Sunday, August 2, 2015

Makalah Konsep Administrasi Negara dan Islam



A. Pendahuluan
Dalam pengertian Negara adalah sebuah organisasi yang besar, maka kita akan menemukan berbagai elemen yang sangat penting yang merupakan penggerak dari terlaksananya kehidupan bernegara. Pada konteks Negara modern kita mengenal adanya sistem yang berjalan yang tentu saja merupakan inti dari penyelenggaraan sebuah Negara, dan pembingkaian sistem itu kita kenal dengan adanya Administrasi. Administrasi memang sudah dikenal sejak dahulu, dan pada mulanya merupakan suatu hal yang sederhana dalam mengatur suatu perserikatan saja, namun seiring kemajuan Administrasi merupakan istilah yang selalu disandarkan kepada pengaturanwalaupun pada realisasinya Administrasi memiliki pemaknaan yang kompleks, tetapi dalam pembahasan kali ini Negara adalah sebagai objek dari Administrasi.
Antara Publik dan Islam selalu muncul wacana perbandingan yang mengetengahkan sebuah persoalan, memang dalam dua sisi berbeda ini kita melihat kecenderungan yang berbeda. Administrasi public dalam ilmu pengetahuan adalah sesuatu yang baru, tetapi kendati demikian secara aplikatif sudah ada sejak masa prasejarah, tentunya dengan sistem dan kelengkapan yang sederhana[1]Kemudian pada masa kontemporer administrasi Negara mulai dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan dan mencoba untuk diaplikasikan dalam sistem kenegaraan.
Kendatipun demikian selain wacana Administari  yang ada saat ini, perlu juga kita melihat bahwa terdapat sistem Aministrasi yang juga dikembangkan di dunia Islam. Masa Abbasyiah merupakan masa keemasan Islam dalam segala hal termasuk ilmu pengetahuan, dan Administrasi Negara memiliki pengertiannya sendiri dalam hal ini adalah termasuk dalam wacana Fiqh Siyasah sebagai bidang dan ranah dalam pembahasan Tata Negara Islam.
Dengan prolog singkat diatas dapat ditemukan suatu perbandingan yang menarik mengenai sistem Administrasi Negara dalam pijakan yang berbeda. Administrasi Negara public sebagai bagian dari hukum public yang bersumber dari barat dan administrasi adlam wacana Islam yang akan diperbandingkan dalam makalah kali ini.
Meskipun berbeda pijakan dan landasan, setidaknya akan dilihat suatu wacana perbandingan secara histories dan ajaran. Perkembangan Administrasi saat ini memang sebagian besar berpijak pada kode etik hukum publik, dan sedikit sekali yang memakai ketentuan Administrasi Islam[2].
B. Administrasi Negara Islam
Sebelum kita membahas lebih jauh mengeani administrasi Islam, ada perlunya kita mengenal pengertian Administrasi secara umum terlebih dahulu, karena pada dasarnya Administrasi secara teoritis memiliki tujuan yang sama yaitu mengatur.
Administrasi dalam bahasa inggris berarti To Organize/ Organize Affair,yang berarti mengatur suatu organisasi atau bisa disebut pengaturan[3]. Sedangkan dalam pendapat Siagian MPA arti lain Administrasi adalah proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalisasi tertentu untuk mencapai suatu tujuan[4]. Pengertian terseut sepenuhnya belum mewakili dari Administrasi Negara, karena Administrasi ialah bersifat umum sedangkan arti yang lebih menunjang dalam Administrasi Negara adalah mengenai tiga arti Administrasi Negara:
  1. Sebagai Aparatur Negara
  2. Sebagai fungsi dan Aktivitas
  3. Sebagai Proses teknis penyelenggaraan UU[5]
Setelah kita ketahui uraian di atas maka kita mendapatkan sebuah gambaran umum mengenai Administrasi, pun demikian didalam islam adanya Administrasi terkait dengan yang disebut Diwan. Dalam Institusi ini sebenarnya memiliki alur kerja yang sama dengan definisi Administrasi Negara yaitu menjalankan proses pemerintahan, dan didalam Diwan itu sendiri pun terbagi menjadi beberapa bagian antara lain:
  1.  
    1. Diwan yang berhubungan dengan sistem rekruitmen dan penggajian tentara
    2. Diwan yang berhubungan dengan rincian tugas dan pekerjaan para pengawas Negara, tempat dan wilayah keewenangannya serta sistem penggajian dan pemberian tunjangan kepada mereka
    3. Diwan yang berhubungan dengan pengangkatan dan pemberhentian pegawai.
    4. Diwan yang berhubungan dengan pengaturan (Pemasukan dan Pengeluaran ) keuangan dalam Bait al Mal[6]
Dalam masing-masing Diwan memiliki aturannya sendiri, ketentuan tersebut telah diatur dalam institusinya masing-masing. Kemudian untuk mengawasi jalannya administrasi tersebut maka ada sebuah lembaga yang menagtur ketertiban tersebut yaitu lembaga wilayatul hisbah, yaitu suatu lembaga yang menjaga ketertiban dan menyelesaikan sengketa.
Sedangkan ada pula lembaga wilayatul madzalim yang bertugas menyelesaikan sengketa dalam peradilan tata usaha, yaitu penyelesaian sengketa antara peroranagn dan lembaga Negara. Dapat dijabarkan disini fungsi Wilayatul Mazalim antara lain:
  1. Menangani kasus kesewenangan pemerintah terhadap rakyat
  2. Ketidak adialn pemerintah dalam hal pajak
  3. Mengawasi keuangan pada biro-biro pemerintahan
  4. Menangani kasus dalam pengurangan gaji atau pendapatan pegawai
  5. Pengawasan dan pemeliharaan Wakaf
  6. Mengembalikan hak milik yang diambil paksa oleh pemerintah
  7. Menegakan keputusan yang diputuskan oleh qadhi
  8. Mengambil alih kewenangan Wilayatul hisbah jika dianggap tidak mampu
  9. Pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara kolektif
10.  Pengawasan putusan pengadilan secara umum[7]
C. Model Administrasi Islam Di Indonesia
Berbicara Administrasi Negara maka akan memiliki berbagai bentuk yang bias dikaji seluruhnya, namun dripada itu pembahaasn mengenai Administrasi Negara akan lebih komprehensif melalui pendekatan Administrasi Negara sebagai suatu proses. Dalam bentuk ini menerangkan Negara sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan tujuan Negara.
Maka dalam Administrasi Negara adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang meliputi pembuatan rencana, keputusan dan tindakan-tindakan yang ditujukan untuk pelaksanaan pelayanan masyarakat melalui Public Service[8].  Penjelasan tersebut dapat dikaji dari diagram berikut:
The Public

