SLAMTOLERAN.COM- Di bulan Maret 2013 kemarin, Pendeta dari Gereja Episkopal Santo Yohanes, Isaac Poobalan. Salah satu tokoh agama Kota Aberdeen, Skotlandia, mengizinkan umat muslim untuk melaksanakan ibadah sholat, di gereja Gereja Episkopal Santo Yohanes dimana ia melayani sebagai pendeta.
Sejak itu gereja Episkopal menjadi tempat bagi ratusan umat Islam melakukan shalat lima waktu setiap harinya.
Pendeta Isaac Poobalan, beralasan bahwa berdoa tidak pernah salah. Pekerjaan saya justru membuat agar orang berdoa.
Masjid yang biasa dipakai umat Islam di sini terkadang penuh, dan jika sudah penuh mereka sampai salat di luar dengan keadaan berangin dan hujan, dan saya tidak dapat membiarkan hal ini terjadi sebab itu sama saja saya telah mengabaikan Alkitab yang mengajarkan bagaimana seharusnya kita memperlakukan sesama kita dengan baik.
Lantas bagaimana menurut syariat Islam mengaturnya, karena shalat itu sendiri akan syah selama memenuhi syarat dan rukunnya.
Terdapat satu kaidah yang masyhur terkait masalah shalat jamaah. kaidah itu menyatakan “orang yang shalatnya sah, maka shalat dengan bermakmum di belakangnya juga sah” Oleh karena itu, selama sang imam shalat adalah orang yang aqidahnya lurus, tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan syahadatnya batal, alias masih muslim, syarat, rukun, dan wajib shalat dikerjakan maka shalatnya sah.
Dalam riwayah lain di masa Khalifah Umar bin Khatab, memasuki Yerusalem pada tahun 636, dia disambut oleh Sophronius I (634-638), Patriarkh dan Uskup Agung Gereja Orthodox Yerusalem dan diantarkan ke tempat ibadah Kristen yang paling suci, Gereja Makam Suci (Holy Sepulchere Church).
Ketika ia hendak memasuki tempat suci itu terdengar adzan sholat Dzuhur. Uskup Sophronius adalah seorang tuan rumah yang penuh hormat, maka ia bertanya kepada Khalifah: “Tidakkah tuan akan menjalankan sholat? Akan saya ambilkan sehelai sajadah untuk Anda dan Anda akan dapat menjalankan sholat di sini”.
Sang Khalifah berpikir sejenak dan berkata: “Terima kasih, ‘Umar memilih shalat di depan pintu gereja.
“Jika saya shalat di tempat suci anda,” demikian kata ‘Umar kepada sang Uskup setelah selesai shalat, “para pengikut saya yang tidak mengerti dan orang-orang yang datang ke sini di masa yang akan datang akan mengambil alih bangunan ini kemudian mengubahnya menjadi masjid, hanya karena saya pernah shalat di dalamnya. Mereka akan menghancurkan tempat ibadah kalian. Untuk menghindari kesulitan ini dan supaya gereja kalian tetap sebagaimana adanya, maka saya shalat di luar.”
Dari riwayah kejadian tersebut, tidak menghalangi seseorang untuk melaksanakan sholat di manapun ketika waktu sholat tiba-tiba.
Dengan kata lain sholat dalam gereja di bolehkan jika memang tidak ada tempat yang lain, dan ia masuk dalam keumuman, sabda Rasulullah Muhammad saw “Dan dijadikan bumi bagiku sebagai masjid, dan untuk bersuci, dan jika seseorang dari umatku mendapati sholat (datang waktu sholat) maka hendaklah ia sholat.” HR. Bukhari.
Sabda Rasulullah Saw yang lain “Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun dari Nabi-Nabi sebelumku: aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan, bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci; maka dimana saja seorang laki-laki dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat…” HR. Bukhari
kesimpulan :
1. Boleh masuk dan shalat di tempat peribadatan dan gereja atau yang semacamnya.Sah melaksanakan shalat di gereja atau tempat peribadatan orang non muslim karena sabda Rasulullah Muhammad saw “Dan dijadikan bumi bagiku sebagai masjid, dan untuk bersuci, dan jika seseorang dari umatku mendapati sholat (datang waktu sholat) maka hendaklah ia sholat.” HR. Bukhari.
2. diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam shalat dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar, kemudian ia termasuk dalam sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: “Dimana saja anda dapatkan shalat, maka shalatlah. Karena ia adalah masjid.”
No comments:
Post a Comment