Thursday, February 26, 2015

LATAR BEKAKANG MASALAH MKALAH

Abstract
Zakat adalah kewajiban untuk mengeluarkan sejumlah harta dalam nilai tertentu dimana perhitungannya berdasarkan ketentuan syariat Islam. Zakat merupakan salah satu alternatif dalam mengentaskan kemiskinan, karena hakekat zakat adalah memberi pertolongan pada kaum yang membutuhkan dan dapat menyelesaikan permasalahan sosial seperti pengangguran dan kemiskinan, khususnya di Indonesia.
Besarnya jumlah penduduk muslim di Indonesia dapat semakin mengoptimalisasikan peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Pengelolaan zakat di Indonesia diserahkan kepada BAZNAS dan LAZ. Namun berdasarkan hasil penelitian yang didapat, pertumbuhan dan perkembangan organisasi pengelola zakat serta potensi zakat di Indonesia ternyata tidak berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena adanya ketidakefektifan pengelolaan zakat di Indonesia.
Sinergitas yang baik dari semua lembaga pengelola zakat sangat diperlukan untuk lebih mengoptimalisasikan dana zakat agar dapat mewujudkan peran kontributif zakat sebagai solusi untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Pengelolaan dan pendistribusian dana zakat yang dikelola secara amanah, professional dan tepat sasaran diharapkan akan mengubah mustahiq menjadi muzakki. Sehingga zakat sebagai sistem Islam dapat memecahkan masalah kemiskinan dengan cara memberdayakan orang-orang miskin agar menjadi lebih produktif dan sejahtera.
Kata kunci : zakat, kemiskinan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “miskin” diartikan sebagai tidak berharta benda, serba kekurangan ( berpenghasilan rendah ). Kemiskinan merupakan suatu fenomena global yang dialami di berbagai negara, khususnya negara berkembang seperti  Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan. Yang lebih memprihatinkan adalah, kemiskinan itu terjadi dalam kelompok masyarakat yang mayoritas ummat Islam, yang sesungguhnya memiliki nilai-nilai perjuangan untuk sukses dunia akhirat. 
Menurut laporan BPS Pada September 2011 lalu, jumlah penduduk miskin mencapai 29,89 juta orang atau sekitar 12,36 persen dari total penduduk Indonesia. Kemudian pada September 2012 turun menjadi 11,66 persen. Sehingga dari segi jumlah, penduduk yang terkategori miskin berkurang  menjadi 28,59 juta, dengan garis kemiskinan (pengeluaran per orang per bulan) sebesar Rp259.520 pada September 2012. (sumber : www.pelita.com)
Berdasarkan data tersebut, berbagai cara telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan seperti melalui pemberdayaan masyarakat atau dikenal dengan program PNPM Mandiri, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Raskin, dan sebagainya. Tetapi upaya yang dilakukan belum juga menyelesaikan masalah kemiskinan di Indonesia secara utuh, masih banyak masyarakat – masyakat miskin yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. 
Kekayaan alam Indonesia yang sangat berlimpah juga seolah tidak bisa memberikan solusi untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Lalu bagaimana sebenarnya solusi yang tepat untuk dapat mengentaskan kemiskinan tersebut?. Dalam Islam, peran zakat dapat dijadikan salah satu solusi untuk mengentaskan kemiskinan. Zakat sesungguhnya merupakan potensi ekonomi yang amat besar bagi Bangsa Indonesia. Mengingat jumlah masyarakat di negara kita yang mayoritas muslim maka seharusnya zakat bisa menjadi solusi bagi pemecahan masalah kemiskinan di Indonesia. 
Secara yuridis formal keberadaan zakat diatur dalam UU Nomor 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat yang bertujuan untuk membantu golongan fakir dan miskin. Untuk mendorong terlaksananya undang-undang ini pemerintah telah memfasilitasi melalui Baznas dan Bazda yang bertugas untuk mengelola zakat,infaq, dan sedekah. Meskipun sudah banyak kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah, namun tugas untuk mengentaskan kemiskinan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga –  lembaga pengelola zakat tetapi adanya kerjsama dari masyarakat juga sangat diperlukan untuk memaksimumkan peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Karena sesungguhnya masalah kemiskinan merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai saudara.
Islam mengajarkan bahwa setiap Muslim adalah saudara dan belum sempurna iman seseorang bila ia belum mencintai saudaranya sebgaimana ia mencintai dirinya sendiri, oleh karena itu umat Islam harus saling bekerja sama untuk memberantas kemiskinan yang akan membawa manfaat bagi semua pihak seperti dalam QS Al-Maidah: 2 Allah SWT berfirman “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan pelanggraran”, selain itu Rasulullah SAW bersabda “bukanlah bagian dari umatku jika ia tidur dalam keadaan kenyang sedangkan tetangganya kelaparan”.
