A. Pendahuluan
Dalam pengertian Negara adalah sebuah
organisasi yang besar, maka kita akan menemukan berbagai elemen yang sangat
penting yang merupakan penggerak dari terlaksananya kehidupan bernegara. Pada
konteks Negara modern kita mengenal adanya sistem yang berjalan yang tentu saja
merupakan inti dari penyelenggaraan sebuah Negara, dan pembingkaian sistem itu
kita kenal dengan adanya Administrasi. Administrasi memang sudah dikenal sejak
dahulu, dan pada mulanya merupakan suatu hal yang sederhana dalam mengatur
suatu perserikatan saja, namun seiring kemajuan Administrasi merupakan istilah
yang selalu disandarkan kepada pengaturanwalaupun pada realisasinya
Administrasi memiliki pemaknaan yang kompleks, tetapi dalam pembahasan kali ini
Negara adalah sebagai objek dari Administrasi.
Antara Publik dan Islam selalu muncul wacana
perbandingan yang mengetengahkan sebuah persoalan, memang dalam dua sisi
berbeda ini kita melihat kecenderungan yang berbeda. Administrasi public dalam
ilmu pengetahuan adalah sesuatu yang baru, tetapi kendati demikian secara
aplikatif sudah ada sejak masa prasejarah, tentunya dengan sistem dan
kelengkapan yang sederhana[1]Kemudian
pada masa kontemporer administrasi Negara mulai dikembangkan sebagai ilmu
pengetahuan dan mencoba untuk diaplikasikan dalam sistem kenegaraan.
Kendatipun demikian selain wacana Administari yang ada saat ini, perlu juga kita melihat
bahwa terdapat sistem Aministrasi yang juga dikembangkan di dunia Islam. Masa
Abbasyiah merupakan masa keemasan Islam dalam segala hal termasuk ilmu
pengetahuan, dan Administrasi Negara memiliki pengertiannya sendiri dalam hal
ini adalah termasuk dalam wacana Fiqh Siyasah sebagai bidang dan ranah dalam
pembahasan Tata Negara Islam.
Dengan prolog singkat diatas dapat ditemukan
suatu perbandingan yang menarik mengenai sistem Administrasi Negara dalam
pijakan yang berbeda. Administrasi Negara public sebagai bagian dari hukum
public yang bersumber dari barat dan administrasi adlam wacana Islam yang akan
diperbandingkan dalam makalah kali ini.
Meskipun berbeda pijakan dan landasan,
setidaknya akan dilihat suatu wacana perbandingan secara histories dan ajaran.
Perkembangan Administrasi saat ini memang sebagian besar berpijak pada kode
etik hukum publik, dan sedikit sekali yang memakai ketentuan Administrasi Islam[2].
B. Administrasi Negara Islam
Sebelum kita membahas lebih jauh mengeani
administrasi Islam, ada perlunya kita mengenal pengertian Administrasi secara
umum terlebih dahulu, karena pada dasarnya Administrasi secara teoritis
memiliki tujuan yang sama yaitu mengatur.
Administrasi dalam bahasa inggris berarti To
Organize/ Organize Affair,yang berarti mengatur suatu organisasi atau bisa
disebut pengaturan[3].
Sedangkan dalam pendapat Siagian MPA arti lain Administrasi adalah proses
kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalisasi
tertentu untuk mencapai suatu tujuan[4].
Pengertian terseut sepenuhnya belum mewakili dari Administrasi Negara, karena
Administrasi ialah bersifat umum sedangkan arti yang lebih menunjang dalam
Administrasi Negara adalah mengenai tiga arti Administrasi Negara:
- Sebagai Aparatur Negara
- Sebagai fungsi dan Aktivitas
- Sebagai Proses teknis penyelenggaraan UU[5]
Setelah kita ketahui uraian di atas maka kita
mendapatkan sebuah gambaran umum mengenai Administrasi, pun demikian didalam
islam adanya Administrasi terkait dengan yang disebut Diwan. Dalam
Institusi ini sebenarnya memiliki alur kerja yang sama dengan definisi
Administrasi Negara yaitu menjalankan proses pemerintahan, dan didalam Diwan
itu sendiri pun terbagi menjadi beberapa bagian antara lain:
- Diwan yang berhubungan dengan sistem rekruitmen dan penggajian tentara
- Diwan yang berhubungan dengan rincian tugas dan pekerjaan para pengawas Negara, tempat dan wilayah keewenangannya serta sistem penggajian dan pemberian tunjangan kepada mereka
- Diwan yang berhubungan dengan pengangkatan dan pemberhentian pegawai.
