Thursday, February 26, 2015

makalah pegadaian syariah

 “ Mengatasi masalah tanpa masalah ”, pernahkah anda mendengar kalimat itu? Kalimat tersebut adalah motto dari pegadaian. Tentu anda sudah sering mendengar istilah pegadaian. Namun yang sering kita jumpai ialah pegadaian konvensional yang masih bercampur dengan unsur riba didalamnya. Tapi sekarang sudah ada pegadaian yang berasaskan islam yang berusaha menghilangkan unsur riba dalam operasionalnya yang disebut dengan pegadaian syariah.
            Saya sebagai penulis mencoba menyajikan pengertian tentang pegadaian syariah serta bagaimana sistem pengoperasiannya.
B.RUMUSAN MASALAH
1.                  Apakah pengertian dari pegadaian syariah?
2.                  Apakah visi pegadaian syariah?
3.                  Apa saja rukun sahnya proses gadai?
C.TUJUAN PENULISAN
1.                  Untuk mengetahui pengertian pegadaian syariah.
2.                  Untuk mengetahui visi pegadaian syariah.
3.                  Untuk mengetahui rukun sahnya proses gadai.
BAB II
PEMBAHASAn
A. PENGERTIAN PEGADAIAN SYARI’AH
Pegadaian ialah perjanjian menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. Atau juga akad atau perjanjian utang piutang dengan menjadikan harta sebagai kepercayaan atau penguat utang dan yang memberi pinjaman berhak menjual barang yang digadaikan itu pada saat ia menuntut haknya. Sedangkan pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah.
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.
B. TUJUAN PENDIRIAN PEGADAIAN SYARI’AH
Pada saat pendirian syaraih oleh Bank Muamalat Indonesia dan Perum Pegadaian melalui program musyarakah ditetapka visi dan misi dari pegadaian syariah yang akan didirikan, yang keduanya mensiratkan tujuan didirikannya pegadaian syariah. Visi pegadaian syariah adalah menjadi lembaga keuangan syariah terkemuka di Indonesia. Sedangkan misinya ada tiga:
a.Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan transaksi ang halal.
b.Memberikan superior return bagi investor
c.Memberikan ketenangan kerja bagi karyawan.
Jadi tujuan pendirian pegadaian syariah meliputi seluruh stakeholder yang berkaitan dengan usaha layanan pegadaian yaitu masyarakat, investor, dan karyawan. Mengenai rukun dan sahnya akad gadai dijelaskan oleh Pasaribu dan Lubis sebagai berikut :
1.Adanya lafaz,
            yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai. (Ijab Qabul / sighot) Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para pihak.
2. Adanya pemberi dan penerima gadai. (Aqid)
            Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang bertransaksi gadai yaitu rahin (pemberi gadai) dan murthahin (penenima gadai) adalah Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
3. Adanya barang yang digadaikan. (Marhun)
Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada dibawah pengasaan penerima gadai. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk barang yang akan digadaikan oleh rahin (pemberi gadai) adalah:
a.       Dapat diserah terimakan
b.      Bermanfaat
c.       Milik rabin (orang yang menggadaikan)
d.      Jelas
e.       Tidak bersatu dengan harta lain
f.       Dikuasai oleh rahin
g.      Harta yang tetap atau dapat dipindahkan.
            Abu Bakr Jabir Al-Jazairi dalam buku “Minhajul Muslim” menyatakan bahwa barang-barang yang tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh digadaikan, kecuali tanaman dan buah-buahan dipohonnya yang belum masak. Karena penjualan tanaman dan buahbuahan dipohonnya yang belum masak tersebut haram, namun untuk dijadikan barang gadai hal ini diperbolehkan, karena didalamnya tidak memuat unsur gharar bagi murthahin. Dinyatakan tidak mengandung unsur gharar karena piutang murthahin tetap ada kendati tanaman dan buah-buahan yang digadaikan kepadanya mengalami kerusakan.
4. Adanya utang/ hutang.
            Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau mengandung unsur riba. Menurut ulama Hanafiyah dan Syafiiyah syarat utang yang dapat dijadikan alas gadai adalah:
a.       Berupa utang yang tetap dapat dimanfaatkan;
b.      Utang harus lazim pada waktu akad;
c.       Utang harus jelas rahin dan murtahin dan diketahui oleh.
Jika ada perselisihan mengenai besarnya hutang antara rahin dan murthahin, maka ucapan yang diterima ialah ucapan rahin dengan disuruh bersumpah, kecuali jika murthahin bisa mendatangkan barang bukti. Tetapi jika yang diperselisihkan adalah mengenai marhun, maka ucapan yang diterima adalah ucapan murthahin dengan disuruh bersumpah, kecuali jika rahin bisa mendatangkan barang bukti yang menguatkan dakwaannya, karena. Rasulullah SAW bersabda: “barang bukti dimintakan dari orang yang mengklaim dan sum pah dimintakan dan orang yang tidak mengaku”. (Diriwayatkan Al-Baihaqi dengan sanad yang baik).
            Jika murthahin mengklaim telah mengembalikan rahn dan rahin tidak mengakuinya, maka ucapan yang diterima adalah ucapan rahin dengan disuruh bersumpah, kecuali jika murthahin bisa mendatangkan barang bukti yang menguatkan klaimnya. Madzhab Maliki berpendapat bahwa gadai wajib dengan akad, setelah akad orang yang menggadaikan (rahin) dipaksakan untuk menyerahkan barang untuk dipegang oleh yang memegang gadaian (murtahin). Sedangkan menurut Al-Jazairi marbun boleh dititipkan kepada orang yang bisa dipercaya selain murthahin sebab yang terpenting dan marhun tersebut dapat dijaga dan itu bisa dilakukan oleh orang yang bisa dipercaya.
C. OPERASIONALISASI PEGADAIAN SYARIAH
            Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama ( kurang lebih 15 menit saja ). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
            Di samping beberapa kemiripandari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Lebih jauh tentang ketiga aspek tersebut, dipaparkan dalam uraian berikut. Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :
Quran Surat Al Baqarah : 283
            “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Hadist
            “Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi”. HR Bukhari dan Muslim
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : “Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya.” HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah
 Nabi Bersabda : “Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.” HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai.
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya
boleh dinaiki (oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali MuslimdanNasai-Bukhari.
            Ijtihad Berkaitan dengan pembolehan perjanjian gadai ini, jumhur ulama juga berpendapat boleh dan mereka tidak pernah berselisih pendapat mengenai ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa disyariatkan pada waktu tidak berpergian maupun pada waktu berpergian, berargumentasi kepada perbuatan Rasulullah SAW terhadap riwayat hadis tentang orang Yahudi tersebut di Madinah Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181) Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Ketentuan Umum :
1.      Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2.      Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3.      Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4.      Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.      Penjualanmarhun, apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
B. Ketentuan Penutup
1.      Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.
C. Teknik Transaksi
            Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu.
1.      Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2.      Akad Ijaroh. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akadrukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
a. Orang yang berakad :
1) Yang berhutang (rahin) dan 2) Yang berpiutang (murtahin).
      b. Sighat ( ijab qabul)
      c. Harta yang dirahnkan (marhun)
      d. Pinjaman (marhun bih)
            Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
1.      Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2.      Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
3.      Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya,milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
4.      Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
5.      Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
            Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum   Pegadaian.
            Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang. Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS
A.KESIMPULAN
1.      Pegadaian ialah perjanjian menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. Sedangkan pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah.
2.      a. Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan transaksi yang halal.
b.   Memberikan superior return bagi investor
c.   Memberikan ketenangan kerja bagi karyawan.
3.   a. Adanya lafaz
b. Adanya pemberi dan penerima gadai. (Aqid)
c. Adanya barang yang digadaikan. (Marhun)
d. Adanya utang/ hutang.                       
B.SARAN
            Seharusnya kita sebagai seorang muslim harus sudah memulai melepaskan diri dari segala macam belenggu riba. Salah satunya yaitu bila kita ingin menggadaikan suatu barang hendaknya digadaikan di pegadaian syariah.
            Selanjutnya saya sebagai penulis mengharapkan kritik dan saran kepada para pembaca yang bersifat membangun demi kebaikan makalah ini kedepannya, terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
·         http://bukanisapanjempol.blogspot.com/2011/06/pegadaian-syariah-dan-pegadaian.html#ixzz2MlFzOuB1
·         al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181
·         http://pegadaianislam.blogspot.com/2012/05/pegadaian-dalam-islam.html
·         Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cet Ke 3, Yogyakarta: Adipura, 2004
Gadai Ar-Rum (Ar-Rahn Untuk Usaha Miko)
Pengertian Ar-Rum ( Ar-Rahn untuk Usaha Mikro)
Pegadaian Syariah terus berkomitmen mengembangkan produk-produk jasa keuangan yang dibutuhkan masyarakat. Salah satunya adalah produk Ar-Rahn Usaha Mikro, atau biasa disebut Ar-Rum. Produk Ar-Rum merupakan skim pembiayaan berbasis syariah bagi para pengusaha mikro kecil untuk keperluan usaha yang didasarkan atas kelayakan usaha. Pembiayaan diberikan dalam jangka waktu tertentu dengan pengembalian pinjaman dilakukan dengan cara angsuran dengan menggunakan secara gadai maupun fudisia, skim pinjaman ini diberikan kepada individual pengusaha mikro.

Keunggulan Produk Ar-Rum pada Pegadaian Syariah
1. Persyaratan yang mudah, proses yang cepat kurang lebih tiga hari, serta biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
2. Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
3. Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70 % dari nilai taksiran anggunan.
4. Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan angsuran tetap.
5. Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijaroh.
6. Didukung oleh staf berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.