Salah satu cara yang bisa kita lakukan sebagai warga masyarakat dalam mengurangi angka kemiskinan adalah dengan menunaikan kewajiban membayar zakat. Zakat merupakan salah satu sumber utama keuangan Negara Islam, bahkan pada masa pemerintahan Kholifah pertama, Abu Bakar Siddik, orang Islam yang enggan membayar zakat diperangi, karena dianggap telah mengingkari ajaran Islam. Islam mempunyai konsep yang sangat matang untuk mengentaskan kemiskinan dengan membangun keteraturan sosial untuk saling menolong, gotong – royong, saling memberi dan berbuat baik kepada sesama agar tercapai kehidupan yang berbahagia di dunia dan akhirat.
System pengelolaan zakat pada lembaga – lembaga zakat harus terstruktur dengan baik. Agar zakat tidak hanya sekedar dijadikan wadah untuk menghimpun dana, terlebih lagi agar penyaluran zakart benar – benar dilakukan dengan baik dan jelas sesuai amanah. Menggali dan mengembangkan potensi zakat memang membutuhkan waktu yang panjang tetapi masyarakat harus optimis bahwa system zakat akan mampu memberikan solusi bagi masalah kemiskinan yang sudah berlarut-larut. Potensi zakat yang sudah ada harus tetap dipertahankan dan kesadaran untuk membayar zakat harus semakin ditingkatkan sehingga peran zakat dalam proses mengentaskan kemiskinan menjadi semakin diakui dan mendapat kepercayaan dari masyarakat luas.
Adanya keterkaitan masalah kemiskinan dan peranan zakat dalam mengatasi nya menjadi sebuah ketertarikan bagi penulis untuk mengkaji masalah ini dalam sebuah karya tulis yang berjudul : ”PERAN ZAKAT DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN”.
1.2Rumusan Masalah
Dalam penelitian ini akan dirumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut :
1.Bagaimana proses pengelolaan dan pendistribusian dana zakat di Indonesia ?
2.Bagaimana sinergi lembaga – lembaga pengelola zakat dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia?
1.3Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah :
1.Memahami proses pengelolaan dan pendistribusian dana zakat di Indonesia
2.Mengidentifikasi adanya sinergi dari lembaga – lembaga pengelola zakat dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Zakat
Zakat (Arab: زكاة [zækæ], artinya "yang memurnikan" atau "sedekah"). Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sejumlah harta dalam nilai tertentu dimana perhitungannya berdasarkan ketentuan syariat Islam. Tujuan dari zakat adalah mengentaskan kemiskinan dan juga membantu para fakir miskin, selain itu zakat juga dapat membantu negara muslim lainnya dalam menyatukan hati para warganya untuk dapat loyal kepada Islam dan juga membantu segala permasalahan yang ada di dalamnya. Pada awalnya umat muslim hanya diperintahkan untuk bersedekah, yang mana sifatnya tidak wajib dan tidak memiliki ketentuan jumlah minimal yang harus dikeluarkan. Namun kemudian datang perintah agar umat Islam wajib membayar zakat. Yakni sejak datang wahyu Allah, surah Al-Baqarah ayat 277:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shaleh lagi mendirikan shalat dan membayar zakat, untuk mereka itu pahala di sisi Tuhannya dan tidak ada rasa ketakutan atas mereka dan tiada rasa berduka cita bagi mereka”.
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yakni yang ketiga. Sebagai salah satu rukun Islam, hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim setelah semua persyaratan terpenuhi. Syarat wajib zakat adalah:
1.Islam
2.Merdeka
3.Berakal dan Baligh 
4.Memiliki nishab (batas terendah jumlah harta yang harus dikeluarkan).
Zakat terdiri dari dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu (lelaki maupun perempuan) muslim. Besar jumlah yang harus dikeluarkan adalah 1 sha' atau sekitar 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan terhadap harta (maal) yang dimiliki oleh  setiap individu muslim dan juga lembaga berdasarkan ketentuan yang telah ditentukan hukum (syara).
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat yakni:
1.Fakir adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2.Miskin adalah Mereka yang memiliki sedikit harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3.Amil adalah petugas yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Bahkan bila amil tersebut orang kaya, maka dia berhak untuk mendapatkan bagian zakat sepanjang dia tidak mendapatkan gaji/upah. Bila ternyata dia sudah mendapatkan gaji maka dia tidak berhak mendapatkan zakat.
4.Mu'allaf adalah ereka yang baru masuk Islam atau mereka yang memiliki kecenderungan akan masuk Islam. Tujuan diberikannya zakat kepada mereka adalah agar mereka merasa senang atau merasa diterima oleh masyarakat Islam. 
