Abstract
Zakat
adalah kewajiban untuk mengeluarkan sejumlah harta dalam nilai tertentu dimana
perhitungannya berdasarkan ketentuan syariat Islam. Zakat merupakan salah satu
alternatif dalam mengentaskan kemiskinan, karena hakekat zakat adalah memberi pertolongan
pada kaum yang membutuhkan dan dapat menyelesaikan permasalahan sosial seperti
pengangguran dan kemiskinan, khususnya di Indonesia.
Besarnya
jumlah penduduk muslim di Indonesia dapat semakin mengoptimalisasikan peran
zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Pengelolaan zakat di Indonesia diserahkan
kepada BAZNAS dan LAZ. Namun berdasarkan hasil penelitian yang didapat,
pertumbuhan dan perkembangan organisasi pengelola zakat serta potensi zakat di
Indonesia ternyata tidak berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan di
Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena adanya ketidakefektifan pengelolaan
zakat di Indonesia.
Sinergitas
yang baik dari semua lembaga pengelola zakat sangat diperlukan untuk lebih
mengoptimalisasikan dana zakat agar dapat mewujudkan peran kontributif zakat
sebagai solusi untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Pengelolaan dan
pendistribusian dana zakat yang dikelola secara amanah, professional dan tepat
sasaran diharapkan akan mengubah mustahiq menjadi muzakki. Sehingga zakat
sebagai sistem Islam dapat memecahkan masalah kemiskinan dengan cara
memberdayakan orang-orang miskin agar menjadi lebih produktif dan sejahtera.
Kata
kunci : zakat, kemiskinan
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1Latar
Belakang
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “miskin” diartikan sebagai tidak berharta
benda, serba kekurangan ( berpenghasilan rendah ). Kemiskinan merupakan suatu
fenomena global yang dialami di berbagai negara, khususnya negara berkembang
seperti Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah
mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur
sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945.
Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan
perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya
pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi
masalah yang berkepanjangan. Yang lebih memprihatinkan adalah, kemiskinan itu
terjadi dalam kelompok masyarakat yang mayoritas ummat Islam, yang sesungguhnya
memiliki nilai-nilai perjuangan untuk sukses dunia akhirat.
Menurut
laporan BPS Pada September 2011 lalu, jumlah penduduk miskin mencapai 29,89
juta orang atau sekitar 12,36 persen dari total penduduk Indonesia. Kemudian
pada September 2012 turun menjadi 11,66 persen. Sehingga dari segi jumlah,
penduduk yang terkategori miskin berkurang menjadi 28,59 juta, dengan
garis kemiskinan (pengeluaran per orang per bulan) sebesar Rp259.520 pada
September 2012. (sumber : www.pelita.com)
Berdasarkan
data tersebut, berbagai cara telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi
kemiskinan seperti melalui pemberdayaan masyarakat atau dikenal dengan program
PNPM Mandiri, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas), Raskin, dan sebagainya. Tetapi upaya yang dilakukan belum juga
menyelesaikan masalah kemiskinan di Indonesia secara utuh, masih banyak
masyarakat – masyakat miskin yang tersebar di berbagai provinsi di
Indonesia.
Kekayaan
alam Indonesia yang sangat berlimpah juga seolah tidak bisa memberikan solusi
untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Lalu bagaimana sebenarnya solusi
yang tepat untuk dapat mengentaskan kemiskinan tersebut?. Dalam Islam, peran
zakat dapat dijadikan salah satu solusi untuk mengentaskan kemiskinan. Zakat
sesungguhnya merupakan potensi ekonomi yang amat besar bagi Bangsa Indonesia.
Mengingat jumlah masyarakat di negara kita yang mayoritas muslim maka
seharusnya zakat bisa menjadi solusi bagi pemecahan masalah kemiskinan di
Indonesia.
Secara
yuridis formal keberadaan zakat diatur dalam UU Nomor 38/1999 tentang
Pengelolaan Zakat yang bertujuan untuk membantu golongan fakir dan miskin.
Untuk mendorong terlaksananya undang-undang ini pemerintah telah memfasilitasi
melalui Baznas dan Bazda yang bertugas untuk mengelola zakat,infaq, dan
sedekah. Meskipun sudah banyak kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,
namun tugas untuk mengentaskan kemiskinan bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah dan lembaga – lembaga pengelola zakat tetapi adanya kerjsama
dari masyarakat juga sangat diperlukan untuk memaksimumkan peran zakat dalam
mengentaskan kemiskinan. Karena sesungguhnya masalah kemiskinan merupakan tanggung
jawab kita bersama sebagai saudara.
Islam
mengajarkan bahwa setiap Muslim adalah saudara dan belum sempurna iman
seseorang bila ia belum mencintai saudaranya sebgaimana ia mencintai dirinya
sendiri, oleh karena itu umat Islam harus saling bekerja sama untuk memberantas
kemiskinan yang akan membawa manfaat bagi semua pihak seperti dalam QS
Al-Maidah: 2 Allah SWT berfirman “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebaikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan
pelanggraran”, selain itu Rasulullah SAW bersabda “bukanlah bagian dari umatku
jika ia tidur dalam keadaan kenyang sedangkan tetangganya kelaparan”.