Persyaratan-persyaratan untuk Memperoleh Pembiayaan Ar-Rum pada Pegadaian Syariah
1. Calon rahin atau nasabah merupakan pengusaha mikro yang memiliki usaha yang produktif dan mempunyai barang berupa kendaraan bermotor sebagai objek jaminan pinjaman.
2. Calon rahin tidak menjadi nasabah kredit Kreasi dicabang pengadian konvensional dan tidak menjadi rahin Ar-Rum dicabang pegadaian Syariah lainnya.
3. Calon rahin bukan dari petugas pengelolah Ar-Rum itu sendiri.
4. Identitas calon rahin yang jelas.
a. Warga Negara Indonesia.
b. Memiliki tempat tinggal yang tetap.
c. Status usaha rahin adalah usaha perorangan atau badan hukum yang menjalankan usahanya sah menurut Undang-Undang Republik Indonesia..
d. Usia usahanya lebih dari 1 tahun.
e. Jenis usahanya tidak termaksud yang dilarang diberikan pinjaman.
f. Tempat usahanya tidak terlarang dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan masyarakat.
g. Menyerahkan foto copy AD/ART atau akte pendirian badan usaha dengan menunjukkan aslinya.
h. Menyerahkan SIUP/ HO/ TDP/ SITU/ atau izin usaha lainnya dengan menunjukkan aslinya.
i. Menyerahkan foto copy rekening buku bank 3 bulan terakhir.
j. Menyerahkan foto copy rekning tagihan telepon/ listrik/ bukti pembayaran PBB terakhir.
k. Menyerahkan foto copy catatan keuangan 6 bulan terakhir (bila ada).
l. Menyerahkan dokumen kepemilikan mahrun (BPKB).
m. Lolos uji kelayakan usaha yang dilakukan petugas fungsional Ar-Rum.
n. Mengisi dan menandatangani aplikasi Ar-Rum.
o. Menandatangani akad pembiayaan Ar-Rum yang diketahui suami/istri.

Objek Jaminan Pembiayaan Ar-Rum (Marhun)
1. Kendaraan bermotor adalah milik sendiri yang dibuktikan dengan nama yang tertera di BPKB dan STNK sama dengan yang tertera di KTP.
2. Bila kendaraan bukan milik pribadi maka harus menyertakan persetujuan menjaminkan kendaraan dari pemilik.
3. Jenis dan merk kendaraan merupakan jenis dan merk yang sudah dikenal dan umum digunakan masyarakat serta pemasarannya tidak sulit.
4. Sistem dan prosedur menaksir sesuai dangan prosedur yang berlaku diperusahaan.
5. Sebagai tindakan antisipasi terhadap penyalahgunaan BPKB, maka setelah proses piutang disepakati, agar dilakukan proses pemblokiran BPKB atas biaya rahin.
6. Satu perjanjian hutang piutang Ar-Rum diperbolehkan didukung sampai dengan 3 jenis marhun.
7. Khusus kendaraan bermotor baik roda empat atau lebih dengan menggunakan plat polisi kuning, harus melengkapi persyaratan serta harus melengkapi isin trayek dan buku Kir dari dinas lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Jangka Waktu Pembiayaan dan Ijarah
Jangka waktu pembiayaan yang ditetapkan oleh perusahaan minimal 12 bulan dan maksimal 36 bulan dengan pengembalian pembiayaan dilakukan dengan cara angsuran tiap bulannya, sedangkan akad yang digunakan pada Ar-Rum ini adalah Ijarah.
Menurut Sutardi, Ijarah berarti sewa, jasa atau imbalan, yaitu akad yang dilakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa. Dengan demikian pada hakikatnya ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
Ijarah sebagai suatu transaksi yang sifatnya saling tolong menolong mempunyai landasan yang kuat dalam al-Qur’an, adapun landasan hukum ijarah adalah:
QS 2:233
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

QS 28:26
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orangyangkuatlagidapatdipercaya."

Sedangkan dalam PSAK Syariah No.107 mendefinisikan Ijarah adalah “akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.” PSAK ini mengatur Untuk obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan­_akad_ijarah.
Karakteristik Ijarah merupakan sewa-menyewa obyek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa_(musta’jir)_pada_saat_tertentu. Pemilik dapat meminta penyewa untuk menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari risiko kerugian.
Jumlah, ukuran, dan jenis obyek ijarah harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.
Keunggulan lain dari Ar-Rum yang dimiliki oleh Pegadaian Syariah yaitu dengan adanya produk Ar-Rum masyarakat ingin mendapatkan dana pembiayaan tidak serta merta menitipkan kendaraan bermotor berupa motor atau mobil yang dititipkan kepegadaian, melainkan surat BPKB kendaraan saja sudah bisa dijadikan jaminan. Pelayanan ini untuk meringankan masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan bermotornya sebagai alat bantu usahanya.
Melalui studi kelayakan yang dilakukan oleh staf Pegadaian Syariah, dapat dilihat apakah usaha yang dilakukan layak mendapatkan pinjaman, studi kelayakan dilakukan guna meminimalisir risiko dalam pembiayaan kepada masyarakat nantinya.




makalah pengadilan agama

 “ Mengatasi masalah tanpa masalah ”, pernahkah anda mendengar kalimat itu? Kalimat tersebut adalah motto dari pegadaian. Tentu anda sudah sering mendengar istilah pegadaian. Namun yang sering kita jumpai ialah pegadaian konvensional yang masih bercampur dengan unsur riba didalamnya. Tapi sekarang sudah ada pegadaian yang berasaskan islam yang berusaha menghilangkan unsur riba dalam operasionalnya yang disebut dengan pegadaian syariah.
            Saya sebagai penulis mencoba menyajikan pengertian tentang pegadaian syariah serta bagaimana sistem pengoperasiannya.
B.RUMUSAN MASALAH
1.                  Apakah pengertian dari pegadaian syariah?
2.                  Apakah visi pegadaian syariah?
3.                  Apa saja rukun sahnya proses gadai?
C.TUJUAN PENULISAN
1.                  Untuk mengetahui pengertian pegadaian syariah.
2.                  Untuk mengetahui visi pegadaian syariah.
3.                  Untuk mengetahui rukun sahnya proses gadai.
BAB II
PEMBAHASAn
A. PENGERTIAN PEGADAIAN SYARI’AH
Pegadaian ialah perjanjian menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. Atau juga akad atau perjanjian utang piutang dengan menjadikan harta sebagai kepercayaan atau penguat utang dan yang memberi pinjaman berhak menjual barang yang digadaikan itu pada saat ia menuntut haknya. Sedangkan pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah.
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.
B. TUJUAN PENDIRIAN PEGADAIAN SYARI’AH
Pada saat pendirian syaraih oleh Bank Muamalat Indonesia dan Perum Pegadaian melalui program musyarakah ditetapka visi dan misi dari pegadaian syariah yang akan didirikan, yang keduanya mensiratkan tujuan didirikannya pegadaian syariah. Visi pegadaian syariah adalah menjadi lembaga keuangan syariah terkemuka di Indonesia. Sedangkan misinya ada tiga:
a.Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan transaksi ang halal.
b.Memberikan superior return bagi investor
c.Memberikan ketenangan kerja bagi karyawan.
Jadi tujuan pendirian pegadaian syariah meliputi seluruh stakeholder yang berkaitan dengan usaha layanan pegadaian yaitu masyarakat, investor, dan karyawan. Mengenai rukun dan sahnya akad gadai dijelaskan oleh Pasaribu dan Lubis sebagai berikut :
1.Adanya lafaz,
            yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai. (Ijab Qabul / sighot) Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para pihak.
2. Adanya pemberi dan penerima gadai. (Aqid)
            Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang bertransaksi gadai yaitu rahin (pemberi gadai) dan murthahin (penenima gadai) adalah Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
3. Adanya barang yang digadaikan. (Marhun)
Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada dibawah pengasaan penerima gadai. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk barang yang akan digadaikan oleh rahin (pemberi gadai) adalah:
a.       Dapat diserah terimakan
b.      Bermanfaat
c.       Milik rabin (orang yang menggadaikan)
d.      Jelas
e.       Tidak bersatu dengan harta lain
f.       Dikuasai oleh rahin
g.      Harta yang tetap atau dapat dipindahkan.
            Abu Bakr Jabir Al-Jazairi dalam buku “Minhajul Muslim” menyatakan bahwa barang-barang yang tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh digadaikan, kecuali tanaman dan buah-buahan dipohonnya yang belum masak. Karena penjualan tanaman dan buahbuahan dipohonnya yang belum masak tersebut haram, namun untuk dijadikan barang gadai hal ini diperbolehkan, karena didalamnya tidak memuat unsur gharar bagi murthahin. Dinyatakan tidak mengandung unsur gharar karena piutang murthahin tetap ada kendati tanaman dan buah-buahan yang digadaikan kepadanya mengalami kerusakan.
4. Adanya utang/ hutang.
            Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau mengandung unsur riba. Menurut ulama Hanafiyah dan Syafiiyah syarat utang yang dapat dijadikan alas gadai adalah:
a.       Berupa utang yang tetap dapat dimanfaatkan;
b.      Utang harus lazim pada waktu akad;
c.       Utang harus jelas rahin dan murtahin dan diketahui oleh.
Jika ada perselisihan mengenai besarnya hutang antara rahin dan murthahin, maka ucapan yang diterima ialah ucapan rahin dengan disuruh bersumpah, kecuali jika murthahin bisa mendatangkan barang bukti. Tetapi jika yang diperselisihkan adalah mengenai marhun, maka ucapan yang diterima adalah ucapan murthahin dengan disuruh bersumpah, kecuali jika rahin bisa mendatangkan barang bukti yang menguatkan dakwaannya, karena. Rasulullah SAW bersabda: “barang bukti dimintakan dari orang yang mengklaim dan sum pah dimintakan dan orang yang tidak mengaku”. (Diriwayatkan Al-Baihaqi dengan sanad yang baik).
            Jika murthahin mengklaim telah mengembalikan rahn dan rahin tidak mengakuinya, maka ucapan yang diterima adalah ucapan rahin dengan disuruh bersumpah, kecuali jika murthahin bisa mendatangkan barang bukti yang menguatkan klaimnya. Madzhab Maliki berpendapat bahwa gadai wajib dengan akad, setelah akad orang yang menggadaikan (rahin) dipaksakan untuk menyerahkan barang untuk dipegang oleh yang memegang gadaian (murtahin). Sedangkan menurut Al-Jazairi marbun boleh dititipkan kepada orang yang bisa dipercaya selain murthahin sebab yang terpenting dan marhun tersebut dapat dijaga dan itu bisa dilakukan oleh orang yang bisa dipercaya.
C. OPERASIONALISASI PEGADAIAN SYARIAH
            Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama ( kurang lebih 15 menit saja ). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
            Di samping beberapa kemiripandari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Lebih jauh tentang ketiga aspek tersebut, dipaparkan dalam uraian berikut. Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :
Quran Surat Al Baqarah : 283
            “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Hadist
            “Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi”. HR Bukhari dan Muslim
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : “Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya.” HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah
 Nabi Bersabda : “Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.” HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai.
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya
boleh dinaiki (oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali MuslimdanNasai-Bukhari.
            Ijtihad Berkaitan dengan pembolehan perjanjian gadai ini, jumhur ulama juga berpendapat boleh dan mereka tidak pernah berselisih pendapat mengenai ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa disyariatkan pada waktu tidak berpergian maupun pada waktu berpergian, berargumentasi kepada perbuatan Rasulullah SAW terhadap riwayat hadis tentang orang Yahudi tersebut di Madinah Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181) Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Ketentuan Umum :
1.      Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2.      Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3.      Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4.      Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.      Penjualanmarhun, apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
B. Ketentuan Penutup
1.      Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.
C. Teknik Transaksi
            Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu.
1.      Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2.      Akad Ijaroh. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akadrukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
a. Orang yang berakad :
1) Yang berhutang (rahin) dan 2) Yang berpiutang (murtahin).
      b. Sighat ( ijab qabul)
      c. Harta yang dirahnkan (marhun)
      d. Pinjaman (marhun bih)
            Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
1.      Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2.      Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
3.      Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya,milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
4.      Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
5.      Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
            Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum   Pegadaian.
            Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang. Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS
A.KESIMPULAN
1.      Pegadaian ialah perjanjian menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. Sedangkan pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah.
2.      a. Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan transaksi yang halal.
b.   Memberikan superior return bagi investor
c.   Memberikan ketenangan kerja bagi karyawan.
3.   a. Adanya lafaz
b. Adanya pemberi dan penerima gadai. (Aqid)
c. Adanya barang yang digadaikan. (Marhun)
d. Adanya utang/ hutang.                       
B.SARAN
            Seharusnya kita sebagai seorang muslim harus sudah memulai melepaskan diri dari segala macam belenggu riba. Salah satunya yaitu bila kita ingin menggadaikan suatu barang hendaknya digadaikan di pegadaian syariah.
            Selanjutnya saya sebagai penulis mengharapkan kritik dan saran kepada para pembaca yang bersifat membangun demi kebaikan makalah ini kedepannya, terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
·         http://bukanisapanjempol.blogspot.com/2011/06/pegadaian-syariah-dan-pegadaian.html#ixzz2MlFzOuB1
·         al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181
·         http://pegadaianislam.blogspot.com/2012/05/pegadaian-dalam-islam.html
·         Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cet Ke 3, Yogyakarta: Adipura, 2004
Gadai Ar-Rum (Ar-Rahn Untuk Usaha Miko)
Pengertian Ar-Rum ( Ar-Rahn untuk Usaha Mikro)
Pegadaian Syariah terus berkomitmen mengembangkan produk-produk jasa keuangan yang dibutuhkan masyarakat. Salah satunya adalah produk Ar-Rahn Usaha Mikro, atau biasa disebut Ar-Rum. Produk Ar-Rum merupakan skim pembiayaan berbasis syariah bagi para pengusaha mikro kecil untuk keperluan usaha yang didasarkan atas kelayakan usaha. Pembiayaan diberikan dalam jangka waktu tertentu dengan pengembalian pinjaman dilakukan dengan cara angsuran dengan menggunakan secara gadai maupun fudisia, skim pinjaman ini diberikan kepada individual pengusaha mikro.

