Friday, February 27, 2015

contoh Proposal Kegiatan

A.    PENDAHULUAN

Assalamualikum wr wb
Salam Sejahtera

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memeberikan nikamt sehat yang luar biasa.
FOPULIS, adalah organisasi kepemudaan yang di dalamnya mencakup Agama dan kepercayaan. Semenjak didekrasikan di Villa Yawitra Situ Gunung Sukabumi, di rumuskan oleh Lembaga Penelitian Sosial dan Agama (LENSA Sukabumi) pada 14 Desember 2014 bersama dengan para pemuda dari berbagai organisasi kemahasiswaan, kepemudaan dan komunitas di Sukabumi, Forum Pemuda Lintas Iman Sukabumi (FOPULIS) lahir. Kami punya mimpi besar untuk menjalin hubungan lebih luas dan hangat, saling memahami dan bahu membahu dalam membangun bangsa terutama di Sukabumi. Kami selalu ingin melakukan kegiatan positif  bersama dengan berbagai latar kehidupan agama dan keyakinan yang berbeda.
Dengan ini, harapan semakin nyata wujud toleransi dan kebersamaan yang coba kami bangun. Kami juga bertekad untuk menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan persatuan untuk meneguhkan kebersamaan dalam membangun Sukabumi yang aman dan damai, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan kebersamaan dalam pembangunan Sukabumi, serta berkomitmen menjaga serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami pula berjanji dan bersungguh-sungguh menjaga kerukunan dan perdamaian yang abadi untuk nilai-nilai kerukunan dan peradaban bangsa
Pidato Bung Karno dan Hari Sumpah Pemuda : Titik Pijak Awal
Dalam salah satu pidatonya Bung Karno pernah berujar, “Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia.” Tersirat dalam pidato itu penghargaan tinggi pada peran pemuda. Kekuatan pemuda diyakini memiliki energi yang lebih besar dan dahsyat dibandingkan mereka yang sudah berumur. Bung Karno seolah ingin menegaskan, dunia sesungguhnya milik kaum muda. Hanya para pemuda yang akan mampu mengguncang dunia.
Yang menjadi pertanyaan, pemuda macam apa yang dimaksud Bung Karno? Tentu tidak semua pemuda pantas menjadi kekuatan pendobrak dunia. Fakta menunjukkan, banyak pemuda yang justru lemah tidak berdaya ketika menghadapi kerasnya kehidupan dunia.Yang dimaksud Bung Karno tentu pemuda yang  memiliki potensi dan keunggulan, yang memiliki energi untuk mengguncang dunia. Keunggulan itu tentu beragam, namun yang pasti jutaan pemuda di negeri ini sesungguhnya pantas menjadi pemuda pilihan untuk mengguncang dunia.
Semangat Sumpah Pemuda menjadi contoh buat kami dalam menjungjung tinggi nilai toleransi dan semangat perubahan. Seraca Historis, Sumpah Pemuda diikrarkan pada 28 Oktober 1928. Sehingga, memperingati hari Sumpah Pemuda –di mana seluruh pemuda Bumi Putera dari lintas ras, budaya, agama, kala itu dipersatukan dalam satu tekad melawan imperalisme-kolonialisme Belanda- adalah sebuah keniscayaan.
Nyaris di setiap sekolah penjuru tanah air, intansi pemerintah dan masyarakat umum memperingatinya dengan berbagai macam cara. Intinya satu hal: sumpah pemuda menandaskan betapa persatuan dan kesatuan merupakan ihwal mutlakterciptanya bangsa Indonesia yang kuat dantangguh.
B.     NAMA KEGIATAN
Nama kegiatan ini adalah Pelantikan Pengurus Forum Pemuda Lintas Iman Sukabumi sekaligus sekaligus memperingti Hari penghapusan diskriminasi rasis internasional dengan tema :
 “ Menuju Sukabumi yang Damai, Bersama Pemuda yang Toleran”.

C.    TUJUAN KEGIATAN
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah:
1.      Meningkatkan kekompakan sesama  pengurus dan anggota
2.      Meningkatkan rasa tanggung jawab.
3.      Lebih mengenali alam sehingga mampu melestarikan dan menjaganya.
4.      Mampu menyadari pentingnya organisasi  bagi kehidupan  bermsyarakat.
5.      Dapat bekerja sama dengan organisasi yang lain sehingga rasa persaudaraan sesama pencinta alam tumbuh dan berkembang.

D.    WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Kegiatan Pelantikan Pengurus Forum Pemuda Lintas Iman Sukabumi (FOPULIS) sekaligus sekaligus memperingti Hari penghapusan diskriminasi ras internasional ini akan di laksanakan pada :
Hari                             : Sabtu
Tanggal                       : 21 Maret 2015
Tempat Kegiatan         : Kontor Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Cikembar
Waktu                         : 08.00 WIB  – 12.30 WIB

E.     PANITIA
Pelaksana kegiatan Pelantikan ini adalah pengurus dan anggota Pengurus Forum Pemuda Lintas Iman Sukabumi (FOPULIS). Susunan panitia sebagaimana terlampir.
F.     SUSUNAN PENGURUS
Terlampir
G.    PESERTA
Peserta kegiatan Pelantikan Pengurus Forum Pemuda Lintas Iman Sukabumi sekaligus  memperingti Hari penghapusan diskriminasi ras internasional, ini adalah seluruh anggota dan pengurus dan tamu undangan .
H.    Susunan Kegiatan
Terlampir
I.       ANGGARAN DANA
Terlampir
                                                                                                    


PENUTUP

Demikian proposal ini kami buat dengan harapan kegiatan ini berjalan dengan lancar . kami mohon bantuan serta partisipasi yang sangat kami harapkan demi lancarnya kegiatan ini.
Akhirnya kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan ini .