Salah
satu cara yang bisa kita lakukan sebagai warga masyarakat dalam mengurangi
angka kemiskinan adalah dengan menunaikan kewajiban membayar zakat. Zakat
merupakan salah satu sumber utama keuangan Negara Islam, bahkan pada masa
pemerintahan Kholifah pertama, Abu Bakar Siddik, orang Islam yang enggan
membayar zakat diperangi, karena dianggap telah mengingkari ajaran Islam. Islam
mempunyai konsep yang sangat matang untuk mengentaskan kemiskinan dengan
membangun keteraturan sosial untuk saling menolong, gotong – royong, saling
memberi dan berbuat baik kepada sesama agar tercapai kehidupan yang berbahagia
di dunia dan akhirat.
System
pengelolaan zakat pada lembaga – lembaga zakat harus terstruktur dengan baik.
Agar zakat tidak hanya sekedar dijadikan wadah untuk menghimpun dana, terlebih
lagi agar penyaluran zakart benar – benar dilakukan dengan baik dan jelas
sesuai amanah. Menggali dan mengembangkan potensi zakat memang membutuhkan
waktu yang panjang tetapi masyarakat harus optimis bahwa system zakat akan
mampu memberikan solusi bagi masalah kemiskinan yang sudah berlarut-larut.
Potensi zakat yang sudah ada harus tetap dipertahankan dan kesadaran untuk
membayar zakat harus semakin ditingkatkan sehingga peran zakat dalam proses
mengentaskan kemiskinan menjadi semakin diakui dan mendapat kepercayaan dari
masyarakat luas.
Adanya
keterkaitan masalah kemiskinan dan peranan zakat dalam mengatasi nya menjadi
sebuah ketertarikan bagi penulis untuk mengkaji masalah ini dalam sebuah karya
tulis yang berjudul : ”PERAN ZAKAT DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN”.
1.2Rumusan
Masalah
Dalam
penelitian ini akan dirumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut :
1.Bagaimana
proses pengelolaan dan pendistribusian dana zakat di Indonesia ?
2.Bagaimana
sinergi lembaga – lembaga pengelola zakat dalam mengentaskan kemiskinan di
Indonesia?
1.3Tujuan
Penelitian
Adapun
tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah :
1.Memahami
proses pengelolaan dan pendistribusian dana zakat di Indonesia
2.Mengidentifikasi
adanya sinergi dari lembaga – lembaga pengelola zakat dalam mengentaskan
kemiskinan di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Zakat
Zakat
(Arab: زكاة [zækæ], artinya "yang memurnikan" atau
"sedekah"). Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sejumlah
harta dalam nilai tertentu dimana perhitungannya berdasarkan ketentuan syariat
Islam. Tujuan dari zakat adalah mengentaskan kemiskinan dan juga membantu para
fakir miskin, selain itu zakat juga dapat membantu negara muslim lainnya dalam
menyatukan hati para warganya untuk dapat loyal kepada Islam dan juga membantu
segala permasalahan yang ada di dalamnya. Pada awalnya umat muslim hanya diperintahkan
untuk bersedekah, yang mana sifatnya tidak wajib dan tidak memiliki ketentuan
jumlah minimal yang harus dikeluarkan. Namun kemudian datang perintah agar umat
Islam wajib membayar zakat. Yakni sejak datang wahyu Allah, surah Al-Baqarah
ayat 277:
“Sesungguhnya
orang-orang yang beriman dan beramal shaleh lagi mendirikan shalat dan membayar
zakat, untuk mereka itu pahala di sisi Tuhannya dan tidak ada rasa ketakutan
atas mereka dan tiada rasa berduka cita bagi mereka”.
Zakat
merupakan bagian dari rukun Islam yakni yang ketiga. Sebagai salah satu rukun
Islam, hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim setelah semua persyaratan
terpenuhi. Syarat wajib zakat adalah:
1.Islam
2.Merdeka
3.Berakal
dan Baligh
4.Memiliki
nishab (batas terendah jumlah harta yang harus dikeluarkan).
Zakat
terdiri dari dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat Fitrah
adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu (lelaki maupun
perempuan) muslim. Besar jumlah yang harus dikeluarkan adalah 1 sha' atau
sekitar 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan terhadap harta (maal) yang dimiliki oleh
setiap individu muslim dan juga lembaga berdasarkan ketentuan yang telah
ditentukan hukum (syara).
Ada
8 golongan yang berhak menerima zakat yakni:
1.Fakir
adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak memiliki kemampuan
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2.Miskin
adalah Mereka yang memiliki sedikit harta, namun tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya.
3.Amil
adalah petugas yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Bahkan bila amil
tersebut orang kaya, maka dia berhak untuk mendapatkan bagian zakat sepanjang
dia tidak mendapatkan gaji/upah. Bila ternyata dia sudah mendapatkan gaji maka
dia tidak berhak mendapatkan zakat.
