BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
A. Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia
terhadap tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan dan
kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat nanti. Bentuk dan jenis Ibadah sangat
bermacam-macam, seperti Shalat, puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan
lainnya.
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin
yang sudah baligh berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang mukmin dalam
keadaan bagaimanapun. Sahlat
merupkan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima
sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa yang
mendirikan shalat, maka dia telah mendirikan agama, dan barang siapa yang
meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam) Shalat yang wajib harus didirikan dalam sehari semalam
sebanyak lima kali, berjumlah 17 raka’at. Shalat tersebut wajib
dilaksanakan oleh muslim baligh tanpa terkecuali baik dalam keadaan sehat mapun
sakit, dalam keadaan susah maupun senang, lapang ataupun sempit.Selain shalat
wajib yang lima ada juga shalat sunat.
Untuk membatasi
masalah bahasan, maka penulis hanya membahas tentang shalat wajib yang
berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
B. Hubungan ibadah dengan ilmu fiqih sangatlah erat karena
dengan ilmu fiqih kwalitas ibadah dapat tercapai dengan baik. Dan dengan Ilmu
Fiqih dapat mempelajari tata cara Shalat, syarat syahnya
shalat,serta wajib dan sunahnya shalat,dan lain-lain.
C. Mengingat luasnya bahasan yang berhubungan dengan shalat ,
maka perlu kiranya penulis memberikan batasan masalah yang akan penulis
uraikan nantinya. Secara garis besarnya
Penulis membahas tentang:
1. Pengertian shalat
2. Dalil-dalil Yang Mewajibkan Shalat
3. Syarat-syarat Shalat
4. Rukun Shalat
5. Yang Membatalkan Shalat
6. Sunah dalam Melakukan Shalat
7. Makruh Shalat
8. Perbedaan Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat
9. Beberapa Pelajaran dari Kewajiban Shalat
BAB II
SHALAT
1.
Pengertian Shalat
Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology
(istilah), para ahli Fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki.
Secara lahiriah Shalat berarti ‘Beberapa ucapan
dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam, yang
dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah
ditentukan’(Sidi Gazalba,88).
Secara hakiki Shalat ialah ‘Berhadapan hati, jiwa dan raga kepada Allah,secara yang mendatangkan rasa takut kepada-Nya atau mendhairkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan perbuatan’ (Hasbi Asy-syidiqi,59).
Secara hakiki Shalat ialah ‘Berhadapan hati, jiwa dan raga kepada Allah,secara yang mendatangkan rasa takut kepada-Nya atau mendhairkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan perbuatan’ (Hasbi Asy-syidiqi,59).
Dalam pengertian lain Shalat ialah salah satu sarana
komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang didalamnya
merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali
dengan takbir dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun
yang telah ditentukan syara’ (Imam Basyahri Assayuthi,30).
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Shalat adalah Suatu ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ berupa penyerahan diri secara lahir batin kepada Allah dalam rangkah ibadah dan memohon ridho-Nya.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Shalat adalah Suatu ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ berupa penyerahan diri secara lahir batin kepada Allah dalam rangkah ibadah dan memohon ridho-Nya.
2.
Dalil Yang Mewajibkan Shalat
Dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam Al
Qur’an maupun dalam Hadits nabi Muhammad SAW.
Dalil Ayat-ayat Al Qur’an yang mewajibkan shalat
antara lain berbunyi;
Artinya:
“Dan dirikanlah Shalat, dan keluarkanlah Zakat, dan ruku’lah bersama-sama orang yang ruku’(QS.Al Baqarah;43)
Artinya:
“Dan dirikanlah Shalat, dan keluarkanlah Zakat, dan ruku’lah bersama-sama orang yang ruku’(QS.Al Baqarah;43)
Artinya; Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat mencegah
perbuatan yang jahat dan mungkar”(QS. Al-Ankabut;45)
Perintah shalat ini hendaklah ditanamkan dalam hati dan jiwa
kita umat muslim dan anak-anak dengan cara pendidikan yang cermat, dan
dilakukan sejak kecil sebagaimana tersebut dalam hadis nabi Muhammad SAW yang artinya
“Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat diwaktu usia mereka meningkat
tujuh tahun, dan pukulah ( lkalau mereka enggan melasanakan shalat) diwaktu
usia mereka meningkat sepuluh tahun.” (HR.. Abu Dawud)
3.
Syarat-Syarat Shalat
1. Beragama islam
2. Sudah baligh dan berakal
3. Suci dari hadats
4. Suci seluruh anggota badan pakaian dan tempat
5. Menutup aurat
6. Masuk waktu yang telah ditentukan
7. Menghadap kiblat
8. Mengetahui mana rukun wajib dan sunah.
4.
Rukun Shalat
1.
Niat
2.
Takbiratul ihram
3.
