Thursday, February 26, 2015

Peran Paralegal dan advokat

Peran Paralegal danAdvokat

Paralegal
Pengacara/Advokat
Litigasi
Non-Litigasi
·   Melakukan pendampingan (mendampingi korban) tetapi bukan sebagai kuasa hukum ke kepolisian, kejaksaan, pengadilan  (beracara)

·   Menerima kasus atau konsultasi hukum
·   Menerima kasus atau konsutasi psikologis atau melakukan konsultasi yang bertujuan untuk menguatkan psikis korban
·   Membuat kronologis
·   Mediasi
·   Teman curhat
·   Sebagaikuasahukum di pengadilan
·   Memberikan jasa hukum, misalnya konsultasi hukum
·   Membuatdokumen-dokumenhukum yang diperlukan

·   Kesemua kegiatan diperhitungkan dengan uang.
·   Membantu pendamping hukum (kuasa hukum) korban dalam membuat draft gugatan, diantaranya: duplik, reflik atau kepengacaraan (hukum acara), bantuan yang diberikan dapat juga berupa informasi yang mendukung pembuatan dokumentasi-dokumentasi hukum tersebut
·   Dll
·   Pendampingan mitra ke kepolisian, kejaksaan pengadilan
·   Advokasi legislatif:  aksi, lobby, pengorganisasian, kampanye, pendidikan (memberikan informasi kepada mitra yang membutuhkan





No comments:

Post a Comment

SURAT LAMARAN KERJA

Sukabumi . 17 Februari 2017 Perihal : Lamaran Kerja Lam     : - KepadaYth : Bapak/ibu Bagian Personalia/HRD PT.  ANGIN RI...