4.Mu'allaf
adalah ereka yang baru masuk Islam atau mereka yang memiliki kecenderungan akan
masuk Islam. Tujuan diberikannya zakat kepada mereka adalah agar mereka merasa
senang atau merasa diterima oleh masyarakat Islam.
5.Hamba
sahaya adalah hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya.
6.Gharimin
adalah mereka yang memiliki hutang untuk suatu kebutuhan yang halal.
7.Fisabilillah
adalah mereka yang yang berjuang di jalan Allah. Tidak hanya ditujukan bagi tentara
muslim, tetapi juga ditujukan untuk mendanai perlengkapan perang seperti
penyediaan senjata, pembangunan benteng dan lain-lain.
8.Ibnus
Sabil adalah musafir yang kehabisan biaya perjalanan, sehingga tidak dapat
melanjutkan perjalanan. (wikipedia.com).
2.2
Peran Zakat dalam Kemiskinan
Al –
Qur’an mengisyaratkan agar zakat dapat dikelola secara professional sehingga
dapat disalurkan kepada para mustahik ( penerima zakat ) dengan baik. Jika
prinsip ini dapat dijalankan maka harta yang dikumpulkan melalui zakat dapat
menjadi produktif, dapat menciptakan lapangan kerja, membantu peningkatan
kualitas SDM secara terencana, ikut mengembangkan usaha yang baik dari sudut
pandang agama, dan lainnya. Banyak manfaat yang dapat diraih dari dana zakat
yang dikelola secara profesional. Islam memandang kemiskinan merupakan suatu
hal yang mampu membahayakan akhidah, akhlak, kelogisan berpikir, keluarga dan
juga masyarakat. Islam pun menganggapnya sebagai musibah yang harus segera
ditanggulangi (Yusuf Qaradawi,2005:24). Maka dari itu setiap umat Islam
didorong untuk menjadi pembayar zakat. Artinya, setiap orang diharapkan dapat
mengambil bagian dalam penanggulangan kemiskinan. Harapan tersebut ditujukan
kepada orang-orang yang mampu maupun kepada penyandang kemiskinan itu sendiri.
Hal tersebut dapat dilihat dari penerapan kewajiban zakat fitrah. Hal ini
mencerminkan kebersamaan di dalam mengatasi persoalan kemiskinan. Tolong
menolong dalam kebaikan dan ketakwaan harus dijabarkan dan diimplementasikan
dalam kehidupan ekonomi. Pola hidup yang hemat dan sederhana sangat diperlukan
untuk menanggulangi kemiskinan. Pola hidup seperti itu diharapkan tumbuh di
kalangan semua warga masyarakat, terutama orang kaya atau berpenghasilan
tinggi. Kesenjangan antara kaya dan miskin dalam masyarakat dewasa ini cukup
menonjol. Kesenjangan tersebut dapat dipersempit dengan mendorong peningkatan
amal sosial di kalangan orang kaya dan menjauhkan perilaku boros. Indonesia
adalah salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, dalam diri
setiap muslim tertanam kewajiban untuk menegakkan pilar Agama Islam yang salah
satunya adalah zakat.
Besarnya
jumlah penduduk muslim di Indonesia dapat semakin mengoptimalisasikan peran
zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Untuk mendukung peran zakat tersebut
pemerintah telah mengeluarkan ketentuan hukum yang jelas mengenai tata cara
pengelolaan dan pemanfaatan dana zakat yang disahkan dalam Undang – undang No.
38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dasar hukum ini diperkuat lagi dengan
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 dan Keputusan Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D tahun 2000 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Dengan demikian, lembaga amil zakat di
Indonesia memiliki ketentuan yang mengikat dalam menerima, mengelola dan
menyalurkan dana zakat kepada kaum dhuafa. Beragam manfaat zakat akan terwujud
bila terdapat dasar hukum yang mengatur kegiatan amil zakat mulai dari
pengumpulan zakat, pengelolaan, hingga penyalurannya. Undang-undang zakat ini
juga mengharuskan setiap lembaga amil zakat bersikap profesional dan amanah
dalam menyalurkan dana zakat masyarakat Islam kepada mereka yang berhak
menerima.
(
zakat.or.id )
Di
indonesia terdapat banyak Lembaga Amil Zakat (LAZ) baik milik pemerintah
ataupun swasta. Berikut Daftar Lembaga Amil Zakat Indonesia:
1.BAZNAZ
(Badan Amil Zakat Nasional)
BAZNAS
adalah Badan Amil Zakat Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
No. 8 tahun 2001, tanggal 17 Januari 2001.
2.Dompet
Dhuafa
Berawal
dari kebiasaan wartawan Republika mengumpulkan zakat dari penghasilan, lahirlah
Dompet Dhuafa. DD tercatat di Departemen Sosial RI sebagai organisasi yang
berbentuk Yayasan. Pembentukan yayasan dilakukan di hadapan Notaris H. Abu
Yusuf, SH tanggal 14 September 1994, diumumkan dalam Berita Negara RI No.