Berdiri tegak ,bagi
yang kuasa ketika shalat fardhu. Boleh duduk,atau berbareng bagi yang sedang
sakit.
4.
Membaca surat
Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at
5.
Ruku’ dengan tumakninah
6.
I’tidal dengan
tumakninah
7.
Sujud dua kali dengan
tumakninah
8.
Duduk antara dua sujud
dengan tumakninah
9.
Duduk tasyahud akkhir
dengan tumakninah
10.
Membaca tasyahud akhir
11.
Membaca shalawat nabi
pada tasyahud akhir
12.
Membaca salam yang
pertama
13.
Tertib; (Berurutan
sesuai rukun-rukunnya)
5.
Yang Membatalkan Shalat
Shalat akan batal atau tidak sah apabila salah satu rukunnya
tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja.
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan shalat adalah sebagai
berikut :
1.
Berhadats
2.
Terkena Najis yang tidak
dimaafkan.
3.
Berkata-kata dengan
sengaja di;luar bacaan shalat.
4.
Terbuka auratnya
5.
Mengubah niat, missal
ingin memutuskan shalat (niat berhenti shalat)
6.
Makan atau /minum.walau
sedikit,
7.
Bergerak tiga kali
berturut-turut, diluar gerakan shalat.
8.
Membelakangi kiblat
9.
Menambah rukun yang
berupa perbuatan, seperti menambah ruku’sujud atau lainnya dengan sengaja.
10.
Tertawa terbahak-bahak
11.
Mendahului Imam dua
rukun.
12.
Murtad, keluar dari
Islam.
6.
Sunah dalam Melakukan Shalat
Waktu mengerjakan shalat ada ,dua sunah, yaitu sunah Ab’adh
dan sunah Hai’at.
a. Sunah Ab’adh
1. Melmnbakca tasyahud awal
2. Memnbaca shalawat pada tasyahud awal,
3. Membaca shalawat atas keluarga Nabi SAW pada tasyahud akhir.
4. Memnbaca Qunut pada shalat Subuh dan shalat witir.
a. Sunah Hai’at
1. Mengangkat keduabelah tangan ketika takbiratul ikhram,ketika
akan ruku’ dan ketika berdiri dari ruku’.
2. Meletakan telapak tangan yang kanan diatas pergelangan tangan
kiri ketika sedekap,
3. Membaca do’a Iftitah sehabis takbiratul ikhram.
4. Membaca Ta’awwudz ketika hendak membaca fatihah,
5. Membaca Amiin ketika sesudah membaca Fatihah,
6. Membaca surat Al-Qor’an pada dua raka’t permulaan sehabis
membaca Fatihah
7. Mengeraskan bacaan Fatihah dan surat pada raka’at pertama dan
kedua, pada shalat magrib, isya’ dan subuh selain makmum.
8. Membaca Takbir ketika gerakan naik turun,
9. Membaca tasbih ketika ruku’ dan sujud.
10. Membaca “sami’allaahu liman hamidah” ketika bangkit dari
ruku’ dan membaca “Rabbanaa lakal Hamdu” ketika I’tidal
11. Meletakan kedua telapak tangan diatas paha ketika duduk
tasyahud awal dan tasyahud akhir,dengan membentangkan yang kiri dan
mengenggamkan yang kanan, kecuali jari telumjuk
12. Duduk Iftirasy dalam semua duduk shalat.
13. Duduk Tawarruk pada duduk tasyahud akhir
14. Membaca salam yang kedua.
15. Memalingkan muka ke kanan dan ;kekiri ketika membaca salam
pertama dan kedua
7.
Makruh Shalat
Orang yang sedang shalat dimakruhkan :
1. Menaruh telapak tangan di dalam lengan bajunya ketika
Takbiratul ikhram, ruku’ dan jsujud.
2. Menutup mulutnya rapat rapat.
3. Terbuka kepalanya,
4. Bertolak pinggang,
5. Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan.
6. Memejamkan mata,
7. Menengadah ke langit,
8. Menahan hadats
9. Berludah
10. Mengerjakan shalat di atas kuburan,
11. Melakukan hal-hal yang mengurangi kekhusukan shalat.
8.
Perbedaan Laki-laki Dan Perempuan Dalam Shalat
·
LAKI-LAKI
-Merenggangkan kedua
siku tangannya dari kedua lambungnya waktu ruku’ dan sujud.
-Waktu ruku’ dan sujud mengangkat perutnya dari
pahanya.
-Menyaringkan suaranya /bacaanya dikeraskan di tempatr keras.
-Bila member tahu sesuatu Membaca Tasbih, yakni
‘Subhaanallah’
·
PEREMPUAN
- Merapatkan satu anggota kepada anggota lainnya.
- Meletakan perutnya pada dua tangan/ sikunya ketika sujud.
- Merendahkan suaranya/ bacaanya dihadapan laki-laki lain
yang bukan muhrimnya.