5.Hamba sahaya adalah hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya.
6.Gharimin adalah mereka yang memiliki hutang untuk suatu kebutuhan yang halal.
7.Fisabilillah adalah mereka yang yang berjuang di jalan Allah. Tidak hanya ditujukan bagi tentara muslim, tetapi juga ditujukan untuk mendanai perlengkapan perang seperti penyediaan senjata, pembangunan benteng dan lain-lain. 
8.Ibnus Sabil adalah musafir yang kehabisan biaya perjalanan, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan. (wikipedia.com).
2.2 Peran Zakat dalam Kemiskinan
Al – Qur’an mengisyaratkan agar zakat dapat dikelola secara professional sehingga dapat disalurkan kepada para mustahik ( penerima zakat ) dengan baik. Jika prinsip ini dapat dijalankan maka harta yang dikumpulkan melalui zakat dapat menjadi produktif, dapat menciptakan lapangan kerja, membantu peningkatan kualitas SDM secara terencana, ikut mengembangkan usaha yang baik dari sudut pandang agama, dan lainnya. Banyak manfaat yang dapat diraih dari dana zakat yang dikelola secara profesional. Islam memandang kemiskinan merupakan suatu hal yang mampu membahayakan akhidah, akhlak, kelogisan berpikir, keluarga dan juga masyarakat. Islam pun menganggapnya sebagai musibah yang harus segera ditanggulangi (Yusuf Qaradawi,2005:24). Maka dari itu setiap umat Islam didorong untuk menjadi pembayar zakat. Artinya, setiap orang diharapkan dapat mengambil bagian dalam penanggulangan kemiskinan. Harapan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang mampu maupun kepada penyandang kemiskinan itu sendiri. Hal tersebut dapat dilihat dari penerapan kewajiban zakat fitrah. Hal ini mencerminkan kebersamaan di dalam mengatasi persoalan kemiskinan. Tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan harus dijabarkan dan diimplementasikan dalam kehidupan ekonomi. Pola hidup yang hemat dan sederhana sangat diperlukan untuk menanggulangi kemiskinan. Pola hidup seperti itu diharapkan tumbuh di kalangan semua warga masyarakat, terutama orang kaya atau berpenghasilan tinggi. Kesenjangan antara kaya dan miskin dalam masyarakat dewasa ini cukup menonjol. Kesenjangan tersebut dapat dipersempit dengan mendorong peningkatan amal sosial di kalangan orang kaya dan menjauhkan perilaku boros. Indonesia adalah salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, dalam diri setiap muslim tertanam kewajiban untuk menegakkan pilar Agama Islam yang salah satunya adalah zakat.
Besarnya jumlah penduduk muslim di Indonesia dapat semakin mengoptimalisasikan peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Untuk mendukung peran zakat tersebut pemerintah telah mengeluarkan ketentuan hukum yang jelas mengenai tata cara pengelolaan dan pemanfaatan dana zakat yang disahkan dalam Undang – undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dasar hukum ini diperkuat lagi dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Dengan demikian, lembaga amil zakat di Indonesia memiliki ketentuan yang mengikat dalam menerima, mengelola dan menyalurkan dana zakat kepada kaum dhuafa. Beragam manfaat zakat akan terwujud bila terdapat dasar hukum yang mengatur kegiatan amil zakat mulai dari pengumpulan zakat, pengelolaan, hingga penyalurannya. Undang-undang zakat ini juga mengharuskan setiap lembaga amil zakat bersikap profesional dan amanah dalam menyalurkan dana zakat masyarakat Islam kepada mereka yang berhak menerima.
( zakat.or.id )
Di indonesia terdapat banyak Lembaga Amil Zakat (LAZ) baik milik pemerintah ataupun swasta. Berikut Daftar Lembaga Amil Zakat Indonesia:
1.BAZNAZ (Badan Amil Zakat Nasional)
BAZNAS adalah Badan Amil Zakat Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 8 tahun 2001, tanggal 17 Januari 2001.
2.Dompet Dhuafa
Berawal dari kebiasaan wartawan Republika mengumpulkan zakat dari penghasilan, lahirlah Dompet Dhuafa. DD tercatat di Departemen Sosial RI sebagai organisasi yang berbentuk Yayasan. Pembentukan yayasan dilakukan di hadapan Notaris H. Abu Yusuf, SH tanggal 14 September 1994, diumumkan dalam Berita Negara RI No. 163/A.YAY.HKM/1996/PNJAKSEL.
3.Rumah Zakat
Rumah Zakat memiliki SK LAZ No.42 tahun 2007 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional.
Abu Syauqi, merupakan salah satu tokoh da'i muda Bandung, bersama beberapa rekan di kelompok pengajian Majlis Ta'lim Ummul Quro sepakat membentuk lembaga sosial yang concern pada bantuan kemanusiaan. 2 Juli 1998, terbentuklah organisasi bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ).