163/A.YAY.HKM/1996/PNJAKSEL.
3.Rumah
Zakat
Rumah
Zakat memiliki SK LAZ No.42 tahun 2007 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional.
Abu
Syauqi, merupakan salah satu tokoh da'i muda Bandung, bersama beberapa rekan di
kelompok pengajian Majlis Ta'lim Ummul Quro sepakat membentuk lembaga sosial
yang concern pada bantuan kemanusiaan. 2 Juli 1998, terbentuklah organisasi
bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ).
DSUQ
berubah nama menjadi Rumah Zakat Indonesia DSUQ seiring dengan turunnya SK
Menteri Agama RI No. 157 pada tanggal 18 Maret 2003 yang mensertifikasi
organisasi ini sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional.
5
April 2010, resmi diluncurkanlah brand baru RUMAH ZAKAT menggantikan brand
sebelumnya RUMAH ZAKAT INDONESIA. Dengan mengusung tiga brand value baru :
Trusted, Progressive dan Humanitarian, organisasi ini menajamkan karakter
menuju "World Class Socio-Religious Non Governance Organization
(NGO)".
4.PKPU
Dimulai
pada pertengahan tahun 1997 negara-negara ASEAN terpuruk oleh krisis ekonomi
regional yang disebabkan oleh depresiasi mata uangnya terhadap dollar Amerika.
Indonesia merupakan yang terparah diantara semua negara di Asia. Pada 10
Desember 1999 lahirlah lembaga swadaya masyarakat yang bernama Pos Keadilan
Peduli Ummat (PKPU) dengan badan hukum yayasan. PKPU menisbahkan dirinya
sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial.
Pada
8 Oktober 2001, berdasarkan SK. Menteri Agama No 441 PKPU telah ditetapkan
sekaligus dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). Hal itu membuktikan
bahwa kepercayaan masyarakat kepada PKPU semakin besar.
5.Al-Azhar
Peduli Umat
Al-Azhar
Peduli Ummat adalah lembaga nirlaba yang dibentuk Yayasan Pesantren Islam
Al-Azhar yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dhuafa, berbasis
pendidikan dan dakwah dengan mendayagunakan sumber daya dan partisipasi publik,
dan bukan berorientasi pada pengumpulan profit bagi pengurus organisasi.
Al-Azhar Peduli Ummat dibentuk oleh Badan Pengurus Yayasan Pesantren Islam
Al-Azhar pada 1 Desember 2004 melalui SK Nomor 079/XII/KEP/BP-YPIA/1425.2004
yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pengurus YPI Al-Azhar H. Ruysdi Hamka dan
Sekretaris H. Nasroul Hamzah.
6.Swadaya
Ummah
Swadaya
Ummah berdiri pada tahun 2002, dengan badan hukum yayasan, dengan Akte Notaris
Tajib Rahardjo, SH Nomor 115 Tahun 2002. Pada tahun 2003 Swadaya Ummah telah
dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Propinsi Riau oleh Bapak Gubernur
Riau HM. Rusli Zainal, SE dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur
Riau Nomor 561/XII/2003. Dengan demikian Swadaya Ummah telah diakui secara
resmi menjadi lembaga pertama yang dipercaya Pemerintah Propinsi Riau untuk
mengelola dana zakat, infaq/sedekah maupun wakaf.
7. Baitul Maal Hidayatullah (BMH)
Eksistensi
Baitul Maal Hidayatullah tidak lah bisa lepas dari induknya Pesantren
Hidayatullah (ormas Hidayatullah). Abdullah Said (alm) memulai sejarah di rimba
Kalimantan timur, tanpa ada dukungan yang berarti bahkan di angap gila saat
itu, terus berbuat dan berkarya yang hingga akhirnya sejarah itu tercipta,
Hidayatullah telah mewujud menjadi salah satu elemen anak bangsa yang terus
berkembang dengan 200 jaringan yang tersebar di seantero nusantara dari sabang
hingga merauke papua. Deret kegiatan dan program telah digulirkan, dari
menyantuni anak yatim, mendirikan pusat pembinaan anak sholeh(dhufa),
mendirikan lembaga pendidikan gratis hingga menyebarkan Dai ke pedalaman serta
banyak lagi aktivitas ibadah sosial yang diretas.
Setiap
langkah dari ibadah sosial tersebut, ada peran aktif Baitul Maal Hidayatullah
dalam menyokong ragam aktivitas dan program tersebut, hingga akhirnya
pemerintah memutuskan pada tahun 2001, Baitul Maal Hidayatullah (BMH) resmi di
kukuhkan menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional.
8.Infak
Peduli Masyarakat Islami (IPMI)
IPMI,
didirikan pada tahun 2007, beralamat di Jalan Raya Cimanglid No. 61, Desa
Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. SK
Menteri Republik Indonesia Nomor: 811/HUK-PS/2008 Tentang Pemberian Izin
Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan. Surat Keterangan Penetapan Yayasan
Sebagai Organisasi Sosial Nomor: 062/1646/PRKS/2007 Tanggal 30 Maret 2007 Dinas
Sosial Provinsi Jawa Barat UKS: Penyantunan Fakir Miskin dan Bantuan Korban
Bencana.
