undang Dasar 1945, kedudukan bahasa Indonesia bertambah sebagai bahasa resmi. Dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia digunakan dalam  upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan, baik secara lisan maupun tulis. Pidato-pidato kenegaraan ditulis dan diucapkan dengan bahasa Indonesia

       Penulisan dan penerjemahan buku-buku teks serta penyajian pelajaran di lembaga-lembaga pendidikan untuk masyarakat umum dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia. Dengan demikian, masyarakat Indonesia tidak lagi bergantung kepada bahasa-bahasa asing (bahasa sumber). Pada tahap ini, bahasa Indonesia bertambah perannya sebagai bahasa ilmu.
2.3. PERAN BAHASA INDONESIA DALAM PEMBANGUNAN

       Untuk dapat meminimalisir adanya gejolak yang mengancam kerukunan dan kesatuan bangsa, bahasa Indonesia adalah sebagai alat pemersatu untuk menjaga stabilitas nasional sehingga tercipta masyarakat yang kondusif yang pada akhirnya mempercepat proses pembangunan di berbagai bidang di seluruh wilayah nusantara

       Proses pembangunan yang terfokus hanya dapat terwujud jika suatu bangsa dan masyarakatnya hidup dalam suana damai dan rukun dan bahasa Indonesia telah menjalankan perannya untuk menjaga stabilitas nasional yang merupakan syarat untuk mempercepat proses pembangunan dan dalam hal ini bahasa ini turut berperan dalam membangun Indonesia baik dari aspek manusianya maupun pembangunan infrastrukturnya

       Dalam rangka memperkuat peran bahasa Indonesia dalam pembangunan maka dibutuhkan pengembangan bahasa Indonesia itu sendiri. Bergulirnya era globalisasi yang mempengaruhi semua aspek kehidupan baik itu budaya, ilmu dan teknologi membawa pengaruh terhadap perkembangan bahasa Indonesia. Luas wilayah dan bentuk negara kepulauan yang dipisahkan oleh laut dan memiliki latar belakang bahasa daerah masing-masing sangat memungkinkan terjadinya perubahan kosa kata dan dialek di tiap-tiap daerah . Untuk menjaga keutuhan bahasa Indonesia, komunikasi yang intensif antar daerah harus dioptimalkan.
2.3. PERAN BAHASA INDONESIA DI ERA GLOBALISASI

       Dalam proses perjalanan suatu bangsa, pastilah akan melakukan suatu hubungan dengan bangsa lain dan tidak terkecuali bangsa Indonesia yang mana semakin hari hubungan yang terjadi antar bangsa-bangsa di dunia menjadi semakin intens sebagai akibat dari perkembangan teknologi yang menciptakan hubungan antar berbagai negara semakin meluas

       Di era globalisasi ini, peran bahasa Indonesia perlu digalakkan oleh setiap warga negara. Hal ini bertujuan agar bangsa Indonesia tidak terbawa oleh pengaruh dan budaya asing yang tidak sesuai dengan bahasa dan budaya bangsa Indonesia. Pengaruh asing yang tidak sesuai dengan budaya bangsa hanya akan mengikis identitas bangsa indonesia dan salah satunya adalah bahasa Indonesia

       Pertukaran informasi yang sangat luas yang terjadi di era globalisasi seperti sekarang ini sangat rentan terhadap pergeseran nilai budaya dan salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menghindari pergeseran nilai budaya adalah dengan kesadaran dan setia terhadap budaya asli bangsa indonesia yang salah satunya adalah bahasa indonesia

       Sikap kesetiaan berbahasa Indonesia tercermin jika bangsa Indonesia lebih suka memakai bahasa Indonesia daripada bahasa asing namun tetap terbuka dengan budaya asing dengan memahami batasan-batasan yang tidak bertentangan dengan norma, etika, dan budaya sendiri. Bangsa Indonesia tidak mungkin menutup diri dari hubungan internasional. Oleh karena itu, bisa membedakan mana pengaruh positif dan mana pengaruh yang negatif adalah suatu keharusan.

       Sikap positif dengan menunjukkan rasa cinta kepada bahasa, tanah air, dan memahami identitas bangsa adalah perisai untuk tetap eksis dalam era globalisasi tanpa harus merendahkan dan bersikap kaku terhadap budaya bangsa lain
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

       Secara formal bahasa Indonesia mempunyai empat kedudukan, yaitu sebagai bahasa persatuan, bahasa nasional, bahasa negara, dan bahasa resmi. Selain memiliki peran penting di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Dengan demikian bahasa Indoensia dan juga bahasa daerah memiliki peran penting di dalam memajukan pembangunan masyarakat di dalam berbagai aspek kehidupan.