Sukabumi, 10 Pebruari 2015


Ketua Panitia                                                                                      Sekretaris


  Hendri M                                                                                         U. Sentanu

Mengetahui,
KetuaForum Pemuda Lintas Iman Sukabumi
 (FOPULIS)



Gugum Gumelar



















Lampiran I

SUSUNAN PANITIA

Pelindung                    : KESBANGPOL Kabupaten Sukabumi
Pembina                      : LENSA Sukabumi
Ketua Umum              : Gugum Gumelar
Ketua Pelaksana          Hendri W
Sekretaris                    : U. Sentanu
Bendahara                   : Fitriyah


                                                             Seksi-seksi :
Seksi Acara                                         : Koordinator : Siti Syarifah
-          Mia Andini
-          Cristian Noviana
Seksi Humasy                                     : Koordinator : Deni Wardana
-          Ari Yanuar
-          Wahyu Saputra
-           
Seksi  Dokumentasi                              : Koordinator : Ari Ruslianto
-          Wildan
-          Awaludin Nasrullah
Seksi Logistik                                     : Koordinator :  Jamilah
-          Siti Leti Latifah
-          Asep Rizqiyansyah















                                   
Lampiran II
STRUKTUR  PENGURUS
FORUM PEMUDA LINTAS IMAN
FOPULIS SUKABUMI
2015-2016

No
Nama
Jabatan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
Daden Sukendar, M.Ag
Pendeta Megiana Haniafiah, S.Th, M
Yohana, S.E
Gugum Gumelar
Calvin Victor Tuhumena
Yosephin Hivi Priyandini
U. Sentanu
Fikri Yullah
Wahyu Saputra
Muhammad Tuhdi
Siti Leti Latifah
Jamilah
Cristina Noviana
Siti Saripah
Paulus
Awaludin Nasrullah
M. Azis
M. Agung
Agus
M.Asrori
Deni Wardana
Mia Andini S
Asep Rizqiansyah
Ari Yanuar
Hendri W
Risma Haryani
Julian
Mulyana
Hans Ferdian
Ari Ruslianto
Fitriyah
Hasan
Ketua Dewan Pembina
Anggota Dewan Pembina
Anggota Dewan Pembina
Ketua
Wakil Ketua
Skertaris
Wakil Skertaris
Bendahara
Koord. Divisi SOSBUD dan Ekonomi
Anggota Divisi SOSBUD dan Ekonomi
Anggota Divisi SOSBUD dan Ekonomi
Anggota Divisi SOSBUD dan Ekonomi
Koord. Divisi Pendidikan dan Pelatihan
Anggota Divisi Pendidikan dan Pelatihan
Anggota Divisi Pendidikan dan Pelatihan
Anggota Divisi Pendidikan dan Pelatihan
Koord. Devisi  Keagamaan dan Kerohanian  Angota Devisi  Keagamaan dan Kerohanian
Angota Devisi  Keagamaan dan Kerohanian
Angota Devisi  Keagamaan dan Kerohanian
Koord. Devisi Lingkungan Hidup
Anggota Devisi Lingkungan Hidup
Anggota Devisi Lingkungan Hidup
Anggota Devisi Lingkungan Hidup
Koord. Devisi Advokasi dan Hukum
Anggota Devisi Advokasi dan Hukum
Anggota Devisi Advokasi dan Hukum
Anggota Devisi Advokasi dan Hukum         
Koord. Devisi Informasi dan Publikasi
Anggota Devisi Informasi dan Publikasi
Anggota Devisi Informasi dan Publikasi
Anggota Devisi Informasi dan Publikasi











ANGGARAN DANA

Pemasukan
Iuran anggota baru RP. 20.000,- X 29 Siswa             =RP. 580.000,-
Pengeluaran
Transportasi Tamu Undangan                         =RP. 1.000.000,-
Administrasi/ATK                                          =Rp.    500.000,-
Dokumentasi & Publikasi                                =RP.    200.000,-
Logistik                                                             =Rp. 1.000.000,-
Lain-lain                                                           =RP.    300.000,-  +
                                                                                               
Jumlah                                                               =RP 3.000.000,-
Sisa                                                                    =Rp. 2.420.000,-


                                                                                                                        Bendahara,

                                                                                                                         Fitriyah
                                                                                                                       



























Gunawan Algifari: KH Idham Cholid (NU) dan Buya Hamka ( MUHAMMADIYAH...

Gunawan Algifari: KH Idham Cholid (NU) dan Buya Hamka ( MUHAMMADIYAH...: kisah yang patut kita teladani sebagai umat Islam dalam menjaga ukhuwah. Kisah yang terjadi antara pemimpin Nahdlatul Ulama, KH Idham Choli...

KH Idham Cholid (NU) dan Buya Hamka ( MUHAMMADIYAH)