Keunggulan Produk Ar-Rum pada Pegadaian Syariah
1. Persyaratan yang mudah, proses yang cepat kurang lebih tiga hari, serta biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
2. Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
3. Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70 % dari nilai taksiran anggunan.
4. Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan angsuran tetap.
5. Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijaroh.
6. Didukung oleh staf berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.

Persyaratan-persyaratan untuk Memperoleh Pembiayaan Ar-Rum pada Pegadaian Syariah
1. Calon rahin atau nasabah merupakan pengusaha mikro yang memiliki usaha yang produktif dan mempunyai barang berupa kendaraan bermotor sebagai objek jaminan pinjaman.
2. Calon rahin tidak menjadi nasabah kredit Kreasi dicabang pengadian konvensional dan tidak menjadi rahin Ar-Rum dicabang pegadaian Syariah lainnya.
3. Calon rahin bukan dari petugas pengelolah Ar-Rum itu sendiri.
4. Identitas calon rahin yang jelas.
a. Warga Negara Indonesia.
b. Memiliki tempat tinggal yang tetap.
c. Status usaha rahin adalah usaha perorangan atau badan hukum yang menjalankan usahanya sah menurut Undang-Undang Republik Indonesia..
d. Usia usahanya lebih dari 1 tahun.
e. Jenis usahanya tidak termaksud yang dilarang diberikan pinjaman.
f. Tempat usahanya tidak terlarang dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan masyarakat.
g. Menyerahkan foto copy AD/ART atau akte pendirian badan usaha dengan menunjukkan aslinya.
h. Menyerahkan SIUP/ HO/ TDP/ SITU/ atau izin usaha lainnya dengan menunjukkan aslinya.
i. Menyerahkan foto copy rekening buku bank 3 bulan terakhir.
j. Menyerahkan foto copy rekning tagihan telepon/ listrik/ bukti pembayaran PBB terakhir.
k. Menyerahkan foto copy catatan keuangan 6 bulan terakhir (bila ada).
l. Menyerahkan dokumen kepemilikan mahrun (BPKB).
m. Lolos uji kelayakan usaha yang dilakukan petugas fungsional Ar-Rum.
n. Mengisi dan menandatangani aplikasi Ar-Rum.
o. Menandatangani akad pembiayaan Ar-Rum yang diketahui suami/istri.

Objek Jaminan Pembiayaan Ar-Rum (Marhun)
1. Kendaraan bermotor adalah milik sendiri yang dibuktikan dengan nama yang tertera di BPKB dan STNK sama dengan yang tertera di KTP.
2. Bila kendaraan bukan milik pribadi maka harus menyertakan persetujuan menjaminkan kendaraan dari pemilik.
3. Jenis dan merk kendaraan merupakan jenis dan merk yang sudah dikenal dan umum digunakan masyarakat serta pemasarannya tidak sulit.
4. Sistem dan prosedur menaksir sesuai dangan prosedur yang berlaku diperusahaan.
5. Sebagai tindakan antisipasi terhadap penyalahgunaan BPKB, maka setelah proses piutang disepakati, agar dilakukan proses pemblokiran BPKB atas biaya rahin.
6. Satu perjanjian hutang piutang Ar-Rum diperbolehkan didukung sampai dengan 3 jenis marhun.
7. Khusus kendaraan bermotor baik roda empat atau lebih dengan menggunakan plat polisi kuning, harus melengkapi persyaratan serta harus melengkapi isin trayek dan buku Kir dari dinas lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Jangka Waktu Pembiayaan dan Ijarah
Jangka waktu pembiayaan yang ditetapkan oleh perusahaan minimal 12 bulan dan maksimal 36 bulan dengan pengembalian pembiayaan dilakukan dengan cara angsuran tiap bulannya, sedangkan akad yang digunakan pada Ar-Rum ini adalah Ijarah.
Menurut Sutardi, Ijarah berarti sewa, jasa atau imbalan, yaitu akad yang dilakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa. Dengan demikian pada hakikatnya ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
Ijarah sebagai suatu transaksi yang sifatnya saling tolong menolong mempunyai landasan yang kuat dalam al-Qur’an, adapun landasan hukum ijarah adalah:
QS 2:233
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

QS 28:26
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orangyangkuatlagidapatdipercaya."

Sedangkan dalam PSAK Syariah No.107 mendefinisikan Ijarah adalah “akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.” PSAK ini mengatur Untuk obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan­_akad_ijarah.
Karakteristik Ijarah merupakan sewa-menyewa obyek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa_(musta’jir)_pada_saat_tertentu. Pemilik dapat meminta penyewa untuk menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari risiko kerugian.
Jumlah, ukuran, dan jenis obyek ijarah harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.
Keunggulan lain dari Ar-Rum yang dimiliki oleh Pegadaian Syariah yaitu dengan adanya produk Ar-Rum masyarakat ingin mendapatkan dana pembiayaan tidak serta merta menitipkan kendaraan bermotor berupa motor atau mobil yang dititipkan kepegadaian, melainkan surat BPKB kendaraan saja sudah bisa dijadikan jaminan. Pelayanan ini untuk meringankan masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan bermotornya sebagai alat bantu usahanya.
Melalui studi kelayakan yang dilakukan oleh staf Pegadaian Syariah, dapat dilihat apakah usaha yang dilakukan layak mendapatkan pinjaman, studi kelayakan dilakukan guna meminimalisir risiko dalam pembiayaan kepada masyarakat nantinya.