Policy Makers

Administrator
Diagram diatas menjeaskan adanya suatu proses administrasi diantara elemen-elemen Negara:
  1. Rakyat (Public): yaitu sebagai sumber dari kebutuhan dan tuntutan yang terjadi, rakyat juga sebagai penerima dan pengguna dari pelayanan administrasi
  2. Pembuat Kebijakan (Public Policy): yaitu anggota-anggota eksekutif yang dipilih, anggota legislative dan memecahkan persoalan yang terjadi di masyarakat
  3. Pelaksana (Aministrator): adalah kelompok pegawai-pegawai yang melaksanakan proses Administrasi pada kantor-kantor pelayanan atau dinas-dinas. Pada tataran ini administrator dapat merencanakan, melaksanakan dan mengawasi jalannya prosedur pelaksanaan kebijakan[9].
Proses tersebut diatas merupakan proses sederhana yang bias dipahami dari proses Administrasi dalam sebuah Negara, hubungan yang terjadi adalah hubungan yang erat dalam sebuah proses bernegara. Hubungan dari A ke B adalah hubungan yang bersifat pengawasan dari rakyat terhadap pembuat kebijakan yang tentunya erat dengan nasib rakyat selanjutnya. Hubungan B ke C merupakan atribusi dari lembaga yang tinggi kepada para pegawai, dina-dinas maupun instansi yang menangani langsung permasalahan dilapangan terhadap suatu masalah. Kemudian hubungan B ke C adalah hubungan langsung dengan bagaimana pelayanan para administrator atau pelaksana melayani masyarakat.
Begitu pula akan didapat sebuah hubungan timbale balik antara ketiganya. Bias saja dimulai dari hubungan A ke C yang bersifat pengaduan atau keluhan-keluhan yang dirasakan masyarakat berkaitan dengan pelayanan dalam proses Administrasi Negara. Selanjutnya hubungan C ke B adalah pemberian laporan yang berkenaan terhadap proses Administrasi yang berlaku di masyarakat, biasanya ini adalah jenis laporan pertanggungjawaban yang seyogyanya dilakukan oleh setiap organisasi pemerintah kepada atasan yang lebih tinggi untuk diadakan evaluasi. Sedangkan hubungan dari B ke A adalah hubungan yang bersifat laporan dan publikasi atau juga sosialisasi mengenai kebijakan baru yang akan diterapkan.
dalam perjalan proses tersebut tentunya akan ditentukan pengawasan terhadap keseluruhan proses ersebut, maka dibentuklah lembaga pengadilan yang biasanya terdapat hampir diseluruh lembaga yudikatif diseluruh Negara yaitu yang kita kenal di Indonesia adalah lembaga PTUN yaitu sebuah pengadilan yang mengadili sengketa antara lembaga- lembaga Negara, lembaga Negara dengan masyarakat, dan perkongsian swasta yang berselisih mengenai kebijakan ataupun tindakan pemerintah yang merugikan[10].
D. Analisis perbandingan Konsep Administrasi Negara dalam Islam dan Publik
Telah diuraikan diatas mengenai Administrasi Negara dalam konsep barat dan Islam, dan keduanya merupakan sistem yang memiliki tujuan yang sama yaitu adalah untuk memberikan satu kepuasn kepada masyarakat terhadap pelayanan Negara kepada masyarakat tersebut.
Meskipun disini dapat dibedakan bahwa sesungguhnya secara garis besar sistem Administrasi Negara di dalam Islam telah berkembang dengan cukup baik pada tataran sistem, didalamnya ada lembaga pengawas juga yang berfungsi mengawasi kinerja pemerintah dan juga mengadili persengketaan antar warga Negara dan lembaga Negara. Tetapi dapat dimaklumi bahwa jika dikomparasikan pada sistem yang ada asat ini tentu sudah tertinggal, meskipun tidak mengalami ketertinggalan yang amat sangat, mengingat Administrasi Negara adalah sebuah ilmu yang lahir belakangan dan baru memiliki kesempurnaan pada masa kontemporer asat ini.
Pada konsep barat sistem Administrasi Negara lebih bersifat kompleks dan memiliki Jobs description yang sangat jelas dimana terbingkai oleh sistem pembagian kekuasaan yang jelas, sedangkan pada masa Islam berjaya kekhalifahan Islam belum mempraktekan hal tersebut dimana khalifah adalah kekuasaan tunggal yang tidak bias dikalahkan. Atas dasar inilah maka kemudian sistem Administrasi Negara pada masa Islam masih bersifat sederhana, meskipun sudah lahir saat itu sistem yang juga baik pada kategori zamannya.
E. Penutup
Demikianlah penguraian secara singkat mengenai Administrasi Negara dalam konsepsi barat dan Islam yang kesemuanya memiliki karakternya masing-masing, meskipun dapat dilihat ada persamaan dalam beberapa hal yang juga sebenarnya memiliki tujuan yang serupa juga, namun dalam wacana ini diharapkan kita mampu untuk mencari suatu komparasi dan relevansi atas kedua sistem tersebut yang selanjutnya dijadikan sebuah perbaikan kedepan.