kisah yang patut kita teladani sebagai umat Islam dalam menjaga ukhuwah. Kisah yang terjadi antara pemimpin Nahdlatul Ulama, KH Idham Cholid, dan pemimpin Muhammadiyah, Buya Hamka, yang ketika itu sedang melakukkan perjalanan ke tanah suci. 
Saat sedang dalam perjalanan menuju tanah suci di dalam sebuah kapal laut, waktu melakukan sholat subuh berjamaah, para pengikut Nadhlatul Ulama heran saat KH Idham Cholid yang mempunyai kebiasaan menggunakan doa qunut dalam kesehariannya, malah tidak memakai doa qunut tatkala Buya hamka dan sebagian pengikut Muhammadiyah menjadi makmumnya.
Demikian pula sebaliknya, tatkala Buya Hamka mengimami shalat subuh, para pengikut Muhammadiyah merasa heran ketika Buya Hamka membaca doa qunut karena KH Idham Cholid dan sebagian pengikut NU menjadi makmumnya.
KH Idham Cholid adalah tokoh pemimpin NU yang mempunyai kebiasaan membaca doa qunut dalam shalat shubuh. Namun, saat ditunjuk menjadi imam shalat subuh, beliau tidak membacanya demi menghormati sahabatnya Buya Hamka dan para pengikutnya.
Padahal, dalam tradisi NU membaca doa qunut dalam shalat subuh adalah sunah muakkad. Sungguh ini adalah tindakan yang begitu arif dan bijak. Begitu pun sifat kearifan ditunjukan oleh pemimpin Muhammadiyah, Buya Hamka, yang kesehariannya tidak membaca doa qunut justru membaca doa qunut saat mengimami shalat subuh dengan alasan yang sama. Mereka malah berpelukan mesra setelah shalat, saling menghormati, dan saling berkasih sayang.
Inilah para pemimpin yang sebenarnya yang begitu dalam dan luas keilmuan dan wawasannya. Meskipun terdapat perbedaan pendapat tetapi tetap bersatu dalam persaudaraan. Mereka lebih mengedapankan ukhuwah Islamiyyah ketimbang masalah khilafiah yang tidak akan ada ujungnya. Mereka tidak mengenal istilah saling mencela, mengejek, atau saling menuduh sesama muslim yang berbeda pandangan yang justru akan menimbulkan suatu fitnah.
Namun, sayangnya banyak dari orang-orang yang mengaku menjadi pengikut pemimpin mereka malah tidak bisa mencontoh sifat kebesaran jiwa yang ditunjukan para pemimpinnya. 
Banyak diantara mereka saling meributkan, menyibukan diri dengan mencari-cari perbedaan, dan menyalahkan satu sama lain yang berbeda pendapat dan tidak jarang saling mengejek dan menghina bahkan sampai menyesatkan sesama muslim yang berseberangan dengannya.
Mereka tidak sadar bahwa tindakan yang dilakukannya hanya memecah belah umat dan sungguh ini adalah perbuatan yang lebih hina di mata Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Ini adalah fakta dan memang benar adanya. Contoh yang paling nyata adalah menjamurnya tulisan-tulisan di berbagai media khususnya media online seperti blog atau website yang memaparkan pendapat-pendapat yang dianggap paling benar sendiri dan menyalahkan orang lain sesama muslim yang berbeda pendapat dengannya. 
Apa yang mereka utarakan sebenarnya hanyalah foto copy alias copy paste dan taqlid dari orang lain, bukan lahir dari keluasan ilmu, kefaqihan dan kealiman, apalagi dari kerendahan hatinya. Tapi sayangnya, sikap dan perilaku mereka, seolah mufti tertinggi. 
Tidak seperti para Imam Ahlus Sunnah yang sangat bijak dalam menyikapi khilafiyah khususnya dalam keragaman amal syariat.
Kenyataan ini memang sangat berbeda dengan sebagian manusia yang sangat ingin mengikuti mereka para imam Ahlus Sunah, tetapi tidak mampu meneladani akhlak para imamnya. 
Mencela dan mensesat-sesatkan sesama muslim menjadi pekerjaan tetap sebagian orang tersebut, cuma karena perbedaan furu’. Lucunya lagi adalah mereka yang mencela dan mensesat-sesatkan bukan ulama, hanyalah thalibul ilmi (penuntut ilmu) yang baru duduk di satu majelis –tanpa mau bermajelis dengan yang lain- tetapi sayangnya berperilaku seakan ulama besar dan ahli fatwa. 
Sungguh, mereka baru di tepian pantai, tapi sayangnya berperilaku bagai penjelajah lautan. Mereka baru dipermukaan, tapi sayangnya bertingkah bagai penyelam ulung. Nasihat bagi mereka selalu ditolak, kecuali hanya dari kelompoknya saja. 
Sungguh, sebenarnya mereka sangat layak dikasihani. Mereka tidak tahu bahwa kesalahan ijtihad tetap dihargai satu pahala oleh syariat, tetapi justru mereka menghargainya dengan tuduhan ‘sesat’, dan ‘bid’ah.’ 
Mereka menampilkan Islam dengan wajah yang keras, padahal itu adalah pengaruh dari kepribadian mereka sendiri, bukan Islam.