Peran Paralegal dan advokat

Peran Paralegal danAdvokat

Paralegal
Pengacara/Advokat
Litigasi
Non-Litigasi
·   Melakukan pendampingan (mendampingi korban) tetapi bukan sebagai kuasa hukum ke kepolisian, kejaksaan, pengadilan  (beracara)

·   Menerima kasus atau konsultasi hukum
·   Menerima kasus atau konsutasi psikologis atau melakukan konsultasi yang bertujuan untuk menguatkan psikis korban
·   Membuat kronologis
·   Mediasi
·   Teman curhat
·   Sebagaikuasahukum di pengadilan
·   Memberikan jasa hukum, misalnya konsultasi hukum
·   Membuatdokumen-dokumenhukum yang diperlukan

·   Kesemua kegiatan diperhitungkan dengan uang.
·   Membantu pendamping hukum (kuasa hukum) korban dalam membuat draft gugatan, diantaranya: duplik, reflik atau kepengacaraan (hukum acara), bantuan yang diberikan dapat juga berupa informasi yang mendukung pembuatan dokumentasi-dokumentasi hukum tersebut
·   Dll
·   Pendampingan mitra ke kepolisian, kejaksaan pengadilan
·   Advokasi legislatif:  aksi, lobby, pengorganisasian, kampanye, pendidikan (memberikan informasi kepada mitra yang membutuhkan





analilisi kekerasan terhadap perempuan

MENGAPA TUTI MENINGGAL ?

Tuti tidak pernah bercita-cita untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Jakarta,  jauh dari kampungnya. Ketika berusia 14 tahun saat duduk di SLTP ingin benar ia melanjutkan sekolahnya namun harapan itu kandas. Bapak dan ibunya  sudah tua dan sakit-sakitan sehingga tidak mampu lagi membiayai sekolahnya. Bapaknya hanyalah petani penggarap dengan tanah yang tidak luas dan sewa tanah yang tinggi. Sementara itu ia juga punya adik laki-laki yang menurut keluarganya lebih penting untuk disekolahkan. Seorang laki-laki yang disegani di kampung itu telah datang kepada Bapaknya dan menyatakan bahwa ia dapat membantu Tuti untuk melanjutkan sekolahnya asalkan Tuti bersedia menikah dengannya. Tuti tidak bersedia atas tawaran tersebut mengingat laki-laki tersebut telah beristeri dua dan mempunyai  8 anak.
Di kampungnya tidak ada pekerjaan yang dapat dilakukan lagi terutama untuk perempuan. Tanah garapan sudah tidak ada. Memang ada penjahit yang membuka usaha jahitan namun penghasilan sangat minim, berapa banyak sih yang menjahitkan baju di kampung itu? Oleh karena itu ia mengikuti saran tetangganya untuk pergi ke Jakarta seperti layaknya banyak perempuan seumurnya.
Tuti kemudian bekerja di sebuah rumah tangga yang memiliki dua orang anak. Ia mendapat pekerjaan tersebut atas jasa seorang penyalur pekerja rumah tangga. Untuk itu selama tiga bulan gajinya dipotong setengahnya sebagai imbalan bagi penyalur tersebut.  Di tempat kerjanya ia disukai oleh majikan karena rajin, supel dan ceria. Ia juga disayang oleh anak majikannya. Pada suatu hari, majikan perempuannya mengunjungi mertuanya di luar kota bersama dua anaknya. Suami tidak turut serta karena tidak dapat cuti. Tinggallah ia berdua dengan majikan laki-lakinya selama dua malam. Malam kedua, pada saat majikan laki-laki pulang kerja, ia meminta Tuti membuat air panas untuk mandi dan menyiapkan makan. Sesudah mandi dan makan majikan laki-lakinya dan Tuti menonton TV bersama (hal yang biasa dilakukan bersama seluruh Keluarga). Pada saat itu, majikan meminta Tuti melakukan hubungan sekusal dengannya. Tuti bingung dan tidak tahu harus berbuat apa. Ia mendiamkan saja ketika majikannya mulai membuka baju dan menyetubuhinya. Hal tersebut terjadi berulangkali pada saat majikan perempuan dan anak-anaknya tidak berada di rumah.
Lima bulan sejak kejadian  pertama terjadi, Tuti mulai merasa pusing-pusing dan muntah. Majikan perempuannya curiga atas situasinya dan menanyakan padanya apakah ia hamil. Tuti tidak tau, sehingga majikannya membawanya ke dokter, dan dugaan tersebut benar. Majikan perempuan menanyakan padanya dengan siapa ia melakukan hubungan seksual, tapi ia tidak mau menjawab. Majikannya menyatakan tidak usah takut, dan kalau memang benar ada yang melakukannya ia dapat membantu untuk meminta orang tersebut bertanggung jawab. Akhirnya ia menyatakan bahwa hal itu akibat perbuatan majikan laki-laki.
Majikan perempuan merasa marah dan menuduh Tuti memfitnah. Ia menyatakan betapa teganya Tuti berbuat begitu terhadapnya, padahal ia selama ini baik terhadap Tuti. Ia meminta Kasijah kembali ke kampungnya dan tidak bekerja lagi dengannya dengan membekali uang Rp. 150.000,-
Tuti pulang ke kampungnya. Di kampung keluarganya menolak kehadirannya karena malu dengan tetangga dan itu merupakan aib keluarga dan kampungnya. Tuti merasa tertekan dan sedih, Ia jatuh sakit. Ibunya mengajak Tuti untuk memastikan keberadaan kandungannya pada seorang bidan. Setelah memeriksa kandungan Tuti bidan tersebut menyarankan agar Tuti di bawa ke RS yang lengkap di kota, karena ada masalah di dalam kandungannya. Atas hal itu, tersebar gosip di dalam masyarakat bahwa hal itu karena  Tuti telah berzina. Karena tidak ada uang ibunya membawa Tuti ke dukun beranak, untuk menggugurkan kandungannya. Tuti sebetulnya tidak mau menggugurkan kandungannya tapi ia sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Pada saat digugurkan, Tuti meninggal dunia.

1.    Apa yang menyebabkanTutimeninggal?
2.    Apabentukketidakadilan gender yang dialamiTuti?
3.    Siapasajapelakunya?



Laporan Kuliah Kerja Nyata STAI Al-Masthuriyah Sukabumi

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu program Intra Kulikuler di lingkungan STAI Al-Masthuriyah Sukabumi dan menjadi syarat bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan Program serjana yang dalam pelaksanannya berbentuk pengabdian kepada masyarakat melalu pengamalan ilmu pengetahuan keislaman dan sosial masyrakat yang dilaksanakan oleh para mahasiswa, namun pada kesempatan kali ini Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAI Al-Mashuriyah ikut serta dalam program pemerintah Gubernur Jawa Barat yang bertema Jabar Maju Bersama Kampus”  maka dari itu STAI Al-Masthuriyah ikut serta dalam program tersebut. Namun pada Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada kesempatan kali ini STAI Al- Masthuriyah menyusun Tema tentang Pendidikan, yang lebih tepatnya  lagi Pendidikan Kesetaran namun lebih konsen pada Pusat Kegiatan Belajar Masyrakat ( PKBM ).
Pendidikan merupakan hak setiap warga Negara, maka di dalamnya mengandung makna bahwa pemberian layanan pendidikan kepada individu, masyarakat dan warga Negara adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. Karena itu, manajemen pembangunan pendidikan harus di desain dan dilaksanakan secara terpadu dan diarahkan pada peningkatan akses pelayanan yang seluas-luasnya bagi warga masyarakat, bermutu, efektif dan efisien dari perspektif manajemen. Pemerintah memiliki tugas dalam memberikan pelayanan pendidikan bagi warganya sebagai hak warga yang harus dipenuhi dalam pelayanan pemerintahan.
Pembangunan pendidikan merupakan salah satu bagian yang sangat fundamental untuk mendukung upaya-upaya pembangunan di bidang lainnya. Pembangunan pendidikan dikatakan dasar bagi pembangunan lainnya mengingat secara hakiki upaya pembangunan pendidikan adalah untuk membangun potensi manusia yang kelak akan menjadi pelaku pembangunan di berbagai bidang pembangunan lainnya.
Dalam pembukaan UUD 45 disebutkan bahwa salah satu tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, ini berarti pemerintah memiliki tanggung jawab yang sangat mendasar untuk mencerdaskan bangsanya seoptimal mungkin. Hal ini ditegaskan lebih rinci dalam BAB XII pasal 31 yang menyebutkan bahwa : (1) setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan (ayat 1) dan (2) setiap warga Negara berhak mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (ayat 2).
     Permasalahan yang berkaitan dengan bidang pendidikan di  Provinsi Jawa Barat  antara lain : (1) Rata rata lama sekolah; (2)  Penuntasan melek aksara latin dan berhitung; (3) Manajemen dan Tutor Pendidikan Anak Usia Dini; (4) Penyelenggaraan pendidikan di daerah terpencil dan tertinggal Manajemen Berbasis Sekolah; (5) program paket A/B/C.
Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) Jawa Barat pada tahun 2013 berdasarkan data BPS Provinsi Jawa Barat baru mencapai 75,03 dengan rincian Indeks Pendidikan 85,26 %, Indeks Kesehatan 75,00 %,  dan Indeks Daya Beli 64,83 %. Jika dilihat perbandingan pencapaian ketiga indeks itu menunjukkan bahwa indeks pendidikan merupakan komponen IPM yang paling tinggi yaitu 85,26 %. Tampak pada tabel berikut :
Tabel 1
Angka IPM Jawa Barat Tahun 2013 Per Kabupaten dan Kota