DSUQ berubah nama menjadi Rumah Zakat Indonesia DSUQ seiring dengan turunnya SK Menteri Agama RI No. 157 pada tanggal 18 Maret 2003 yang mensertifikasi organisasi ini sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional.
5 April 2010, resmi diluncurkanlah brand baru RUMAH ZAKAT menggantikan brand sebelumnya RUMAH ZAKAT INDONESIA. Dengan mengusung tiga brand value baru : Trusted, Progressive dan Humanitarian, organisasi ini menajamkan karakter menuju "World Class Socio-Religious Non Governance Organization (NGO)". 
4.PKPU
Dimulai pada pertengahan tahun 1997 negara-negara ASEAN terpuruk oleh krisis ekonomi regional yang disebabkan oleh depresiasi mata uangnya terhadap dollar Amerika. Indonesia merupakan yang terparah diantara semua negara di Asia. Pada 10 Desember 1999 lahirlah lembaga swadaya masyarakat yang bernama Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU) dengan badan hukum yayasan. PKPU menisbahkan dirinya sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial.
Pada 8 Oktober 2001, berdasarkan SK. Menteri Agama No 441 PKPU telah ditetapkan sekaligus dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). Hal itu membuktikan bahwa kepercayaan masyarakat kepada PKPU semakin besar.
5.Al-Azhar Peduli Umat
Al-Azhar Peduli Ummat adalah lembaga nirlaba yang dibentuk Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dhuafa, berbasis pendidikan dan dakwah dengan mendayagunakan sumber daya dan partisipasi publik, dan bukan berorientasi pada pengumpulan profit bagi pengurus organisasi. Al-Azhar Peduli Ummat dibentuk oleh Badan Pengurus Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar pada 1 Desember 2004 melalui SK Nomor 079/XII/KEP/BP-YPIA/1425.2004 yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pengurus YPI Al-Azhar H. Ruysdi Hamka dan Sekretaris H. Nasroul Hamzah.
6.Swadaya Ummah
Swadaya Ummah berdiri pada tahun 2002, dengan badan hukum yayasan, dengan Akte Notaris Tajib Rahardjo, SH Nomor 115 Tahun 2002. Pada tahun 2003 Swadaya Ummah telah dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Propinsi Riau oleh Bapak Gubernur Riau HM. Rusli Zainal, SE dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor 561/XII/2003. Dengan demikian Swadaya Ummah telah diakui secara resmi menjadi lembaga pertama yang dipercaya Pemerintah Propinsi Riau untuk mengelola dana zakat, infaq/sedekah maupun wakaf.
7. Baitul Maal Hidayatullah (BMH)
Eksistensi Baitul Maal Hidayatullah tidak lah bisa lepas dari induknya Pesantren Hidayatullah (ormas Hidayatullah). Abdullah Said (alm) memulai sejarah di rimba Kalimantan timur, tanpa ada dukungan yang berarti bahkan di angap gila saat itu, terus berbuat dan berkarya yang hingga akhirnya sejarah itu tercipta, Hidayatullah telah mewujud menjadi salah satu elemen anak bangsa yang terus berkembang dengan 200 jaringan yang tersebar di seantero nusantara dari sabang hingga merauke papua. Deret kegiatan dan program telah digulirkan, dari menyantuni anak yatim, mendirikan pusat pembinaan anak sholeh(dhufa), mendirikan lembaga pendidikan gratis hingga menyebarkan Dai ke pedalaman serta banyak lagi aktivitas ibadah sosial yang diretas.
Setiap langkah dari ibadah sosial tersebut, ada peran aktif Baitul Maal Hidayatullah dalam menyokong ragam aktivitas dan program tersebut, hingga akhirnya pemerintah memutuskan pada tahun 2001, Baitul Maal Hidayatullah (BMH) resmi di kukuhkan menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional.
8.Infak Peduli Masyarakat Islami (IPMI)
IPMI, didirikan pada tahun 2007, beralamat di Jalan Raya Cimanglid No. 61, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. SK Menteri Republik Indonesia Nomor: 811/HUK-PS/2008 Tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan. Surat Keterangan Penetapan Yayasan Sebagai Organisasi Sosial Nomor: 062/1646/PRKS/2007 Tanggal 30 Maret 2007 Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat UKS: Penyantunan Fakir Miskin dan Bantuan Korban Bencana.