Berdo’a di Makam Bukan Berarti Menyembah Kubur

Bagi sebagian kalangan yang mengaku bermanhaj ahli hadis berdoa di makam Nabi, wali, ulama dan orang sholeh adalah bid’ah yang terlarang. Namun pengakuan ini justru bertolak belakang dengan realita pendapat dan amaliyah ahli hadis yang justru sering melakukan doa saat ziarah. Jika mereka secara lantang menuduh Nahdliyin sebagai ‘Quburiyun’ dan bahkan tuduhan ‘Ubbadul Qubur (penyembah kubur), maka mereka sebenarnya menyematkan tuduhan itu kepada para ahli hadis!! Ini beberapa kecil fakta yang diamalkan para ahli hadis:
قُلْتُ: وَالدُّعَاءُ مُسْتَجَابٌ عِنْدَ قُبُوْرِ اْلاَنْبِيَاءِ وَاْلاَوْلِيَاءِ وَفِي سَائِرِ الْبِقَاعِ، لَكِنْ سَبَبُ اْلاِجَابَةِ حُضُوْرُ الدَّاعِي وَخُشُوْعُهُ وَابْتِهَالُهُ، وَبِلاَ رَيْبٍ فِي اْلبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ وَفِي الْمَسْجِدِ وَفِي السَّحَرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ يَتَحَصَّلُ ذَلِكَ لِلدَّاعِي كَثِيْرًا وَكُلُّ مُضْطَرٍّ فَدُعَاؤُهُ مُجَابٌ (سير أعلام النبلاء للذهبي - ج 17 / ص 77)
“Saya (adz-Dzahabi) berkata: Doa akan dikabulkan di dekat makam para Nabi dan wali, juga di beberapa tempat. Namun penyebab terkabulnya doa adalah konsentrasi orang yang berdoa dan kekhusyukannya. Dan tidak diragukan lagi di tempat-tempat yang diberkati, di masjid, saat sahur dan sebagainya. Doa akan lebih banyak didapat oleh pelakunya. Dan setiap orang yang sangat membutuhkan doanya akan terkabul” (al-Hafidz adz-Dzahabi dalam Siyar A’lam an-Nubala’ 17/77)
-          Makam Ali bin Musa
وَقَبْرُهُ بِسَنَا بَاذْ خَارِجَ النَّوْقَانِ مَشْهُوْرٌ يُزَارُ بِجَنْبِ قَبْرِ الرَّشِيْدِ قَدْ زُرْتُهُ مِرَارًا كَثِيْرَةً وَمَا حَلَّتْ بِي شِدَّةٌ فِي وَقْتِ مَقَامِي بِطُوْسٍ فَزُرْتُ قَبْرَ عَلِّى بْنِ مُوْسَى الرِّضَا صَلَوَاتُ اللهِ عَلَى جَدِّهِ وَعَلَيْهِ وَدَعَوْتُ اللهَ إِزَالَتَهَا عَنِّى إِلاَّ اسْتُجِيْبَ لِي وَزَالَتْ عَنِّى تِلْكَ الشِّدَّةَ وَهَذَا شَئٌ جَرَّبْتُهُ مِرَارًا فَوَجَدْتُهُ كَذَلِكَ (ثقات ابن حبان - ج / ص 457)
“Makam Ali bin Musa di Sanabadz sebelah luar Nauqan sudah masyhur dan diziarahi di dekat makam ar-Rasyid. Saya sudah sering ziarah berkali-kali. Saya tidak mengalami kesulitan ketika saya berada di Thus kemudian saya berziarah ke makam Ali bin Musa, semoga Salawat dari Allah dihaturkan kepada kakeknya (Nabi Muhammad) dan saya berdoa kepada Allah untuk menghilangkan kesulitan tersebut, kecuali dikabulkan untuk saya dan kesulitan itu pun lenyap dari saya. Ini saya alami berkali-kali, dan saya temukan seperti itu.” (Ahli Hadis Ibnu Hibban dalam ats-Tsiqat 8/457)
-          Makam Bakkar bin Qutaibah
وَدُفِنَ بَكَّارُ بْنُ قُتَيْبَةَ بِطَرِيْقِ الْقَرَافَةِ، وَالدُّعَاءُ عِنْدَ قَبْرِهِ مُسْتَجَابٌ (رفع الإصر عن قضاة مصر لابن حجر – ج / ص 43  سير أعلام النبلاء للذهبي - ج 12 / ص 603)
“Bakkar bin Qutaibah dimakamkan di jalan Qarafah. Berdoa didekat makamnya adalah mustajab” (al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Raf’ al-Ishri ‘an Qudlat Mishr 1/43 dan al-Hafidz adz-Dzahabi dalam Siyar A’lam an-Nubala’ 12/603)
-          Makam Zubair bin Awwam
كُشِفَ أَهْلُ الْبَصْرَةِ عَنْ قَبْرٍ عَتِيْقٍ فَإِذَا هُمْ بِمَيِّتٍ طُرِيَ عَلَيْهِ ثِيَابُهُ وَسَيْفُهُ فَطَنُّوْهُ الزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ فَأَخْرَجُوْهُ وَكَفَّنُوْهُ وَدَفَنُوْهُ وَاتَّخَذُوْا عِنْدَ قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَوُقِفَ عَلَيْهِ أَوْقَافٌ كَثِيْرَةٌ وَجُعِلَ عِنْدَهُ خُدَّامٌ وَقَوَّامٌ وَفُرُشٌ وَتَنْوِيْرٌ (البداية والنهاية - ج 11 / ص 319)
“Telah terbuka sebuah kuburan tua bagi penduduk Bashrah, ternyata mereka menemukan janazah yang baru dengan kain dan pedangnya. Mereka mnyengkanya Zubair bin Awwam. Maka mereka mengeluarkannya, mengkafaninya dan memakamkannya, dan menjadikan masjid di dekatnya. Mereka juga mewakafkan banyak benda wakaf dan mereka menjadikan pelayan, penjaga, alas dan lampu di dekatnya” (al-Hafidz Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah 11/319)
-          Makam Ahmad bin Muhammad an-Nahawandi
أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ مُزْدِئَن أَبُوْ عَلِيّ اْلقَوْمَسَانِي النَّهَاوَنْدِي الزَّاهِدُ. قَالَ شَيْرَوَيْهِ فِي الطَّبَقَاتِ كَانَ صَدُوْقاً ثِقَةً شَيْخَ الصُّوْفِيَّةِ وَكَانَ لَهُ آيَاتٌ وَكَرَامَاتٌ ظَاهِرَةٌ، وَقَبْرُهُ بِأَنْبَطَ يُزَارُ وَيُقْصَدُ مِنَ اْلبُلْدَانِ (تاريخ الإسلام للذهبي - ج / ص 334)
“Ahmad bin Muhammad an-Nahawandi, yang zahid. Syairawaih berkata dalm ath-Thabaqat: Ia sangat jujur dan terpercaya, gurunya kaum shufi. Ia memiliki tanda-tanda dan karamah yang nyata. Makamnya di Anbat diziarahi dan dikunjungi dari berbagai negeri” (al-Hafidz adz-Dzahabi dalam Tarikh al-Islam 6/334)

Indonesia Tidak Berhukum Islam : Kafirkah?