NO
KABUPATEN
AMH

KABUPATEN

1
Kab. Bandung
75,45 %
2
Kab. Bekasi
74,90 %
3
Kab. Sumedang
74,40 %
4
Kab. Bandung Barat
73,95 %
5
Kab. Bogor
73,43 %
6
Kab. Purwakarta
73,38 %
7
Kab. Garut
73,00 %
8
Kab. Tasikmalaya
72,94 %
9
Kab. Ciamis
72,71 %
10
Kab. Karawang
72,65 %
11
Kab. Subang
72,27 %
12
Kab. Kuningan
72,21 %
13
Kab. Sukabumi
72,16 %
14
Kab. Majalengka
72,02 %
15
Kab. Cirebon
71,18 %
16
Kab. Cianjur
70,73 %
17
Kab. Indramayu
69,96 %

KOTA

18
Kota Depok
80,15 %
19
Kota Bekasi
77,84 %
20
Kota Cimahi
77,63 %
21
Kota Bandung
77,18 %
22
Kota Sukabumi
76,72 %
23
Kota Bogor
76,72 %
24
Kota Tasikmalaya
76,05 %
25
Kota Cirebon
75,83 %
26
Kota Banjar
72,76 %

IPM Provinsi = 75,03 %

Sumber: RPJMN Provinsi Jawa Barat,Tahun 2014

Dilihat dari pencapaian IPM setiap Kabupaten/Kota terdapat 17 Kabupaten/Kota yang pencapaian IPM nya masih dibawah rata-rata IPM Provinsi, yaitu : (1) Kab. Bogor: (2) Kab. Sukabumi; (3) Kab. Cianjur; (4) Kab. Garut; (5) Kab. Ciamis; (6) Kab. Kuningan; (7) Kab. Cirebon; (8) Kab. Majalengka; (9) Kab. Sumedang; (10) Kab. Indramayu; (11) Kab. Subang; (12) Kab. Purwakarta; (13) Kab. Karawang; (14) Kab. Bekasi; (5) Kab. Bandung Barat; (16) Kab. Tasikmalaya; dan (17) Kota Banjar.
Komponen indeks pendidikan Jawa Barat yang meliputi angka melek huruf (AMH) dan rata-rata lama sekolah (RLS) menunjukkan angka yang bervariasi setiap Kabupaten/ Kotanya. AMH Jawa Barat baru mencapai 97,89 %, ini berarti terdapat 2,11 % penduduk Jawa Barat yang masih buta aksara. Sedangkan RLS Jawa Barat baru mencapai 9,00 %, berarti rata-rata pendidikan penduduk Jawa Barat baru mencapai kelas 3 SLTP.
Dalam mensukseskan pendidikan tersebut bukanlah tugas monopoli pemerintah semata, melainkan tugas pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia, karena pendidikan pada hakikatnya merupakan upaya peningkatan kesejahteraan seluruh anggota masyrakat. Agar usaha ini berhasil seoptimal mungkin maka seluruh potensi yang ada pada masyarakat harus digali untuk merealisir terciptanya kemajuan sosial dalam rangka terwujudnya produktivitas kerja.
Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan realitas dari salah satu bentuk Tri Darma Perguruan Tinggi yang harus dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa. Diharapkan dengan program ini adanya konsolidasi antara pemerintah dengan masyarakat bersama mahasiswa sehingga mahasiswa dapat mengabdikan dirinya pada masyarakat dan dapat memberi motivasi atau dorongan terhadap masyarakat untuk menunjang suksesnya program pemerintah setempat.
B.       Dasar Landasan KKN
1.    Undang-undang dasar 1945
2.    Undang-undang nomor 2 tahun 1989
3.    Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1990
4.    Keputusan Menteri Agama nomor 27, 393 dan 407 tahun 1993
5.    Pedoman KKN dari Depertemen Pendidikan dan Budaya, Depertemen Agama dan BKS KKN Jawa Barat
C.      Tujuan
1.    Terwujudnya integrasi dan peranserta civitas akademik STAI                  Al-Masthuriyah Sukabumi dalam memecahkan berbagai masalah yang ada di masyarakat, membina serta mengembangkan kehidupan yang ada di masyarakat.
2.    Terciptanya calon serjana muslim sebagai penerus pembangunan yang lebih menghayati dan memahami permasalahan-permasalahan yang kompleks yang langsung dihadapi masyarakat. Disamping itu mahasiswa dapat belajar langsung menanggulangi permasalahan tersebut secara pragmatis dan interdisipliner.
3.    Mambantu perintah dalam mempercepat proses pembangunan persiapan kader-kader pembangunan perdesaan.
D.      Bidang Garapan 
1.    Bidang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
a.    Melakukan pemetaan Penduduk  yang putus sekolah
b.   Mensosialisasikan PKBM dan Pentingnnya pendidikan kepada warga, melalui majlis taklim di desa Bojong Sawah
c.    Membentuk Kelompok Belajar ( KOPJA) yang  terdekat dengan masyarakat
d.   Melakukan pembenahan keadministrasian
e.    Rekrutment  peserta & Tutor .
2.    Bidang Pendidikan
a.    Melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan dan dinas terkait untuk memanilis biaya pendidkan .
b.   Membantu proses belajar mengajar di sekolah PAUD
c.    Melakukan sosialisasi pentingnnya pendidikan.
d.   Mensosialisasikan bahayanya pergaulan bebas kepada pelajar.
e.    Melakukan pembenahan administrasi perpustakaan
3.    Bidang Keagaman
a.    Memakmurkan mesjid dengan di susun muazdin dan gema sholawat.
b.    Menghadiri pengajian-pengajian
c.    Membantu proses belajar mengajar di Madrasah Diniyah dan pengajian Al-qur’an
4.    Bidang Sosial Ekonomi  Kemasyarakatan (SOSEKMAS)
a.    Mengadakan JUMSIH
b.    Pelatihan Keorganisasian
c.    Pelatihan keterampilan Ibu Rumah Tangga  dan Remaja
d.   Membuat nama gang mesjid jami
E.       Sasaran dan Manfaat yang Diharapkan
1.     Bagi Masyarakat
a.    Membantu masyarakat desa dalam segi pendidikan kesataran ( PKBM) agar mampu bersaing di era modern ini.
b.    Membantu masyarakat desa dalam upaya mencari pemecahan masalah yang mereka hadapi
c.    Membantu masyarakat desa dalam proses pembinaan dan pengembangan potensi dan kader masyarakat di kalangan generasi muda dan pengembangan program latihan, yang pada intinya membentuk usaha-usaha terarah untuk meningkatkan partisipasi generasi muda dibidang pembangunan desa.
2.    Bagi Mahasiswa
a.    Mamperdalam pengkajian dan penghayatan mahasiswa tentang :
Ø Cara berpikir dan bekerja interdisipliner/lintas sektor
Ø Kagunaan hasil pendidikan bagi kehidupan masyarakat khususnya dikalangan desa
Ø Berbagai masalah pembangunan terutama didaerah pedesaaan
b.    Mendewasakan dalam berfikir mahasiswa untuk melaksanakan setiap pengkajian dan permasalahan yang ada dalam masyarakat secara ilmiah praktis.
c.    Memberi pengalaman dan keterampilan kepada mahasiswa untuk melaksanakan program pembangunan masyarakat desa, sehingga kelak apabila telah menjadi serjana sanggup berdiri dan sanggup ditempatkan dimana saja.
d.   Mengembangkan potensi mahasiswa untuk menjadi seorang pembaharu (inovator), pemecah masalah-masalah ( problem solver).
3.    Bagi STAI Al-Masthuriyah Sukabumi
a.    Adanya unpan balik sebagai hasil integrasi mahasiswa dengan masyarakat, sehingga dapat dijadikan bahan penyempurnaan kurikulum STAI Al-Masthuriyah Sukabumi sesuai denagn pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
b.    Para pemikir memperoleh berbagai kasus yang berharga, sehingga dapat dijadikan bahan pengembangan ilmu pengetahuan.
c.    Mempercepat dan meningkatkan kerjasama antara STAI Al-Masthuriyah dengan pemerintah daerah, intansi pemerintah dan lembaga sosial.
d.   Berbagai cabang keilmuan yang dikembangkan dilingkumgan STAI Al-Masthuriyah  akan dapat dirasakan manfaatnya dalam menggerakan dan mendorong upaya pembangunan.
F.       Stasus
Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilingkungan STAI Al-Masthuriyah Sukabumi merupakan program intra kurikuler dan menjadi syarat bagi setiap mahasiswa yang akan menyelesaikan program Sarjan STAI dengan bobot kridit 4 SKS, oleh karenanya penilaian kegiatan dan keberhasilan pelaksaan KKN dilakukan terhadap setiap peserta.
G.      Sistematika Laporan
Dalam penyusunan laporan akhir ini kami susun menjadi enam bab yang  memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
Bab I        Pendahuluan, meliputi ; Latar Belakang, Dasar dan Laporan KKN, Tujuan KKN, Bidang Garapan, Sasaran, Manfaat yang diharapkan, Status dan Sistematika Laporan.
Bab II      Gambaran Umum Desa Bojong Sawah, Pokok Pikiran Meliputi ; Letak Geografis, Keadaan Penduduk, Pendidikan, Organisasian dan Lembaga Kemasyarakatan, Analisa Situasi Umum Wilayah Desa Bojong Sawah
Bab III     Inventarisasi Masalah
Bab IV     Program Kerja dan Pelaksaannya
Bab V      Faktor Pendukung dan Penghambat
Bab VI     Kesimpulan dan Saran-saran
Lampiran-lampiran

















BAB    II
GAMBARAN UMUM DESA

A.      Letak Geografis
Luas Wilayah Desa Bojongsawah ± 420.021 Ha. Secara administrasi desa ini terdiri dari 4 dusun , 13 RW, 48 RT dengan batas desa sebagai berikut :
a.     Keadaan Geografis Desa
·      Sebelah timur berbatasan dengan desa Cipurut, Kecamatan Cirenghas
·      Sebelah barat  berbatasan dengan desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes
·      Sebelah selatan berbatasan dengan desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung
·      Sebelah utara berbatasan dengan desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja
b.    Luas  Wilayah             : ± 420.021 H, Terdiri Dari
·      Tanah Sawah          : 221.000 Ha
·      Tanah Pekarangan  : 64.500 Ha
·      Tanah Tegalan        : 134.000 Ha
·      Lain-lain                 : 21.521 H
c.     Keadaan Tofografi Desa
Secara umum keadaan topografi Desa Bojong Sawah adalah merupakan daerah dataran tinggi.
d.    Iklim, Desa Bojong Sawah mempunyai iklim tropis (dua musim).