Selain 8 LAZ tersebut masih banyak LAZ yang lain, namun tidak semuanya melayani penyaluran zakat, mereka lebih fokus pada program pemberdayaan umat. Misalnya Wisata Hati dengan program pembibitan penghafal Al-Quran. MER-C yang bergerak dibidang kemanusiaan, terutama gawat darurat medis di wilayah medan perang. Yasmin, lembaga nirlaba yang memberdayakan umat yang memiliki unit usaha andalan yakni Toko Barbeku Yasmin (Toko Barang Bekas Berkualitas) dimana keuntungan yang diperoleh untuk membiayai program sosial. Dan masih banyak lagi LAZ yang terdapat di Indonesia.
(http://www.catatan-r10.com/2011/08/daftar-lembaga-amil-zakat-indonesia.html)
2.3 Potensi Zakat di Indonesia
Menurut Ketua Umum BAZNAS, Prof. Dr. Didin Hafidhuddin MSc, zakat sebaiknya dibayarkan melalui badan amil zakat resmi. Zakat yang disalurkan melalui badan amil zakat resmi mempunyai beberapa keutamaan. Pertama, penyaluran tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian, zakat menjadi sempurna, seperti yang dilaksanakan sejak masa Nabi Muhammad SAW. Melalui badan amil zakat seperti BAZNAS, dana zakat yang terkumpul dimanfaatkan untuk berbagai program. Terutama pemberdayaan para mustahik, sehingga dapat berkontribusi dalam perubahan sosial dengan memandirikan umat. Tujuan utamanya adalah mengubah mustahik menjadi muzaki. (www.baznas .or.id)
Posisi zakat di Indonesia sangatlah potensial, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas adalah muslim. Potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp217,3 triliun tiap tahunnya. Jika potensi itu benar-benar di gali dan di kelola dengan sebaik – baiknya, maka zakat akan dapat mengentaskan kemiskinan dengan cepat. Pengumpulan zakat di Indonesia terus mengalami peningkatan di tiap tahunnya. Pengumpulan zakat nasional 2012 hingga saat ini telah mencapai Rp1,7 triliun. Jumlah itu melebihi pengumpulan zakat nasional pada 2011 yakni sebesar Rp1,5 triliun dan pada 2010 tercatat Rp1,3 trilliun. 
Menurut Ketua Umum BAZNAS, Prof. Dr. Didin Hafidhuddin MSc, Jika dibandingkan dengan dana yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk menanggulangi kemiskinan, zakat dapat lebih efektif mengentaskan kemiskinan. Pemerintah menyalurkan Rp73,7 triliun tiap tahun untuk mengentaskan kemiskinan, sedangkan dengan zakat bisa membantu 1,7 juta orang 'mustahiq' tiap tahun yang merupakan sembilan persen dari warga miskin di Indonesia. Jika zakat dikelola dengan serius dan penuh sinergitas antarlembaga baik agama maupun pemerintahan, maka zakat akan dapat berkontribusi besar dalam pembangunan bangsa. (ekonomi.tvonenews.tv)
Maka dari itu, sangat diperlukan kesadaran dari seluruh umat muslim Indonesia untuk membayar zakat. Sosialisasi dari lembaga – lembaga zakat juga diperlukan untuk membangkitkan dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat agar semakin gemar berzakat. Sehingga potensi zakat yang ada di Indonesia dapat semakin dioptimalisasikan untuk mengentaskan kemiskinan.
2. 4 Pengelolaan zakat
Pengelolaan zakat di Indonesia diserahkan kepada amil yang termasuk dalam BAZNAS dan LAZ yang bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya. Kebijakan ini sebenarnya sudah baik dimana pemerintah mendelegasikan beberapa institusi untuk mengumpulkan zakat. Namun sayangnya banyak juga badan amil ilegal yang belum dikukuhkan oleh pemerintah sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat oleh pemerintah. Hal ini menyebabkan pengumpulan zakat tidak terkoordinasi dengan baik, dan ditakutkan pendistribusiannya tidak merata. Kondisi ini tentu tidak efektif. Zakat harus dikelola dengan sebaik – baiknya sesuai amanah agar pendistribusiannya dapat dilakukan secara merata hingga ke daerah – daerah plosok sekalipun, sehingga penyalurannya dapat benar – benar dimanfaatkan oleh warga miskin yang tersebar luas di Indonesia. 
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan dari Rp217 triliun potensi zakat di Indonesia baru diserap dan dikelola oleh lembaga amil zakat sebesar Rp2,73 triliun atau kurang lebih sekitar satu persen. 
Menuurut Ketua Baznas Prof Didin Hafidhuddin, Potensi zakat di Indonesia sangat besar, hanya saja belum terserap semuanya, dari data riset IPB pada 2011 potensi zakat kita Rp217 triliun, baru terserap dan terkelola Rp2,73 triliun atau satu persennya saja.  Masih kecilnya penyerapan dan pengelolaan zakat disebabkan karena berbagai faktor, di antaranya belum tumbuhnya kesadaran masyarakat akan penting dan manfaat zakat, serta kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan berbagai upaya oleh BAZ dan LAZ dalam menyerap potensi zakat serta mengelolaannya.