DAFTAR BACAAN
  1. Dr. S.P Siagian, MPA, Filasafat Administrasi Negara, (Gunung Agung Jakarta 1970)
  2. Encarta Dictionary Tool 2006, DVD Series, Microsoft Corporation 2005
  3. C.S.T Kansil, Pengantar Hukum Indonesia, Balai Pustaka
  4. Drs. S Pamudji MPA, Ekologi Administrasi Negara, (Bina Aksara Jakarta 1983)
  5. LAN Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia,(Toko Gunung Agung Jakarta 1997)
  6. Nur Mufid, A. Nur Fuad, Bedah Al-Ahkamus Sulthaniyah Al mawardi, (Pustaka progresif 2000 Surabaya)




[1] Dr. S.P Siagian, MPA, Filasafat Administrasi Negara, (Gunung Agung Jakarta 1970) h.12
[2] Keaadan ini dapat dilihat di hamper seluruh Negara yang rata-rata menadopsi sistem administrasi public yang berasal dari Code Civil. Bahkan dinegara-negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim ternyata tidak memakai konsep Islam dalam hal Administrasi
[3] Encarta Dictionary Tool 2006, DVD Series Microsoft Corporation 2005
[4] Dr.S.P Siagian, op.,cit, h.3
[5] Menegnai Administrasi Negara lebih lanjut dijelaskan dalam Pengantar Hukum Indonesia, C.S.T Kansil , Balai Pustaka h.264
[6] Nur Mufid, A. Nur Fuad, Bedah Al-Ahkamus Sulthaniyah Al mawardi, (Pustaka progresif 2000 Surabaya) h. 126-127

[7] Ibid.,h. 122
[8] Drs. S Pamudji MPA, Ekologi Administrasi Negara, (Bina Aksara Jakarta 1983) h. 31
[9] Ibid.,h.32
[10] Untuk lebih jauh mengenai lembaga PTUN, lihat LAN Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia,(Toko Gunung Agung Jakarta 1997) h. 193

No comments:

Post a Comment

SURAT LAMARAN KERJA

Sukabumi . 17 Februari 2017 Perihal : Lamaran Kerja Lam     : - KepadaYth : Bapak/ibu Bagian Personalia/HRD PT.  ANGIN RI...