ISLAMTOLERAN.COM- Ketika hari natal datang biasanya banyak komentar atau pernyataan dari beberapa ustad atau pemuka agama islam yang mengatakan bahwa mengucapkan salam natal kepada pemeluk agama nasrani hukumnya haram bahkan ada yang mengatakan orang muslim yang mengucapkan salam natal telah murtad atau pindah agama.pernyataan mereka ini tentunya sangat meresahkan dan merusak kerukunan antar umat beragama yang telah terbina dengan baik di indonesia ini
Lalu bagaimana pendapat alquran sendiri tentang Hukum boleh tidaknya ucapan salam natal yang di ucapkan umat islam kepada umat kristiani ketika Hari Natal tiba?
Dalam kita suci alquran disebutkan "
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.”(QS. An Nisaa : 86)
Ayat ini jelas jelas menyuruh seorang muslim untuk membalas penghormatan pemeluk agama lain dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).
Sebagaimana yang kita tahu semuanya bahwa umat kristiani sudah sering mengucapkan selamat idul fitri atau selamat idul adha dan selamat puasa romadhon kepada umat muslim, maka sudah selayaknyalah kita sebagai umat islam untuk membalas penghormatan pemeluk agama lain ( umat nasrani indonseia) dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)...
Fatwa MUI dan penyataan ulama lainnya yang mengharamkan seorang muslim mengucapkan selamat natal kepada umat nasrani sangat bertolak belakang dengan keterangan ayat alquran di atas,,
Maka sebagai muslim yang berpegang teguh kepada alquran dan al-hadits kita wajib menjalankan apa yang telah diterangkan dalam kitab suci kita alquran dan menolak fatwa MUI sudah menjadi keharusan.
Tidak semua ulama di indonesia berpendapat mengucapkan salam natal itu haram. Kelompok yang mengharamkan salam natal bagi umat muslim ini mereka adalah kelompok minoritas
Di antara ulama yang membolehkan pengucapan salam natal ini adalah ulama tafsir terkemuka beliau adalah Prof.DR.M.Quraish Shihab.MA
"Saya menduga keras persoalan tentang boleh tidaknya muslim mengucapkan natal kepada umat kristiani hanya di indonesia saja .selama saya di mesir saya kenal sekali dan sering baca di koran Ulama Ulama Al-Azhar berkunjung kepada pimpinan umat kristiani dan mengucapkan "SELAMAT NATAL" Ujar Prof.DR.M.Quraish Shihab.MA
Para Muslim radikal berpendapat bahwa mengucapkan selamat natal kepada umat nasrani hukumnya haram karena identik dengan ikut menyetujui Yesus sebagai tuhan sedangkan muslim berkeyakinan Yesus itu nabi bukan Tuhan.
Padahal tujuan kita memberi ucapan selamat natal untuk saudara kita umat nasrani adalah ucapan selamat karena kegembiraannya .
Contoh misalnya kita mengucapkan "selamat makan" "selamat weekend" dan ucapan selamat lainnya yang intinya kita mengucapkan karena ada saudara kita yang sedang gembira atau bahagia bukan ingin menyetujui bahwa Yesus itu tuhan....
Di dalam ayat alquran manusia sering disindir dengan sebuah sindiran " afala ta`qiluun (mengapa kamu tidak berfikir?)
Kenapa kita ikut bahagia karena ada saudara kita yang lagi senang kok di haramkan ? logikanya ulama yang berkumpul di sebuah wadah bernama MUI (majelis ulama indonesia) yang mengharamkan mengucapkan selamat natal buat umat nasarani ini dimana? afala ta`qiluun? (tidakkah kamu berfikir) ?
Atas nama umat muslim kami mengucapkan selamat natal buat saudara saudara kami umat kristiani yang merayakan natal
No comments:
Post a Comment