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Di dalam surat Al-Maidah ayat 44 disebutkan bahwa : Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, maka mereka itu orang-orang kafir.
Sebagaimana kita ketahui bahwa bangsa Indonesia ini tidak menjalankan hukum Islam secara formal. Lalu bagaimana dengan ayat di atas, apakah kita semua bangsa Indonesia ini kafir?
Bagaimana pandangan ustadz dalam hal ini? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pertanyaan seperti ini memang banyak sekali disampaikan, sebab secara lahiriyah memang teks Al-Quran menyebutkan bahwa mereka yang tdak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan adalah orang kafir.
Biasanya yang menggunakan logika seperti ini adalah kalangan jamaah takfiriyah, yang punya doktrin mudah mengkafir-kafirkan orang lain yang berada di luar jamaahnya. Namun pemahaman yang sesungguhnya tentu tidak seperti itu. Para ulama di masa lalu sudah secara tegas menetapkan bahwa tidak boleh menuduh kafir orang lain begitu saja.
Mari kita uraikan satu persatu logika yang sering dipakai oleh jamaah takfiriyah itu.
1. Pendapat Kalangan Takfiriyah Yang Suka Mengkafirkan
Jamaah takfiriyah biasanya memasang doktrin dasar bahwa tidak terlaksananya hukum Islam di suatu negeri memastikan kekafiran total. Yang kafir itu semua orang, baik yang ada di level pemerintahan atau pun di kalangan rakyat. Sebab penerapan hukum Islam dalam pandangan kalangan ini termasuk ke dalam wilayah aqidah yang sifatnya fundamental.
Ayat-ayat yang mewajibkan pelaksanaan hukum Islam itu dijadikan dasar untuk mengkafirkan orang-orang yang berada di luar garis jamaah mereka. Dalil-dalil tentang kafirnya suatu masyarakat yang tidak menerapkan hukum Islam antara lain adalah ayat-ayat Al-Quran yang pengertiannya diselengkan sedemikian rupa.
a. Ayat Al-Quran
Setidaknya dua kali Al-Quran menyebutkan status orang-orang yang tidak menerapkan hukum Islam. Pertama, Al-Quran menyebut mereka sebagai orang kafir. Kedua, Al-Quran menyebut mereka sebagai orang yang tidak beriman. Kafir dan tidak beriman, kurang lebih sama kedudukannya.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Dan siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah : 44)
Di dalam ayat ini secara tegas tanpa perlu ditafsirkan lagi, disebutkan bahwa orang-orang yang tidak berhukum dengan hukum yang telah Allah SWT turunkan, yaitu hukum Islam, statusnya adalah orang kafir.
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ : 65)
Sedangkan di ayat ini disebutkan bahwa orang-orang yang tidak berhukum kepada Muhammad SAW sebagai tindakan tidak beriman. Dan yang dimaksud dengan berhukum kepada Muhammad SAW adalah menerapkan hukum Islam.
b. Berhukum Islam Bagian Dari Aqidah
Selain menggunakan ayat A-Quran di atas, pendapat mereka juga didasari doktrin bahwa berhukum dengan hukum Islam merupakan bagian aqidah yang tidak terpisahkan. Istilah populernya adalah mulkiyatullah atau hakimiyatullah.
Ada tiga istilah tauhid yang sering mereka gunakan, yaitu tauhi rububiyah, tauhid mulkiyah dan tauhid uluhiyah. Ketiganya jenis tauhid ini sering disandarkan pada tiga ayat pertama dari surat An-Nas.
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ - مَلِكِ النَّاسِ - إِلَهِ النَّاسِ
Katakanlah, Aku berlindung kepada rabb manusia, malik manusia dan ilah manusia. (QS. An-Naas : 1-3)
Allah SWT diteorikan memilik tiga sifat dasar, yaitu sebagai rabb (ربّ), malik (ملك) dan ilah (إله). Sebagai rabb, Allah SWT adalah tuhan yang menciptakan alam semesta dan juga manusia, memeliharanya dan memberi rizqi. Sebagai malik, Allah SWT wajib kita jadikan sebagai raja dengan cara kita menerapkan hukum Islam. Dan sebagai ilah, kita diwajibkan menghambakan diri kepada-Nya dalam ritual ibadah.
Bila ada suatu negara tidak menerapkan hukum Islam, dalam pandangan mereka, negara itu adalah negara kafir. Dan bila seorang muslim menjadi pemimpin di suatu negara, namun dia tidak menerapkan hukum Islam, maka pemimpin itu adalah orang kafir, meski dia shalat, puasa, zakat, dan berhaji tiap tahun.
Karena itu dalam paham doktrin mereka, negara dan pemerintahan macam ini wajib diperangi, pemimpinnya harus disebut sebagai thaghut. Dan intinya, pergerakan mereka akan terus memerangi negara macam ini, baik dengan jalan perang pisik ataupun lewat perebutan kekuasaan ala demokrasi dan pemilu.
Kekuasaan dari penguasa yang beragama Islam harus direbut, dengan alasan bahwa sistemnya sistem kafir. Dan oleh karena itu harus digulingkan.
2. Pendapat Yang Tidak Mengkafirkan
Namun kalau kita kembali kepada pandangan para ulama salaf yang muktamad, umumnya pandangan mereka agak berbeda. Memang hukum Islam itu wajib dijalankan, tetapi mereka tidak sampai mengkafirkan penguasa atau rakyatnya.
Mereka mengatakan bahwa ketika suatu negeri tidak melaksanakan hukum Islam secara hukum formal, negara itu tidak otomatis menjadi negara kafir. Demikian juga dengan warga negara serta pejabat negara, tentu tidak berstatus kafir.
Dalam pandangan para ulama umumnya bahwa hukum Islam itu memang wajib dijalankan, baik oleh pemerintah ataupun rakyatnya. Namun bila tidak dijalankan karena satu dan lain hal, atau tidak sampai semuanya dijalankan, tidak membuat mereka jadi kafir.
Lalu apa argumentasi dan dalil yang digunakan para ulama ini?
a. Kufrun Duna Kufrin
Memang benar bahwa Allah SWT menyebutkan bahwa siapa yang tidak pakai hukum yang Allah turunkan, dia menjadi kafir.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Dan siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah : 44)
Namun kekafiran yang dimaksud di dalam ayat itu bukan seperti kafirnya kita kepada rukun iman yang enam itu.
Para ulama dalam hal ini merujuk fatwa shahabat Nabi SAW yang paling paham fiqih, yaitu Ibnu Abbas radhiyallahuanhu. Menurut Ibnu Abbas, pengertian kafir pada ayat itu bukan kafir yang sesungguhnya. Beliau mengistilahkan dengan kufrun duna kufrin (كفر دون كفر). Ibnu Abbas berkata :
إنه ليس بالكفر الذي يذهبون إليه إنه ليس كفرا ينقل عن الملة
Sesungguhnya itu bukan kafir yang mengeluarkan seseorang dari agama
Jadi meski lafadznya menyebutkan kafir, tetapi maksudnya bukan kafir dalam arti keluar dari agama Islam.
Mengapa demikian?
Karena kalau dipahami sebagai kafir yang sesungguhnya, akan sangat bertentangan dengan sekian banyak ayat Al-Quran yang lain, termasuk juga bertentangan dengan sunnah nabawiyah, bahkan dengan ijma' para ulama sedunia. Dalam hal ini yang salah bukan ayatnya, tetapi yang salah adalah cara memahaminya.
Kalangan jamaah takfiriyah seringkali menuduh bahwa atsar dari Ibnu Abbas ini tidak shahih. Padahal riwayatnya sangat kuat. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak menshahihkannya. Demikian juga dengan Al-Imam Adz-Dzahabi, Ibnu Katsir dan Al-Albani pun sepakat dalam hal ini.
Selain Ibnu Abbas juga ada Ibnu Thawus yang berpandangan sama, yaitu bukan kafir.
وليس كمن كفر بالله وملائكته ورسله
Bukan kafir sebagaimana kafirnya orang kepada Allah, malaikat dan para rasul-Nya.
Maka menafsirkan ayat ini secara harfiyah tentu tidak benar dan keliru. Apalagi kita kenal bahwa Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bukan shahabat sembarangan. Beliau itu sejak kecil sudah berguru kepada Rasulullah SAW. Bahkan ada doa khusus dari Rasulullah SAW kepadanya. Allahumma faqqihhu fiddin wa 'allimhu at-ta'wil. Ya Allah, jadikan dia orang yang faqih dalam urusan agama dan ajarkan takwil (Al-Quran).