Ada empat langkah yang dilakukan oleh BAZNAS dalam meningkatkan penerimaan zakat yakni melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai zakat dan pengelolaanya dan penguatan lembaga zakat agar menjadi lembaga yang bersih sehingga dapat dipercaya oleh umat. Langkah berikutnya pemberdayaan dan sinergi. Pengelolaan zakat tidak bisa sendiri, sangat membutuhkan kerjasama dari semua unsur lapisan masyarakat. (m.antaranews.com)
Tidak hanya dalam berbisnis, menghimpun dana zakat juga memutuhkan strategi. Strategi yang dapat digunakan dalam mengumpulkan dana zakat diantaranya adalah dengan melakukan kampanye media dalam rangka membangkitkan kepedulian masyarakat melalui berbagai bentuk publisitas pada media massa. Selanjutnya membuat berita, memasang iklan yang berisi gambaran tentang kondisi masyarakat yang kesulitan, serta melakukan strategi Direct fundraising oleh lembaga dengan cara berinteraksi langsung dengan masyarakat, khususnya yang berpotensi menyumbangkan dananya. (www.dompetdhuafa.org)
2.5 Pendistribusian Zakat
Pendistribusian zakat bisa disalurkan pada berbagai sector, baik konsumtif maupun produktif. Meskipun banyak berlangsung penggunaan konsumtif, upaya-upaya yang mengarah pada penggunaan usaha-usaha produktif serta pengembangan pemberdayaan perlu direncanakan secara baik. Lembaga pengelola zakat harus mempunyai proyeksi jangka panjang. Penyaluran dana zakat dapat dimasukkan ke dalam sektor produktif untuk para mustahik, sehingga dari dana zakat yang diberikan dapat dijadikan modal sebuah usaha yang bisa mendatangkan keuntungan. Dengan upaya ini diharapkan terjadi pengembangan harta dari para mustahiq, sehingga pada saatnya nanti dia dapat menjadi muzakki. Semua ini perlu perencanaan yang matang dan baik agar dapat terealisasikan pada masyarakat. 
Berbagai program telah banyak dilakukan oleh lembaga – lembaga pengelola zakat di Indonesia, diantaranya BAZNAS yaitu mencakup program ekonomi, kesehatan, pendidikan, agama, kebencanaan dan bantuan pembiayaan kebutuhan hidup sehari-hari. Kemudian DOMPET DHUAFA AUSTRALIA melalui Program berikut :
1.Pembukaan Layanan Kesehatan Cuma-cuma (LKC) bagi kaum Dhuafa di Sumatera Barat.
2.Bantuan Program Rehabilitasi bagi Orang Gila Jalanan di Tasikmalaya Jawa Barat.
3. Bantuan Pembuatan Fasilitas Air Bersih di Pesantren Salafiyah Tahfidzul Quran Nurul Ilmi Kab Mamuju Sulawesi Barat.
Zakat sebaiknya dibayarkan melalui badan amil zakat resmi agar dapat dipertanggungjawabkan dan lebih teratur penyalurannya. Pembagian zakat dengan cara mengundang orang-orang miskin datang secara massal ke rumah orang kaya atau LAZ merupakan fenomena tidak sehat. Sehingga mereka berdesak-desakan di halaman atau sampai antri di bawah terik matahari adalah salah satu contoh distribusi zakat yang tidak mendidik.  Hal ini menghilangkan rasa malu yang merupakan benteng moralitas seorang mukmin. Fenomena ini juga akan menimbulkan budaya ’kerja keras’ dengan segala persaingannya untuk mendapat belas kasihan orang lain.
Dengan distribusi zakat yang tepat sasaran diharapkan akan mengubah mustahiq menjadi muzakki, ibnu sabil dapat melanjutkan kembali perjalanannya, kaum muslimin terbebas dari ancaman perbudakan (penindasan di negeri lain) dan pemurtadan, santri dan mahasiswa berprestasi, korban bencana alam mendapatkan bantuan secukupnya, janda dan anak yatim mendapatkan pelayanan, perempatan jalan dan kolong jembatan bersih dari anak jalanan serta semua program-program kemanusiaan berjalan dengan baik. Sehingga zakat sebagai sistem Islam dapat memecahkan masalah kemiskinan dengan cara memberdayakan orang-orang miskin agar menjadi lebih produktif dan sejahtera. (www.ydsf.org).