Selain
8 LAZ tersebut masih banyak LAZ yang lain, namun tidak semuanya melayani
penyaluran zakat, mereka lebih fokus pada program pemberdayaan umat. Misalnya
Wisata Hati dengan program pembibitan penghafal Al-Quran. MER-C yang bergerak
dibidang kemanusiaan, terutama gawat darurat medis di wilayah medan perang.
Yasmin, lembaga nirlaba yang memberdayakan umat yang memiliki unit usaha
andalan yakni Toko Barbeku Yasmin (Toko Barang Bekas Berkualitas) dimana
keuntungan yang diperoleh untuk membiayai program sosial. Dan masih banyak lagi
LAZ yang terdapat di Indonesia.
(http://www.catatan-r10.com/2011/08/daftar-lembaga-amil-zakat-indonesia.html)
2.3
Potensi Zakat di Indonesia
Menurut
Ketua Umum BAZNAS, Prof. Dr. Didin Hafidhuddin MSc, zakat sebaiknya dibayarkan
melalui badan amil zakat resmi. Zakat yang disalurkan melalui badan amil zakat
resmi mempunyai beberapa keutamaan. Pertama, penyaluran tersebut bisa
dipertanggungjawabkan. Kemudian, zakat menjadi sempurna, seperti yang
dilaksanakan sejak masa Nabi Muhammad SAW. Melalui badan amil zakat seperti
BAZNAS, dana zakat yang terkumpul dimanfaatkan untuk berbagai program. Terutama
pemberdayaan para mustahik, sehingga dapat berkontribusi dalam perubahan sosial
dengan memandirikan umat. Tujuan utamanya adalah mengubah mustahik menjadi
muzaki. (www.baznas .or.id)
Posisi
zakat di Indonesia sangatlah potensial, mengingat jumlah penduduk Indonesia
yang mayoritas adalah muslim. Potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp217,3
triliun tiap tahunnya. Jika potensi itu benar-benar di gali dan di kelola
dengan sebaik – baiknya, maka zakat akan dapat mengentaskan kemiskinan dengan
cepat. Pengumpulan zakat di Indonesia terus mengalami peningkatan di tiap
tahunnya. Pengumpulan zakat nasional 2012 hingga saat ini telah mencapai Rp1,7
triliun. Jumlah itu melebihi pengumpulan zakat nasional pada 2011 yakni sebesar
Rp1,5 triliun dan pada 2010 tercatat Rp1,3 trilliun.
Menurut
Ketua Umum BAZNAS, Prof. Dr. Didin Hafidhuddin MSc, Jika dibandingkan dengan
dana yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk menanggulangi kemiskinan, zakat
dapat lebih efektif mengentaskan kemiskinan. Pemerintah menyalurkan Rp73,7
triliun tiap tahun untuk mengentaskan kemiskinan, sedangkan dengan zakat bisa
membantu 1,7 juta orang 'mustahiq' tiap tahun yang merupakan sembilan persen
dari warga miskin di Indonesia. Jika zakat dikelola dengan serius dan penuh
sinergitas antarlembaga baik agama maupun pemerintahan, maka zakat akan dapat
berkontribusi besar dalam pembangunan bangsa. (ekonomi.tvonenews.tv)
Maka
dari itu, sangat diperlukan kesadaran dari seluruh umat muslim Indonesia untuk
membayar zakat. Sosialisasi dari lembaga – lembaga zakat juga diperlukan untuk
membangkitkan dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat agar semakin gemar
berzakat. Sehingga potensi zakat yang ada di Indonesia dapat semakin
dioptimalisasikan untuk mengentaskan kemiskinan.
2. 4
Pengelolaan zakat
Pengelolaan
zakat di Indonesia diserahkan kepada amil yang termasuk dalam BAZNAS dan LAZ
yang bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya. Kebijakan
ini sebenarnya sudah baik dimana pemerintah mendelegasikan beberapa institusi
untuk mengumpulkan zakat. Namun sayangnya banyak juga badan amil ilegal yang
belum dikukuhkan oleh pemerintah sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat
oleh pemerintah. Hal ini menyebabkan pengumpulan zakat tidak terkoordinasi
dengan baik, dan ditakutkan pendistribusiannya tidak merata. Kondisi ini tentu
tidak efektif. Zakat harus dikelola dengan sebaik – baiknya sesuai amanah agar
pendistribusiannya dapat dilakukan secara merata hingga ke daerah – daerah
plosok sekalipun, sehingga penyalurannya dapat benar – benar dimanfaatkan oleh
warga miskin yang tersebar luas di Indonesia.
Badan
Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan dari Rp217 triliun potensi zakat di
Indonesia baru diserap dan dikelola oleh lembaga amil zakat sebesar Rp2,73
triliun atau kurang lebih sekitar satu persen.