- Diwan yang berhubungan dengan pengaturan (Pemasukan dan Pengeluaran ) keuangan dalam Bait al Mal[6]
Dalam masing-masing Diwan memiliki
aturannya sendiri, ketentuan tersebut telah diatur dalam institusinya
masing-masing. Kemudian untuk mengawasi jalannya administrasi tersebut maka ada
sebuah lembaga yang menagtur ketertiban tersebut yaitu lembaga wilayatul
hisbah, yaitu suatu lembaga yang menjaga ketertiban dan menyelesaikan sengketa.
Sedangkan ada pula lembaga wilayatul madzalim
yang bertugas menyelesaikan sengketa dalam peradilan tata usaha, yaitu
penyelesaian sengketa antara peroranagn dan lembaga Negara. Dapat dijabarkan
disini fungsi Wilayatul Mazalim antara lain:
- Menangani kasus kesewenangan pemerintah terhadap rakyat
- Ketidak adialn pemerintah dalam hal pajak
- Mengawasi keuangan pada biro-biro pemerintahan
- Menangani kasus dalam pengurangan gaji atau pendapatan pegawai
- Pengawasan dan pemeliharaan Wakaf
- Mengembalikan hak milik yang diambil paksa oleh pemerintah
- Menegakan keputusan yang diputuskan oleh qadhi
- Mengambil alih kewenangan Wilayatul hisbah jika dianggap tidak mampu
- Pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara kolektif
10. Pengawasan putusan pengadilan secara
umum[7]
C. Model Administrasi Islam
Di Indonesia
Berbicara Administrasi
Negara maka akan memiliki berbagai bentuk yang bias dikaji seluruhnya, namun
dripada itu pembahaasn mengenai Administrasi Negara akan lebih komprehensif
melalui pendekatan Administrasi Negara sebagai suatu proses. Dalam bentuk
ini menerangkan Negara sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan tujuan
Negara.
Maka dalam Administrasi Negara adalah
serangkaian kegiatan-kegiatan yang meliputi pembuatan rencana, keputusan dan
tindakan-tindakan yang ditujukan untuk pelaksanaan pelayanan masyarakat melalui
Public Service[8].
Penjelasan tersebut dapat dikaji dari diagram berikut:
|
|
|
Diagram diatas menjeaskan adanya suatu proses
administrasi diantara elemen-elemen Negara:
- Rakyat (Public): yaitu sebagai sumber dari kebutuhan dan tuntutan yang terjadi, rakyat juga sebagai penerima dan pengguna dari pelayanan administrasi
- Pembuat Kebijakan (Public Policy): yaitu anggota-anggota eksekutif yang dipilih, anggota legislative dan memecahkan persoalan yang terjadi di masyarakat
- Pelaksana (Aministrator): adalah kelompok pegawai-pegawai yang melaksanakan proses Administrasi pada kantor-kantor pelayanan atau dinas-dinas. Pada tataran ini administrator dapat merencanakan, melaksanakan dan mengawasi jalannya prosedur pelaksanaan kebijakan[9].
Proses tersebut diatas merupakan proses
sederhana yang bias dipahami dari proses Administrasi dalam sebuah Negara,
hubungan yang terjadi adalah hubungan yang erat dalam sebuah proses bernegara.
Hubungan dari A ke B adalah hubungan yang bersifat pengawasan dari rakyat
terhadap pembuat kebijakan yang tentunya erat dengan nasib rakyat selanjutnya.
Hubungan B ke C merupakan atribusi dari lembaga yang tinggi kepada para
pegawai, dina-dinas maupun instansi yang menangani langsung permasalahan
dilapangan terhadap suatu masalah. Kemudian hubungan B ke C adalah hubungan
langsung dengan bagaimana pelayanan para administrator atau pelaksana melayani
masyarakat.