Lembaga – lembaga pengelola zakat atau amilin juga perlu mengetahui inventarisasi dari para mustahiqin dengan baik agar dapat membantu keefektifan pembagian zakat . Zakat merupakan suatu rutinitas sehingga diharapkan dapat mengalami perubahan – perubahan yang semakin baik dari tahun ke tahun. Evaluasi pelaksanaan zakat harus terus ditingkatkan oleh lembaga – lembaga zakat agar zakat dapat menjadi pemecahan bagi masalah – masalah ekonomi dalam masyarakat. (majulahindonesia.blogspot.com)
2.6  Sinergitas Lembaga – Lembaga Pengelola Zakat
Kondisi besarnya potensi zakat di Indonesia mendorong tumbuh dan berkembangnya organisasi pengelola zakat di Indonesia, baik yang dikelola oleh masyarakat maupun pemerintah. Pasca pemberlakuan UU Nomor 38 Tahun 1999 (Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat), lembaga pengelola zakat pun mulai bertumbuhan di Indonesia, baik Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat.  Tidak kurang dari 31 BAZ Provinsi, lebih dari 300 BAZ kabupaten/kota, dan 18 LAZ  Nasional.  Selain BAZ dan LAZ, lembaga pengelola zakat yang tidak resmi di masyarakat jumlahnya mencapai ratusan. Pesatnya pertumbuhan organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia menimbulkan sinergi untuk dapat saling bekerjasama menyadarkan sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam menunaikan zakat dan menyalurkannya melalui lembaga-lembaga zakat yang ada. (sumber://demustaine.blogdetik.com/2008/08/27/zakat-dakemiskinan).
Pertumbuhan dan perkembangan organisasi zakat serta potensi zakat di Indonesia ternyata tidak berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Terlepas dari kontroversi kevalidan data tentang kemiskinan, angka kemiskinan di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat, kalaupun terjadi penurunan angka kemiskinan maka laju peningkatan penerimaan dana ziswaf (zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf) tidak sebanding dengan laju penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Semakin banyak LAZ/BAZ di Indonesia ternyata angka kemiskinan di Indonesia juga tidak turun secara signifikan. Kondisi ini menyiratkan adanya satu masalah besar atas pengelolaan zakat di Indonesia, yaitu adanya ketidakefektifan pengelolaan zakat di Indonesia. (web.unair.ac.id)
Berdasarkan realitas di lapangan, ada tiga masalah besar yang dihadapi oleh lembaga pengelola zakat.  Pertama, problem kelembagaan.  Sebagian besar lembaga pengelola zakat tergolong pemain baru, yang masih mencari bentuk dan struktur kelembagaan.  Kedua, problem sumberdaya manusia.  Kualitas sumberdaya manusia pengelola zakat masih rendah. Ketiga, masalah sistem.  Kebanyakan lembaga pengelola zakat belum memiliki atau tidak memahami pentingnya sebuah sistem dalam kinerja organisasinya.
Standard operating procedure yang baik harus dimiliki oleh lembaga – lembaga pengelola zakat, yaitu manajemen penghimpunan dana, manajemen keuangan dan back office, manajemen sumberdaya manusia, serta manajemen pendayagunaan atau pendistribusian dana zakat. Dengan dijalankannya system dan manajemen yang baik dalam lembaga pengelola zakat maka diharapkan akan dapat berjalan sesuai perencanaan dan terkontrol. Pengelolaan dana zakat harus dilakukan dengan sistem kerja yang profesional dengan pendekatan manajemen organisasi modern, namun kaidah dan aturan sesuai hukum syariah tidak boleh ditinggalkan. (www.imz.or.id)
Salah satu upaya yang harus dilaksanakan segera adalah melakukan sinergisitas pengelolaan dana ziswaf yang dikelola oleh berbagai organisasi atau lembaga pengelola zakat di Indonesia. Lembaga pengelola zakat harus membangun sinergi yang baik untuk dapat mengoptimalisasikan dana zakat agar sesuai dengan harapan masyarakat. Kinerja lembaga pengelola zakat harus dilakukan secara amanah, professional, transparan, agar dapat membangun kepercayaan masyarakat sehingga menyalurkan zakatnya kepada lembaga – lembaga pengelola zakat yang ada. Dengan peningkatan sinergi diantara semua lembaga – lembaga pengelola zakat maka diharapkan dapat mewujudkan peran kontributif zakat sebagai solusi untuk menanggulangi problema kemiskinan di Indonesia.