Menuurut
Ketua Baznas Prof Didin Hafidhuddin, Potensi zakat di Indonesia sangat besar,
hanya saja belum terserap semuanya, dari data riset IPB pada 2011 potensi zakat
kita Rp217 triliun, baru terserap dan terkelola Rp2,73 triliun atau satu
persennya saja. Masih kecilnya penyerapan dan pengelolaan zakat
disebabkan karena berbagai faktor, di antaranya belum tumbuhnya kesadaran
masyarakat akan penting dan manfaat zakat, serta kurangnya kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga zakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan berbagai upaya oleh
BAZ dan LAZ dalam menyerap potensi zakat serta mengelolaannya.
Ada
empat langkah yang dilakukan oleh BAZNAS dalam meningkatkan penerimaan zakat
yakni melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai zakat dan pengelolaanya dan
penguatan lembaga zakat agar menjadi lembaga yang bersih sehingga dapat
dipercaya oleh umat. Langkah berikutnya pemberdayaan dan sinergi. Pengelolaan
zakat tidak bisa sendiri, sangat membutuhkan kerjasama dari semua unsur lapisan
masyarakat. (m.antaranews.com)
Tidak
hanya dalam berbisnis, menghimpun dana zakat juga memutuhkan strategi. Strategi
yang dapat digunakan dalam mengumpulkan dana zakat diantaranya adalah dengan
melakukan kampanye media dalam rangka membangkitkan kepedulian masyarakat
melalui berbagai bentuk publisitas pada media massa. Selanjutnya membuat
berita, memasang iklan yang berisi gambaran tentang kondisi masyarakat yang
kesulitan, serta melakukan strategi Direct fundraising oleh lembaga dengan cara
berinteraksi langsung dengan masyarakat, khususnya yang berpotensi
menyumbangkan dananya. (www.dompetdhuafa.org)
2.5
Pendistribusian Zakat
Pendistribusian
zakat bisa disalurkan pada berbagai sector, baik konsumtif maupun produktif.
Meskipun banyak berlangsung penggunaan konsumtif, upaya-upaya yang mengarah
pada penggunaan usaha-usaha produktif serta pengembangan pemberdayaan perlu
direncanakan secara baik. Lembaga pengelola zakat harus mempunyai proyeksi
jangka panjang. Penyaluran dana zakat dapat dimasukkan ke dalam sektor
produktif untuk para mustahik, sehingga dari dana zakat yang diberikan dapat
dijadikan modal sebuah usaha yang bisa mendatangkan keuntungan. Dengan upaya
ini diharapkan terjadi pengembangan harta dari para mustahiq, sehingga pada
saatnya nanti dia dapat menjadi muzakki. Semua ini perlu perencanaan yang
matang dan baik agar dapat terealisasikan pada masyarakat.
Berbagai
program telah banyak dilakukan oleh lembaga – lembaga pengelola zakat di
Indonesia, diantaranya BAZNAS yaitu mencakup program ekonomi, kesehatan,
pendidikan, agama, kebencanaan dan bantuan pembiayaan kebutuhan hidup
sehari-hari. Kemudian DOMPET DHUAFA AUSTRALIA melalui Program berikut :
1.Pembukaan
Layanan Kesehatan Cuma-cuma (LKC) bagi kaum Dhuafa di Sumatera Barat.
2.Bantuan
Program Rehabilitasi bagi Orang Gila Jalanan di Tasikmalaya Jawa Barat.
3.
Bantuan Pembuatan Fasilitas Air Bersih di Pesantren Salafiyah Tahfidzul Quran
Nurul Ilmi Kab Mamuju Sulawesi Barat.
Zakat
sebaiknya dibayarkan melalui badan amil zakat resmi agar dapat
dipertanggungjawabkan dan lebih teratur penyalurannya. Pembagian zakat dengan
cara mengundang orang-orang miskin datang secara massal ke rumah orang kaya
atau LAZ merupakan fenomena tidak sehat. Sehingga mereka berdesak-desakan di
halaman atau sampai antri di bawah terik matahari adalah salah satu contoh
distribusi zakat yang tidak mendidik. Hal ini menghilangkan rasa malu
yang merupakan benteng moralitas seorang mukmin. Fenomena ini juga akan
menimbulkan budaya ’kerja keras’ dengan segala persaingannya untuk mendapat
belas kasihan orang lain.
Dengan
distribusi zakat yang tepat sasaran diharapkan akan mengubah mustahiq menjadi
muzakki, ibnu sabil dapat melanjutkan kembali perjalanannya, kaum muslimin
terbebas dari ancaman perbudakan (penindasan di negeri lain) dan pemurtadan,
santri dan mahasiswa berprestasi, korban bencana alam mendapatkan bantuan
secukupnya, janda dan anak yatim mendapatkan pelayanan, perempatan jalan dan
kolong jembatan bersih dari anak jalanan serta semua program-program
kemanusiaan berjalan dengan baik. Sehingga zakat sebagai sistem Islam dapat
memecahkan masalah kemiskinan dengan cara memberdayakan orang-orang miskin agar
menjadi lebih produktif dan sejahtera. (www.ydsf.org).