-Bila memberitahu sesuatu dengan bertepuk tangan,yakni tangan
kanan ditepukkan ke punggung telapak tangan kiri.
-Auiratnya seluruh anggouta tubuh kecuali bagian muka dan
kedua telapak tangan
9.
Hal-hal Yang Mungkin Dilupakan
Dalam melaksanakan shalat mungkin ada hal-hal yang terlupakan
misalnya;
1. Lupa melaksanakan yang Fardhu
Bila yang terlupakan itu fardhu maka tidak cukup diganti
dengan sujud sawi bila ia ingat ketika sedang shalat, maka haruslah cepat-cepat
ia melaksanakannya. Bila ingat setelah salam, sedang jarak waktunya masih
sebentar, wajiblah baginya mengulangi (menunaikan) apa yang terlupakan, lalu
sujud sawi (sujud sunah karena lupa) sebelum salam.
2. Lupa melaksanakan sunah Ab’adh,
Jika yang terlupakan itu sunah ab-adh, kita tidak perlu
mengulangi apa yang terlupakan itu,kita meneruskan shalat itu sampai selesai,
dan sebelum salam kita disunahkan sujud sawi.
3. Lupa melakksanakan Sunah hai’at
Jika yang terlupakan itu sunah hai’at, maka tidak perlu
diulangi apa yang terlupakan itu dan tidak perlu sujud sawi.
Sujud sawi itu hukumnya sunah, dan letaknya
sebelum salam, dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa. Apabila orang bimbang atau ragu tentan bilangan jumlah
raka’at yang telah dilakukan, haruslah ia menetapkan dengan yakin, yaitu yang
paling sedikit dan hendaklah ia sujud sawi.
10. Beberapa Pelajaran dari Kewajiban Shalat
a. Shalat merupakan syarat menjadi taqwa.
Taqwa merupakan hal pyang penting dalam islam karena dapat
menentukan tingkah laku manusia, orang-orang yang betul-betul taqwa tidak
mungkin melakukan perbuatan keji dan mungkar, dan salah satu syarat orang yang
betul-betul taqwa adalah mendirikan shalat sebagaimana firman tuhan dalam
surat Al-Bakarah ayat; 43,dan 110, Surat Al- Ankabut ayat; 45,dan surat
An-Nuur, ayat; 56 .
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
Artinya : Dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.(Q.S Al-Bakarah ayat; 43)
b. Shalat merupakan benteng kemaksiatan
Shalat
sebagai benteng kemaksiatan artinya Shalat dapat mencega perbuatan keji dan mungkar.
Semakin baik kwalitas shalat seseorang maka semakin efektif pula benteng
pertahanannya untuk memelihara dirinya dari perbuatan maksiat.
c. Shalat mendidik perbuatan baik dan jujuur
Shalat akan mendidik perbuatan baik seseorang apabila
dilaksanakan secara khusuk. Banyak orang-orang yang shalat celaka, karena lalai
akan shalatnya.
Selain mendidik perbuatan baik Shalat juga mendidik perbuatan
jujur dan tertib, orang yang mendirikan shalat dengan baik tidak .mungkin
meninggalkan syarat dan rukunnya, karena apabila salah satu syarat atau
rukunnya ditinggalkan maka shalatnta akan batal atau tidak sah.
d. Shalat akan membangun etos kerja
Sebagaimana keterangan di atas bahwa pada intinya shalat
merupakan penentu apakah orang-orang itu baik atau buruk, baik dalam kehidupan
sehari-hari maupun di tempat dimana mereka bekerja. Apabila ia melaksanakan
shalat dengan khusuk dan ikhlas karena Allah, maka hal ini akan mempengaruhi
terhadap etos kerja, mereka tidak akan melakukan koropsi atau tidak jujur dalam
bekerja melaksanakan tugas.
BAB III
KESIMPULAN
Dari
semua yang telah penulis uraikan di atas maka dapat disimpulkan :
1. Shalat merupakan penyerahan diri secara totalitas untuk
menghadap Tuhan, dengan perkataan dan perbuatan menurut syarat dan rukun yang telah
ditentukan syara’
2. Shalat merupakan kewajiban bagi kaum muslim yang baligh
berakal tanpa terkecuali.
3. Dalam shalat ada rukun sunah dan wajibnya.
4. Hikmah mendirikan shalat yaitu ;
· Shalat mencega perbuatan keji dan mungkar
· Shalat mendidik perbuatan baik dan jujur.
· Shalat akan membangun etos kerja.
Daftar Pustaka
1.
Al-Qor’an dan terjemahannya
2.
Asas Agama Islam, Bulan Bintang, 1976
3.
Bimbingan Shalat lengkap,Mitra Umat,1998
4.
Mimbar Utama, Edisi September 2004
5.
http./ www.kosmaext2010.com