B.       Keadaan Penduduk
Jumlah penduduk Desa Bojongsawah setiap tahunnya mengalami peningkatan dan untuk akhir tahun 2013 peningkatan penduduk dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
No
Nama Desa
Laki –Laki
Perempuan
Jumlah
1
Bojongsawah
3.561
3.479
7.040
Table 2. Jumlah penduduk tahun 2014
Ini sebagai gambaran kepadatan penduduk pada akhir bulan Desember 2014 sehingga mempunyai ruang lingkup luas wilayah desa 420.021 Ha dibagi oleh  jumlah penduduk 6,353 jiwa, sehingga rata-rata jiwa penduduk desa adalah 42 jiwa/Ha.
REKAPITULASI
HASIL PENDATAAN KELUARGA TAHUN 2014
KABUPATEN SUKABUMI
RT                     :                                                         ( Jumlah RT = 48 )
RW                    :                                                         ( jumlah RW = 13)
DESA               : BOJONG SAWAH                                    ( Jumlah Desa = 1)
KECAMATAN : KEBON PEDES

A.       DATA DEMOGRAFI DAN KB
l.    KEPALA KELUARGA ( KK )
1.        KK laki-laki                                                        : 1158
2.        KK Perempuan                                                   : 427
3.        KK Bekerja                                                        : 1386
4.        KK Tidak Bekerja                                              : 599
5.        KK Kawin                                                          : 1576
6.        KK Tidak kawin ( janda, duda, belum kawin)   : 409
7.        KK tidak tamat SD                                            : 236
8.        KK tamat SD- SMP                                           : 1396
9.        KK tamt SLTA                                                  : 280
10.    KK tamat AK/PT                                               : 73
11.    KK mendapat Kredit Mikro                               : 58
12.    KK tidak dapat kredit mikro                              : 1927
·           JUMLAH RUMAH TANGGA                         : 1737
·           JUMLAH KEPALA KELUARGA                  : 1985

II. JUMLAH JIWA DALAM KELUARGA
1.        Laki-laki                                                             : 3330
2.        Perempuan                                                          : 3384
3.        Jumlah wanita usia subur/ WUS ( 15-49 th)       : 1970

III. JUMLAH KEMATIAN 1 TAHUN TERAKHIR
1.        Ibu hamil / malahirkan                                        : -
2.        Bayi < 1 tahun                                                    : -

IV. JUMLAH ANGGOTA KELUARGA MENURUT KELOMPOK UMUR
1.        Bayi < 1 tahun mengikuti posyandu                  : 106
2.        Bayi < 1 tahun tidak mengikuti posyandu         : -
3.        Balita 1- <5 tahun mengikuti posyandu             : 462
4.        Balita 1-<5 tahun tidak mengikuti posyandu     : 26
5.        Umur 5-6 tahun                                                  : 183
6.        Umur 7-12 tahun                                                : -
a.         Umur 7 – 12 th laki-laki sekolah                 : 462
b.        Umur 7 – 12 th perempuan sekolah             : 414
c.         Umur 7 – 12 th laki-laki tidak sekolah        : 13
d.        Umur 7 – 12 th perempuan tidak sekolah   : 9
7.        Umur 13 – 15 tahun
e.         Umur 13 – 15 laki-laki sekolah                    : 219
a.         Umur 13 – 15 perempuan sekolah               : 211
b.        Umur 13 – 15 perempuan tdk sekolah        : 24
c.         Umur 13 – 15 perempuan tdk sekolah        : 9
8.        Umur 16 – 21 tahun                                           : 595
9.        Umur 22 – 59 tahun                                           : 3563

C.      Kesehatan
Untuk sarana kesehatan di Desa Bojognsawah :
1.         Puskesmas                                                                 : -
2.         Pustu /BP                                                                   : 1 Buah
3.         Dokter Praktik                                                           : 1 Orang
4.         Posyandu                                                                   : 10 Buah
5.         Tenaga Medis/Bidan                                                 : 1 Orang
6.         Jumlah Kader                                                            : 50 Orang
7.         Dukun Beranak                                                         : 8 orang
Ø  Pasangan Usia Subur (PUS)
1.        PUS umur < 20 tahun                                         : 105
2.        PUS umur 20-29 tahun                                       : 362
3.        PUS umur 30-49 tahun                                       : 760
Ø  Peserta KB
1.        Peserta KB Pemerintah                                      : 543
2.        Peserta KB Swasta                                             : 327
3.        Peserta KB Implant yang di cabut tahun ini      : 17
Ø  Bukan Peserta KB
1.        Hamil                                                                  : 62
2.        Ingin Anak Segera                                              : 85
3.        Ingin Anak ditinda                                             : 95
4.        Tidak Ingin Anak Lagi                                       : 115
Ø  Tahapan Keluarga Sejahtera
1.        Keluarga Pra Sejahtera :
a.         Alasan Ekonomi                                          : -
b.        Bukan Alasan Ekonomi                               : -
2.        Keluarga Sejahtera I                                           : 682
a.         Alasan Ekonomi : -
b.        Bukan Alasan Ekonomi                               : -
3.        Keluarga Sejahtera II                                         : 975
4.        Keluarga Sejahtera III                                        : 83
5.        Keluarga Sejahtera III Ples                                : 5

D.      Perekonomian
i.           Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi sebagai salah satu penunjang pembangunan Desa Bojongsawah sektor yang Mendominasi perekonomian yakni sektor pertanian sebesar 37% , pengrajin 19% , home industri  sebesar 19%, sektor jasa 12% dan lainnya 15%. Sehingga laju pertumbuhan ekonomi di Desa Bojongsawah lainnya terhitung 6.00%. dan untuk pertanian Desa Bojongsawah dapat dilihat pada table dibawah ini:
No
Sektor
Laju pertumbuhan pertahun
Keterangan
1
Pertanian
37 %

2
Pengrajin
19 %

3
Home industry
19 %

4
Jasa
12 %

5
Lainnya
15 %

Jumlah
100 %

Table 3. perekonomian
ii.         Pola Penggunaan Tanah
Pertanahan yang ada di desa Bojongsawah merupakan lahan pertanian, perikanan, dan perkebunan.
No
Sektor
Persentase Penggunaan Tanah
Keterangan
1
Pertanian
56 %

2
Perikanan
15 %

3
Perkebunan
24 %

4
Lainnya
5 %

Jumlah
100

Table 4. Pola Penggunaan Tanah

iii.           Pemilikan Tanah

Di Desa Bojongsawah selain pertanian juga terdapat jenis usaha peternakan, akan tetapi tidak menjadikan jenis usaha yang menjadi utama/unggulan, karena seperti yang tertera dalam tabel berikut :
No
Sektor
Persentase Penggunaan Tanah
Keterangan
1
Kambing
25 %

2
Kelinci
20 %

3
Ayam
35 %

4
Bebek
15 %

5
Lainnya
5 %

Jumlah
100

Table 5. Pemilikan Tanah

iv.           Sistem Usaha Tani di Desa
Untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa maka didesa Bojongsawah terbentuklah lembaga usaha yang di kelola oleh masyarakat petani seperti adanya LKM, Kelompok Usaha Kecil (Home Industri) Poktan, dan Gapoktan.


E.       Pendidikan
Pendidikan adalah salah satu sarana untuk mendidik dan mentarnsfer ilmu pengetahuan kepada anak didik, guna memperoleh ilmu pengetahuan yang menghadapi kehidupan dimasa yang akan datang. Dengan mempunyai ilmu pengetahuan kita akan menjalankan kehidupan dimasa yang akan datang dengan benar dan insya allah mendapatkan ridho dari Allah SWT.
1.    Sarana Pendidikan Desa Bojongsawah :
·         Taman Kanak-Kanak                                               :  2 Buah
·         Sekolah Dasar                                                          :  2 Buah
·         Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)             :  1 Buah
·         Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)                  :  1 Buah
·         Madrasah Diniyah                                                    :  7 Buah
2.     Jumlah Pengajar
·         Kepala Sekolah (PNS)                                             :  2 Orang
·         Guru (PNS)                                                              :  32 Orang        
·         Guru Honorer                                                           :  50 Orang        
F.       Sarana dan Prasarana
Dalam rangka meningkatkan pembangunan desa dan sumber daya manusia (SDM) guna meningkatkan kemandirian masyarakat sesuai dengan hasil musyawarah maka perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai.
No
Jenis potensi Umum
Jumlah/Volume
Satuan
Ket
1
Gang Jalan Desa dan Kabupaten
24
Km