Lembaga
– lembaga pengelola zakat atau amilin juga perlu mengetahui inventarisasi dari
para mustahiqin dengan baik agar dapat membantu keefektifan pembagian zakat .
Zakat merupakan suatu rutinitas sehingga diharapkan dapat mengalami perubahan –
perubahan yang semakin baik dari tahun ke tahun. Evaluasi pelaksanaan zakat
harus terus ditingkatkan oleh lembaga – lembaga zakat agar zakat dapat menjadi
pemecahan bagi masalah – masalah ekonomi dalam masyarakat.
(majulahindonesia.blogspot.com)
2.6
Sinergitas Lembaga – Lembaga Pengelola Zakat
Kondisi
besarnya potensi zakat di Indonesia mendorong tumbuh dan berkembangnya
organisasi pengelola zakat di Indonesia, baik yang dikelola oleh masyarakat
maupun pemerintah. Pasca pemberlakuan UU Nomor 38 Tahun 1999 (Undang-undang
tentang Pengelolaan Zakat), lembaga pengelola zakat pun mulai bertumbuhan di
Indonesia, baik Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah maupun
Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat. Tidak kurang dari
31 BAZ Provinsi, lebih dari 300 BAZ kabupaten/kota, dan 18 LAZ Nasional.
Selain BAZ dan LAZ, lembaga pengelola zakat yang tidak resmi di
masyarakat jumlahnya mencapai ratusan. Pesatnya pertumbuhan organisasi
pengelola zakat (OPZ) di Indonesia menimbulkan sinergi untuk dapat saling
bekerjasama menyadarkan sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam
menunaikan zakat dan menyalurkannya melalui lembaga-lembaga zakat yang ada.
(sumber://demustaine.blogdetik.com/2008/08/27/zakat-dakemiskinan).
Pertumbuhan
dan perkembangan organisasi zakat serta potensi zakat di Indonesia ternyata
tidak berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Terlepas
dari kontroversi kevalidan data tentang kemiskinan, angka kemiskinan di
Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat, kalaupun terjadi penurunan
angka kemiskinan maka laju peningkatan penerimaan dana ziswaf (zakat, infaq,
shodaqoh, dan wakaf) tidak sebanding dengan laju penurunan angka kemiskinan di
Indonesia. Semakin banyak LAZ/BAZ di Indonesia ternyata angka kemiskinan di
Indonesia juga tidak turun secara signifikan. Kondisi ini menyiratkan adanya
satu masalah besar atas pengelolaan zakat di Indonesia, yaitu adanya
ketidakefektifan pengelolaan zakat di Indonesia. (web.unair.ac.id)
Berdasarkan
realitas di lapangan, ada tiga masalah besar yang dihadapi oleh lembaga
pengelola zakat. Pertama, problem kelembagaan. Sebagian besar
lembaga pengelola zakat tergolong pemain baru, yang masih mencari bentuk dan
struktur kelembagaan. Kedua, problem sumberdaya manusia. Kualitas
sumberdaya manusia pengelola zakat masih rendah. Ketiga, masalah sistem.
Kebanyakan lembaga pengelola zakat belum memiliki atau tidak memahami
pentingnya sebuah sistem dalam kinerja organisasinya.
Standard
operating procedure yang baik harus dimiliki oleh lembaga – lembaga pengelola
zakat, yaitu manajemen penghimpunan dana, manajemen keuangan dan back office,
manajemen sumberdaya manusia, serta manajemen pendayagunaan atau
pendistribusian dana zakat. Dengan dijalankannya system dan manajemen yang baik
dalam lembaga pengelola zakat maka diharapkan akan dapat berjalan sesuai
perencanaan dan terkontrol. Pengelolaan dana zakat harus dilakukan dengan
sistem kerja yang profesional dengan pendekatan manajemen organisasi modern,
namun kaidah dan aturan sesuai hukum syariah tidak boleh ditinggalkan.
(www.imz.or.id)
Salah
satu upaya yang harus dilaksanakan segera adalah melakukan sinergisitas
pengelolaan dana ziswaf yang dikelola oleh berbagai organisasi atau lembaga
pengelola zakat di Indonesia. Lembaga pengelola zakat harus membangun sinergi
yang baik untuk dapat mengoptimalisasikan dana zakat agar sesuai dengan harapan
masyarakat. Kinerja lembaga pengelola zakat harus dilakukan secara amanah,
professional, transparan, agar dapat membangun kepercayaan masyarakat sehingga
menyalurkan zakatnya kepada lembaga – lembaga pengelola zakat yang ada. Dengan
peningkatan sinergi diantara semua lembaga – lembaga pengelola zakat maka
diharapkan dapat mewujudkan peran kontributif zakat sebagai solusi untuk
menanggulangi problema kemiskinan di Indonesia.
Pemerintah
dapat mengambil peran dalam memulai membangun sinergisitas dengan menjadi
mediator dan koordinator bagi organisasi pengelola zakat di Indonesia serta
menjadi pengawas atas pengelolaan dana ziswaf di Indonesia. Pemerintah juga
harus memperhatikan potensi zakat serta program pemberdayaan zakat agar sinergi
dengan program-program pembangunan pemerintah untuk pengurangan kemiskinan.