Begitu pula akan didapat sebuah hubungan
timbale balik antara ketiganya. Bias saja dimulai dari hubungan A ke C yang
bersifat pengaduan atau keluhan-keluhan yang dirasakan masyarakat berkaitan
dengan pelayanan dalam proses Administrasi Negara. Selanjutnya hubungan C ke B
adalah pemberian laporan yang berkenaan terhadap proses Administrasi yang
berlaku di masyarakat, biasanya ini adalah jenis laporan pertanggungjawaban
yang seyogyanya dilakukan oleh setiap organisasi pemerintah kepada atasan yang
lebih tinggi untuk diadakan evaluasi. Sedangkan hubungan dari B ke A adalah
hubungan yang bersifat laporan dan publikasi atau juga sosialisasi mengenai
kebijakan baru yang akan diterapkan.
dalam perjalan proses tersebut tentunya akan
ditentukan pengawasan terhadap keseluruhan proses ersebut, maka dibentuklah
lembaga pengadilan yang biasanya terdapat hampir diseluruh lembaga yudikatif
diseluruh Negara yaitu yang kita kenal di Indonesia adalah lembaga PTUN yaitu
sebuah pengadilan yang mengadili sengketa antara lembaga- lembaga Negara,
lembaga Negara dengan masyarakat, dan perkongsian swasta yang berselisih
mengenai kebijakan ataupun tindakan pemerintah yang merugikan[10].
D. Analisis perbandingan Konsep Administrasi
Negara dalam Islam dan Publik
Telah diuraikan diatas mengenai Administrasi
Negara dalam konsep barat dan Islam, dan keduanya merupakan sistem yang
memiliki tujuan yang sama yaitu adalah untuk memberikan satu kepuasn kepada
masyarakat terhadap pelayanan Negara kepada masyarakat tersebut.
Meskipun disini dapat dibedakan bahwa
sesungguhnya secara garis besar sistem Administrasi Negara di dalam Islam telah
berkembang dengan cukup baik pada tataran sistem, didalamnya ada lembaga
pengawas juga yang berfungsi mengawasi kinerja pemerintah dan juga mengadili
persengketaan antar warga Negara dan lembaga Negara. Tetapi dapat dimaklumi bahwa
jika dikomparasikan pada sistem yang ada asat ini tentu sudah tertinggal,
meskipun tidak mengalami ketertinggalan yang amat sangat, mengingat
Administrasi Negara adalah sebuah ilmu yang lahir belakangan dan baru memiliki
kesempurnaan pada masa kontemporer asat ini.
Pada konsep barat sistem Administrasi Negara
lebih bersifat kompleks dan memiliki Jobs description yang sangat jelas
dimana terbingkai oleh sistem pembagian kekuasaan yang jelas, sedangkan pada
masa Islam berjaya kekhalifahan Islam belum mempraktekan hal tersebut dimana
khalifah adalah kekuasaan tunggal yang tidak bias dikalahkan. Atas dasar inilah
maka kemudian sistem Administrasi Negara pada masa Islam masih bersifat
sederhana, meskipun sudah lahir saat itu sistem yang juga baik pada kategori
zamannya.
E. Penutup
Demikianlah penguraian secara singkat mengenai
Administrasi Negara dalam konsepsi barat dan Islam yang kesemuanya memiliki
karakternya masing-masing, meskipun dapat dilihat ada persamaan dalam beberapa
hal yang juga sebenarnya memiliki tujuan yang serupa juga, namun dalam wacana
ini diharapkan kita mampu untuk mencari suatu komparasi dan relevansi atas
kedua sistem tersebut yang selanjutnya dijadikan sebuah perbaikan kedepan.
DAFTAR BACAAN
- Dr. S.P Siagian, MPA, Filasafat Administrasi Negara, (Gunung Agung Jakarta 1970)
- Encarta Dictionary Tool 2006, DVD Series, Microsoft Corporation 2005
- C.S.T Kansil, Pengantar Hukum Indonesia, Balai Pustaka
- Drs. S Pamudji MPA, Ekologi Administrasi Negara, (Bina Aksara Jakarta 1983)
- LAN Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia,(Toko Gunung Agung Jakarta 1997)
- Nur Mufid, A. Nur Fuad, Bedah Al-Ahkamus Sulthaniyah Al mawardi, (Pustaka progresif 2000 Surabaya)
[2] Keaadan ini dapat dilihat di hamper
seluruh Negara yang rata-rata menadopsi sistem administrasi public yang berasal
dari Code Civil. Bahkan dinegara-negara yang mayoritas penduduknya
adalah muslim ternyata tidak memakai konsep Islam dalam hal Administrasi
[5] Menegnai Administrasi Negara lebih
lanjut dijelaskan dalam Pengantar Hukum Indonesia, C.S.T Kansil , Balai Pustaka
h.264
[6] Nur Mufid, A. Nur Fuad, Bedah
Al-Ahkamus Sulthaniyah Al mawardi, (Pustaka progresif 2000 Surabaya) h.
126-127
[10] Untuk lebih jauh mengenai lembaga
PTUN, lihat LAN Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesia,(Toko Gunung Agung Jakarta 1997) h. 193
No comments:
Post a Comment