Friday, February 27, 2015

Bid’ah Itu Apa Sih?

 Banyak orang yang ‘galak’ dan sedikit-sedikit mengecam bid’ah. Dan kata mereka, bid’ah itu syirik, bahkan pelakunya mereka kafir-kafirkan. Bid’ah itu, konon ‘segala sesuatu perbuatan yang tidak dicontohkan Nabi, sehingga tidak boleh dilakukan oleh umat sepeninggalnya’.
Benarkah demikian? Secara logika saja, terasa aneh. Betapa banyak perbuatan yang dulu tidak dilakukan Nabi Muhammad SAW, tetapi kita lakukan sekarang. Misalnya, baca Quran dengan iPad atau tablet; atau sholat di atas pesawat terbang (musafir). Ya kan?
Para penuntut ilmu yang pernah mengkaji ilmu Ushul Fiqih tentunya mengetahui bahwa perkara-perkara yang tidak dicontohkan Nabi Muhammad SAW itu TIDAK OTOMATIS menjadi haram.
Adapun dalilnya antara lain adalah:
1.Dalam Ushul Fiqih, dalil yang menunjukkan larangan ditunjukkan dengan tiga hal:
a.Shighot Nahi, (bentuk kalimat larangan) seperti :
-Dan janganlah kalian mendekati zina
-Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.
Larangan dengan sighot Nahi tsb berindikasi Haram namun terkadang bisa berindikasi Makruh.
b.Lafadz Tahrim, (lafazh yang menunjukkan keharaman ) seperti :
Diharamkan atas kalian bangkai
c.Dzammul Fi’li (adanya celaan atas perkara tersebut, atau adanya ancaman siksa bagi pelakunya), contoh :
Barang siapa memalsukan maka ia bukan termauk golonganku .
2.Firman Allah SWT dalam al-Quran :
“Apa yang diberikan Rasul bagimu terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS Al Hasyr:7)
Dari ayat di atas, perkara yang harus kita jauhi adalah perkara yang dilarang Rasulullah, dan bukan perkara yang ditinggalkan Rasulullah, karena Allah tidak menyatakan [dan apa yang ditinggalkan Rosul maka tinggalkanlah]. Artinya, kalau sudah jelas dilarang, maka itu yang tidak boleh kita lakukan. Bila tidak ada larangan apapun, meski Rasulullah tidak pernah melakukannya, kita boleh saja melakukan. Misal, Rasulullah tidak melarang naik pesawat terbang, tapi beliau tidak pernah naik pesawat terbang. Artinya, kita boleh dong, naik pesawat.
3.Rasulullah SAW bersabda :
“Apa-apa yang aku cegah atas kalian maka jauhilah (tinggalkanlah), dan apa-apa yang aku perintahkan pada kalian kerjakanlah semampu kalian “ (HR. Bukhori Muslim)
Sebagaimana ayat di atas (pada point 2) dalam hadits di atas Rasulullah SAW tidak mengatakan [dan apa-apa yang aku tinggalkan maka jauhilah].
4.Rasulullah SAW bersabda :
“Dan apa yang telah dihalalkan Allah Swt maka dia adalah halal, dan apa yang telah diharamkan Allah maka dia adalah haram, sedang apa yang Allah diam darinya (tidak membicarakannya) maka dia adalah boleh” (HR, Abu Dawud, Al Baihaqi)
5.Para Ulama’ Ushul mendefisikan sunnah adalah: perkataan, perbuatan, dan atau ketetapan Rasululloh SAW. Dan mereka tidak mengatakan at-Tark (apa yang ditinggalkan Nabi) termasuk sunnah.
Jika sudah mengetahui ilmunya, tetapi kemudian masih bersikap keras kepala mengharamkan setiap perkara yang tidak dilakukan / tidak dicontohkan Nabi Muhammad SAW, maka mereka adalah termasuk para penjahat yang melakukan kejahatan terbesar, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
“Sebesar-besar kejahatan muslimin (pada muslim lainnya) adalah yang mempermasalahkan suatu hal yang tidak diharamkan, namun menjadi haram sebab ia mempermasalahkannya” (Shahih Bukhari)

No comments:

Post a Comment

SURAT LAMARAN KERJA

Sukabumi . 17 Februari 2017 Perihal : Lamaran Kerja Lam     : - KepadaYth : Bapak/ibu Bagian Personalia/HRD PT.  ANGIN RI...