Thursday, February 26, 2015

PIAGAM MADINAH

PIAGAM MADINAH UU TERTUA DIDUNIA YANG DIRUMUSKAN OLEH NABI MUHAMMAD SAW.
Konsep-konsep itulah yang menjadi dasar bagi Nabi Muhammad SAW dalam merumuskan PIAGAM MADINAH yang terdiri dari 47 pasal. Adapun pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Piagam Madinah adalah sebagaimana dikemukakan oleh H. Soekama Karya, dkk. (1996 : 323-324) sebagai berikut :
Pertama : Masyarakat pendukung piagam ini adalah masyarakat majemuk, baik ditinjau dari asal keturunan, budaya maupun agama yang dianutnya. Tali pengikat yang mempersatukan mereka adalah ideology politik dalam mencapai cita-cita bersama (Pasal 17, 23 dan 24).
Kedua : Masyarakat pendukung piagam ini yang semula terpecah-pecah
dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, muslim dan bukan muslim. Tali pengikat sesame muslim adalah persaudaraan agama atau “Ukhuwah Islamiyah” (Psl. 15). Di antara mereka harus tertanam rasa solidaritas sesame muslim yang tinggi (Psl. 14, 19, 21).
Ketiga : Negara mengakui dan melindungi kebebasan menjalankan ibadah bagi orang-orang yang bukan muslim, terutama kaum Yahudi (Psl 25 dan 33).
Keempat : Sermua warga Negara mempunyai kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat; wajib saling membantu dan tidak boleh seorangpun diperlakukan secara buruk; (psl. 16) bahkan orang yang lemah harus dilindungi dan dibantu (psl. 11).
Kelima : Semua warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap Negara (psl. 24. 36. 37 dan 41). Demikian juga tanggungjawab dalam melaksanakan tugas.
Keenam : Semua warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hokum (psl. 34, 40 dan 46).
Ketujuh : Hukum adat (kebiasaan pada masa silam) dengan berpedoman kepada “keadilan” dan “kebenaran” tetap diberlakukan (psl. 2 dan 10).
Kedelapan : Hukum harus ditegakkan. Siapapun tidak boleh melindungi kejahatan, apalagi berpihak kepada orang-orang yang melakukan kejahatan. Demi tegaknya keadilan siapapun melakukan kejahatan tanpa pandang bulu hatrus dihukum (psl. 13, 22, dan 42).
Kesembila : Perdamaian adalah tujuan utama; namun, dalam mengusahakan perdamaian tidak boleh mengurbankan keadilan dan kebenaran (psl 45).
Kesepuluh : Hak semua orang harus dihormati (psl. 12).
Kesebelas : Pengakuan atas hak milik individu (psl. 47).
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Piagam Madinah, khususnya pada pokok pikiran ketiga, Nampak jelas bahwa toleransi versi Islam sudah dicontohkan oleh Muhammad SAW sesuai bimbingan wahyu, antara lain :
“LIKULLI UMMATIN JA’ALNAA MANSAKAN HUM NAAKISUUN” (Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syariat tertentu yang mereka lakukan).

No comments:

Post a Comment

SURAT LAMARAN KERJA

Sukabumi . 17 Februari 2017 Perihal : Lamaran Kerja Lam     : - KepadaYth : Bapak/ibu Bagian Personalia/HRD PT.  ANGIN RI...