b. Menjadi Kafir Harus Lewat Pintu Yang Sama
Hujjah yang kedua dari kalangan para ulama yang tidak mengkafirkan adalah bahwa untuk menjatuhkan vinis kafir itu tidak boleh sembarangan. Sebab setiap orang pada dasarnya dilahirkan dari rahim ibunya dalam keadaan muslim, dan tidak menjadi kafir kecuali setelah orang tuanya menjadikannya yahudi, nasrani atau majusi. Hal itu merupakan ketetapan nabi SAW :
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلىَ الفِطْرَةِ إِلاَّ مِنْ أَبَوَيْهِ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan muslim, kemudian nanti kedua orang tuanya yang akan menjadikannya yahudi, nasrani atau majusi.
Sedangkan mereka yang beragama Islam, tidak bisa tiba-tiba dijatuhi status kafir begitu saja, padahal dia tidak apa-apa. Masak orang yang lahir ke dunia tiba-tiba jadi kafir, hanya karena salah tempat kelahiran? Sungguh logika yang sangat aneh.
Mana mungkin hanya sekedar tinggal di sebuah negeri yang tidak menerapkan hukum Islam, tiba-tiba orang jadi kafir begitu saja? Padahal negeri itu adalah negeri kelahiran dan tanah tumpah darah, jadi harus pindah ke luar negeri? Pindah kemana?
Yang benar adalah bahwa status kekafiran didapat manakala seseorang secara tegas dan sepenuh kesadaran menyatakan diri murtad dan keluar dari Islam. Sebagaimana orang kafir kalau mau masuk Islam wajib bersyahadat dan menyatakan keislamannya dengan sepenuh kesadaran, maka orang Islam untuk bisa jadi kafir pun harus melewati pintu yang sama, yaitu secara sengaja dan sepenuh kesadaran menyatakan diri keluar dari agama Islam.
Dan menjadi sangat-sangat tidak logis cuma gara-gara perkara sepele seseorang tiba-tiba kehilangan status keislaman.
c. Bahaya Mudah Mengkafirkan
Hujjah lainnya bagi para ulama yang tidak mudah mengkafir-kafirkan adalah bahwa menuduh atau mengkafirkan seorang muslim akan berdampak konsekuensi hukum yang berat. Yang terkena akibatnya bukan sebatas orang yang dituduh kafir, tetapi juga semua keluarganya akan ikut menanggung akibatnya.
Bagi isterinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang kafir, dan mereka harus dipisahkan. Karena seorang wanita Muslimat tidak sah menjadi isteri orang kafir.
Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam di bawah kekuasaannya, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orangtua. Jika orangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab ummat Islam.
Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong, dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai pelajaran.
Dia harus dihadapkan kemuka hakim, agar djatuhkan hukuman baginya, karena telah murtad.
Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan, disalati, dikubur di pemakaman Islam, diwarisi dan tidak pula dapat mewarisi.
Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian dia akan kekal dalam neraka.
Maka logika mudah mengkafirkan orang lain ini sangat sesat dan keliru besar.
d. Tidak Semua Shahabat Hidup Dalam Hukum Islam
Hujjah lainnya adalah realita kehiduan para shahabat Nabi SAW sendiri yang tidak selalu tinggal di negeri Islam.
Kalau sekedar tinggal di sebuh negeri yang tidak menerapkan hukum Islam dianggap kafir, maka ada banyak shahabat nabi yang jadi kafir juga. Karena banyak sekali para shahabat yang tinggal di luar Madinah, seperti Makkah, Thaif dan negeri lain yang saat itu belum ditaklukkan oleh umat Islam.
Kita menemukan banyak makam para shahabat Nabi di negeri yang tidak menjalankan hukum Islam. Lantas apakah kita akan memvonis mereka sebagai shahabat yang kafir? Tentu saja tidak. Dan memang salah besar kalau dikatakan bahwa syarat keIslaman itu harus masuk dan tinggal di dalam negara Islam.
e. Negara Islam Dalam Angan-angan
Hujjah yang lainnya adalah tidak adanya negara Islam hari ini, yang 100% menjalankan syariat Islam sebagaimana di zaman Nabi. Bahkan sekelas Saudi Arabia pun juga tidak sudah tidak lagi secara terang-terangan menjalankan hukum hudud seperti beberapa dekade yang lalu.
Jamaah haji di masa lalu masih bisa melihat langsung hukum rajam dan lainny dilaksanakan di depan masjid Al-Haram Mekkah. Tetapi sekarang ini kita sudah tidak lagi melihatnya. Entah kalau dijalankan secara diam-diam, tetapi setidaknya sudah tidak seperti dulu.
Lalu apakah 1,6 milyar umat Islam di dunia ini otomatis kafir semua? Tentu tidak.
Lucunya, jamaah takfiriyah menyebutkan bahwa agar tidak jadi kafir, maka wajiblah umat Islam ini masuk dan berhijrah ke dalam 'negara Islam' versi mereka sendiri.
Ternyata yang disebut sebagai negara Islam cuma 'negara' yang sifatnya ilusi dan hanya ada dalam imaginasi. Mereka mengklaim punya negara, tetapi sifatya rahasia. Bahkan imam dan pemerintahnya pun rahasia juga.
Sungguh aneh, kenapa ada negara tetapi rahasia? Padahal yang namanya negara harus ada wujud pisiknya. Harus ada wilayah, rakyat dan pemerintah. Ternyata ketiganya tidak ada. Tidak ada wilayah, tidak ada rakyat dan tidak ada pemerintah. Yang ada cuma sebatas klaim segelintir orang yang bermimpin seolah-olah mereka punya negara di alam imaginasi.
Kita yang muslim ini dan terlanjur dituduh kafir ini kalau mau jadi muslim harus berbaiat dulu kepada imam mereka. Menurut mereka, dengan berbaiat maka kita ini sudah jadi 'warga negara' dari negara 'imaginatif' buatan mereka, dan kita dianggap sudah jadi orang Islam dan selamat dari kekafiran versi mereka.
Memang sungguh lucu logika yang mereka bangun. Tentu saja tidak ada yang percaya dengan logika ngawur seperti ini. Bagaimana mungkin dengan berbaiat kepada kelompok mereka, kita lantas jadi muslim? Betapa sesatnya logika mereka ini.
Tetapi karena umumnya umat Islam ini awam dan mengalami krisis keilmuan yang parah, ada saja mereka yang percaya logika-logika sesat ini. Maklum saja, ternyata mereka cuma anak-anak muda yang tidak bisa bahasa Arab, tidak pernah belajar syariah, bahkan tidak lahir dari budaya tsaqafah islamiyah yang benar. Lalu kepala mereka dijejali dengan ayat-ayat Al-Quran yang makanya diplintir dan diselewengkan, maka jadilah mereka korban-korban yang ditipu mentah-mentah.
Parahnya, mereka rajin sekali mencari pengikut dari kalangan awam yang tidak mengerti apa-apa. Para pengikut yang tidak mengerti apa-apa itu dijejali dengan berbagai doktrin sesat untuk kemudian dibaiat. Kemudian diwajbkan bayar pajak kepada si penyebar ajaran sesat itu, kalau perlu berdusta, mencuri, merampok dan segala jalan yang haram.
Alasan bolehnya merampok itu pun lebih sesat lagi, yaitu karena semua orang Islam ini dalam pandangna mereka berstatus kafir. Dan karena kafir, maka boleh dirampok duitnya. Termasuk orang tua kita pun dibilang kafir. Dan karena kafir maka boleh dibohongi dan 'ditilep' duitnya.
Uang yang disetorkan itu bukan masuk ke negara, tapi masuk ke kantong pribadi. Jangan sekali-kali ada pengikut yang berani-berani menanyakan, apalagi mengaudit, bisa-bisa dibilang kafir dan murtad. Bahkan diancam tidak akan selamat darahnya.
Orang awam yang mengalami kejadian seperti ini sungguh sangat banyak. Biasanya, mereka yang sangat awam dari agama, tetapi karena tiap hari didoktrin habis dengan cara berpikir sesat macam itu, maka terpaksa harus ikut. Cuma nampak sekali kelihatan bingung, sebab ada yang aneh dalam doktrin itu yang tidak seperti biasanya dikenal.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
~Ahmad Sarwat, Lc., MA (RumahFiqh)