2
MCK
15
Unit

3
Bendungan
10
Unit

4
Saluran Air
50
Km

5
TPT
25
Km

6
Gorong-gorong
10
Unit

7
Mesjid
17
Unit

8
Majlis Ta’lim
14
Unit

9
Madrasah Diniyah
7
Unit

10
Sekolah Formal
5
Unit

11
Pemakaman
20
Hektar

12
Bak Sampah
13
Unit

13
Poskamling
13
Buah

14
Jembatan
5
Unit

15
Sungai
4
Km

16
Posyandu
10
Buah

17
Paud
7
Unit

18
TPA
6
Unit

19
RA
1
Unit


G.      Data Anggota Keluarga
Laki-laki                                                                         : 3.330
Perempuan                                                                      : 3.384
Jumlah Penduduk Miskin                                               : 2.452 Orang
Jumlah Kepal  Keluarga (KK)                                        : 2.018
Jumlah IH                                                                       : 88   Orang
Jumlah A0                                                                      : 150 Orang
Jumlah A1                                                                      : 678 Orang
Jumlah A2                                                                      : 878 Orang
Jumlah A3                                                                      : 455 Orang
Bekerja                                                                           : 2987
Tidak bekerja                                                                  : 3727
Belum Sekolah                                                               : 690
Masih Sekolah                                                                : 818
Tidak Tamat SD                                                             : 287
Tamat SD                                                                       : 2632
Masih Sekolah SLTP                                                      : 447
Tamat SLTP                                                                   : 655
Masih Sekolah SLTA                                                     : 369
Tamat SLTA                                                                  : 625
Masih Sekolah AK/PT                                                   : 43
Tamat AK/PT                                                                 : 124
S2                                                                                   : 9
S3                                                                                   : 5
Tidak Pernah Sekolah                                                    : 10
Jumlah TKI                                                                    : 324
Rata-rata Usia Perkawinan                                             : 20 Tahun
Negara Tujuan :
·         Arab Saudi                                                         : 284
·         Kuwait                                                               : 12
·         Qatar                                                                  : 4
·         Yordania                                                            : 8
·         Malaysia                                                             : 16
H.      Organisasi dan Lembaga Kemasyarakatan
Organisasi dan lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa Bojongsawah kecamatan Ciambar tersusun rapi yang dasar penyelenggaraan organisasi pemerintahan Desa Bojongsawah telah mengeluarkan peraturan Desa Nomor : 01/PEMDES/2013 tentang RJPMDES tahun 2010-2019 dalam RJPMDES tersebut di tetapkan : VISI dan MISI Desa Bojongsawah yaitu :
·         Visi Pemerintahan Desa Bojongsawah yaitu :
“Dengan Kebersamaan Kita Bangun Desa Bojongsawah Menuju Masyarakat Produktif Maju dan Sejahtera”
·         Misi Pemerintahan Desa Bojongsawah yaitu :
Meningkatkan Kualitas Smber Daya Masyarakat Desa Bojongsawah yang Berdaya Guna
1)      Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berkemampuan Memajukan Masyarakat
2)      Membangun Perekonomian yang Tangguh, Berbasis Potensi Lokal, dan Berwawasan Lingkungan.
Pemerintah desa adalah pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Pemerintah desa di pimpin oleh seorang kepala desa yang secara taktis operasional dan teknis administratif bertanggung jawab langsung kepada BPD dan memberitahukan pertanggung jawaban tersebut kepada Bupati melalui Camat.
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa :
·         Kepala Desa                     : Abun Bunyamin
·         Sekretaris Desa                : E. Iqbal Nasrun Amirullah, S.Pd.I
·         Kaur Pemerintahan          : Irmansyah
·         Kaur Ekbang                    : H. Asep Saepul Fatah
·         Kaur Kesra                       : Dedi Sukardi
·         Kaur Trantib                     : Dedi Muhtadi
·         Bendahara                        : Neneng Nurhasanah, S.Pd.I
Nama Kepala Dususn
·         Dusun Bojongsawah        : Mamur Permana
·         Dusun Cipari                    : Dedi Suherman
·         Dusun Pamoyanan           : Awang Ruswandi
·         Dusun Awilega                : Sajuri


DAFTAR RW DAN RT SEWILAYAH DESA BOJONGSAWAH
PERIODE TAHUN 2007/2014
NO
NAMA KAMPUNG
RW
KETUA RW
RT
KETUA RT



1



Bojongsawah



01



Miftahudin
01
M. Gojali
02
H. Ajang
03
M. U’ang Burhan
04
H. Soheh Iskandar
05
Ma’mur Muhidin
06
Palahudin, S.Ag

2

Lembursitu

02

Eden Munawar
01
Dudin
02
Pipin


3

Tanjungsari dan Tegal
Jambu


03


Nana. S
01
Dundan Mukodas
02
Sutaji
03
Dadang Rodibillah
04
Paridudin


4


Bencoy dan Gintung


04


Drs. Deden. ZM
01
Asep Kosasih
02
Ujang Ruslan
03
Nanang
04
Jaenudin

5

Pangapuandan Ciburahol

05

E. Satibi
01
Abdul Hanan
02
Saepullah
03
Ma’mur


6


Cipari


06


Mujib Achyadi
01
Ahmad Egy
02
H. Dade Abd. K
03
Hasbullah
04
H. Ahyadi

7

Babakan Cirumput

07

Solihin
01
Parman
02
Dandan


8


Pamoyanan


08

H. Maman Sulaeman
01
Aang AZ
02
Udin
03
Unang
04
Ajay Atmawijaya

9

Babakan Pamoyanan

09

Aep Saepudin, S.Ag
01
Herman
02
Arif
03
Usman Sayuti


10


Awilega dan Citangkalak


10


Ucep Pahrudin
01
Dede Taimudin
02
Holiludin
03
Udin
04
Iwan
05
Uloh

11

Ciseupan

11

Dede Hidayat
01
M. Asem
02
Abad Badrudin
03
M. Uti Sayuti


12


Lemburhuma dan Munjul


12


Achmad Suhanda
01
Jenal Arifin
02
Usup
03
Ma’rif
04
Suhendar
05
Acun

13

Babakan Khoer dan
Babakan Kandang

13
Utay
01
Mamat/Otoy
02
Pepe
03
Ato

Keterangan :                                                   
JML : RT  =  48         
           RW = 13
REKAPITULASI

No

Nama Dusun

JML KK
Jumlah Penduduk

Jumlah

Ket
Laki-laki
Perempuan
1
Bojongsawah
389
721
773
1494
15 RT 4 RW
2
Cipari
444
800
851
1651
11 RT 3 RW
3
Pamoyanan
381
762
723
1485
9 RT 3 RW
4
Awilega
439
864
819
1683
13 RT 3 RW
Jumlah
1653
3187
3166
6353
48 RT 13 RW







Data Sarana Infrastruktur Perdesaan
a.       Sarana Jalan
·         Desa
·         Kabupaten
·         Provinsi
b.      Sarana Pendidikan
·         SD/MI
·         SMP/MTS
·         SMU/MAN
c.       Sarana Ekonomi
·         Pasar
·         Toko
·         Warung
d.      Sarana Sosial/Budaya
·         Mesjid
·         Mushola
·         Majlis Ta’lim
·         Balai Pertemuan
e.       Sarana Olah Raga
·         Sepak Bola
·         Bola Volly
·         Bulu Tangkis
f.       Sarana Kesehatan
·         Posyandu
·         Poskesdes
·         Rumah Singgah Bersih
·         Pustu

Ada / 5 km / rusak berat
Ada / 6 km / rusak berat
Ada / 3 km / rusak berat

Ada / SD 2 buah / MI 1 buah
Ada / MTS 1 buah
Ada / 1 buah / swasta

Tidak ada
Ada / 7 buah
Ada / 80 buah / mikro


Ada / 18 buah
Ada / 10 buah
Ada / 18 buah
Ada / 6 buah

Ada / 2 buah
Ada / 2 buah
Ada / 8 buah

Ada / 10 buah
Ada / 1 buah
Ada
Ada

                       
I.       Analisa Situasi Umum Wilayah Desa
Desa Bojongsawah adalah desa yang cukup besar diantara desa yang ada di kecamatan kebonpedes. Desa Bojongsawah berdiri sejak tahun 1940 sampai dengan sekarang desa Bojongsawah sudah dipimpin oleh 15 orang terbaik putra daerah melalui proses demokrasi.


BAB    III
INVENTARISASI MASALAH DI DESA LOKASI

Desa    : Bojongsawah                                                                                                                                    Kecamatan : Kebon Pedes

No

Bidang
Masalah
Potensi Penunjang
Keterangan
1

PKBM

·         Kurangnya sosialisasi dari pihak PKBM
·         Faktor ekonomi masyarakat
·         Administrasi PKBM belum tertata rapi
·         Faktor transfortasi
·         Kerjasama dengan majlis ta’lim, posyandu, remaja mesjid, lembaga pendidikan untuk mensosialisasikan PKBM
·         Koordinasi dengan pihak PKBM untuk meringankan biaya tersebut
·         Mengadakan pelatihan administrasi
·         Lokasi pembelajaran
·         Koordinasi dengan pihak terkait :
Pengelola PKBM, tokoh ulama, tokoh masyarakat, RT, RW, lembaga pendidikan,  aparat desa
2
Pendidikan
·         Kurangnya kesadaran terhadap pentingnya pendidikan
·         Faktor ekonomi
·         Mensosialisasikan pentingnya pendidikan baik formal maupun non formal
·         Banyaknya bantuan-bantuan baik pemerintah daerah dan pusat

3

Keagamaan
·         Kurangnya kesadaran terhadap pentingnya ilmu agama
·         Kurangnya peran orang tua terhadap anaknya

·         Masjid
·         Pondok Pesantren
·         Tokoh ‘Ulama
·         Remaja Mesjid
·         Majelis Ta’lim

4
Sosial – Ekonomi Masyarakat
·         Kurangnya kesadaran budaya gotong royong
·         Ke-pemuda-an
·         Kurangnya keterampilan ibu rumah tangga
·         Tokoh Masyarakat
·         Remaja Mesjid