Sunday, April 26, 2015

FORUM PEMUDA LINTAS IMAN



PROPOSAL KEGIATAN
BASIC TRAINING HAK ASASI MANUSIA DALAM KEBEBASAN BERAGAMA
FORUM PEMUDA LINTAS IMAN SUKABUMI
(FOPULIS)
A.  PENDAHULUAN
Hak asasi manusia adalah jaminan hukum universal yang melindungi individu dankelompok dari adanya tindakan yang melanggar kebebasan fundamental dan martabat manusia. Secara prinsip, hak asasi manusia berlaku universal, artinya kapanpun dan dimanapun, setiap orang secara setara dapat menikmati hak asasinya tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bahasa, usia, agama, atau suku bangsanya.
Dalam pelaksanaan hak asasi manusia, negara adalah pihak yang paling bertangug jawab untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak asasi manusia. Menghormati berarti negara tidak melakukan tindakan apapun yang dapat melanggar hak asasi orang lain. Melindungi berarti negara melakukan tindakan perlindungan atau pembelaan hak asasi seseorang dari pelanggaran pihak lain.
Memenuhi berarti negara memastikan agar hak asasi manusia direalisasikan baik segera atau secara bertahap.Akan tetapi, di Indonesia, khususnya Di Sukabumi Jawa Barat, dalam beberapa tahun terakhir pelaksanaan hak asasi manusia yang  seharusnya dilakukan oleh negara sebagai pihak yang bertanggung jawab urung dilakukan. Pelaksanaan hak asasi manusia yang urung dilakukan oleh negara umumnya dalam lingkup hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Forum Lintas Iman Sukabumi (FOPULIS) mencatat dalam lima tahun terakhir saja, lebih dari seratus kasus pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi di Jawa Barat.
Bentuk pelanggaran yang terjadi antara lain, negara, yang dalam pelaksanaan hak asasi manusia seharusnya menghormati hak asasi manusia dengan bertindak pasif dengan tidak melakukan tindakan apapun yang dapat melanggar hak asasi orang lain justru mengeluarkan aturan-aturan yang mengungkung hak asasi warga neraganya. Misalnya dengan mengeluarkan Peraturan Bersama Dua Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah, Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, serta berbagai aturan lain dibawahnya yang tidak mencerminkan pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Selain itu, negara juga lalai dalam melindungi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warga negaranya. Misalnya, negara membiarkan terjadinya perusakan Masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Sukapura, Tenjowaringin, Singaparna, Tasikmalaya, Parakan Salak, Sukabumi, Manislor, Kuningan, Cianjur  atau  yang baru-baru ini terjadi penyegelan terhadap Masjid Jemaat Ahmadiyah di Banjar, Ciamis. Dan saat ini lagi hangat kepermukaan ada sekelompok ORMAS mendeklarasikan anti terhadap Syiah di hampir semua kabupaten dan kota di Jawa Barat khusunya di Kabupaten Sukabumi.
Selain itu juga banyak terjadi penutupan Gereja yang didiamkan oleh aparat pemerintah yang seharusnya melindungi mereka. Kemudian negara juga lalai dalam memenuhi hak asasi manusia khususnya yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Misalnya masih banyak kasus dimana Jemaat Ahmadiyah di Manislor, Kuningan yang tidak bisa memperoleh eKTP, atau banyak anggota Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya yang tidak bisa menikah di KUA, serta masih banyak gereja yang dipersulit dalam pengurusan izin mendirikan bangunanandisyaratkan dalam peraturan bersama dua menteri tentang pendirian rumah ibadah.
Banyaknya pelanggaran terhadap hak asasi manusia khususnya dalam lingkup hak kebebasan beragama dan berkeyakinan perlu di respon dengan cepat dan tepat.Tidak hanya oleh penggiat kebebasan beragama dan berkeyakinan, tetapi juga pihak-pihak lain diluar penggiat kebebasan beragama dan berkeyakinan. Karena kami meyakini hak kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak mutlak merupakan domain penggiat kebebasan beragama dan berkeyakinan saja, karena kami meyakini pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak hanya akan berimplikasi terhadap hak itu saja, tetapi juga akan berimplikasi terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
B.     NAMA  KEGIATAN
Kegiatan ini kami beri nama : Basic Training Hak Asasi Manusia Dalam Kebebasan Beragama “.
C.    Tujuan Program
Outcome
Kegiatan  ini agar pemuda secara aktif melakukan penyadaran dan sosialisasi bahaya intoleransi dalam kebebasan beragama di tempat domisili masing-masing. Kemudian antar peserta bisa berbagi informasi agar dapat dilakukan tindak pencegahan lebih dini atas praktek-praktek timbulnya komflik syara .
Output
Peserta memahami kaitan tanggung jawab teologis atau iman terhadap isu sosial dalam hak asasi manusia dalam hak kebebasan beragama dan  terdapat aktivis sosial-keagamaan yang concern dengan isu toleransi.