Bolehkah mengangkat seorang pemimpin dari Yahudi dan Nasrani ?

ISLAMTOLERAN.COM- Berkaitan dengan kampanye hitam pilpres yang menyatakan bahwa capres Jokowi non islam, beberapa kompasianer menuliskan surat Al Maidah ayat 51 yang berbunyi :
'‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim" ( Qs: almaidah: 51)
ayat tersebut dijadikan sebagai pedoman bahwa orang Yahudi dan Nasrani tidak dapat dijadikan pemimpin publik.
Apakah "‘janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain’ berarti ‘’Ambillah orang muslim menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain’?
Apakah seorang beragama islam yang melakukan ketidakadilan, kezaliman, atau korupsi layak menjadi pemimpin baik sebagai menteri atau ketua parpol bernuansa agama islam? Tentu juga bukan demikian tafsirannya.
Jika ada ayat yang berbunyi ‘bacalah’, bukan berarti cukup hanya membaca tetapi juga harus dapat menafsirkan apa yang dimaksud dalam bacaannya dan mengamalkan.
‘Janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain’ penekanan tafsirannya bukan kepada orang Yahudi, Nasrani, atau Muslim tetapi kepada ‘sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain’ atau yang berbuat tidak adil atau zalim.
Penekanan tafsirannya adalah ambilah pemimpin yang adil, jangan mengambil pemimpin yang bertindak tidak adil atau zalim.
Bahkan ulama islam Imam Ibnu Taimiyyah berkata dalam kitab Al-Hisbah;

الله ينصر الدولة العادلة وإن كانت كافرة ، ولا ينصر الدولة الظالمة وإن كانت مؤمنة

Maksudnya;
"Allah SWT membantu negara yang adil, walau  negara itu kafir. Dan tidak membantu negara yang zalim, walau negara itu negara orang mukmin" [Al-hisbah : 4]

Semoga pasangan capres cawapres terpilih yang dapat membentuk kabinet yang dapat memimpin dan menjalankan pemerintahan secara adil dan tidak zalim serta membawa kebaikan bersama.

Bid’ah Itu Apa Sih?