Kebon Pedes,                         2014
Dosen Pembimbing,                                                                Pejabat Desa,                                                              Peserta KKN/
Ketua Kelompok


_______________                                                                  _______________                                                      __________________





BAB    IV
PROGRAM KERJA DAN PELAKSANAANNYA
Pada kegiatan KKN Tematik STAI Al-Masthuriyah tahun 2014 ini program kerja yang dibuat antara lain :
1.      Bidang PKBM
Desa    : Bojongsawah                                                                                                                                                Kecamatan : Kebon Pedes

No

Bidang

Program Kegiatan

Rincian Kegiatan

Tujuan

Waktu Pelaksanaan
1
PKBM

·         Meningkatkan kualitas dan kuantitas program PKBM


·         Mengadakan diklat tutor dan pengelola
·         Sosialisasi PKBM
·         Rekrutmen peserta PKBM
·         Pemetaan penduduk dalam hal pendidikan

·         Untuk meningkatkan daya pengelolaan PKBM
·         Menginformasikan PKBM
·         Untuk mengetahui jumlah yang akan masuk PKBM
Selama KKN
2
Pendidikan
·         Penyadaran

·         Sosialisasi pentingnya pendidikan
·         Sosialisasi bahayanya pergaulan bebas
·         Pengajaran di sekolah PAUD dan MD
·         Pemetaan administrasi perpustakaan
·         Untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pendidikan
·         Menyelamatkan generasi muda
16-18 September 2014
3
Keagamaan
·         Memakmurkan Mesjid
·         Menghadiri pengajian, menyusun muadzin dan gema shalawat
·         Mengukuhkan remaja mesjid
·         Meramaikan masjid
·         Menghidupkan peran pemuda dalam keagamaan
Selama di lokasi KKN
4
Sosial – Ekonomi
·         Gotong royong
·         Keterampilan
·         Ke-pemuda-an
·         Mengadakan JUMSIH
·         Pelatihan ke-organisasi-an
·         Keterampilan
·         Membuat nama-nama gang mesjid jami
·         Membantu pelaksanaan program KKB dan POSYANDU
·         Membuat administrasi data RW
·         Menyadarkan masyarakat pentingnya gotong royong dan kebersihan
·         Menyadarkan pemuda pentingnya sebuah organisasi
·         Meningkatkan keterampilan generasi muda


Kebon Pedes,                         2014

Dosen Pembimbing,                                                                Pejabat Desa,                                                              Peserta KKN/
Ketua Kelompok



_______________                                                                  _______________                                                      ______________


                                                          BAB V
FAKTOR PENUNJANG DAN PENGHAMBAT

A.    Faktor Penunjang
Pada pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik STAI Al-Masthuriyah ada beberapa faktor penunjang dalam proses kegiatan program kerja kami dari masing-masing bidang. Adapun faktor pendukung program kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) kami yaitu sebagai berikut :
1.      PKBM :
v  Kerjasama dengan majlis ta’lim, posyandu, remaja mesjid, lembaga pendidikan untuk mensosialisasikan PKBM
v  Koordinasi dengan pihak PKBM untuk meringankan biaya tersebut
v  Mengadakan pelatihan administrasi
v  Lokasi pembelajaran
2.      Pendidikan :
v  Kerjasama dengan majlis ta’lim, posyandu, remaja mesjid, lembaga pendidikan untuk mensosialisasikan pentingnya pendidikan baik formal maupun non formal
v  Banyaknya bantuan-bantuan baik pemerintah daerah dan pusat
3.      Keagamaan :
v  Masjid
v  Pondok Pesantren
v  Tokoh ‘Ulama
v  Remaja Mesjid
v  Majelis Ta’lim
4.      Sosial Ekonomi Kemasyarakatan
v  Tokoh Masyarakat
v  Remaja Mesjid
B.     Faktor Penghambat
Dalam pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik STAI Al-Masthuriyah bukan hanya faktor pendukung saja akan tetapi kami juga menemukan kendala atau faktor penghambat. Namun hal tersebut tidak membuat semangat kerja kami menurun, bahkan semangat kami makin kuat untuk mencapai kesuksesan. Adapun faktor penghambat dari masing-masing bidang kami yaitu sebagai berikut :
1.      PKBM :
v  Kurang adanya koordinasi antara pihak PKBM dengan aparat desa dan masyarakat
v  Masalah biaya yang mahal
v  Lokasi pembelajaran yang jauh
v  Alat transfortasi
2.      Pendidikan :
v  masyarakat yang kurang respon terhadap pendidikan
v  Masih banyak peserta didik yang kurang disiplin
v  Administrasi sekolah yang belum rapi
v  Keadaan perpustakaan yang belum tertata rapi
v  Kurangnya kesadaran pihak sekolah mengenai perpustakaan

3.      Keagamaan :
v  Waktu pengajian yang bersamaan
v  Jarak tempuh ke lokasi yang lumayan jauh
4.      Sosial Ekonomi Masyarakat :
v  Kurangnya kesadaran budaya gotong royong
v  Tingkat keterampilannya masih minim
v  Karang taruna yang tidak aktif


















                                                           BAB VI
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setelah kami menguraikan dari mulai Bab I sampai Bab V, bahwa kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik STAI Al-Masthuriyah, telah menyelesaikan program kerja dengan kemampuan yang kami miliki. Alhamdulillah PKBM yang ada di Desa Bojongsawah masih berjalan sebagaimana mestinya, walaupun masih ada permasalahan di dalamnya. Maka kami tarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Program kuliah Kerja Nyata (KKN) yang berlokasi di Desa Bojong Sawah berjalan dengan baik dan lancar, meskipun menemukan berbagai masalah yang sifatnya internal maupun eksternal.
2.      Terselenggaranya program Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bukti nyata dari dukungan dan keaktifan para aparatur desa, tokoh agama, tokoh masyarakat setempat dalam menanggapi program kerja kami selama berada di lokasi KKN.
3.      Kehadiran peserta KKN di desa Bojong Sawah merupakan kebanggan tersendiri bagi masyarakat, karena merasa bangga daerahnya menjadi wahana edukasi para kaum akademik dalam menjalankan konsep Tridarma perguruan tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat dalam mengentaskan permasalahan desa terutama dalam segi kesetaraan pendidikan.
4.      Pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al-Mansyuriah yang ada di Desa Bojongsawah dalam proses pembelajarnya masih aktif, akan tetapi ada permasalahan mengenai biaya yang mahal, dan kurang koordinasi dengan aparat desa dan masyarakat, sehingga minat masyarakat berkurang untuk mengikuti PKBM yang ada di Desa Bojongsawah.
5.      Dalam bidang keagamaan khususnya kerorganisasian remaja mesjid masih terbilang minim keadaan seperti ini di barengi pula dengan kurang aktifnya para DKM mesjid yang berada di desa Bojong Sawah sehingga para remaja yang berada di sekitar mesjidpun kurang mendapat perhatian dari para tokoh agama.
6.      Kurang adanya koordinasi anatar pihak desa dengan masyarakat, dan kedekatannya pun sangat minim, sehingga masyarakat kurang perhatian dari desa itu sendiri.
7.      Mengenai tingkat pendidikan di Desa Bojongsawah sudah cukup baik, akan tetapi dari segi administrasi masih minim.
B.     Saran
Dalam proses kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik STAI Al-Masthuriyah yang bertempat di Desa Bojongsawah ini, kami mendapatkan banyak hal yang sangat bermanfaat baik itu dari pengalaman dan pengetahuannya. Kegiatan yang kami lakukan selama 40 hari tentu pasti ada kekurangan dan kelebihan yang kami temukan. Melihat dari kekurangan yang ada maka kami memberikan saran-saran demi kesuksesan dan kemajuan desa Bojongsawah kedepannya. Yaitu :
1.      Lebih di tingkatkan lagi semangat belajarnya bagi peserta PKBM, agar mendapatkan hasil yang memuaskan.
2.      Dari pihak PKBM agar memberikan keringanan biaya kegiatan belajar kesataraan kepada peserta untuk membantu peserta yang kurang mampu dan demi kemajuan masyarakat Desa Bojongsawah.
3.       Di harapkan kepada pihak PKBM agar terjalin koordinasi dengan aparat desa dan masyarakat.
4.      Hendaknya orang tua lebih berperan aktif dalam mendidik dan membimbing anak-anaknya baik dari ilmu agama dan ilmu pengetahuannya.
5.      Lebih di tingkatkan lagi pembinaan peserta KKN baik dari mulai pembekalan pra-KKN sampai kegiatan KKN selesai.
6.      Agar kelompok KKN terus terjaga kekompakannya, maka hendaknya suvervisor membina, mengontrol serta meningkatkan kunjungannya ke lokasi dan memberi saran-saran sehingga menjadikan motivasi bagi peserta KKN sendiri.
7.      Diharapkan kepada BPKKN agar di tingkatkan lagi perhatian dan pembinaannya terhadap peserta KKN baik secara moril maupun materil.
Mudah-mudahan saran-saran dari kami memberikan manfaat dan motivasi untuk semua pihak yang terkait demi keberhasilan bersama.
Demikian laporan ini kami susun berdasarkan program kerja yang kami susun. Alhmadulillah kami telah melaksanakan sesuai dengan kemampuan yang ada selama kami berada di lokasi KKN.
Semoga perjuangan dan pengorbanan kami senantiasa mendapat ridho dari Allah SWT. 









LAMPIRAN-LAMPIRAN



SURAT LAMARAN KERJA

Sukabumi . 17 Februari 2017 Perihal : Lamaran Kerja Lam     : - KepadaYth : Bapak/ibu Bagian Personalia/HRD PT.  ANGIN RI...