Pemerintah dapat mengambil peran dalam memulai membangun sinergisitas dengan menjadi mediator dan koordinator bagi organisasi pengelola zakat di Indonesia serta menjadi pengawas atas pengelolaan dana ziswaf di Indonesia. Pemerintah juga harus memperhatikan potensi zakat serta program pemberdayaan zakat agar sinergi dengan program-program pembangunan pemerintah untuk pengurangan kemiskinan. Pengentasan ekonomi paling efektif seharusnya juga dimulai dari birokrasi yang bersih dengan anggaran penyelenggara negara yang sederhana dan tersedianya dana untuk pembangunan dan kesejahteraan sosial yang optimal. Pemerintah harus menyederhanakan anggaran belanja negara dan menuntaskan praktek – praktek korupsi yang banyak dilakukan oleh pejabat negara, karena hal tersebut sangat menyulitkan kita untuk melakukan transformasi ekonomi secara cepat, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan. Sehingga sangat diperlukan sinergi dan kerjasama yang baik dari pemerintah, lembaga – lembaga pengelola zakat serta masyarakat Indonesia seluruhnya karena masalah kemiskinan merupakan tanggung jawab kita bersama untuk segera dituntaskan agar tercipta kesejahteraan dan kemakmuran di seluruh masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Problematika kemiskinan merupakan salah satu permasalahan mendasar yang saat ini dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasinya, namun seringkali kebijakan – kebijakan tersebut tidak berjalan secara optimal. Untuk itu diperlukan adanya solusi alternatif, yaitu melalui pemanfaatan dan optimalisasi instrument zakat, infaq, sedekah (ZIS) yang harus dikelola dan didistribusikan dalam bentuk pendayagunaan zakat melalui sektor produktif maupun konsumtif. Program – program pendistribusian dana zakat yang bersifat produktif akan lebih efektif dalam mengentaskan kemiskinan, karena dapat dimanfaatkan oleh para mustahik untuk bisa mengembangkan sebuah usaha yang mendatangkan keuntungan, sehingga diharapkan para mustahik tersebut nanti nya akan bisa menjadi muzakki. Semakin banyak orang yang sadar akan kewajiban membayar zakat dan menjadi muzakki, maka InsyaAllah masalah kemiskinan di Indonesia akan dapat ditanggulangi.
Potensi zakat di Indonesia sangatlah besar karena mayoritas penduduk beragama Islam. Sehingga sangat diperlukan sinergi dari semua organisasi pengelola zakat (OPZ) untuk meningkatkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat agar menyalurkan zakatnya pada organisasi pengelola zakat yang ada. Semua organisasi pengelola zakat (OPZ) harus meningkatkan kinerja, system, dan manajemennya agar dapat mengoptimalisasikan dana zakat secara professional, amanah, dan memperhatikan golongan penerima zakat agar pendayagunaannya tepat sasaran.
3.2 Saran
Peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan sangatlah signifikan, akan tetapi untuk mengoptimalisasikannya diperlukan sinergitas dan kerjasama dari seluruh masyarakat Indonesia, baik pemerintah, lembaga – lembaga pengelola zakat dan semua lapisan masyarakat, karena masalah kemiskinan merupakan tanggung jawab kita bersama dalam mengentaskannya agar tercipta masyarakat yang makmur dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
•Al-Ba’ly Mahmud Al-Hamid Abdul. Dr, Ekonomi Zakat, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1991.
•Qaradhawi Yusuf, Dr, Spektrum Zakat, Zikrul Hakim, Jakarta, 2005
•Hafidhuddin, Didin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Moderen. Jakarta. Gema Insani Press
•Qaradhawi, Yusuf. 2005. Spektrum Zakat. Jakarta: Zikrul Hakim
•http://economy.okezone.com diakses pada tanggal 5 September 2008)
•http://www.zisindosat.com/peran-zakat-dalam-memberantas-kemiskinan/
•http://majulahindonesia.blogspot.com/2007/08/peran-zakat-dalam-mengatasi-kemiskinan.html
•http://demustaine.blogdetik.com/2008/08/27/zakat-dan-kemiskinan diakses pada tanggal 5 September 2008 )
•m.antaranews.com
•www.syafiiantonio.com
•www.pelita.com
•http://ekonomi.tvonenews.tv/berita/view/63143/2012/10/20/pengumpulan_zakat_nasional_2012_capai_rp17_triliun.tvOne
•http://www.antaranews.com/berita/371882/potensi-zakat-indonesia-baru-terserap-satu-persen
•baznas.or.id
•www.dompetdhuafa.org
•www.ydsf.org
•web.unair.ac.id
•www.imz.or.id
•http://zakat.or.id/undang-undang-pengelolaan-dana-zakat-di-indonesia/
•http://www.catatan-r10.com/2011/08/daftar-lembaga-amil-zakat-indonesia.html
•http://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_Zakat_Indonesia
•http://multiply.co.id/rumahzakat


No comments:

Post a Comment

SURAT LAMARAN KERJA

Sukabumi . 17 Februari 2017 Perihal : Lamaran Kerja Lam     : - KepadaYth : Bapak/ibu Bagian Personalia/HRD PT.  ANGIN RI...