D.    PELAKSANAAN KEGIATAN
1.      Waktu dan Tempat
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal     : Jumat s/d Sabtu, 15-16 Mei 2015
Tempat             : Villa Yawitra Kadudampit Sukabumi
2.      Panitia Pelaksana :
Kegiatan ini dilaksanakan oleh panitia pelaksana yang ditunjuk oleh pengurus FOPULIS b, sesuai dengan hasil keputusan rapat FOPULIS tanggal 20 April 2015.
3.      Nara Sumber    :
3.a. LBH Bandung
3.b. KEMENAG Kabupaten Sukabumi
3.c. Daden Sukendar, M.Ag
3.d. Fuad Hasan, M.A. Hum
E.     Peserta Sasaran
Peserta sasaran dalam kegiatan ini adalah aktivis muda ( Mahasiswa, GKP, JAI , Hindu, Budha, Katolik, Muslim), dan aktivis lintas iman. Jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan ini sebanyak 50 orang dengan komposisi 25laki-laki dan 25 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Sukabumi
F.   Partisipasi
Seluruh rangkaian kegiatan akan memberi ruang seluas-luasnya bagi peserta berpartisipasi sehingga nara sumber atau fasilitator bukan satu-satunya sumber informasi, melainkan seluruh peserta, nara sumber dan fasilitator menjadi partisipan yang mensuplai informasi, ide, opini dan pemahaman yang akan mendukung tujuan program. Karena itu, proses interaksi yang bersifat dialogis  merupakan warna utama dalam kegiatan ini.
G.  ANGGARAN BIAYA
Kegiatan ini membutuhkan biaya sebesar Rp. 25.000.000,- yang akan diperoleh iyuran peserta FOPULIS serta sumbangan lain yang halal dan tidak mengikat.
H.    Agenda Acara
HARI/TANGGAL
WAKTU
AGENDA
PENGISI ACARA
Sabtu, 16-05-2015
13.00-14.00
wellcome
Panitia

14.00-15.00
Ice breaking
Fasilitator

15.00-15.30
ISOMA


15.30-17.30
Materi 1: pengertian dasar hak asasi manusia dalam kebebasan bergama
LBH Bandung

17.30-19.00
ISOMA


19.00-21.00
Materi 2: respon agama terhadap Toleransi
Daden Sukendar M.Ag

21.00-23.00
Paraduga terhadap agama lain
Fasilitator

23.00-06.30
ISTIRAHAT

Minggu,
17-05-2015
06.30 - 07.30
Sarapan


07.30-08.30
review materi hari pertama


08.30-10.30
materi 3: Realitas Undang-undang kebebasan Beragama dalam masyarakat
KEMENAG Kab. Sukabumi

10.30-11.00
ISTIRAHAT


11.00-13.00
 bedah kasus
Fasilitator

13.00-14.00
ISOMA


14.00-15.30
Materi 4 : Akar masalah komflik syara (ditinjau dari berbagai aspek: sosial, ekonomi, budaya, dan politik)
Fuad Hasan M.A.Hum

15.30-16.00
RTL dan Penutupan
Fasilitator













I.      PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat, sebagai bahan acuan bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Akhirnya nya kepada Allah jualah kita serahkan segala harap, semoga semua iktiar positif yang kita lakukan senantiasa mendapat bimbigan dan perlindungan Allah SWT. Amin