 Banyak orang yang ‘galak’ dan sedikit-sedikit mengecam bid’ah. Dan kata mereka, bid’ah itu syirik, bahkan pelakunya mereka kafir-kafirkan. Bid’ah itu, konon ‘segala sesuatu perbuatan yang tidak dicontohkan Nabi, sehingga tidak boleh dilakukan oleh umat sepeninggalnya’.
Benarkah demikian? Secara logika saja, terasa aneh. Betapa banyak perbuatan yang dulu tidak dilakukan Nabi Muhammad SAW, tetapi kita lakukan sekarang. Misalnya, baca Quran dengan iPad atau tablet; atau sholat di atas pesawat terbang (musafir). Ya kan?
Para penuntut ilmu yang pernah mengkaji ilmu Ushul Fiqih tentunya mengetahui bahwa perkara-perkara yang tidak dicontohkan Nabi Muhammad SAW itu TIDAK OTOMATIS menjadi haram.
Adapun dalilnya antara lain adalah:
1.Dalam Ushul Fiqih, dalil yang menunjukkan larangan ditunjukkan dengan tiga hal:
a.Shighot Nahi, (bentuk kalimat larangan) seperti :
-Dan janganlah kalian mendekati zina
-Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.
Larangan dengan sighot Nahi tsb berindikasi Haram namun terkadang bisa berindikasi Makruh.
b.Lafadz Tahrim, (lafazh yang menunjukkan keharaman ) seperti :
Diharamkan atas kalian bangkai
c.Dzammul Fi’li (adanya celaan atas perkara tersebut, atau adanya ancaman siksa bagi pelakunya), contoh :
Barang siapa memalsukan maka ia bukan termauk golonganku .
2.Firman Allah SWT dalam al-Quran :
“Apa yang diberikan Rasul bagimu terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS Al Hasyr:7)
Dari ayat di atas, perkara yang harus kita jauhi adalah perkara yang dilarang Rasulullah, dan bukan perkara yang ditinggalkan Rasulullah, karena Allah tidak menyatakan [dan apa yang ditinggalkan Rosul maka tinggalkanlah]. Artinya, kalau sudah jelas dilarang, maka itu yang tidak boleh kita lakukan. Bila tidak ada larangan apapun, meski Rasulullah tidak pernah melakukannya, kita boleh saja melakukan. Misal, Rasulullah tidak melarang naik pesawat terbang, tapi beliau tidak pernah naik pesawat terbang. Artinya, kita boleh dong, naik pesawat.
3.Rasulullah SAW bersabda :
“Apa-apa yang aku cegah atas kalian maka jauhilah (tinggalkanlah), dan apa-apa yang aku perintahkan pada kalian kerjakanlah semampu kalian “ (HR. Bukhori Muslim)
Sebagaimana ayat di atas (pada point 2) dalam hadits di atas Rasulullah SAW tidak mengatakan [dan apa-apa yang aku tinggalkan maka jauhilah].
4.Rasulullah SAW bersabda :
“Dan apa yang telah dihalalkan Allah Swt maka dia adalah halal, dan apa yang telah diharamkan Allah maka dia adalah haram, sedang apa yang Allah diam darinya (tidak membicarakannya) maka dia adalah boleh” (HR, Abu Dawud, Al Baihaqi)
5.Para Ulama’ Ushul mendefisikan sunnah adalah: perkataan, perbuatan, dan atau ketetapan Rasululloh SAW. Dan mereka tidak mengatakan at-Tark (apa yang ditinggalkan Nabi) termasuk sunnah.
Jika sudah mengetahui ilmunya, tetapi kemudian masih bersikap keras kepala mengharamkan setiap perkara yang tidak dilakukan / tidak dicontohkan Nabi Muhammad SAW, maka mereka adalah termasuk para penjahat yang melakukan kejahatan terbesar, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
“Sebesar-besar kejahatan muslimin (pada muslim lainnya) adalah yang mempermasalahkan suatu hal yang tidak diharamkan, namun menjadi haram sebab ia mempermasalahkannya” (Shahih Bukhari)

HUKUM MENGUCAPKAN SALAM KEPADA NON MUSLIM BOLEH SAJA

LARANGAN MENGUCAPKAN SALAM KEPADA NON MUSLIM 

LANTARAN DALAM KEADAAN PERANG BUKAN DALAM SUASANA DAMAI

PROF.DR.M.QURAISH SHIHAB.MA
NOTE:
saudara, memang ada hadits hadits nabi yang menyatakan " jangan memulai orang yahudi dan nasrani ucapan salam"
tetapi itu harus kita fahami dalam konteksnya.saya akan beri contoh saudara:
kalau saudara berkata kepada anaknya" NAK JANGAN MEMAKAI PERHIASAN"
apa itu berarti sepanjang hidupnya tidak boleh memakai perhiasan?
saya harus lihat kenapa saudara mengucapkan itu kepada anaknya?
rupanya waktu itu dia ( anak saudara) mau keluar malam malam ada pesta pasar malam ,agar jangan dicopet orang akhirnya saudara melarang anaknya memakai perhiasan 
begitu juga dengan sabda nabi ini.dulu terjadi permusuhan,peperangan,kita dilarang untuk menjadi munafiq.
assalamualaikum itu artinya keselamatan untuk kamu,bagaimana ada keselamatan buat dia sedangkan kita dalam keadaan perang?
kalau tidak dalam keadaan perang,kalau kita itu tidak bermusuhan bisa saja mengucapkan assalamualaikum kepada non muslim
alquran menyatakan: 
وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
artinya: Dan jika mereka condong kepada perdamaian ( salam) , maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. ( QS.al-anfal 61)
jadi saudara saudara kita yang tidak beragama islam,kalau mereka itu ingin rukun dan damai dengan kita apa salahnya mengucapkan assalamualaikum kepada mereka?
KESIMPULAN: MENGUCAPKAN SALAM KEPADA NON MUSLIM HUKUMNYA BOLEH SELAMA DALAM SUASANA DAMAI

SURAT LAMARAN KERJA

Sukabumi . 17 Februari 2017 Perihal : Lamaran Kerja Lam     : - KepadaYth : Bapak/ibu Bagian Personalia/HRD PT.  ANGIN RI...