Pengentasan ekonomi paling efektif seharusnya juga dimulai dari birokrasi yang
bersih dengan anggaran penyelenggara negara yang sederhana dan tersedianya dana
untuk pembangunan dan kesejahteraan sosial yang optimal. Pemerintah harus
menyederhanakan anggaran belanja negara dan menuntaskan praktek – praktek
korupsi yang banyak dilakukan oleh pejabat negara, karena hal tersebut sangat
menyulitkan kita untuk melakukan transformasi ekonomi secara cepat, terutama
dalam upaya pengentasan kemiskinan. Sehingga sangat diperlukan sinergi dan
kerjasama yang baik dari pemerintah, lembaga – lembaga pengelola zakat serta
masyarakat Indonesia seluruhnya karena masalah kemiskinan merupakan tanggung
jawab kita bersama untuk segera dituntaskan agar tercipta kesejahteraan dan
kemakmuran di seluruh masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Problematika
kemiskinan merupakan salah satu permasalahan mendasar yang saat ini dihadapi
oleh bangsa Indonesia. Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah
untuk mengatasinya, namun seringkali kebijakan – kebijakan tersebut tidak
berjalan secara optimal. Untuk itu diperlukan adanya solusi alternatif, yaitu
melalui pemanfaatan dan optimalisasi instrument zakat, infaq, sedekah (ZIS)
yang harus dikelola dan didistribusikan dalam bentuk pendayagunaan zakat
melalui sektor produktif maupun konsumtif. Program – program pendistribusian
dana zakat yang bersifat produktif akan lebih efektif dalam mengentaskan
kemiskinan, karena dapat dimanfaatkan oleh para mustahik untuk bisa
mengembangkan sebuah usaha yang mendatangkan keuntungan, sehingga diharapkan
para mustahik tersebut nanti nya akan bisa menjadi muzakki. Semakin banyak
orang yang sadar akan kewajiban membayar zakat dan menjadi muzakki, maka
InsyaAllah masalah kemiskinan di Indonesia akan dapat ditanggulangi.
Potensi
zakat di Indonesia sangatlah besar karena mayoritas penduduk beragama Islam.
Sehingga sangat diperlukan sinergi dari semua organisasi pengelola zakat (OPZ)
untuk meningkatkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat agar menyalurkan
zakatnya pada organisasi pengelola zakat yang ada. Semua organisasi pengelola
zakat (OPZ) harus meningkatkan kinerja, system, dan manajemennya agar dapat
mengoptimalisasikan dana zakat secara professional, amanah, dan memperhatikan
golongan penerima zakat agar pendayagunaannya tepat sasaran.
3.2
Saran
Peran
zakat dalam mengentaskan kemiskinan sangatlah signifikan, akan tetapi untuk
mengoptimalisasikannya diperlukan sinergitas dan kerjasama dari seluruh
masyarakat Indonesia, baik pemerintah, lembaga – lembaga pengelola zakat dan
semua lapisan masyarakat, karena masalah kemiskinan merupakan tanggung jawab
kita bersama dalam mengentaskannya agar tercipta masyarakat yang makmur dan
sejahtera.
DAFTAR
PUSTAKA
•Al-Ba’ly
Mahmud Al-Hamid Abdul. Dr, Ekonomi Zakat, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta,
1991.
•Qaradhawi
Yusuf, Dr, Spektrum Zakat, Zikrul Hakim, Jakarta, 2005
•Hafidhuddin,
Didin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Moderen. Jakarta. Gema Insani Press
•Qaradhawi,
Yusuf. 2005. Spektrum Zakat. Jakarta: Zikrul Hakim
•http://economy.okezone.com
diakses pada tanggal 5 September 2008)
•http://www.zisindosat.com/peran-zakat-dalam-memberantas-kemiskinan/
•http://majulahindonesia.blogspot.com/2007/08/peran-zakat-dalam-mengatasi-kemiskinan.html
•http://demustaine.blogdetik.com/2008/08/27/zakat-dan-kemiskinan
diakses pada tanggal 5 September 2008 )
•m.antaranews.com
•www.syafiiantonio.com
•www.pelita.com
•http://ekonomi.tvonenews.tv/berita/view/63143/2012/10/20/pengumpulan_zakat_nasional_2012_capai_rp17_triliun.tvOne
•http://www.antaranews.com/berita/371882/potensi-zakat-indonesia-baru-terserap-satu-persen
•baznas.or.id
•www.dompetdhuafa.org
•www.ydsf.org
•web.unair.ac.id
•www.imz.or.id
•http://zakat.or.id/undang-undang-pengelolaan-dana-zakat-di-indonesia/
•http://www.catatan-r10.com/2011/08/daftar-lembaga-amil-zakat-indonesia.html
•http://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_Zakat_Indonesia
•http://multiply.co.id/rumahzakat
No comments:
Post a Comment