Sukabumi, 2 April 2015
FORUM PEMUDA LINTAS IMAN SUKABUMI
FOPULIS

Ketua,


Gugum Gumelar








Thursday, April 9, 2015




PROPOSAL KEGIATAN
BASIC TRAINING HAK ASASI MANUSIA DALAM KEBEBASAN BERAGAMA
FORUM PEMUDA LINTAS IMAN SUKABUMI

1.Latar Belakang
Hak asasi manusia adalah jaminan hukum universal yang melindungi individu dan kelompok dari adanya tindakan yang melanggarkebebasan fundamental dan martabat manusia. Secara prinsip, hak asasi manusia berlaku universal, artinya kapanpun dan dimanapun, setiap orang secara setara dapat menikmati hak asasinya tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bahasa, usia, agama, atau suku bangsanya.
Dalam pelaksanaan hak asasi manusia, negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak asasi manusia. Menghormati berarti negara tidak melakukan tindakan apapun yang dapatmelanggar hak asasi orang lain. Melindungi berarti negara melakukan tindakan perlindungan atau pembelaan hak asasi seseorang dari pelanggaran pihak lain.
Memenuhi berarti negara memastikan agar hak asasi manusia direalisasikan baik segera atau secara bertahap.Akan tetapi, di Indonesia, khususnya Di Sukabumi Jawa Barat, dalam beberapa tahun terakhir pelaksanaan hak asasi manusia yang seharusnya dilakukan oleh negara sebagai pihak yang bertanggung jawab urung dilakukan. Pelaksanaan hak asasi manusia yang urung dilakukan oleh negara umumnya dalam lingkup hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Forum Lintas Iman Sukabumi (FOPULIS) mencatat dalam lima tahun terakhir saja, lebih dari seratus kasus pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi di Jawa Barat.
Bentuk pelanggaran yang terjadi antara lain, negara, yang dalam pelaksanaan hak asasi manusia seharusnya menghormati hak asasi manusia dengan bertindak pasif dengan tidak melakukan tindakanapapun yang dapat melanggar hak asasi orang lain justru mengeluarkan aturan-aturan yang mengungkung hak asasi warga neraganya. Misalnya dengan mengeluarkan Peraturan Bersama Dua Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah, Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, serta berbagai aturan lain dibawahnya yang tidak mencerminkan pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Selain itu, negara juga lalai dalam melindungi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warga negaranya. Misalnya, negara membiarkan terjadinya perusakan Masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Sukapura, Tenjowaringin, Singaparna, Tasikmalaya, Parakan Salak, Sukabumi, Manislor, Kuningan, Cianjur atau yang baru-baru ini terjadi penyegelan terhadap Masjid Jemaat Ahmadiyah di Banjar, Ciamis. Dan saat ini lagi ngahat kepermukaan ada sekelompok ORMAS u mendeklarasikan anti terhadap Syiah di hampir semua kabupaten dan kota di Jawa Barat khusunya di Kabupaten Sukabumi. Selain itu juga banyak terjadi penutupan Gereja yang didiamkan oleh aparat pemerintah yang seharusnya melindungi mereka. Kemudian negara juga lalai dalam memenuhi hak asasi manusia khususnya yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Misalnya masih banyak kasus dimana Jemaat Ahmadiyah di Manislor,Kuningan yang tidak bisa memperoleh eKTP, atau banyak anggota Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya yang tidak bisa menikah di KUA, serta masih banyak gereja yang dipersulit dalam pengurusan izin mendirikan bangunan yang disyaratkan dalam peraturan bersama dua menteri tentang pendirian rumah ibadah.
Banyaknya pelanggaran terhadap hak asasi manusia khususnya dalam lingkup hak kebebasan beragama dan berkeyakinan perlu di respon dengan cepat dan tepat.Tidak hanya oleh penggiat kebebasan beragama dan berkeyakinan, tetapi juga pihak-pihak lain diluar penggiat kebebasan beragama dan berkeyakinan. Karena kami meyakini hak kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak mutlak merupakan domain penggiat kebebasan beragama dan berkeyakinan saja, karena kami meyakini pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak hanya akan berimplikasi terhadap hak itu saja, tetapi juga akan berimplikasi terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya tidak hanya untuk korban tetapi juga masyarakat yang lebih luas.
Untuk itu, Forum Pemuda Lintas Iman Sukabumi (FOPULIS) merasa perlu dilakukan kegiatan konfrensi lokal pihak-pihak yang berkepentingan guna merespon hal tersebut. Dalam kegiatan ini akan dicari rekomendasi serta agenda aksi pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta rencana penyebaran nilai-nilai toleransi dan gerakan anti opresi di  Sukabumi
2.Tujuan Kegiatan
Basic training hak asasi manusia dalam kebebasan beragama bertujuan untuk :
a.       Agar generasi muda memahami hak kebebasan beragama
b.      Menyusun rencana penyebaran nilai-nilai toleransi dan gerakan anti opresi di Sukabumi

SURAT LAMARAN KERJA

Sukabumi . 17 Februari 2017 Perihal : Lamaran Kerja Lam     : - KepadaYth : Bapak/ibu Bagian Personalia/HRD PT.  ANGIN RI...